Sunday, December 13, 2015

Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H. A. Kahar Muzakkir, dan Kasman Singodimedjo Trio Kader Muhammadiyah yang Berjasa Merumuskan Undang-Undang Dasar

Ki  Bagoes Hadikoesoemo, K.H. A. Kahar Muzakkir,
dan Kasman Singodimedjo
Trio Kader Muhammadiyah yang Berjasa Merumuskan Undang-Undang Dasar

Oleh: Lukman Hakiem
Ketua PP Persaudaraan Muslimin Indonesia
I
Ketika semakin jelas bakal kalah dalam perang melawan sekutu, Jepang meningkatkan citranya sebagai pelindung dan cahaya Asia. Pada awal September 1944, Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk menunjukkan kesungguhan janjinya itu, pada 1 Maret 1945, Jepang membentuk Dokuritsu Zjunbi Tjoosakai (Badan Oentoek Menjelidiki Oesaha-oesaha Persiapan Kemerdekaan, popular juga dengan sebutan Badan Penjelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, BPUPK) dengan anggota sebanyak 60 orang ditambah 6 orang anggota tambahan, dan 7 orang wakil Pemerintah Militer Jepang sebagai anggota istimewa.
Ketika melantik anggota BPUPK, yang pada 7 Agustus 1945 berubah menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Kepala Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia (Saikoo Sikikan) melemparkan pertanyaan penting kepada BPUPK: “Filsafat apa yang nanti akan menjadi dasar negara Indonesia?” Menurut Saikoo Sikikan, usaha untuk mendirikan negara merdeka yang baru bukanlah usaha yang mudah, lebih-lebih lagi jika tidak dengan jalan mempelajari, menyelidiki, dan merencanakan dengan seksama dan teliti segala usaha untuk meneguhkan kekuatan pembelaan, dan soal-soal yang menjadi dasar negara.
Terlepas dari maksud politis Jepang membentuk Badan ini, bagi kaum pergerakan yang sejak lama telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, pembentukan BPUPK membawa rahmat yang tersembunyi, yakni terbukanya kesempatan emas untuk mendiskusikan hal-hal mendasar mengenai masa depan negara yang akan dibentuk, terutama dalam hal apakah negara yang akan dibentuk itu akan bersifat netral terhadap agama, atau tidak memisahkan antara urusan negara dengan urusan agama.
Jika merunut sejarah perkembangan hubungan agama (dalam hal ini Islam) dengan negara, maka berbagai fakta menunjukkan bahwa relijiusitas telah menyatu dan menjadi jati diri bangsa ini.
Di Kesultanan Bima, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami proses Islamisasi sekitar pertengahan abad ke-16, system pemerintahannya member kedudukan terhormat kepada ajaran dan hukum Islam. Setiap keputusan pemerintahan Kesultanan Bima tidak boleh dilaksanakan sebelum mendapat pertimbangan hukum syara’, apakah isinya sesuai atau bertentangan dengan hukum Islam. Ini tercermin dalam ungkapan: “syara’ na katenggo kuma hukum –syara’ harus dikuatkan oleh hukum Islam.”
Para penguasa di Nusantara, dengan kesadaran penuh mempergunakan idiom-idiom Islam pada dirinya. Sultan, Sayyidin, dan Khalfatullah melekat menjadi sebutan para penguasa di Nusantara.
Bahkan, meskipun kemudian berbagai bangsa Barat datang  untuk menaklukkan dan menjajah berbagai kerajaan di Nusantara, akan tetapi mereka tidak mampu menghilangkan Islam dari jiwa penduduk di kepulauan Nusantara. Islam tetap menjiwai, dilaksanakan, dan menjadi jati diri penduduk di kepulauan ini.
Sepanjang catatan yang ada, sampai sebelum 1882, pemerintah kolonial Belanda tetap mengakui eksistensi Peradilan Agama Islam di masyarakat kepulauan Nusantara.
