Wednesday, December 16, 2015

Kenegarawanan Ki Bagus Hadikusumo

Oleh: Lukman Hakiem
Ketua Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP. Parmusi)
Anggota Panitia Pengusulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Abdul Kahar Mudzakkir
Sejarah, kata seorang pakar, hanyalah bagian dari masa lampau manusia yang dapat disusun kembali secara berarti berdasarkan rekaman-rekaman yang ada, dan berdasarkan kesimpulan-kesimpulan lingkungannya. Di sinilah terletak kesulitan menulis sejarah. Jarang sekali, untuk tidak mengatakan tidak ada, sejarawan yang mampu mengisahkan masa lampau –sebagian sekalipun—“sebagaimana yang sungguh-sungguh terjadi.” Kesulitan tersebut bukan saja karena tidak lengkapnya rekaman masa lampau, tetapi juga karena terbatasnya imajinasi dan bahasa manusia untuk mengungkapkan kembali apa yang sesungguhnya terjadi di masa lampau.
            Dalam konteks seperti inilah kita memahami Ki Bagus Hadikusumo (1890-1954). Seiring bertambahnya jarak waktu kita dengan masa ketika Ki Bagus memberikan sumbangsihnya untuk umat, bangsa, dan negara, makin sedikit pula gambaran kita mengenai Ki Bagus.
Ingatan kita terhadap Ki Bagus, makin terbatasi pada posisinya sebagai Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Paling jauh yang kita ingat ialah beban yang mendadak dia harus terima di sekitar pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945 dan sesudah itu, seperti dikemukakan dalam pidato K.H. Abdul Kahar Mudzakkir di Konstituante pada 11 Mei 1959, pesan getir (Pak Abdul Kahar menyebutnya: “jeritan”) Ki Bagus di muka Majelis Tanwir dari Konsul-konsul Muhammadiyah seluruh Indonesia pada bulan Agustus 1945 di Yogyakarta mengenai “pasal-pasal yang mengenai Islam dan umat Islam telah dihapuskan dan dilenyapkan dari Undang-Undang Dasar 1945.”
Islam sebagai Jati Diri Bangsa
Ki Bagus Hadikusumo adalah seorang yang sangat yakin terhadap kesempurnaan ajaran Islam dan relevansi ajaran Islam bagi kehidupan umat, bangsa, dan negara.
Dalam pidato di BPUPKI pada 31 Mei 1945, Ki Bagus antara lain mengemukakan keyakinannya bahwa Islam sedikitnya sudah enam abad menjadi agama kebangsaan Indonesia dan sedikitnya sudah tiga abad sebelum Belanda menjajah, hukum Islam sudah berlaku di Indonesia dengan sebaik-baiknya. Menurut Ki Bagus, banyak sekali hukum Islam yang sudah menjadi adat istiadat bangsa Indonesia, sehingga tidak akan salah lagi bila dikatakan bahwa hukum Islam sudah menjadi adat istidat bangsa Indonesia.
Apa yang disampaikan dengan penuh keyakinan oleh Ki Bagus, sesungguhnya merupakan fakta dalam sejarah perkembangan hubungan agama (dalam hal ini Islam) dengan negara. Berbagai fakta menunjukkan bahwa relijiusitas telah menyatu dan menjadi jati diri bangsa ini.
Di Kesultanan Bima, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami proses Islamisasi sekitar pertengahan abad ke-16, sistem pemerintahannya memberi kedudukan terhormat kepada ajaran dan hukum Islam. Setiap keputusan pemerintahan Kesultanan Bima tidak boleh dilaksanakan sebelum mendapat pertimbangan hukum syara’, apakah isinya sesuai atau bertentangan dengan hukum Islam. Ini tercermin dalam ungkapan: “syara’ na katenggo kuma hukum –syara’ harus dikuatkan oleh hukum Islam.”
Para penguasa di Nusantara, dengan kesadaran penuh mempergunakan idiom-idiom Islam pada dirinya. Sultan, Sayyidin, dan Khalfatullah melekat menjadi sebutan para penguasa di Nusantara.
