Fuaida, Lisma Dyawati. 2006. Ormas Islam dan usaha kesejahteraan sosial: Pendidikan dan perlindungan anak di lingkungan Muhammadiyah. In Bunga rampai Islam dan kesejahteraan sosial, ed. Kusmana, 161-78. Jakarta: PIC UIN Jakarta.
Abstrak
Pemakalah mendiskusikan salah satu contoh peran institusi agama Islam, Muhammadiyah, dalam usaha kesejahteraan sosial dalam hal pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia di lihat dari sisi kebijakan lembaga. Secara normatif makalah ini menegaskan bahwa telah ada usaha yang dilakukan oleh organisasi massa Islam di Indonesia. Secara khusus, Muhammadiyah yang menjadi fokus pembahasan, ditegaskan telah memiki peran yang cukup penting baik dalam bidang pendidikan maupun usaha kesejahteraan sosial, termasuk di dalamnya usaha perlindungan anak.
Kesimpulan
...
Di negara yang mayoritas penduduknya agama Islam seperti di Indonesia ini dengan masalah kemiskinan yang belum teratasi dan sederet kasus-kasus naas yang menimpa kehidupan anak-anak, kekuatan Islam sangat dituntut dalam upaya perlindungan anak, tentu saja tidak selalu dalam makna eksklusif hanya untuk umat Islam saja akan tetapi juga seluruh anak Indonesia umumnya. Di sini, kepekaan ormas Islam dalam merespon hal tersebut termanifestasi dalam struktur atau institusi dan kebijakannya yang sensitif akan hak-hak anak. Terdapatnya Pembina Kesejahteraan Sosial (PKS) `Aisyiyah dan Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) Muhammadiyah serta Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) sekedar contoh yang mencerminkan bahwa ormas-ormas tersebut sudah memberikan wadah yang luas untuk melakukan program-program perlindungan dan pelayanan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak 1) dari keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan; 2) dari kesewenang-wenangan hukum; 3) dari eksploitasi, termasuk tindak kekerasan (abuse) dan penelantaran; dan 4) dari diskriminasi, telah dilakukan oleh, misalnya, Muhammadiyah dan `Aisyiyah melalui pelayanan dan bantuan yang diberika melalui panti-panti asuhan untuk anak yatim, yatim-piatu dan terlantar; rumah singgah untuk anak-anak jalanan; pelayanan anak jalanan berbasis keluarga (rumah) untuk anak-anak jalanan yang memiliki keluarga; dan pusat-pusat anak (children center) untuk anak korban bencana alam.
...
Abstrak
Pemakalah mendiskusikan salah satu contoh peran institusi agama Islam, Muhammadiyah, dalam usaha kesejahteraan sosial dalam hal pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia di lihat dari sisi kebijakan lembaga. Secara normatif makalah ini menegaskan bahwa telah ada usaha yang dilakukan oleh organisasi massa Islam di Indonesia. Secara khusus, Muhammadiyah yang menjadi fokus pembahasan, ditegaskan telah memiki peran yang cukup penting baik dalam bidang pendidikan maupun usaha kesejahteraan sosial, termasuk di dalamnya usaha perlindungan anak.
Kesimpulan
...
Di negara yang mayoritas penduduknya agama Islam seperti di Indonesia ini dengan masalah kemiskinan yang belum teratasi dan sederet kasus-kasus naas yang menimpa kehidupan anak-anak, kekuatan Islam sangat dituntut dalam upaya perlindungan anak, tentu saja tidak selalu dalam makna eksklusif hanya untuk umat Islam saja akan tetapi juga seluruh anak Indonesia umumnya. Di sini, kepekaan ormas Islam dalam merespon hal tersebut termanifestasi dalam struktur atau institusi dan kebijakannya yang sensitif akan hak-hak anak. Terdapatnya Pembina Kesejahteraan Sosial (PKS) `Aisyiyah dan Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) Muhammadiyah serta Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) sekedar contoh yang mencerminkan bahwa ormas-ormas tersebut sudah memberikan wadah yang luas untuk melakukan program-program perlindungan dan pelayanan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak 1) dari keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan; 2) dari kesewenang-wenangan hukum; 3) dari eksploitasi, termasuk tindak kekerasan (abuse) dan penelantaran; dan 4) dari diskriminasi, telah dilakukan oleh, misalnya, Muhammadiyah dan `Aisyiyah melalui pelayanan dan bantuan yang diberika melalui panti-panti asuhan untuk anak yatim, yatim-piatu dan terlantar; rumah singgah untuk anak-anak jalanan; pelayanan anak jalanan berbasis keluarga (rumah) untuk anak-anak jalanan yang memiliki keluarga; dan pusat-pusat anak (children center) untuk anak korban bencana alam.
...
No comments:
Post a Comment