Friday, August 5, 2011

Meneropong Wajah Tasawuf Dalam Muhammadiyah

Muhammadiyah.or.id, 16 Februari 2009 11:17 WIB

Oleh : Masyitoh Chusnan

Muhammadiyah sebagai organisasi dan gerakan sosial keagamaan didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan (1868-1923) pada awal abad kedua puluh, tepatnya pada 8 Dzulhijjah 1330 H, bersesuaian dengan tanggal 18 Nopember 1912. Pendirian organisasi ini, antara lain, dipengaruhi oleh gerakan tajdîd (reformasi, pembaruan pemikiran Islam) yang digelorakan oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab (1703-1792) di Arab Saudi, Muhammad ‘Abduh (1849-1905), Muhammad Rasyîd Ridhâ (1865-1935) di Mesir, dan lain-lain. Masing-masing tokoh tersebut memiliki corak pemikiran yang khas, berbeda satu dengan yang lain. Jika Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhâb menekankan pemurnian akidah, sehingga gerakannya lebih bersifat puritan (purifikasi), maka Muhammad ‘Abduh lebih menekankan pemanfaatan budaya modern dan menempuh jalur pendidikan, dan karena itu, gerakannya lebih bersifat modernis dan populis. Sementara itu, Rasyîd Ridhâ menekankan pentingnya keterikatan pada teks-teks al-Qurân dalam kerangka pemahaman Islam, yang dikenal dengan al-Rujû’ ilâ al-Qur’ân wa al-Sunnah (kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah). Oleh karena itu, gerakannya lebih bersifat skriptualis (tekstual), yang kelak menjadi akar fundamentalisme (al-ushûliyyah) di Timur Tengah (Syafiq A. Mughni, 1998). Dari telaah biografi KH. Ahmad Dahlan, terlihat bahwa betapa pendiri Muhammadiyah itu sangat terkesan dan sedikit banyak terpengaruh oleh pemikiran-pemikiran tokoh di atas yang kemudian dipadukan dan dikontekstualisasikan dengan setting sosial dan budaya Jawa, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Ketika itu, masyarakat Indonesia berada dalam kondisi terjajah, terbelakang, mundur, miskin, dan keberagamaan sebagian mereka cenderung mengidap penyakit TBC (Tahayul, Bid’ah, dan Churafat).

Sebagai gerakan tajdîd (pembaruan), dalam memahami dan melaksanakan ajaran Islam, Muhammadiyah memang mengembangkan semangat tajdîd dan ijtihâd (mendayagunakan nalar rasional dalam memecahkan dan mengambil kesimpulan berbagai masalah hukum dan lainnya yang tidak ada dalilnya secara eksplisit dalam al-Qur’an dan al-sunnah), serta menjauhi sikap taklid (mengikuti ajaran agama secara membabi buta, tanpa disertai pemahaman yang memadai terhadap dalil-dalilnya), sehingga di samping dikenal sebagai gerakan sosial keagamaan juga dikenal sebagai gerakan tajdîd.

Istilah tajdîd pada dasarnya bermakna pembaruan, inovasi, restorasi, modernisasi dan sebagainya. Dalam konteks ini, menurut Ahmad Syafi’i Ma’arif mantan Ketua PP Muhammadiyah, tajdîd mengandung pengertian bahwa kebangkitan Muhammadiyah adalah dalam usaha memperbarui pemahaman umat Islam tentang agamanya, mencerahkan hati dan pikirannya dengan jalan mengenalkan kembali ajaran Islam sesuai dengan dasar al-Qur’ân dan al-Sunnah (A. Syafi’i Ma’arif, 1996). Pencerahan hati, pikiran, dan tindakan dalam berislam sungguh sangat penting digelorakan dewasa ini, mengingat penetrasi dan akulturasi budaya Barat yang sekuler dan rendahnya kualitas sebagian besar umat Islam masih menghantui kehidupan umat Islam Indonesia.