Bahkan, meskipun kemudian berbagai bangsa Barat datang  untuk menaklukkan dan menjajah berbagai kerajaan di Nusantara, mereka tidak mampu menghilangkan Islam dari jiwa penduduk di kepulauan Nusantara. Islam tetap menjiwai, dilaksanakan, dan menjadi jati diri penduduk di kepulauan ini.
Sepanjang catatan yang ada, sampai sebelum 1882, pemerintah kolonial Belanda tetap mengakui eksistensi Peradilan Agama Islam di masyarakat kepulauan Nusantara.
Pada September 1801 pemerintah Hindia-Belanda memerintahkan kepada seluruh Bupati agar terhadap urusan-urusan agama orang Jawa tidak dilakukan gangguan, sedangkan kepada para pemuka agama Islam diberikan keleluasaan untuk memutuskan perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan. Pada tahun 1820, melalui Stanblad  No. 22 pasal 13, ditentukan bahwa para Bupati wajib memperhatikan soal-soal agama Islam dan menjaga supaya para pemuka dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang Jawa seperti dalam perkawinan, pembagian pusaka, dan yang sejenis dengan itu. Berturut-turut sesudah itu, keluar Stanblad No. 58 tahun 1835 dan Stanblad No. 2 tahun 1855 yang mendukung pelaksanaan hukum Islam oleh orang-orang Islam sendiri, melalui cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
Pada tahun 1882, Pengadilan Agama di Jawa-Madura, diresmikan. Peresmian itu berlangsung sesudah berkembang pendapat di kalangan orang-orang Belanda sendiri bahwa hukum yang berlaku bagi orang-orang bumiputera di Hindia-Belanda adalah undang-undang agama mereka sendiri, yakni hukum Islam. Inilah teori hukum yang terkenal dengan nama Receptio in Complexu yang sejak tahun 1885 telah memperoleh landasan perundang-undangan Hindia-Belanda melalui Stanblad No. 2 Tahun 1855.
Dalam hubungan ini, menarik untuk menyimak nota Ketua Komisi Penyesuaian Undang-undang Belanda dengan Keadaan Istimewa di Hindia-Belanda, Mr. Scholten van oud Harlem, kepada pemerintah Belanda pada 1838 sebagai berikut: “Untuk mencegah timbulnya keadaan yang tidak menyenangkan, mungkin juga perlawanan, jika diadakan pelanggaran terhadap agama orang bumiputera, maka harus diikhtiarkan sedapat-dapatnya agar mereka itu dapat tinggtal tetap dalam lingkungan (hukum) agama serta adat istiadat mereka.” Pendapat Harlem didukung oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg yang mengatakan bahwa orang-orang bumiputera yang beragama Islam telah melakukan resepsi terhadap hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai kesatuan.
Perubahan mulai terjadi ketika seorang ahli hukum adat, Cornelis van Vollenhoven mengeritik dan menyerang teori Receptio in Complexu. Kritik dan serangan van Vollenhoven didukung oleh Penasihat Pemerintah Hindia-Belanda tentang Soal-soal Islam dan Anak Negeri, Christian Snouck Hurgronje. Menurut keduanya, yang sesungguhnya berlaku di Hindia-Belanda bukanlah hukum Islam, melainkan hukum adat. Ke dalam hukum adat itu memang masuk hukum Islam, tetapi hukum Islam baru mempunyai kekuatan kalau sudah diterima sebagai hukum adat. Pendapat kedua orang ini dikenal sebagai teori Receptie.
Sejak muncul teori inilah, di kalangan masyarakat lahir dua kubu mengenai hubungan agama (dalam hal ini Islam) dengan negara. Golongan-golongan dalam masyarakat yang diciptakan oleh pemerintah kolonial itu secara otomatis akan saling berhadapan jika dimunculkan isu menyangkut kepentingan mereka.