Pada September 1801 pemerintah Hindia-Belanda memerintahkan kepada seluruh Bupati agar terhadap urusan-urusan agama orang Jawa tidak dilakukan gangguan, sedangkan kepada para pemuka agama Islam diberikan keleluasaan untuk memutuskan perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan. Pada tahun 1820, melalui Stanblad  No. 22 pasal 13, ditentukan bahwa para Bupati wajib memperhatikan soal-soal agama Islam dan menjaga supaya para pemuka dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang Jawa seperti dalam perkawinan, pembagian pusaka, dan yang sejenis dengan itu. Berturut-turut sesudah itu, keluar Stbl No. 58 tahun 1835 dan Stbl. No. 2 tahun 1855 yang mendukung pelaksanaan hukum Islam oleh orang-orang Islam sendiri, melalui cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
Pada tahun 1882, Pengadilan Agama di Jawa-Madura, diresmikan. Peresmian itu berlangsung sesudah berkembang pendapat di kalangan orang-orang Belanda sendiri bahwa hukum yang berlaku bagi orang-orang bumiputera di Hindia-Belanda adalah undang-undang agama mereka sendiri, yakni hukum Islam. Inilah teori hukum yang terkenal dengan nama Receptio in Complexu yang sejak tahun 1885 telah memperoleh landasan perundang-undangan Hindia-Belanda melalui Stbl. No. 2 Tahun 1855.
Dalam hubungan ini, menarik untuk menyimak nota Ketua Komisi Penyesuaian Undang-undang Belanda dengan Keadaan Istimewa di Hindia-Belanda, Mr. Scholten van oud Harlem, kepada pemerintah Belanda pada 1838 sebagai berikut: “Untuk mencegah timbulnya keadaan yang tidak menyenangkan, mungkin juga perlawanan, jika diadakan pelanggaran terhadap agama orang bumiputera, maka harus diikhtiarkan sedapat-dapatnya agar mereka itu dapat tinggtal tetap dalam lingkungan (hukum) agama serta adat istiadat mereka.” Pendapat Harlem didukung oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg yang mengatakan bahwa orang-orang bumiputera yang beragama Islam telah melakukan resepsi terhadap hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai kesatuan.
Perubahan mulai terjadi ketika seorang ahli hukum adat, Cornelis van Vollenhoven mengeritik dan menyerang teori Receptio in Complexu. Kritik dan serangan van Vollenhoven didukung oleh Penasihat Pemerintah Hindia-Belanda tentang Soal-soal Islam dan Anak Negeri, Christian Snouck Hurgronje. Menurut keduanya, yang sesungguhnya berlaku di Hindia-Belanda bukanlah hukum Islam, melainkan hukum adat. Ke dalam hukum adat itu memang masuk hukum Islam, tetapi hukum Islam baru mempunyai kekuatan kalau sudah diterima sebagai hukum adat. Pendapat kedua orang ini dikenal sebagai teori Receptie.
Sejak muncul teori inilah, di kalangan masyarakat lahir dua kubu mengenai hubungan agama (dalam hal ini Islam) dengan negara. Golongan-golongan dalam masyarakat yang diciptakan oleh pemerintah kolonial itu secara otomatis akan saling berhadapan jika dimunculkan isu menyangkut kepentingan mereka.
II
Di zaman Jepang, pandangan utama mengenai posisi agama dengan negara  tercermin pengelompokannya dalam Jawa Hokokai, dan Madjelis Sjuro Muslimin Indonesia (Masjumi).
Tentara pendudukan Jepang sendiri membagi anggota BPUPK menjadi lima golongan, yakni “Golongan Pergerakan”, “Golongan Islam”, “Golongan Birokrat (Kepala-kepala Jawatan)”, “Wakil Kerajaan (Kooti)”, “Pangreh Praja (Residen/Wakil Residen, Bupati, dan Walikota)”, dan “Golongan Minortitas (Peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab)”. Dengan pandangan seperti itu, tidak heran dari 60 anggota BPUPK, hanya 11 orang yang beraspirasi atau berasal dari organisasi Islam. Mereka adalah: Abikoesno Tjokrosoejoso (Syarikat Islam), H. Agus Salim (Syarikat Islam), Dr. Soekiman Wirjosandjojo (Syarikat Islam/Muhammadiyah), K.H. Ahmad Sanoesi (Al-Ittihadiyat al-Islamiyah), K.H. Abdoel Halim (Perikatan Umat Islam), Ki Bagoes Hadikoesoemo (Muhammadiyah), K.H. Mas Mansoer (Muhammadiyah), K.H. Abdoel Kahar Moezakir (Muhammadiyah/lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir), K.H. Masjkoer (Nahdlatul Ulama), K.H. A. Wahid Hasjim (Nahdlatul Ulama), A.R. Baswedan (Partai Arab Indonesia), dan K.H. A. Fatah Hasan (lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir).