Tajdîdsecara harfiah memang mempunyai arti pembaruan. Muhammadiyah sebagai gerakan tajdîd, dituntut untuk selalu mampu membuat langkah-langkah yang ditempuhnya tetap segar, kreatif, inovatif dan responsif mengikuti perkembangan zaman. Dengan kata lain, Muhammadiyah diharapkan dapat selalu berdiri di hadapan sejarah, dalam arti selalu berada di tengah-tengah perkembangan masyarakat. Dengan cara demikian, Muhammadiyah mampu melakukan interpretasi terhadap ajaran Islam secara dinamis dan kontekstual. Al-Qurân dan al-Sunnah tidak akan pernah ketinggalan zaman, jika umat Islam selalu berusaha menangkap dan meresponi pesan-pesan kedua sumber Islam itu, kemudian mengontekstualisasikannya dengan perkembangan masyarakat secara antisipatif. Muhammadiyah, memang harus terus menerus melakukan pembaruan. Harus selalu ada reorientasi, reevaluasi, revisi dan regenerasi terhadap apa yang sudah dan sedang dikerjakan demikian Amien Rais, sang lokomotif reformasi Indonesia. Di samping itu, Muhammadiyah tidak boleh cepat merasa puas diri terhadap capaian dan prestasinya selama ini, terutama di bidang pendidikan dan amal sosial, karena setiap rasa puas diri akan membawa pada stagnasi dan dekadensi (M. Amien Rais, 1995).

Sementara itu, ketika bicara tentang tajdîd masa kini, Amien Rais mengajukan lima paket tajdîd atau pembaruan yang saling berkaitan dan harus senantiasa dilakukan Muhammadiyah. Kelima paket tajdîd tersebut adalah: tanzhîf al-aqîdah (purifikasi akidah), tajdîd al-nizhâm (pembaruan sistem, organisasi), taktsîr al-kawâdir (kaderisasi, memperbanyak kader), tajdîd etos Muhammadiyah, dan tajdîd kepemimpinan (Amien Rais, 1995). Kelima spektrum tajdîd memang sangat relevan dengan tuntutan masa kini; mengingat dewasa ini fenomena jahiliyah modern juga bermunculan, seperti: perdukunan, ramalan-ramalan yang bernuansa klenik dan tahayul, dekadensi moral, pornografi dan pornoaksi, premanisme, terorisme, trafficking (perdagangan manusia) terutama anak-anak dan perempuan, dan sebagainya. Semua persoalan tersebut hanya dapat dihadapi dan diatasi dengan menggelorakan kembali semangat bertauhid secara murni, reformasi managemen dan organisasi Muhammadiyah dengan melakukan kaderisasi dan intelektualisasi dalam skala yang lebih besar dan merata ke seluruh penjuru tanah air.

Wilayah ijtihâd dan tajdîd Muhammadiyah sejak awal sebenarnya selalu terfokus pada persoalan historisitas kemanusiaan yang sekaligus juga menyentuh persoalan kebangsaan dan keumatan. Masalah pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan dan pelayanan kesehatan merupakan persoalan keumatan yang kongkrit dan otentik. Sikap dan aksi nyata seperti itulah yang dilakukan oleh pendiri Muhammadiyah pada awal berdirinya dan terus berlangsung hingga kini. Karena etos amal kemanusiaan dan keagamaan ini perlu mendapat ruang dan respons yang lebih luas dari warga Muhammadiyah dan lainnya.

Bagi KH Ahmad Dahlan yang aktivis Budi Utomo itu, setiap warga harus membangun di dalam dirinya etos kehidupan dan etos sosial sebagai seorang guru dan murid sekaligus. Etos guru-murid adalah inti kekuatan ijtihâd dan juga inti kekuatan gerakan sosial KHA. Dahlan dalam usahanya mencairkan kebekuan ritual, sehingga mempunyai fungsi pragmatis sebagai pemecahan problem sosial bagi pencarian feodalisasi keagamaan dan pendidikan yang cenderung maskulin (kelelakian). Seluruh warga, laki-laki dan perempuan, digerakkan untuk bekerja sebagai guru sekaligus murid di dalam banyak bidang sosial dan kegamaan. Kasus penafsiran surat al-Mâ’ûn sebagai dasar kelahiran lembaga panti asuhan mencerminkan ide dasar metodologi pragmatis etos guru-murid dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an (Abdul Munir Mulkhan, 2003).

