Republika, Jumat, 04 Juni 2010
Oleh Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA
(Rois Syuriah PBNU Bidang Fatwa)
Pada mulanya kami berasumsi bahwa shalat dan kiblat hanyalah masalah ibadah, namun setelah kami mengikuti seminar yang diadakan oleh Fakultas Syariah IAIN Wali Songo Semarang, dengan tajuk Menggugat Fatwa MUI No. 3 Th. 2010 Tentang Arah Kiblat, asumsi itu berubah. Shalat dengan kewajiban menghadap kiblat, bukan sekadar masalah ibadah, tetapi juga masuk wilayah akidah, karena shalat tidak hanya berkaitan dengan tatacara pelaksanaannya, tetapi juga berkaitan dengan siapa pemegang otoritas yang mengatur masalah itu.
Dalam seminar itu, ada narasumber dari IAIN Semarang menggugat agar temuan ilmu falak yang menyatakan bahwa posisi Ka`bah bagi wilayah Indonesia berada pada arah barat dengan kemiringan ke utara 21 derajat, menjadi dalil dalam menjalankan shalat. Sementara Fatwa MUI No. 3 Th. 2010 menegaskan dalam butir ke-3, bahwa untuk wilayah Indonesia yang berada di sebelah timur Ka`bah, shalatnya wajib menghadap ke arah Ka`bah, yaitu arah barat, tanpa ada tambahan miring ke kanan 21 derajat.
Wilayah Sains
Para ulama telah bersepakat bahwa sumber otoritas dalam Syariat Islam (Mashadir al-Syariah) adalah Alquran, Sunah Nabi SAW, Ijma, dan Qiyas. Ilmu-ilmu sains seperti geografi, astronomi, dan geometri, memang memiliki peran strategis dalam Syariat Islam, karena ilmu-ilmu itu dapat membantu untuk memahami maksud teks-teks agama (Nushush al-Syariah) dan memudahkan pengamalan Syariat Islam.
Kendati begitu, sains tidak dapat menjadi dalil Syariat Islam. Masalahnya adalah Allah SWT tidak membenarkan adanya otoritas dalam Syariat Islam selain Allah SWT sendiri. Allah SWT berfirman: "Apakah orang musyrik itu punya sekutu-sekutu yang membuat syariat untuk mereka, sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah?" (QS. al-Syura, 21). Nabi SAW juga menegaskan "Siapa yang membuat aturan dalam agama ini yang tidak ada kaitannya dengan agama kami, maka hal itu tertolak." (HR. Muslim).
Alquran dan hadis adalah wahyu yang kebenarannya mutlak, sementara sains sumbernya adalah akal manusia yang kebenarannya relatif. Sains boleh saja dicocokkan kepada Alquran, tetapi Alquran tidak dapat dicocokkan kepada sains. Apabila penemuan sains sama dengan statemen Alquran, hal itu sah-sah saja, tetapi hal itu tidak berarti kebenaran Alquran baru terbukti setelah adanya penemuan sains. Penemuan sains, cocok ataupun tidak cocok dengan Alquran, tidak memengaruhi kebenaran Alquran. Alquran dan hadis tetap benar, kendati tidak cocok dengan penemuan sains.
Bagi Muslim yang taat kepada Allah SWT, tentu tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti ketentuan Alquran dan hadis. Artinya, ia tidak akan shalat Zuhur sehingga matahari benar-benar telah bergeser ke arah barat. Argumennya adalah karena shalat itu adalah ibadah yang harus mengacu kepada dalil syar`i (Alquran dan hadis). Sementara penemuan ilmu falak berdasarkan dalil akal. Dalil akal tidak dapat menggeser dalil syar`i.
Baginya, menggunakan dalil akal dalam beribadah, sementara ada dalil syar`i, adalah sebuah ketaatan kepada selain Allah SWT. Ini artinya, ia telah mempertuhankan akal manusia, dan ini akan berdampak serius, karena telah masuk ke wilayah rawan yang dapat merusak akidah.
Fatwa MUI tentang arah kiblat yang menyatakan bahwa kiblat umat Islam Indonesia adalah arah Ka`bah (Jihah al-Ka`bah) yaitu arah barat, bukan bangunan Ka`bah (`Ain al-Ka`bah), adalah berdasarkan qiyas (analogi) kepada penduduk yang tinggal di sebelah utara Ka`bah, yaitu warga Madinah dan sekitarnya. Qiyas adalah dalil syar`i. Dalam hadis sahih riwayat Imam al-Tirmidzi, Nabi SAW bersabda, "Arah mana saja antara timur dan barat adalah Kiblat."
