Friday, November 11, 2011

Muhammadiyah dan HAM: Catatan untuk buku “Kemuhammadiyahan berwawasan HAM”

“Muhammadiyah dan HAM”

Mewajibkan buku “kemuhammadiyahan berwawasan HAM” di sekolah-sekolah Muhammadiyah sebaiknya ditinjau kembali. Dikaji cermat oleh para ulama yang benar-benar mengerti tentang Islam. Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-147

Oleh: Adian Husaini

Selasa (28 Oktober 2008) lalu, dalam sebuah acara pengajian di lingkungan warga Muhammadiyah, saya menerima sebuah buku berjudul Pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM (Buku Panduan Guru). Di dalam pengantarnya, buku ini dicanangkan sebagai buku wajib yang harus dipelajari oleh semua siswa dan guru di sekolah-sekolah Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Juga dikatakan, bahwa buku ini ”telah sesuai dengan prinsip dasar ajaran Muhammadiyah yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah serta berlandaskan HAM.”

Disebutkan juga, bahwa naskah buku ini disiapkan oleh Maarif Institute for Culture and Humanity, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang didirikan oleh Prof. Syafii Maarif, mantan ketua PP Muhammadiyah. Direktur Program Maarif Institute mengakui, bahwa penerbitan buku ini juga didukung oleh New Zealand Agency for International Development (NZAID).

Karena ditulis sebagai buku wajib untuk seluruh siswa dan guru Muhammadiyah, maka tentu saja buku ini wajib dicermati. Sebagaimana umat Islam lainnya, warga Muhammadiyah sudah terbiasa menegaskan paham keagamaannya dengan berdasar kepada Al-Quran dan Sunnah. Untuk mempertegas metodologi dalam pemahaman Al-Quran dan Sunnah, ada yang memperjelasnya dengan tambahan: ’ala manhaj salafus-shalih. Maka, umat Islam akan merasa aneh ketika mendengar ungkapan, ”sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah serta berlandaskan HAM.”

Jadi, menurut buku ini, tidaklah cukup dalam ber-Islam, kita hanya berdasarkan kepada Al-Quran dan Sunnah saja. Tapi, masih harus ditambah lagi dengan kaedah ”berlandaskan HAM” atau ”berwawasan HAM.” Gampangnya, HAM harus dijadikan sebagai landasan, sebagai tolok ukur, dalam melihat Islam, dalam memahami Al-Quran dan Sunnah. Sebab, HAM itu sesuai dengan Islam. Bahkan, tulis buku ini: ”Islam datang menawarkan sejumlah upaya untuk liberasi, membebaskan manusia dari seluruh bentuk penistaan, penindasan, dan pelanggaran atas HAM. Islam juga sangat menekankan humanisasi, memanusiakan manusia secara adil dan seimbang.” (hal. 7).

Karena sudah meletakkan HAM sebagai dasar dalam memahami Al-Quran dan Sunnah itulah, maka buku ini berupaya mengajak kita agar mendukung dan menerapkan isi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Ditulis dalam buku ini:

”Deklarasi ini berisi 30 pasal yang dirancang untuk mencapai standar bersama tentang hak dan kebebasan bagi semua orang dan bangsa. Secara individu maupun kolektif, kita semua harus secara terus-menerus mengupayakan terpenuhinya hak-hak kebebasan tersebut. Tentu saja ini bisa disebarluaskan dan ditanamkan melalui pengajaran dan pendidikan.” (hal. 9).

Upaya untuk meletakkan HAM di atas Al-Quran dan Sunnah akan selalu ditolak oleh umat Islam. Umat Islam lazimnya melihat HAM, demokrasi, kesetaraan gender, dan berbagai paham atau gagasan baru dengan kacamata Al-Quran dan Sunnah. Kaum sekuler, akan berpikir sebaliknya. Mereka melihat Al-Quran dan Sunnah dengan kacamata HAM. Padahal, jika dicermati, konsep HAM itu sendiri masih merupakan konsep yang bermasalah. Ada yang bisa diterima dalam Islam, dan ada yang tidak bisa diterima.