Nafas Muhammadiyah sebagai gerakan tajdîd, sesungguhnya terletak dalam pergumulannya dengan persoalan historisitas keberagamaan manusia. Untuk membangkitkan dan menyegarkan kembali gerakan pembaruan pemikiran keagamaan Muhammadiyah dalam konteks pembangunan umat, tidak lain dan tidak bukan adalah dengan cara mencermati kembali makna normativitas teks-teks (nash-nash) al-Qurân dan al-Sunnah secara lebih kontekstual, dengan cara mengkaitkan dan mempertautkannya secara langsung atau kontekstualisasi dengan persoalan-persoalan sosial-historis keberagamaan Islam kontemporer secara aktual (M. Amin Abdullah, dalam “Muhammadiyah dan Pemikiran Keagamaan”).

Sebagai pelopor pembaruan pemikiran Islam khususnya di Indonesia, baik yang bercorak purifikatif (pemurnian akidah-ibadah) maupun rasionalistik (bidang muamalah duniawiyah), Muhammadiyah telah menyumbangkan sesuatu yang paling mendasar, yakni sikap kritisnya terhadap status quo pemikiran keislaman saat kelahirannya maupun dalam perjalanan kehidupan bangsa. Selain itu, keunikan corak pembaruan yang dibawa Muhammadiyah adalah terletak pada sisi amaliahnya yang menekankan kesalehan sosial, seperti pembangunan lembaga pendidikan, rumah sakit, panti asuhan, masjid serta sarana dakwah lainnya.

Dalam konteks purifikasi, al-Qurân dan al-Sunnah al-shahîhah (yang valid) secara tekstual normatif merupakan paradigma utama dalam komitmen aqidah maupun pelaksanaan ibadah mahdhah. Dari paradigma tekstual normatif ini melahirkan doktrin segala sesuatu diyakini dan dilaksanakan bila ada perintah (al-Qurân dan al-Sunnah). Sedangkan dalam konteks rasionalisasi, al-Qurân dan al-Sunnah al-shahîhah juga tetap menjadi rujukan pokok, namun dalam keyakinan dan pengamalan bidang muamalah duniawiyah ini berlaku kaidah ushul: al-ashl fi al-asyyâ’ al-ibâhah (semua urusan muamalah duniawiyah boleh dikerjakan) selama tidak ada larangan atau tidak bertentangan dengan al-Qurân dan al-Sunnah.

Sebagai sebuah gerakan (harakah), tentu banyak faktor yang melatarbelakangi kelahirannya. Berbagai pakar dan penulis mengemukakan teori dan alasan untuk menunjang teori mereka. Setiap temuan, masing-masing telah diperkaya dan diperkuat oleh berbagai faktor yang mereka yakini kebenarannya. Di antara nama tersebut misalnya A. Mukti Ali (The Muhammadiyah Movement, 1985), mantan Menteri Agama, yang menyebutkan paling tidak ada empat faktor yang mendorong lahirnya Muhammadiyah, yaitu kehidupan beragama yang tidak murni, pendidikan agama yang tidak efisien, kegiatan para misionaris Kristen, dan sikap masa bodoh dan bahkan anti agama dari kalangan intelegensia (Mukti Ali, 1985).

