Tuesday, August 9, 2011

Pernikahan Muslim dengan non-Muslim dalam Tafsir Tematik al-Qur'an

Rosyadi, Imron. 2007. "PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN NON MUSLIM DALAM TAFSIR TEMATIK AL-QUR’AN." SUHUF, Jurnal Fakultas Agama Islam, 19 (1): 1-8.

ISSN 0852-368X. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta. http://eprints.ums.ac.id/1494/1/1._IMRON_ROSYADI_yes.pdf.

ABSTRAK
Pernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam pergulatan pemikiran bangsa Indonesia antara yang pro dan kontra. Makalah ini menyoroti hukum pernikahan beda agama menurut Muhammadiya dengan menggunakan Tafsir Tematik al-Qur’an, setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat 5 serta melihat konteks keindonesiaan, pada akhirnya berkesimpulan bahwa haram hukumnya pernikahan orang Muslim dengan orang yang beda agama (di samping Yahudi dan Nasrani juga agama lainnya), baik bagi pria Muslim maupun wanita Muslim.

Kata Kunci: Nikah, non muslim, Muhammadiyah

No comments:

Post a Comment