Meskipun hahya 12 dari keseluruhan anggota BPUPK, akan tetapi tokoh-tokoh dari kalangan Islam, cukup memberi warna terhadap perumusan dasar dan konstitusi dari negara Indonesia yang akan dibentuk.
Wakil-wakil kalangan Islam dan mereka yang memiliki aspirasi Islam di BPUPK gigih berjuang agar dasar negara dari negara Indonesia yang akan dibentuk itu adalah dasar negara yang tidak menutup diri terhadap “intervensi” wahyu.
Ki Bagoes Hadikoesoemo misalnya, sejak permulaan, yaitu dalam pidatonya pada sidang BPUK tanggal 31 Mei 1945 yang sepenuhnya merujuk kepada ajaran Islam, dengan lantang mengingatkan pengaruh agama Islam kepada rakyat Indonesia yang sangat kuat dan mendalam sehingga berani menentang imperialis Belanda. Ki Bagoes juga mengingatkan bahwa umat Islam sekarang sudah insaf, sudah luas pandangannya dan sudah lebar dadanya, suka bekerja bersama-sama dengan siapa dan di mana saja, asal tidak tersinggung agamanya.
Patut diduga, lantaran keteguhannya menyuarakan aspirasi Islam, maka ketika mula-mula dibentuk Panitia Kecil BPUPK yang terdiri atas 8 anggota, karena itu boleh juga disebut Panitia Delapan, Ki Bagoes Hadikoesoemo dipilih menjadi salah seorang anggotanya. Tujuh anggota yang lain ialah: Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Mohammad Yamin, Mr. A.A. Maramis, R. Oto Iskandardinata, Mas Soetardjo Kartohadikoesoemo, dan K.H. A. Wahid Hasjim. Tugas Panitia Kecil ini adalah mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang yang akan diselenggarakan pada bulan Juli 1945.
Mengenai dasar negara, Panitia Kecil mencatat 7 usul, yaitu: 1. Kebangsaan dan Ketuhanan (11 pengusul), 2. Kebangsaan dan Kerakyatan (2 pengusul), 3. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Kekeluargaan (4 pengusul), 5. Kemakmuran hidup bersama, kemajuan kerohanian, kecerdasan pikiran bangsa Indonesia bertakwa, berpegangan teguh pada tuntunan Tuhan Yang Maha Esa, Igama Negara ialah agama Islam (1 pengusul), 6. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Islam, dengan catatan agama Islam harus diakui sebagai agama negara dengan kemerdekaan seluas-luasnya bagi penduduk untuk memeluk agama yang bukan Islam (3 pengusul), dan 7. Jiwa Asia Timur Raya (4 pengusul).
Melihat kenyataan usul-usul di atas, tidak mengherankan jika dalam rumusan Panitia Sembilan (pengganti Panitia Delapan) yang terdiri atas Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Mohammad Yamin, Mr. A.A. Maramis, K.H. A. Wahid Hasjim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. A. Kahar Muzakkir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan H. Agus Salim; Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi dasar yang pertama dari susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Ketika pada 10 Juli 1945 hasil ini dibawa sidang paripurna BPUPK, dan mendapat kritik dan sanggahan dari beberapa anggota, Ir. Sukarno selaku Ketua Panitia Sembilan gigih mempertahankan rumusan Pembukaan hukum dasar itu. Sesudah melalui perdebatan panjang, dalam rapat BPUPK pada tanggal 16 Juli 1945, rancangan Preambule dan batang tubuh Undang-Undang Dasar diterima –dalam kata-kata Ketua BPUPK Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat—“dengan suara sebulat-bulatnya.”  Preambule rumusan 22 Juni 1945 itulah yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Sampai di sini, mau tidak mau, kita harus mencatat peranan kader Muhammadiyah K.H. A. Kahar Muzakkir di dalam merumuskan konstitusi negara dalam kedudukannya sebagai anggota Panitia Sembilan. Sayangnya sampai sekarang dokumen perdebatan di Panitia Sembilan belum ditemukan sehingga belum terpublikasikan.