Sementara itu, Alwi Shihab dalam bukunya, Membendung Arus, Respons Gerakan Muhammadiyah Terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia (Alwi Shihab, 1998), lebih menekankan faktor penetrasi Kristen yang melatarbelakangi lahirnya Muhammadiyah, di samping sejumlah faktor lain yang sangat kompleks, dan faktor terpentingnya masih tetap diperdebatkan. Dalam perdebatan tersebut menurut Alwi, muncul dua pandangan utama yang pada umumnya diterima. Pandangan pertama, mengatakan bahwa kelahiran Muhammadiyah didorong oleh tersebarnya gagasan pembaruan Islam dari Timur Tengah ke Indonesia pada tahun-tahun pertama abad ke-20. Pandangan kedua, menekankan kenyataan bahwa Muhammadiyah muncul sebagai respons terhadap pertentangan ideologis yang telah berlangsung lama dalam masyarakat Jawa. Meskipun kedua faktor di atas memainkan peran sangat penting, namun terdapat faktor lain yang sama pentingnya yang terabaikan dari pertimbangan analitis para sarjana, yaitu penetrasi dalam misi Kristen di negeri ini serta pengaruh besar yang ditimbulkannya. Meskipun oleh para sarjana Indonesia faktor ini dipandang tidak penting, namun harus diakui bahwa faktor ini merupakan yang terpenting dari semua faktor yang telah mendorong KHA. Dahlan mendirikan organisasi ini pada tahun 1912.

Dari pendapat yang dikemukakan baik oleh Mukti Ali maupun Alwi Shihab tampaknya, faktor yang paling dominan yang menyebabkan Muhammadiyah lahir adalah faktor kehidupan beragama yang tidak murni, pendidikan agama yang tidak efisien, dan kegiatan para misionaris Kristen yang melakukan kristenisasi terhadap kalangan Muslim tertentu, seperti: kaum fakir-miskin dan kalangan Islam abangan. Kelompok inilah yang mudah menjadi sasaran garap kaum missionaris, karena mereka adalah kaum yang lemah secara ekonomi maupun secara akidah.

Sementara itu, menyoroti tentang persyarikatan Muhammadiyah ini, berbagai pandangan dan pendapat telah dilontarkan kepada organisasi ini, baik dari kalangan luar maupun dari kalangan dalam. Kritik internal yang diarahkan kepada persyarikatan akhir-akhir ini misalnya, ia terkesan kering dan tidak lagi sevokal dan seagresif dahulu dalam menyerukan ide-ide pembaruan pemahaman keagamaan, khususnya dalam hubungannya dengan realitas historis masyarakat Muslim yang hidup di tengah-tengah era modernitas. Kritik ini tentu saja bersifat membangun (konstruktif). Para aktivis dan penerus gerakan sosial keagamaan Muhammadiyah ini dikesankan “terjebak” dalam rutinitas menjalankan perputaran roda organisasi keagamaan. Jika kritik ini benar, memang agak ironis: mengapa organisasi yang dahulunya bebas dan leluasa bergerak, akhirnya harus terjebak dalam liku-liku (mekanisme) birokrasi organisasi yang diciptakannya sendiri untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh persyarikatan. Kritik ini tentu harus diresponi secara positif agar organisasi ini tidak mau dikatakan mandeg (stagnan). Elan vital pembaruan (tajdîd) harus tetap menjadi “watak dasar” Muhammadiyah.

Sebagai sebuah organisasi pembaruan keagamaan, Muhammadiyah memang berpandangan bahwa kunci kemajuan dan kemakmuran kaum Muslimin adalah perbaikan pendidikan. Oleh karena itulah, sesungguhnya sejak dulu nama organisasi ini diambil dari nama sekolah yang didirikan oleh Ahmad Dahlan satu tahun sebelum didirikannya Muhammadiyah (Alwi Shihab, 1998).

Gerakan Muhammadiyah juga sejak awal dikenal luas sebagai gerakan sosial keagamaan yang didirikan untuk mengadaptasikan Islam dengan situasi modern Indonesia, karena gerakan ini menegaskan diri sebagai gerakan pembaruan yang peduli dan konsen (care and concern) terhadap kemajuan Islam dan umat Islam, dan menyebabkan kebangkitan kembali kaum Muslimin di Indonesia.