Karena itulah, pada tahun 1990, negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) menghasilkan ”Deklarasi Kairo” (The Cairo Declaration on Human Rights in Islam), sebagai ”tandingan” dari DUHAM yang dikeluarkan di San Francisco pada 24 Oktober 1948. Pasal 25 Deklarasi Kairo menegaskan: ”The Islamic Syariah is the only source of reference for the explanation or clarification of any of the articles of this Declaration.” (Syariat Islam adalah satu-satunya penjelasan atau klarifikasi dari semua artikel dalam Deklarasi Kairo ini).

Jadi, dalam Deklarasi Kairo, negara-negara Islam telah sepakat untuk meletakkan syariat Islam di atas HAM. Bukan sebaliknya: meletakkan Islam di bawah HAM. Karena itulah, ada sejumlah pasal Deklarasi Kairo yang merupakan koreksi terhadap DUHAM. Sebagai contoh, dalam konsep perkawinan. DUHAM pasal 16 menyatakan: ”Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution.” (Laki-laki dan wanita yang telah dewasa, tanpa dibatasi faktor ras, kebangsaan atau agama, memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama terhadap pernikahan, selama pernikahan, dan saat perceraian).

Dalam Deklarasi Kairo, soal perkawinan ditegaskan dalam pasal 5 yang bunyinya: ”The family is the foundation of society, and marriege is the basis of its formation. Men and women have the right to marriege, and no restrictions stemming from race, colour or nationality shall prevent them from enjoying this right.” (Keluarga adalah fondasi masyarakat, dan perkawinan adalah basis pembentukannya. Laki-laki dan wanita memiliki hak untuk menikah dan tidak boleh ada pembatasan dalam soal ras, warna kulit, dan kebangsaan yang menghalangi mereka untuk menikmati hak tersebut).

Dari sini kita paham bahwa negara-negara Islam telah sepakat untuk menolak mengabaikan faktor agama dalam pernikahan. Sebab, memang ajaran Islam mengatur masalah perkawinan dengan jelas dan tegas. Wanita muslimah haram menikah dengan laki-laki kafir (non-Muslim). Bagi kaum Muslim, faktor agama adalah soal mendasar dalam membangun tali ikatan kasih sayang. Tidaklah mungkin dua manusia yang berbeda iman akan dapat membangun tali kasih sayang yang sejati.

”Kamu tidak akan jumpai suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara, atau pun keluarga mereka.” (QS al-Mujadilah:22).

DUHAM dirumuskan dengan berbasis paham humanisme sekuler, yang meletakkan faktor ”kemanusiaan” lebih tinggi dari pada agama. Bagi mereka, agama disamakan dengan faktor ras dan kebangsaan; agama bukanlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan perkawinan. Jika dua insan sudah saling mencintai, maka faktor apa pun – termasuk agama dan jenis kelamin – tidak boleh menghalangi mereka untuk melaksanakan pernikahan. Itu kata DUHAM.

Tapi, tidak!, kata umat Islam. Deklarasi Kairo menolak rumusan hak perkawinan ala DUHAM itu. Bagi kaum sekular, agama harus tunduk kepada HAM. Bagi kaum Muslim, HAM harus tunduk kepada ajaran Islam. Karena itulah, bagi seorang Muslim, tidak ada pilihan lain kecuali melihat segala sesuatu – termasuk HAM – dengan kacamata Islam. Itulah konsekuensi seorang memilih Islam. Prinsip Islam itu akan berbeda dengan orang sekuler yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya. Bagi mereka – sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 DUHAM -- bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan tanpa perbedaan apa pun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, termasuk agama.

Maka, dunia Islam tentu saja menolak prinsip seperti itu. Disamping soal pernikahan, Deklarasi Kairo juga menolak konsep kebebasan beragama ala DUHAM, sebagaimana tercantum dalam pasal 18:

“Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.” (Setiap orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak ini mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan -- baik sendiri atau di tengah masyarakat, baik di tempat umum atau tersendiri – untuk menyatakan agama atau kepercayaannya, dengan mengajarkannya, mempraktikkannya, beribadah atau mengamalkannya).