III
Sesudah bersidang pada 16 Juli 1945, BPUPK “hilang”. Posisi BPUPK digantikan oleh PPKI. Berbeda dengan BPUPK yang beranggotakan 60 orang ditambah 6 anggota tambahan dan 7 wakil Jepang sebagai anggota istimewa, PPKI hanya beranggotakan 27 orang. PPKI yang dibentuk pada 7 Agustus 1945, entah mengapa, baru bersidang pada 18 Agustus 1945. Di PPKI, yang anggotanya hanya 21 orang plus 6 anggota tambahan jumlah anggota yang berasal dari kalangan Islam makin merosot, yaitu hanya 4 orang. Keempatnya ialah Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H. A. Wahid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo (aktivis Jong Islamieten Bond dan Muhammadiyah yang saat itu lebih dikenal sebagai Daidantjo Jakarta), dan Mr. T.M. Hasan (Ikhwanus Shafa Indonesia yang keanggotaannya dalam PPKI lebih karena faktor ke-Sumatera-annya).
Kasman (sebagai anggota tambahan) dan Hasan (sebagai anggota tetap) adalah dua pendatang baru yang tidak ikut dan karena itu tidak menghayati proses perumusan Undang-Undang Dasar di BPUPK.
Di tangan PPKI dengan format seperti itulah, karya besar 60 + 6 anggota BPUPK berupa Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dengan susah payah dan dengan penuh kesabaran dirancang, diperdebatkan, dan pada 16 Juli 1945 dengan suara bulat disahkan dalam ramapat besar BPUPK, hanya dalam hitungan jam, serta merta dianulir oleh 20 + 6 anggota PPKI.
Situasi pada pagi 18 Agustus 1945 itu, sungguh-sungguh sangat krusial. Lagi-lagi, beban berat itu diletakkan di pundak kader Muhammadiyah, Ki Bagoes Hadikoesoemo dan Kasman Singodimedjo.
Menurut Prawoto Mangkusasmito, ketika seluruh eksponen non-Islam menghendaki tidak ada klausul tujuh kata yang menjadi inti dari Piagam Jakarta.Pada rapat 18 Agustus 1945 itu, menurut Prawoto, K.H. A. Wahid Hasjim tidak ada, karena masih dalam perjalanan di Jawa Timur. Mr. Kasman Singodimedjo sebagai anggota tambahan, yang baru mendapat undangan rapat pada pagi hari itu, belum mengetahui sama sekali persoalannya. Seluruh tekanan psikologis tentang berhasil atau tidaknya penetapan Undang-Undang Dasar diletakkan di atas pundak Ki Bagoes Hadikoesoemo sebagai satu-satunya eksponen perjuangan Islam di PPKI pada saat itu. 
Tidak mudah meyakinkan Ki Bagoes untuk menghapus tujuh kata dari rancangan Preambule Undang-Undang Dasar. Sesudah Bung Hatta --yang konon pada sore 17 Agustus 1945 menerima opsir Angkatan Laut Jepang untuk menyampaikan keberatan rakyat di Indonesia Timur atas masuknya tujuh kata dalam Preambule Undang-Undang Dasar—gagal meyakinkan Ki Bagoes, dia meminta T. M. Hasan untuk melobbi Ki Bagoes. Hasan ternyata juga tidak mampu.melunakkan hati ki Bagoes.
Dalam situasi kritis itulah, Hatta meminta Kasman untuk membujuk Ki Bagoes. Dengan menggunakan bahasa Jawa halus, Kasman meyakinkan Ki Bagoes untuk mau menerima usul perubahan. Kasman antara lain mengingatkan Ki Bagoes bahwa karena  kemarin kemerdekaan sudah diproklamasikan, maka Undang-Undang Dasar harus cepat ditetapkan supaya memperlancar roda pemerintahan. Kasman juga mengingatkan Ki Bagoes bahwa bangsa Indonesia sekarang posisinya terjepit di antara bala tentara Dai Nippon yang masih tongol-tongol di bumi Indonesia dengan persenjataan moderennya; dan tentara Sekutu –termasuk Belanda—yang tingil-tingil mau masuk Indonesia, juga dengan persenjataan moderennya.
Di akhir pembicaraannya, Kasman bertanya kepada Ki Bagoes apakah tidak bijaksana jika kitra sebagai umat Islam yang mayoritas ini sementara mengalah, yakni menghapus tujuh kata termaksud demi kemenangan cita-cita bersama, yakni tercapainya Indonesia merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil makmur, tenang tenteram, diridhai Allah.