Pengamat lain menegaskan bahwa organisasi ini merupakan sebuah gerakan dakwah dengan lingkup kegiatan yang mencakup semua aspek kehidupan sosial: agama, pendidikan, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Barangkali lebih pantaslah kalau Muhammadiyah ini dikatakan, sebagaimana pendapat Alwi Shihab, bahwa gerakan Muhammadiyah masuk ke dalam kombinasi berbagai penamaan dan penyifatan, sejalan dengan sasaran dan tujuannya yang beragam, yang telah mengalami banyak perubahan dalam upayanya untuk terus memberikan respons terhadap kebutuhan zaman. Organisasi ini tidak membatasi diri kepada dakwah semata dalam pengertian yang sempit, tetapi mengambil peran dalam semua aspek perkembangan masyarakat, bergantung kepada atmosfir yang sedang berlangsung (Alwi Shihab, 1998). Kahin dalam Nationalism and Revolution in Indonesia menyatakan bahwa Muhammadiyah paling tidak memiliki peran dalam tiga dataran: “sebagai gerakan pembaruan, sebagai agen perubahan sosial, dan sebagai kekuatan politik (Kahin, h.87-88). Ketiga atribut yang disematkan kepada Muhammadiyah tersebut memang merupakan keniscayaan. Sebagai gerakan pembaruan, Muhammadiyah berupaya menghadirkan pemikiran-pemikiran inovatif dan kritis terhadap status quo, sehingga eksistensinya juga sekaligus membawa transformasi sosial, terutama melalui modernisasi sistem pendidikan Islam. Seiring dengan kekuatan yang semakin diperhitungkan, terutama di kalangan menengah perkotaan, keberadaan Muhammadiyah juga patut diperhitungkan secara politik, meskipun khiththah (garis dan orientasi perjuangan) organisasi ini tidak berpolitik praktis.

Sebagai pelopor gerakan pembaruan pemikiran Islam yang lebih mengutamakan aspek rasional dalam beragama (meskipun akhir-akhir ini tidak sevokal dan seagresif dahulu) dan menekankan pentingnya peranan akal serta pendidikan akal, ternyata dalam praktik pemimpin dan anggotanya banyak yang mencerminkan dan menekankan pentingnya kehidupan spiritual yang sangat dekat dengan wilayah tasawuf. Keharusan hidup untuk mensucikan jiwa (akhlaq) yang bersumber dari ajaran agama dan berkehendak menaati seluruh perintah Allah berdasarkan Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah Saw. serta “menyifatkan dirinya dengan sifat-sifat Allah”, merupakan ciri dan perilaku kehidupan tasawuf. Meskipun perilaku seperti itu pada zaman Rasul tidak disebut tasawuf, karena istilah atau laqab (julukan) Sufi pada saat itu belum ada. Istilah ini baru muncul pada akhir abad dua atau awal abad tiga hijriyah (Abd. Al-Fattah Ahmad Fuad, 1980). Ibn Taimiyah (661-728 H) menyatakan bahwa ahli agama, ahli ilmu dan ahli ibadah pada saat itu disebut kaum Salaf, yang kemudian disebut dengan “Shufiyah wa al-Fuqarâ” (Ibn. Taimiyah dan Abd. Al-Fattah Ahmad Fuad, 1980).