Ketika pada awal abad XX pemerintah kolonial Belanda bermaksud menghapuskan hukum Islam tentang urusan waris dan menggantinya dengan hukum adat (adatrecht), Ki Bagus terlibat langsung dalam perdebatan mengenai posisi hukum Islam di dalam landraad  (pengadilan negeri) itu. Dan sesudah diperdebatkan selama sepuluh hari  di dalam kepanitiaan yang dipimpin oleh Prof. Dr. Husein Djajadiningrat (Ki Bagus duduk sebagai anggota) dengan suara terbanyak diputuskan: hukum Islamlah yang harus dipakai oleh landraad untuk memutuskan perkara-perkara yang mengenai atau bersangkut-paut dengan hal-ihwal waris.
Islam: Jiwa yang Hidup dan Bersemangat
Dalam hubungan dengan semangat kebangsaan, Ki Bagus mengingatkan, bukankah tokoh-tokoh yang berani menentang imperalisme Belanda adalah tokoh-tokoh seperti Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, Imam Bonjol, dan kiai-kiai lain yang merupakan penganjur dan pendekar rakyat yang berpegang teguh kepada Islam serta mendasarkan perjuangannya di atas dasar agama Islam.
Menurut Ki Bagus, jika dilihat perkembangan pergerakan rakyat Indonesia pada kurun terakhir di awal abad ke-20, mulai Indische Partij, Boedi Oetomo, Sarekat Islam, dan lain-lain; maka yang mendapat sambutan serta pengaruh yang terbesar dari seluruh rakyat Indonesia adalah Sarekat Islam.
Sarekat Islam yang mendasarkan pergerakannya kepada ajaran Islam mampu menggabungkan segenap rakyat dari segala pelosok kepulauan Indonesia. Tidak hanya di Jawa, pengaruh Sarekat Islam menyebar ke Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan lain-lain.
Melihat kenyataan tersebut, Ki Bagus menyimpulkan bahwa di dalam diri umat Islam tersembunyi jiwa yang hidup dan bersemangat. Dengan pengaruh agama Islam kepada rakyat Indonesia yang sangat kuat dan mendalam, maka Ki Bagus yang menyebut dirinya sebagai “seorang bangsa Indonesia tulen” dan “sebagai Muslim yang mempunyai cita-cita Indonesia Raya dan merdeka” mengharapkan agar Indonesia merdeka  mendasarkan dirinya kepada agama Islam, sesuai dengan jiwa rakyat yang terbanyak.
Bagi Ki Bagus, Islam yang diusulkannya menjadi dasar negara itu, paling sedikit mengandung: (1). Mengajarkan persatuan atas dasar persaudaraan yang kukuh, (2). Mementingkan perekonomian dan mengatur pertahanan negara, (3). Membangun pemerintahan yang adil dan menegakkan keadilan, (4). Tidak bertentangan, bahkan sangat sesuai dengan kebangsaan kita, dan (5). Membentuk potensi kebangsaan lahir dan batin serta menabur semangat kemerdekaan yang menyala-nyala.  
Ki Bagus juga mengingatkan bahwa umat Islam sekarang sudah insaf, sudah luas pandangannya dan sudah lebar dadanya, suka bekerja bersama-sama dengan siapa dan di mana saja, asal tidak tersinggung agamanya.
Panitia Delapan BPUPKI
Patut diduga, lantaran keteguhannya menyuarakan aspirasi Islam, maka ketika mula-mula dibentuk Panitia Kecil BPUPKI yang terdiri atas 8 anggota, karena itu boleh juga disebut Panitia Delapan, Ki Bagus Hadikusumo dipilih menjadi salah seorang anggotanya. Tujuh anggota yang lain ialah: Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Mohammad Yamin, Mr. A.A. Maramis, R. Oto Iskandardinata, Mas Soetardjo Kartohadikoesoemo, dan K.H. A. Wahid Hasjim. Tugas Panitia Kecil ini adalah mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang yang akan diselenggarakan pada bulan Juli 1945.