Jadi, DUHAM menjamin hak untuk pindah agama (hak untuk murtad). Sebagian kalangan yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya telah mendatangi Komnas HAM dan menuntut pembubaran MUI, karena MUI telah mengeluarkan fatwa sesat atas Ahmadiyah, agama Salamullah, dan sebagainya. Bagi mereka, HAM dan kebebasan adalah segala-galanya. Aturan-aturan agama yang dianggap bertentangan dengan DUHAM harus dibuang atau ditafsirkan ulang.

Deklarasi Kairo membuat konsep tandingan terhadap konsep kebebasan beragama versi DUHAM tersebut. Pasal 10 menegaskan:

“Islam is the religion of unspoiled nature. It is prohibited to exercise any form of compulsion on man or to exploit his poverty or ignorance in order to convert him to another religion or to atheism.” (Islam adalah agama yang murni (tidak rusak atau tercemar). Islam melarang adanya paksaan dalam bentuk apa pun untuk mengeksploitasi kemiskinan atau kebodohan seseorang untuk mengganti agamanya ke agama lain atau ke atheisme)

Karena berbasis pada pemikiran humanisme sekuler, maka DUHAM tidak memandang penting soal pergantian agama. Mau Islam, Kristen, atheis, atau apa pun, tidak dianggap penting. Bagi kaum sekuler, yang penting iman kepada HAM dan tidak melanggar kebebasan. Mereka juga tidak peduli, apakah suatu aliran keagamaan menyimpang atau melecehkan suatu agama atau tidak. Yang penting bebas beragama apa pun, aliran apa pun.

Padahal, dalam Islam, soal murtad adalah masalah yang sangat serius. “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dan dia dalam keadaan kafir, maka hapuslah amal perbutannya di dunia dan akhirat, dan mereka itu penghuni neraka, dan mereka kekal di dalamnya.” (QS al-Baqarah:217).

Ulama Muhammadiyah terkenal, Prof. Dr. Hamka telah membuat kajian khusus tentang DUHAM, dalam satu makalah berjudul Perbandingan antara Hak-Hak Azasi Manusia Deklarasi PBB dan Islam. Terhadap pasal 18 DUHAM, Hamka memberikan kritik yang sangat tajam. Mengutip QS al-Baqarah ayat 217, Hamka menyatakan:

“Kalau ada orang-orang yang mengaku Islam menerima hak pindah agama ini buat diterapkan di Indonesia, peringatkanlah kepadanya bahwa ia telah turut dengan sengaja menghancurkan ayat-ayat Allah dalam al-Qur’an. Dengan demikian Islamnya sudah diragukan. Bagi umat Islam sendiri, kalau mereka biarkan program penghancuran Islam yang diselundupkan di dalam bungkusan (kemasan) Hak-hak Azasi Manusia ini lolos, berhentilah jadi muslim dan naikkanlah bendera putih, serahkanlah ‘aqidah dan keyakinan kepada golongan yang telah disinyalemen oleh ayat 217 Surat al-Baqarah itu; bahwa mereka akan selalu memerangi kamu, kalau mereka sanggup, selama kamu belum juga murtad dari Agama Islam.”

Terhadap pasal 16 DUHAM, yang mengabaikan faktor agama dalam pernikahan, Hamka juga menolak dengan keras. Dalam soal pernikahan, harus ada pembatasan soal agama.

“Tegasnya di sini bahwa Muslim yang sejati, yang dikendalikan oleh imannya, kalau hendak mendirikan rumah tangga hendaklah dijaga kesucian budi dan kesucian kepercayaan. Orang pezina jodohnya hanya pezina pula, orang musyrik, yaitu orang yang mempersekutukan yang lain dengan Tuhan Allah, jodohnya hanya sama-sama musyrik pula,” tulis Hamka.

Mengapa pasal 16 dan 18 DUHAM ditolak oleh Hamka?

“Sebab saya orang Islam. Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah Islam statistic. Saya seorang Islam yang sadar, dan Islam saya pelajari dari sumbernya; al-Qur’an dan al-Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam, tetapi syari’atnya tidak saya jalankan atau saya bekukan,” demikian Hamka.