Perilaku dan kehidupan spiritual sejumlah pemimpin Muhammadiyah, dilakukan seiring dengan pelaksanaan pemberantasan bid’ah, syirik dan khurafat serta desakralisasi praktik beragama, seperti praktik beragama (baca: bertasawuf) model Ibn Taimiyah. Orang-orang yang masuk ke dalam kategori ini (sufi) adalah mereka yang sungguh-sungguh mentaati Allah. Di antara mereka ada yang lebih utama karena kesungguhannya dalam ketaatannya pada Allah dan adapula yang masih dalam tahap penyempurnaan, mereka disebut dengan Ahl al-Yamîn (Ibn Taimiyah, 1986). Sementara itu, Imam al-Ghazzâlî (1058-1111 M) memberikan makna tasawuf dengan: “Ketulusan kepada Allah dan pergaulan yang baik kepada sesama manusia”. Setiap orang yang tulus kepada Allah dan membaguskan pergaulan dengan sesama manusia menurut al-Ghazzâlî disebut sufi (Al-Ghazzali, 1988). Sedangkan ketulusan kepada Allah Swt. berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan diri sendiri (hawa al-nafs) untuk melaksanakan perintah Allah dengan sepenuh hati. Sementara pergaulan yang baik dengan sesama manusia tidaklah mengutamakan kepentingannya di atas kepentingan orang lain, selama kepentingan mereka itu sesuai dengan syari’at. Sebab, setiap orang yang rela terhadap penyimpangan syari’at atau dia mengingkarinya, menurut al-Ghazzâlî, dia bukanlah sufi. Jadi, sufi adalah orang yang menempuh jalan hidup dengan menjalankan syariat secara benar dan sekaligus mengambil spiritualitas (hakikat) dari ajaran syariat dalam bentuk penyucian dan pendekatan diri secara terus-menerus kepada Allah Swt. Perilaku ketaatan terhadap syariat itu kemudian diwujudkan dalam perilaku yang penuh moralitas (akhlak mulia) dalam kehidupan sehari-hari (tasawuf akhlaqi).

Apabila pengertian tasawuf mengacu pada pencanderaan seperti yang diungkapkan oleh Ibn Taimiyah maupun al-Ghazzâlî seperti yang disebutkan di atas, maka di dalam Muhammadiyahpun akan muncul wajah-wajah tasawuf, yakni mereka yang ketaatan serta kehidupan spiritualitasnya cukup intens. Tidaklah mengherankan bila disimak dengan seksama penuturan salah seorang murid K.H.A. Dahlan, yaitu K.R.H. Hadjid, bahwa di antara referensi pendiri Muhammadiyah adalah kitab-kitab yang ditulis oleh tokoh-tokoh seperti Ibnu Taimiyah, Ibn al-Qayyim, Muhammad ibn Abd al-Wahhab, Muhammad ‘Abduh dan termasuk juga karya al-Ghazzâlî. Kitab-kitab tasawuf seperti Ihyâ ‘Ulûm al-Dîn, Bidâyah al-Hidâyah, Kimiyah al-Sa’âdah, Kitab al-Arba’în fî Ushûl al-Dîn dan sebagainya menjadi bacaan KHA. Dahlan (Kiyai Hadjid, 1968), sehingga keakraban kehidupan spiritual yang dekat dengan wilayah tasawuf juga mewarnai kepribadian pendiri gerakan pembaruan dalam Islam ini. Bahkan beberapa penerusnya seperti Ki Bagus Hadikusumo, cukup intens dalam kehidupan wilayah ini (baca: bertasawuf). Dia menekankan pentingnya akhlak luhur dan kesederhanaan dalam hidup. Ia prihatin terhadap krisis akhlak yang melanda umat. Banyak orang mengaku Muslim (KTP-nya Islam), tetapi perilakunya tidak Islami. Terhadap krisis ini, Ki Bagus menulis tentang akhlak dalam bukunya “Pustaka Ihsan“ yang mengemukakan tentang istiqâmah, tawakkul, muhâsabah, ‘adl, shidq, tawâdhu’, ikhlâs, amânah, shabr sertaqanâ’ah (Farid Ma’ruf, 1990).

Sementara itu, figur A.R. Fakhruddin juga pantas masuk dalam kategori sebagai sosok sufi dalam Muhammadiyah. Karena menurut hemat penulis, ia dapat mewakili wajah kehidupan spiritual dalam Muhammadiyah, karena beberapa alasan. Pertama, praktek hidup pribadi A.R. Fakhruddin mencerminkan perilaku kehidupan spiritual yang sangat dekat dengan wilayah tasawuf. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam kehidupannya sehari-hari, baik ketika bertugas, di lingkungan rumah tangganya, di masyarakat maupun di kalangan organisasi Muhammadiyah yang dipimpinnya, ia senantiasa mencerminkan pribadi mutasawwif dan watak tasawuf yang akhlaqi, mementingkan pembinaan dan pengamalan perilaku yang menunjukkan akhlak mulia.