Mengenai dasar negara, Panitia Kecil mencatat 7 usul, yaitu: 1. Kebangsaan dan Ketuhanan (11 pengusul), 2. Kebangsaan dan Kerakyatan (2 pengusul), 3. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Ketuhanan (3 pengusul), 4. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Kekeluargaan (4 pengusul), 5. Kemakmuran hidup bersama, kemajuan kerohanian, kecerdasan pikiran bangsa Indonesia bertakwa, berpegangan teguh pada tuntunan Tuhan Yang Maha Esa, Igama Negara ialah agama Islam (1 pengusul), 6. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Islam, dengan catatan agama Islam harus diakui sebagai agama negara dengan kemerdekaan seluas-luasnya bagi penduduk untuk memeluk agama yang bukan Islam (3 pengusul), dan 7. Jiwa Asia Timur Raya (4 pengusul).
Melihat kenyataan usul-usul di atas, tidak mengherankan jika dalam rumusan Panitia Sembilan (pengganti Panitia Delapan dan dibentuk atas prakarsa Bung Karno) yang terdiri atas Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Mohammad Yamin, Mr. A.A. Maramis, K.H. A. Wahid Hasjim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. A. Kahar Muzakkir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan H. Agus Salim; Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dengan mudah disepakati menjadi dasar yang pertama dari susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Ketika pada 10 Juli 1945 hasil kerja Panitia Sembilan ini dibawa ke rapat besar BPUPKI, dan mendapat kritik dan sanggahan dari beberapa anggota, Ir. Sukarno selaku Ketua Panitia Sembilan gigih mempertahankan rumusan Pembukaan hukum dasar itu. Sesudah melalui perdebatan panjang, dalam rapat BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, rancangan Preambule dan batang tubuh Undang-Undang Dasar diterima –dalam kata-kata Ketua BPUPKI Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat—“dengan suara sebulat-bulatnya.”  Preambule rumusan 22 Juni 1945 itulah yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Sampai di sini, mau tidak mau, kita harus mencatat peranan seorang lagi kader Muhammadiyah, K.H. A. Kahar Mudzakkir, di dalam merumuskan konstitusi negara dalam kedudukannya sebagai anggota Panitia Sembilan. Sayangnya sampai sekarang dokumen perdebatan di Panitia Sembilan belum ditemukan sehingga belum terpublikasikan.
Sesudah bersidang pada 16 Juli 1945, BPUPKI “hilang”. Posisi BPUPKI digantikan oleh PPKI. Berbeda dengan BPUPKI yang beranggotakan 60 orang ditambah 6 anggota tambahan dan 7 wakil Jepang sebagai anggota istimewa, PPKI hanya beranggotakan 27 orang. PPKI yang dibentuk pada 7 Agustus 1945, entah mengapa, baru bersidang pada 18 Agustus 1945.
Di PPKI, yang anggotanya hanya 21 orang plus 6 anggota tambahan jumlah anggota yang berasal dari kalangan Islam makin merosot, yaitu hanya 4 orang. Keempatnya ialah Ki Bagus Hadikusumo, K.H. A. Wahid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo (aktivis Jong Islamieten Bond dan Muhammadiyah yang saat itu lebih dikenal sebagai Daidantjo Jakarta), dan Mr. T.M. Hasan (Ikhwanus Shafa Indonesia yang keanggotaannya dalam PPKI lebih karena faktor ke-Sumatera-annya).
Di tangan PPKI dengan format seperti itulah, karya besar 60 + 6 anggota BPUPKI berupa Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dengan susah payah dan dengan penuh kesabaran dirancang, diperdebatkan, dan pada 16 Juli 1945 dengan suara bulat disahkan dalam rapat besar BPUPKI, hanya dalam hitungan jam, serta merta dianulir oleh 20 + 6 anggota PPKI.
Seluruhnya di Pundak Ki Bagus
Situasi pada pagi 18 Agustus 1945 itu, sungguh-sungguh sangat krusial. Lagi-lagi, beban berat itu diletakkan di pundak kader Muhammadiyah, Ki Bagus Hadikusumo dan Kasman Singodimedjo.
