Friday, March 20, 2015

Jihad Konstitusi ala Muhammadiyah

Jawa Pos, 18/03/15, 13:36 WIB

Dosen UIN Sunan Ampel, ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jawa Timur

DALAM perspektif Islam, jihad berarti berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan segala sesuatu. Jihad memiliki akar kata yang sama dengan ijtihad, yakni jahd. Hanya, istilah ijtihad berasal dari hadis, sedangkan jihad dari Alquran. Meski demikian, substansi jihad dan ijtihad adalah mengerahkan seluruh tenaga, daya, dana, dan pikiran (total endeavor) sehingga terwujud nilai-nilai yang diridai Allah SWT.

Dalam sejumlah referensi dapat dipahami, jihad tidak harus dimaknai perjuangan fisik. Contohnya, pandangan Buya A.R. Sutan Mansur, ulama besar Sumatera Barat yang menjadi nakhoda Muhammadiyah periode 1952–1957. Beliau memaknai jihad dengan pengertian bekerja sepenuh hati. Makna itu sangat menarik karena jihad tidak dijelaskan dengan kata berperang, melainkan bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas.

Perspektif Buya Sutan Mansur ternyata begitu menginspirasi Muhammadiyah. Ajaran jihad diejawantahkan dalam bentuk berkarya untuk memperbaiki kondisi bangsa. Ibarat jarum jam, Muhammadiyah terus bergerak guna melahirkan amal-amal sosial yang bermanfaat bagi umat. Dengan memahami ajaran agama sebagai praksis sosial (a faith with action), Muhammadiyah terus berkarya dengan mendirikan sekolah, rumah sakit, panti asuhan, serta lembaga perekonomian.
Menariknya, saat memasuki abad kedua dari perjalanan sejarah organisasi ini, sangat tampak keinginan kuat untuk mengembangkan bidang dakwah dalam konteks kekinian. Salah satu yang patut dicatat adalah keberhasilan Muhammadiyah melakukan jihad konstitusi. Melalui jihad konstitusi, Muhammadiyah berjuang untuk meluruskan sejumlah perundang-undangan yang dianggap kurang berpihak kepada rakyat.

Sejak November 2012 hingga akhir Februari 2015, Muhammadiyah telah empat kali melakukan judicial review terhadap perundang-undangan yang terus memicu kontroversi. Empat UU yang di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, serta UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Hebatnya, seluruh jihad konstitusi Muhammadiyah melalui judicial review tersebut dikabulkan MK. Kini Muhammadiyah pun bersiap mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Prestasi Muhammadiyah saat melakukan judicial review terhadap sejumlah UU jelas sangat membanggakan.

Melalui tim pakar dan ahli hukumnya, Muhammadiyah telah mengkaji beberapa UU yang dianggap tidak prorakyat. Usaha itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengajak beberapa tokoh nasional serta ormas untuk mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Meski kedudukan hukum (legal standing) dan kompetensinya sebagai pemohon judicial review UU Migas sempat dipertanyakan, Muhammadiyah ternyata sukses memenangi gugatan di MK.

Harus diakui, sejauh ini, hampir tidak ada ormas apalagi ormas keagamaan yang berani mengambil peran dalam advokasi kebijakan. Biasanya, advokasi kebijakan hanya diperankan lembaga bantuan hukum atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik dalam maupun luar negeri. Muhammadiyah memahami, pengajuan judicial review terhadap UU yang kurang berpihak kepada kepentingan rakyat merupakan bagian dari komitmen untuk meluruskan kiblat bangsa.

Bagi Muhammadiyah, pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan, langkah menggugat beberapa UU yang kurang berpihak kepada rakyat itu merupakan bagian dari dakwah politik amar makruf nahi mungkar. Pertanyaannya, apa yang mesti dilakukan agar putusan MK efektif? Inilah pekerjaan rumah Muhammadiyah. Bersama pilar civil society lainnya, Muhammadiyah harus mengawal putusan MK.

Publik tentu masih ingat tatkala MK memerintah pemerintah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagai konsekuensi pembatalan UU Migas. Saat itu, pemerintah hanya mengganti nama BP Migas dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Padahal, dalam amar putusannya, MK memutus bahwa BP Migas yang diatur dalam UU Migas tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan. UU Migas juga berpotensi memicu liberalisasi pengelolaan migas karena intervensi perusahaan asing.

Perubahan casing BP Migas menjadi SKK Migas oleh pemerintah jelas tidak menyelesaikan masalah. Sebab, kenyataannya, SKK Migas tetap berpotensi menjadi sarang koruptor. Karena itu, tidak mengherankan jika di kemudian hari kepala SKK Migas ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan dengan tuduhan menerima suap dari perusahaan asing.
Karena itu, kemenangan Muhammadiyah dalam jihad konstitusi harus benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai amar putusan MK yang memenangkan gugatan Muhammadiyah atas sejumlah UU tersebut tidak dijalankan pemerintah dan DPR. Harus dipastikan bahwa pemerintah dan DPR benar-benar menaati putusan MK sehingga UU yang dibuat tidak lagi bertentangan dengan semangat nasionalisme.

Semoga jihad konstitusi ala Muhammadiyah menjadi penyemangat bagi organisasi tersebut untuk terus berkiprah. Itu berarti jihad konstitusi juga bisa menjadi salah satu topik yang menarik dibicarakan dalam Muktamar Ke-47 Muhammadiyah di Makassar, 3–7 Agustus 2015. (*)


http://www.jawapos.com/baca/opinidetail/14472/Jihad-Konstitusi-ala-Muhammadiyah

No comments:

Post a Comment