Entah karena dilobbi oleh sesama kader Muhammadiyah, atau karena kepiawaian Kasman melobbi dengan bahasa Jawa halus, Ki Bagoes dapat menerima argument Kasman. Ki Bagoes setuju tujuh kata dalam rancangan Preambule Undang-Undang Dasar, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihapus dan diganti dengan kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa. Bersamaan dengan itu Ki Bagoes meminta supaya anak kalimat “menurut dasar” di dalam Preambule Undang-Undang Dasar dihapus, sehingga penulisannya dalam Preambule Undang-Undang Dasar menjadi: “…. Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan seterusnya.” Usul Ki Bagoes disetujui.
IV
            Dalam proses penyusunan konstitusi, terutama pada saat-saat kritis dalam proses penetapan Undang-Undang Dasar, terbukti tiga tokoh Muhammadiyah telah menorehkan peranan yang cukup signifikan. Anehnya, meskipun Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H. A. Kahar Muzakkir, dan Mr. Kasman Singodimedjo memiliki peran cukup signifikan dalam pembentukan Undang-Undang Dasar, sampai hari ini pemerintah belum mengakui ketiga tokoh ini sebagai Pahlawan Nasional.
            Yang lebih mengherankan adalah Kasman Singodimedjo. Ketika pada 12 Agustus 1992, Presiden Soeharto memberikan Bintang Mahaputera kepada  sejumlah mantan anggota BPUPK dan PPKI , Kasman Singodimedjo dilewat. Tidak syak lagi, ini pastilah karena sikap kritis Kasman kepada pemerintahan Orde Baru dengan sejumlah statementnya dan terutama karena keikutsertaannya dalam Pernyataan Keprihatinan (Petisi 50). Padahal di masa awal kemerdekaan, Kasman selalu terpilih menjadi orang pertama untuk memimpin perjuangan.
            Setelah menjadi anggota PPKI yang berhasil meyakinkan Ki Bagoes, Kasman kemudian menjadi orang pertama yang menjabat Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP, parlemen sementara sebelum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945). Sebelum terpilih menjadi Ketua KNIP, Kasman adalah Ketua Badan Keamanan Rakyat (BKR, cikal bakal Tentara Nasional Indonesia) , menggantikan Otto Iskandardinata yang hilang di daerah Jawa Barat. Selepas dari jabatan Ketua KNIP, Kasman diangkat menjadi Jaksa Agung. Ini pun jabatan rintisan, sebab Jaksa Agung yang pertama (17 Agustus-6 November 1945), Mr. Gatot, yang tinggal di Purwokerto, tidaklah efektif. Sebagai Jaksa Agung di masa permulaan, Kasman melakukan penyusunan administrasi dan personalia, hubungan dengan berbagai instansi baik vertikal maupun horisontal, juga mengeluarkan berbagai instruksi kepada segenap jajaran kejaksaan.
            Tugan perintisan kembali dilakukan Kansam. Selepas dari jabatan Jaksa Agung, dia ditunjuk menjadi Kepala Urusan Kehakiman dan Mahkamah Tinggi pada Kementerian Pertahanan RI dengan pangkat Jenderal Mayor. Setelah itu, Kasman diangkat menjadi Kepala Kehakiman dan Pengadilan Militer pada Kementerian Pertahanan. Jabatan terakhir Kasman di pemerintahan adalah sebagai Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Amir Sjarifuddin II.
            Menurut Jenderal TNI A.H. Nasution, di waktu sekitar Proklamasi, adalah lazim bagi kalangan pemuda menyebut Sukarno-Hatta-Kasman di mana Kasman dirasakan sebagai tokoh militer terdepan ketika itu. Menurut Nasution, hanya dengan pimpinan Sukarno-Hatta-Kasman Singodimedjo rakyat dapat digerakkan secara missal, dan kegiatan tanpa disertai ketiga pemimpin ini, dewasa itu akan merupakan suatu gerakan yang hanya setengah-setengah saja. 
            Dengan jasa mereka yang begitu besar, ditambah kesaksian Jenderal Nasution yang amat objektif terhadap Mr. Kasman Singodimedjo, belum layakkah Ki Bagoes, Pak Kahar, dan Pak Kasman ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional. Pahlawan dalam arti yang sebenar-benarnya.

http://lukmanhakiem.blogspot.co.id/2012_06_01_archive.html

No comments:

Post a Comment