Sunday, November 22, 2009

Khitah Muhammadiyah Digugat

Sabtu, 06 Maret 2004

Abd Rohim Ghazali

SIDANG Pleno Muhammadiyah, 9-10 Februari 2004, yang dihadiri anggota Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia, telah melahirkan keputusan yang kontroversial: secara eksplisit mendukung kader terbaiknya, Amien Rais, menjadi calon presiden RI mendatang.

KONTROVERSI itu ditandai dengan munculnya tanggapan yang terbelah antara mendukung dan yang tidak mendukung. Beberapa hari setelah keputusan itu diambil, saya menerima short message service (SMS), isinya: "Mulai tahun depan, ibadah haji bisa dilakukan di Istiqlal, dengan melempar jumrah di MA dan Depag yang banyak setannya. Melempar jumrah ketiga di kantor PP Muhammadiyah, biar Muhammadiyah konsisten dengan khitahnya, tidak melakukan aksi dukung mendukung capres."

Dengan mendukung capres, ada yang menganggap Muhammadiyah "berdosa" seperti Mahkamah Agung (MA) yang baru saja membebaskan terpidana tiga tahun penjara Akbar Tandjung. Begitu pula dengan Departemen Agama (Depag) yang menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk paling korup daripada departemen yang lain.

Khitah Muhammadiyah
Untuk melihat keputusan sidang pleno secara proporsional, ada baiknya melihat kembali makna khitah Muhammadiyah dan melacak kembali bagaimana Muhammadiyah mengimplementasikannya dalam dinamika sosial politik di tanah air.

Kata khitah berasal dari bahasa Arab, artinya ’garis, batasan, atau rancangan’ (lihat, AW Munawwir, 1984: 378-379). Dalam organisasi, khitah berarti kebijakan strategis, yang bagi Muhammadiyah ditegaskan bahwa "dalam menjalankan dakwahnya, mengambil dua saluran secara serentak, yakni saluran politik melalui partai politik, dan saluran masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan". Karena diputuskan dalam Sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo, lantas disebut "Khitah Ponorogo" (Syaifullah, 1997: 233-234).

Bagaimana hubungannya dengan partai politik? Muktamar ke-38 Muhammadiyah, 1971 di Makassar, memutuskan bahwa Muhammadiyah menjaga jarak yang sama dengan semua partai politik. Hingga kini, "Khitah Makassar" ini belum mengalami perubahan.

Sebenarnya khitah Muhammadiyah sudah ada jauh sebelum Khitah Ponorogo lahir. Sejak kelahirannya (1912) Muhammadiyah telah menetapkan diri sebagai organisasi kemasyarakatan (persyarikatan), bukan organisasi politik. Dalam Sidang Tanwir (semacam Rakernas) Muhammadiyah tahun 1939 ditegaskan bahwa politik merupakan hal yang penting, tetapi tidak menjadi bidang garap Muhammadiyah. Lantas mengapa harus ada penegasan kembali dalam Khitah Ponorogo dan Khitah Makassar? Pertanyaan ini penting diajukan karena dalam sejarahnya ternyata Muhammadiyah tidak imun dari sentuhan-sentuhan partai politik. Bersama dengan organisasi-organisasi Islam yang lain, dalam Muktamar Islam Indonesia di Yogyakarta, 7-8 November 1945, Muhammadiyah ikut melahirkan Masyumi, yang waktu itu dianggap sebagai satu-satunya partai politik bagi umat Islam. Karena peranannya yang besar, Muhammadiyah menjadi bagian dari Masyumi dengan status "anggota istimewa".

Sebagai anggota istimewa, dari sejak berdirinya (1945) hingga dibubarkan Soekarno (1960), kader-kader Muhammadiyah "menguasai" Pengurus Besar Masyumi dengan persentase rata-rata 55 persen. Dalam jabatan pemerintahan, dari Kabinet 1 (Kabinet Presidensial) hingga Kabinet 4 (Kabinet Syahrir III), rata-rata 4 persen menteri dari Masyumi, 1,25 persennya dari unsur Muhammadiyah; Sejak Kabinet 5 (Kabinet Amir Syarifuddin I, setelah PSII dan Perti keluar dari Masyumi) hingga Kabinet 15 (Kabinet Wilopo) dari rata-rata 4,27 persen menteri yang mewakili partai Islam, 1,27 persennya berasal dari Muhammadiyah; dan sejak Kabinet 16 (Kabinet Ali Sastroamidjojo I, setelah NU keluar dari Masyumi) hingga Kabinet 18 (Kabinet Ali Sastroamidjojo II), dari rata-rata 9 persen menteri dari partai Islam, 1 persennya berasal dari Muhammadiyah.

Penelusuran sejarah ini perlu dikemukakan untuk mengetahui alasan-alasan obyektif-historis mengapa dalam mengimplemantasikan khitahnya Muhammadiyah pernah menjadi anggota Istimewa Masyumi. Barangkali hal ini tak lepas dari "keuntungan-keuntungan politik" yang diperoleh Muhammadiyah.