Bagi warga Madinah dan sekitarnya yang berada di utara Ka`bah, arah antara timur dan barat itu adalah selatan. Maka, arah selatan mana saja, lurus atau miring, adalah kiblat bagi orang-orang yang tinggal di utara Ka`bah. Dengan mengqiyaskan kepada warga Madinah dan sekitarnya, karena adanya illat sama-sama tidak melihat Ka`bah, maka orang Indonesia yang berada pada posisi timur Ka`bah, kendati agak ke selatan, kiblatnya adalah menghadap ke barat, mana saja, barat yang lurus maupun barat yang miring.
Pada abad ketujuh Hijriah, setelah Islam berkembang lebih luas, Imam Ibnu Qudamah (w 620 H) justru menyatakan, "Semua arah antara timur dan barat adalah kiblat". Dan ini tentu dalam konteks untuk orang-orang yang tinggal di sebelah utara Ka`bah, baik utara sebelah barat, maupun utara sebelah timur.
Apabila kita menetapkan bahwa kaum Muslim Indonesia dalam shalat mereka wajib menghadap ke barat dengan kemiringan 21 derajat, dan bila tidak demikian shalatnya tidak sah, maka hal itu akan membawa kepada beberapa konsekuensi sebagai berikut.
Pertama: Kewajiban itu tidak berdasarkan dalil syar`i (Alquran, hadis, ijma, dan qiyas), melainkan hanya berdasarkan teori astronomi belaka. Teori astronomi bukanlah dalil syar`i. Beribadah dengan menggunakan dalil non-syar`i, sangat berbahaya bagi yang bersangkutan karena telah memasuki wilayah rawan yang dapat merusak akidah.
Kedua: Dengan mengacu kepada ukuran derajat miring ke utara dan sebagainya, berarti kita telah mewajibkan shalat dengan menghadap ke bangunan Ka`bah, padahal kita tidak melihat Ka`bah. Konsekuensinya, apabila kita sedikit bergeser, maka kita tidak menghadap bangunan Ka`bah lagi. Ini artinya shalat kita tidak sah. Kabarnya, satu derajat bergeser di Indonesia, akan bergeser menjadi 111 (seratus sebelas) kilometer di Makkah.
Bagaimana pula dengan shaf shalat yang lurus dan panjang sampai 100 meter, sementara lebar Ka`bah hanya sembilan meter lebih sedikit. Tentu shaf yang 91 meter tidak menghadap bangunan Ka`bah. Artinya, tidak sah shalatnya. Padahal, Imam Syafi`i (w 204 H), Imam Ibnu al-Arabi (w 543 H), Imam Ibnu Rusyd (w 595 H), dan Imam Ibnu Qudamah (w 620 H), menyatakan bahwa shalat dengan posisi shaf seperti itu adalah sah, dan itu merupakan kesepakatan ulama (ijma), tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa shaf seperti itu tidak sah.
Ketiga: Shaf yang panjang harus dalam posisi melengkung agar semuanya dapat menghadap ke bangunan Ka`bah (`ain al-Ka`bah), atau shaf hanya boleh selebar sembilan meter, selebar Ka`bah, tetapi memanjang ke belakang seperti kereta api. Mana ada shaf seperti ini di dunia? Apabila shaf model ini diterapkan di Masjid Istiqlal Jakarta yang memuat 200.000 orang, maka shaf itu akan memanjang ke belakang, sampai 11 (sebelas) kilometer, kira-kira sampai Pulo Gadung. Masya Allah.
--------------------------------------
Moch Nur Ichwan:
Saya berbeda dengan Kyai Mustafa dan temen-temen. Argumen yang dibangun kiyai Mustafa berbahaya karena bisa menjadi anti-akal dan ilmu pengetahuan. Kekhawatirannya tentang "mempertuhankan akal manusia" yang "dapat merusak akidah" sangat berlebihan dan menggelikan.
