Sunday, September 19, 2010

Azas Islam di Muhammadiyah

Asas Islam Jadi Perdebatan Seru
Tempo, 11-7-2000 / 14:28 WIB

Perdebatan soal asas Muhammadiyah, yang berlangsung hangat di Komisi C, akhirnya berlanjut ke Sidang Pleno. Pimpinan sidang, Syafi'i Ma'arif terpaksa harus membuka tiga termin untuk melayani peserta muktamar yang menyampaikan argumennya secara emosional. Suasana perdebatan berlangsung sangat keras di hari keempat muktamar, Selasa (11/7) siang di TMII, Jakarta. Bahkan pimpinan sidang terpaksa menskors jalannya pleno, khusus untuk membahas soal asas itu.

Syafi'i Ma'arif membacakan rumusan Anggaran Dasar (AD) yang mengadopsi masuknya asas Islam dalam AD. Sejumlah daerah pun protes keras. Antara lain, Aceh, Sulawesi Selatan, Sumedang dan juga Lombok. Sebenarnya, masalah ini sudah diputuskan di Komisi C: asas tidak dinyatakan secara ekplisit dalam AD. Keputusan itu diambil secara voting dengan hasil 136 suara mendukung dan 108 menolak.

Syafi'i juga termasuk kelompok yang menolak. Ia beralasan pencantuman asas itu mubazir karena di pasal sebelumnya telah jelas disebutkan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah. Namun pandangan itu ditolah Ismail Sunny. Ia menegaskan, pencantuman asas itu harus dilakukan secara eksplisit.

Sekretaris Mauhammadiyah, Watik Partiknya mengatakan, ia dapat memahami apa yang disampaikan wakil dari Aceh itu. Karena, iklim Aceh memang menginginkan Islam dengan jelas dimunculkan. Sementara di sisi lain, menurut dia, ada daerah yang sudah bisa bertindak secara lebih kosmopolitan. "Ini suatu proses belajar bagi muktamirin dan pimpinan sidang. Ternyata akhirnya terselesaikan dengan baik," ujarnya. Namun, ia memandang asas bukanlah masalah pokok yang harus diperdebatkan. Sebab ada masalah lain yang lebih penting, yaitu apakah ingin kembali ke era Soeharto atau Soekarno. Dengan kata lain, era diadakan dan ditiadakannya asas organisasi kemasyarakatan. (Erwin Prima)

http://www.tempo.co.id/harian/fokus/31/2,1,7,id.html

Letak Azas Jadi Perdebatan
Tempo, 10-7-2000 / 19:47 WIB

Pembahasan soal dimasukkannya azas oraganisasi ke dalam anggaran dasar (AD) menjadi perdebatan hangat di Komisi C Mukatamar Muhammadiyah ke 44 yang bersidang di Mesjid At'Tien di Padepokan Pencak Silat TMII, Senin (10/7) pagi hingga sore. Dalam perdebatan itu, Komisi C -yang membahas perubahan AD/ART-- terbelah menjadi dua kelompok. Satu kelompok menginginkan azas Islam dinyatakan secara eksplisit dalam salah satu pasal AD, sementara kelompok yang lain tak mengehendaki hal tersebut.

Perdebatan yang gayeng tersebut menyebabkan Komisi C harus melakukan voting dan, sementara, dimenangkan kelompok yang tak menghendaki pencantuman azas dalam pasal khusus. Mereka memperoleh dukungan 136 suara, sedangkan kelompok satunya mendapat 108 suara. Syafi'i Ma'arif, salah seseorang yang tak setuju pencantuman dalam pasal khusus, mengatakan alasan ketidak setujuannya. Dari sumber-sumber klasik, termasuk Piagam Madinah dan sejak zaman KH Ahmad Dahlan hingga tahun 1959, Muhammadiyah tidak diberi azas. Alasan pemberian azas pada tahun 1959, adalah sebagai dampak persaingan ideologi Indonesia saat itu, yaitu antara Islam, Nasionalis, dan Komunis.

Menurut Syafi'i, dengan tak disebutkan secara eksplisit, bila terjadi flugtuasi perubahan politik, Muhammadiyah tidak terkena imbasnya. Dan dari segi dakwah, orang tidak akan takut terhadap Islam. Selain itu, menurut dia, azas tersebut telah dinyatakan dalam pasal I ayat 2 AD, yang menyatakan, Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang bersumber kepada Al Quran dan Sunnah.

Sementara itu, Ismail Suny, salah seorang formatur pembentukan pengurus tetap yang setuju pencantuman, mengatakan, pencantuman itu justru untuk mempertegas pasal I ayat 2 AD tersebut. Anggota Komisi C yang juga setuju lainnya mengatakan, dengan tidak dicantumkannya azas dalam pasal khusus, posisi Muhammadiyah tidak cukup jelas diketahui oleh pihak luar.

Meski soal peletakan azas sudah diputuskan voting Komisi C, menurut Syafi'i, perdebatan soal azas ini akan dibawa ke pleno dan ia memperkirakan, akan terjadi perdebatan dan diperkirakan pula akan terjadi voting ulang. (Erwin Z)

http://www.tempo.co.id/harian/fokus/31/2,1,5,id.html

2 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. tolong DIJAWABNYA .. AZAS MUHAMMADIYAH ITU APA JANGAN MENJADI SEBUAH PERTANYAAN BESAR KAMI DARI IPM SUMUT INGIN TAU KARENA SETIAR REGISTRASI. AL QUR'AN SUNNAH ATAU ANGGARAN DASAR

    ReplyDelete