Ketika "keuntungan-keuntungan politik" itu menurun, Muhammadiyah mulai mempertimbangkan diri keluar dari keanggotaan istimewa Masyumi. Sidang Tanwir Muhammadiyah 1956 di Yogyakarta memutuskan adanya peninjauan ulang terhadap status keanggotaan istimewa Muhammadiyah dalam Masyumi; dan dalam Sidang Tanwir Muhammadiyah 1957, direkomendasikan agar Muhammadiyah keluar dari anggota istimewa Masyumi.

Sidang Tanwir Muhammadiyah 1958 memutuskan untuk menyerahkan keputusan tentang status resmi hubungan Muhammadiyah-Masyumi kepada PP Muhammadiyah. Karena rapat-rapat PP Muhammadiyah belum mengeluarkan keputusan yang tegas, dalam Sidang Tanwir 1959 di Jakarta, diputuskan untuk melakukan voting mengenai apakah Muhammadiyah akan keluar dari keanggotaan istimewa Masyumi atau tidak, hasilnya 18 suara tidak setuju, 13 suara setuju, dan 3 suara abstain. Muhammadiyah baru benar-benar keluar dari keanggotaan istimewa Masyumi empat bulan setelah Sidang Tanwir 1959, melalui Sidang Pleno PP Muhammadiyah (Syaifullah, 1997: 212-214).

Proses keluarnya Muhammadiyah dari keanggotaan istimewa Masyumi diputuskan melalui lima kali sidang tanwir, dua kali sidang pleno, dan tiga kali sidang harian. Hal ini menunjukkan bahwa pada era Demokrasi Liberal (1945-1959) untuk benar-benar independen dari partai politik, bukan persoalan mudah bagi Muhammadiyah.

Alasan kontekstual
Mengapa untuk membaca secara obyektif-historis, implementasi khitah Muhammadiyah harus merujuk pada era Demokrasi Liberal? Karena pada saat itulah, demokrasi benar-benar dipraktikkan. Pada era Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila (5 Juli 1959-21 Mei 1998), khitah Muhammadiyah dalam berpolitik tak bisa dijadikan rujukan. Karena, pada era Demokrasi Terpimpin terjadi pemberangusan partai politik oleh rezim Soekarno. Dan pada era Demokrasi Pancasila berlangsung kebijakan depolitisasi semua elemen di luar negara. Pada kedua era antidemokrasi ini tak ada satu pun elemen masyarakat (civil society) yang benar-benar terbebas dari cengkeraman rezim.

Jadi, jika dalam kurun waktu sejak keluarnya Khitah Ponorogo dan Khitah Makassar hingga tahun 1998, Muhammadiyah benar-benar menjaga jarak dengan partai politik, bukan karena alasan yang genuine melainkan karena konteks zamannya yang tak memungkinkan bagi Muhammadiyah untuk berpolitik praktis.

Maka, mudah dipahami jika setelah rezim antidemokrasi tumbang, Muhammadiyah kembali "bermain mata" atau bahkan "berpacaran" dengan partai politik. Dalam Sidang Tanwir Muhammadiyah 1998 di Semarang, sejumlah peserta mengusulkan agar Muhammadiyah mendirikan partai politik atau menghidupkan kembali Masyumi (Soeparno S Adhy, 2000: 32).
Bahkan ketika Tanwir Muhammadiyah 2002 di Bali dan 2003 di Makassar, meski tanpa menyebut nama, Muhammadiyah sudah berani mengajukan "kader terbaiknya" sebagai calon presiden RI. Dengan demikian, mudah pula dipahami, mengapa dalam sidang pleno 9-10 Februari lalu Muhammadiyah mendorong "kader terbaiknya" (dengan menyebut nama Amien Rais) menjadi presiden RI mendatang.

Melanggar khitahkah Muhammadiyah? Ya, ketika khitah dibaca secara harafiah. Tapi, jika dibaca secara kontekstual, tidak. Mengapa Muhammadiyah mendorong langkah Amien Rais? Diungkapkan dalam keputusan Sidang Pleno Muhammadiyah, "untuk memperjuangkan kelanjutan reformasi dan penyelamatan bangsa dalam pemilihan presiden pada Pemilu 2004."
Menurut Muhammadiyah, kondisi bangsa sekarang ini darurat sehingga perlu diselamatkan. Caranya, dengan mengajak komponen bangsa yang lain, Muhammadiyah mendorong "kader terbaiknya" tampil menyelamatkan bangsa ini. Akankah harapan ini terwujud? Jawabannya ada pada hasil pemilihan presiden mendatang.

Abd Rohim Ghazali Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, dan Associate Researcher Center for Moderate Muslim

No comments:

Post a Comment