"Arah Ka`bah" (Jihah al-Ka`bah), yang dijadikan pegangan MUI, pun seharusnya tidak ... See Moremenolak penggunaan sains, lebih-lebih masalah ukur-mengukur ini bukan masalah spekulatif. Ulama yang dijadikan pegangan, meskipun mu`tabar, adalah ulama-ulama yang hidup dekat dengan Makkah, jadi masalah "jihat al-ka`bah" tidak menjadi soal. Tapi semakin jauh dari ka`bah, ini menjadi masalah, meskipun hanya menentukan "jihat al-ka`bah". Jika argumen "jihat al-ka`bah" ini kita pakai dengan konsisten, maka menghadap ke barat itu bukan "jihat al-ka`bah", tetapi "jihat l-ifriqiyyah" atau malah "jihat al-habasyah".
"Sains tidak dapat menjadi dalil Syariat Islam. Masalahnya adalah Allah SWT tidak membenarkan adanya otoritas dalam Syariat Islam selain Allah SWT sendiri." Sains dan akal itu hanyalah "tools" ijtihad. Falak adalah alat untuk berijtihad. Namun masalah posisi di muka bumi itu bukan masalah yang spekulatif, ilmu pengetahuan bisa mengetahuinya. Argumen kiyai Mustafa sangat "tekstualis", anti-ijtihad dan anti-ilmu pengetahuan.
Argumen kyai Mustafa "Shaf yang panjang harus dalam posisi melengkung agar semuanya dapat menghadap ke bangunan Ka`bah" dalam konteks masjid istiqlal dan masjid-masjid di Indonesia tidak masuk akal. Beliau masih berfikir bahwa jarak ka`bah dan Indonesia itu dekat, hanya beberapa puluh meter saja, sehingga harus melengkung.
Namun saya setuju bahwa beribadah itu mudah. Mengupayakan arah ka`bah pun tidak sulit, tidak perlu "melihat ka`bah". Tanpa harus menjadi ahli falak, hanya perlu pengetahuan dasar tentang "arah ka`bah". Kalau tidak bisa persis, "ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu."
Musahadi Ham:
Cocok dengan Kang Ichwan. Yang saya paling gak cocok dari K AMY (Ali Mustofa Ya'kub) adalah menghadapkan secara diametral antara wahyu dengan akal. Ini ciri khas tafsir normatif terhadap doktrin agama yang sulit dipahami oleh manusia sekarang. Mengapa kita harus memilih wahyu atau akal? mengapa tidak dua-duanya? apalagi terus dengan "serampangan" ... See Morememberi label "rusak akidah". Urusan kiblat itu sederhana saja. padukan antara kepentingan "addinu yusrun" dengan kepentingan "pengembangan ilmu" agar bisa mendekati lurus ke ka'bah.
Moch Nur Ichwan:
Tahun 1990-an, sy dengar kabar bhw Ibn Baz, mufti Saudi, ber-fatwa bahwa pengetahuan ttg bumi adalah bulat bertentangan dengan al-Quran (wa ila l-ardhi kayfa suthihat). Saat itu temen sy yg Tablighi (Jamaah Tabligh) hanya berkata, 'Kasihan Ibn Baz.' Maksud Kyai Musthafa untuk 'taysir', mestinya tak perlu menentang ilmu pengetahuan. Taysir hanya ... See Moreberlaku untuk mukallaf, ketika pengetahuan yg pasti ttg arah qiblah sulit dilakukan, ''Idza dhaqa l-amru ittasa'a''. tapi masalah masjid yg dipakai byak orang dan dlm waktu lama, masa taysir terus. Perlu ijtihad lah. Di Suriname ada masjid Jawa yg mempertahankan arah Barat, padahal sharusnya ke Timur. Dan itu diketahui setelah rombongan orang Jawa terakhir thn 1939an datang. Padahal rombongan pertama 1891. Rombongan pertama berdasarkan kira-kira dan kebiasaan, yg kedua berdasar ilmu pengetahuan. Ya, ini ekstremnya. Sy cm kasihan pd Syaikh Dahlan Semarang yg payah2 menulis ''al-Tuhfah al-mardhiyyah fi Tahrir Qiblati Ba'dhi al-Bilad al-Islamiyyah,'' di mana scr detil mngkaji jg arah qiblah kota2 di Indonesia, tp tidak dipelajari lg di pesantren. Sehingga masalah kiblat sll dikaitkn dg gerakn pembaruan, dan banyak kaum pesantren jadi resisten.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ga usah ribut2 mas! coba aja donlot GOOGLE EARTH trus install, kalo udah arahkan peta ke masjidil haram n gunakan tool ruler trus tarik ke tempat yang diinginkan, trus ukur lurusnya, atau klik ini http://www.rukyatulhilal.org/qiblalocator/insya Allah, wahyu n akal berpadu. wallahu a'lam
ReplyDeleteCatatan dari buku Pedoman Hisab Muhammadiyah. Ditulis oleh Arif Nur Kholis:
ReplyDeleteMetode Penentuan Arah Kiblat Telah Termuat dalam Pedoman Hisab Muhammadiyah (http://www.facebook.com/photo.php?pid=31076607&id=1466591213&comments=&alert=#!/notes/persyarikatan-muhammadiyah/metode-penentuan-arah-kiblat-telah-termuat-dalam-pedoman-hisab-muhammadiyah/411267731694)
Yogyakarta – Halaman 25 hingga 42 Pedoman Hisab Muhammadiyah telah memuat secara detail pengertian kiblat, dalil, penentuan arah kiblat, cara mengukur, langkah-langkah pengukuran dan perhitungan disertai contoh-contoh perhitungannya. Pedoman yang terbit pertama Desember 2008 ini telah menjadi panduan warga Muhammadiyah dalam menentukan arah kiblat.