Menurut Ketua Umum Partai Masyumi, Prawoto Mangkusasmito, ketika seluruh eksponen non-Islam menghendaki tidak ada klausul tujuh kata yang menjadi inti dari Piagam Jakarta pada rapat 18 Agustus 1945 itu, anggota PPKI K.H. A. Wahid Hasjim tidak ada, karena masih dalam perjalanan di Jawa Timur. Mr. Kasman Singodimedjo sebagai anggota tambahan, yang baru mendapat undangan rapat pada pagi hari itu, belum mengetahui sama sekali persoalannya. Seluruh tekanan psikologis tentang berhasil atau tidaknya penetapan Undang-Undang Dasar diletakkan di atas pundak Ki Bagus Hadikusumo sebagai satu-satunya eksponen perjuangan Islam di PPKI pada saat itu. 
Tidak mudah meyakinkan Ki Bagus untuk menghapus tujuh kata dari rancangan Preambule Undang-Undang Dasar. Sesudah Bung Hatta --yang konon pada sore 17 Agustus 1945 menerima opsir Angkatan Laut Jepang untuk menyampaikan keberatan rakyat di Indonesia Timur atas masuknya tujuh kata dalam Preambule Undang-Undang Dasar—gagal meyakinkan Ki Bagus, dia meminta T. M. Hasan untuk melobbi Ki Bagus. Hasan ternyata juga tidak mampu.melunakkan hati ki Bagus.
Dalam situasi kritis itulah, Hatta meminta Kasman untuk membujuk Ki Bagus. Dengan menggunakan bahasa Jawa halus, Kasman meyakinkan Ki Bagus untuk mau menerima usul perubahan.
Entah karena dilobbi oleh sesama kader Muhammadiyah, atau karena kepiawaian Kasman melobbi dengan bahasa Jawa halus, Ki Bagus dapat menerima argumen Kasman. Ki Bagus setuju kalimat dalam rancangan Preambule Undang-Undang Dasar, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihapus dan diganti dengan kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa. Bersamaan dengan itu Ki Bagus meminta supaya anak kalimat “menurut dasar” di dalam Preambule Undang-Undang Dasar dihapus, sehingga penulisannya dalam Preambule Undang-Undang Dasar menjadi: “…. Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan seterusnya.” Usul Ki Bagus disetujui.
Setelah sekian lama berlalu, telah tiba waktunya bagi seluruh komponen bangsa untuk melengkapi pengetahuan kita terhadap masa lalu bangsa ini dan menimbang secara adil peran Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, Mr. Kasman Singodimedjo, dan banyak tokoh lain seperti Dr. Soekiman Wirjosandjojo, K.H. Ahmad Sanusi, dan Abdul Rahman Baswedan dalam proses pembentukan negara Republik Indonesia dengan konstitusinya yang kita kenal sekarang sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun1945.
Dalam proses penyusunan konstitusi, terutama pada saat-saat kritis dalam proses penetapan Undang-Undang Dasar, terbukti tiga tokoh Muhammadiyah telah menorehkan peranan yang cukup signifikan. Anehnya, meskipun Ki Bagus Hadikusumo, K.H. A. Kahar Muzakkir, dan Mr. Kasman Singodimedjo, dan tokoh-tokoh yang disebut di atas, serta banyak tokoh lain memiliki peran cukup signifikan dalam pembentukan Undang-Undang Dasar, sampai hari ini pemerintah belum mengakui mereka tokoh ini sebagai Pahlawan Nasional.
Tentu saja, di hati kaum Muslimin dan bangsa Indonesia, mereka telah lama menjadi pahlawan. Ada atau tidak pengakuan pemerintah kepada peran dan jasa-jasa mereka, mereka adalah para pahlawan sejati.

Retrieved from: http://lukmanhakiem.blogspot.co.id/2012_08_01_archive.html

No comments:

Post a Comment