Demikianlah, memang ada yang sangat bermasalah dalam konsep HAM yang tertera dalam DUHAM. Karena itu, konsep HAM justru perlu diletakkan dalam kacamata Islam. Itulah yang dilakukan Prof. Hamka, dan juga OKI, sehingga sampai muncul Deklrasi Kairo. Sayangnya, buku Al-Islam dan Kemuhammadiyahan produksi Maarif Institute ini tidak mengklarifikasi soal HAM terlebih dulu, tetapi justru mencarikan legitimasinya dalam ajaran Islam. Cara pandang semacam ini keliru.

Karena itu, sebelum buku ini dijadikan buku wajib di sekolah-sekolah Muhammadiyah, sebaiknya ditinjau kembali; dikaji dengan cermat oleh para ulama yang benar-benar mengerti tentang Islam. Sebenarnya, agenda pengajaran HAM bukanlah hal yang mendesak bagi umat Islam. Ini jelas agenda Barat. Padahal, negara-negara Barat itulah yang perlu ditraining tentang HAM, agar mereka tidak semena-mena memaksakan ideologinya kepada umat manusia. Agar mereka menghormati kaum Muslim. Jika mereka menghormati kebebasan manusia, harusnya mereka tidak ‘belingsatan’ melihat orang Islam yang menjalankan syariat agamanya. Katanya toleran dengan yang lain. Faktanya, mereka sangat sensitif dengan penerapan syariat Islam.

Tapi, sebaiknya kita berkaca pada diri sendiri. Seharusnya, sebagai umat, kita memiliki izzah, memiliki kehormatan diri, tidak mudah silau dengan konsep-konsep baru yang datang dari Barat. Bukan kita yang harusnya menerima dana dari mereka untuk mengubah ajaran Islam agar sesuai dengan cara pandang Barat. Harusnya kita malu melakukan hal itu. Harusnya, kita-lah yang mendidik orang-orang Barat agar mereka mengenal ajaran Islam dengan baik.

Memang, seperti dinyatakan oleh Muhammad Asad (Leopold Weiss) dalam buku klasiknya, Islam at the Crossroads, imitasi terhadap pola pikir dan pola hidup Barat inilah yang merupakan bahaya terbesar dari eksistensi umat Islam. Kata Asad:

The Imitation – individually and socially – of the Western mode of life by Muslims is undoubtedly the greatest danger for the existence – or rather , the revival – of Islamic civilization.”

Kebanggaan akan nilai-nilai Islam itulah yang harusnya diajarkan kepada para pelajar Muslim, baik di sekolah-sekolah Muhammadiyah atau sekolah Islam lainnya. Semangat itu pula – bangga sebagai pengikut Nabi Muhammad saw -- yang sejak awal ditanamkan oleh pendiri Muhammadiyah, KH A. Dahlan. Karena itu, di kalangan Muhammadiyah, kita mengenal keteguhan Hamka dalam mempertahankan keteguhan pendiriannya.

Kita juga mengenal keteguhan Ki Bagus Hadikusumo, yang dengan tegas menolak menolak keharusan Saikeirei (membungkuk ke arah matahari terbit sebagai penghormatan kepada Kaisar Jepang). Penguasa Jepang di Yogya, Kolonel Tsuda, pernah memanggil Ki Bagus, sembari membentak: “Tuan Ki Bagus, saya minta agar Tuan memerintahkan kepada orang-orang Islam dan Muhammadiyah, serta murid-murid semua untuk melakukan Saikeirei!” Jawab Ki Bagus: “Tidak mungkin, karena agama Islam melarangnya.!” (Lihat, Siswanto Masruri, Ki Bagus Hadikusumo, Yogya: Pilar Media, 2005).

Mudah-mudahan kita bisa meneladani pemimpin kita yang tidak rela membungkuk kepada “penjajah”. [Jakarta, 30 Oktober 2008/www.hidayatullah.com

Catatan Akhir Pekan [CAP] adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7834:muhammadiyah-dan-ham-&catid=3:catatan-akhir-pekan-adian-husaini&Itemid=58

No comments:

Post a Comment