Dalam buku yang bisa di unduh di link ini : DOWNLOAD, salah satu contoh perhitungan, Azimut Kiblat dari Kota Yogyakarta 294° 42' 46,34" , artinya sekitar 24° dari Barat ke barat laut. Pedoman ini juga memuat contoh perhitungan arah kiblat untuk lokasi-lokasi di berbagai belahan dunia seperti kota Paramaribo, Suriname (Azimut Kiblat = 68° 07' 58,40''), Kota Amsterdam di Belanda (Azimut Kiblat = 125° 35' 24,96''), dan Kota Teheran di Iran (Azimut Kiblat = 218° 34' 30,38'').
Pedoman ini juga menyatakan bahwa secara historis cara penentuan arah kiblat di Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelektual di kalangan kaum muslimin. Perkembangan penentuan arah kiblat ini dapat dilihat dari perubahan besar yang dilakukan Muhammad Arsyad al-Banjari7 dan K.H. Ahmad Dahlan8 atau dapat dilihat pula dari alat-alat yang dipergunakan untuk mengukurnya, seperti miqyas, tongkat istiwa’, rubu’ mujayyab, kompas, dan teodolit. Selain itu sistem perhitungan yang dipergunakan mengalami perkembangan pula, baik mengenai data koordinat maupun mengenai sistem ilmu ukurnya.
Pada saat ini metode yang sering digunakan dalam pengukuran arah kiblat ada tiga macam, yakni: (1) memanfaatkan bayang-bayang kiblat, (2) memanfaatkan arah utara geografis (true north), dan (3) mengamati/ memperhatikan ketika matahari tepat berada di atas Kakbah. (arif)
dowload pedoman :http://62010.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_docman&task=doc_details&gid=4&Itemid=160
Saya sependapat dengan KAMY, Nash harus didahulukan dari pada akal. Sebab falak itu zhanny, bisa jadi salah dan bisa jadi benar. Tapi nash itu qoth`i. Pasti! Toh di dalam menafsirkan nash pun pasti dengan akal, artinya bukan lekas-lekas menggunakan nash tanpa memainkan akal.
ReplyDeleteDan google bukan dalil syar`i.
Kasian banget sebagian ummat islam masih terkungkung dalam kebodohan, mempertentangkan antara akal/iptek dgn wahyu, padahal wahyu pertama yg Allah swt turunkan adalah ayat tentang Ilmu agar manusia mau membaca alam baik yg tersurat maupun yg tersirat. Bila Kiblat sj umat islam tidak bs bersatu maka apalagi yg lainnya. tepat skl sinyalemen syekh Muh. Abduh " Cahaya kebenaran Islam tertutup oleh kebodohan Umat Islam sendiri". Allah swt telah memberi akal namun mereka tidak menggunakannya.
DeleteSepertinya pembaharuan dalam segalah aspek kehidupan diperlukan di Indonesia. Salut sama Muhammadyiah. Banyak kebodohan yg dipelihara dengan berpatokan pada pendapat pendapat tradisional jaman dulu. Ilmu pengetahuan itu penting. Alquran memerintahkan bacalah. Alquran itu maha agung mampu menjawab setiap tantangan jaman. Kalau ummat Islam ketinggalan itu karena mereka memelihara kebodohan itu sendiri. Banyak ajaran Islampun yang melenceng jauh dari Alquran dan hadist nabi sehingga selayaknya untuk diperbaharui yg sesuai tuntunan Alquran dan Hadist nabi.
ReplyDelete