Kehidupannya mencerminkan hidup dan kehidupan yang sederhana, asketik dan tidak ngoyo (zâhid). Ia senantiasa menekankan pada perilaku akhlak terpuji. Dalam salah satu ceramah A.R. Fakhruddin, Nakamura pernah mengutip inti ceramahnya sebagai berikut (Mitsuo Nakamura, 1983) :

“Bahwa kita dapat berdoa lima kali sehari dengan teratur, namun jika akhlak kita tetap buruk, tetap rakus, kikir, tidak mau memperhatikan yang miskin dan susah, maka do’a kita tidak akan diterima oleh Allah, tidak akan masuk surga, namun bahkan masuk neraka. Kita dapat menyelesaikan puasa, namun jika kita tetap membicarakan keburukan orang lain, berdusta, menipu, sombong, maka puasa kita tidak berguna dan tidak diakui oleh Allah, marilah kita berdo’a, berpuasa, berhaji, membayar zakat, dan di atas segalanya ini, marilah kita memperbaiki akhlak kita”.

Selanjutnya A.R. Fakhruddin menambahkan:

“Bahwa jalan yang paling pasti untuk membentuk akhlak yang mulia adalah melakukan ibadat, dengan kesadaran penuh kepada Tauhid. Jalan yang harus dilalui dengan kesadaran adalah hasrat seseorang untuk menjadi ikhlas. Ikhlas menunjuk kepada orientasi mental yang sepenuhnya tidak terikat pada hal-hal yang bersifat duniawi, kosong, bersih, dan kekosongan inilah yang harus diisi dengan Allah sepenuhnya diisi dengan kebaktian kepada Allah, tidak pada yang lain. Bahwa shalat-shalat sunnah, termasuk witir, shalat dhuha dan yang sejenisnya sangatlah dianjurkan. Dan bahwa dzikir, wirid, bukanlah monopoli tarekat, dan boleh diperaktikkan bilamana hal tersebut dapat membantu meningkatkan kesalehan seseorang serta ikhlas dalam beribadah maupun dalam bermu’amalah”.

Dalam tindakan dan perbuatannya, A.R. Fakhruddin dapat dicandera lebih mencerminkan pribadi “amal”, figur yang menekankan pada perbuatan nyata, aksis sosial kemanusiaan. Baginya yang penting adalah bagaimana Islam benar-benar dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kepuasannya yang mendalam adalah bilamana umat Islam sungguh-sungguh dapat mencerminkan dirinya sebagai muslim yang baik, Muslim dalam keyakinan, dalam ucapan maupun dalam tindakannya. Di antara watak muslim “amal” ini agaknya lebih dekat kepada wilayah tasawuf, dibandingkan Muslim “intelektual” yang mungkin lebih dekat kepada wilayah kalam atau filsafat.

Kedua, karya-karya tulisnya, jelas memang diungkapkan dengan narasi yang berbeda dengan karya al-Ghazzâlî maupun Ibn Taimiyah, namun substansinya senafas dengan karya-karya tasawuf al-Ghazzâlî, misalnya tentang Adab-Adab dalam Beragama, tentang al-Qawâid al-‘Asyrah, Tindak Kepatuhan, Menghindar dari Dosa, baik dosa-dosa tubuh maupun dosa-dosa jiwa yang berhubungan dengan Allah Swt. dan manusia, tentang tauhid, iman, penyucian diri dari noda, dosa, maksiat, dan lain sebagainya.

Gaya penulisannya sederhana, namun menarik dan enak dibaca. Sepintas, karena kesederhanaannya, terkesan seolah-olah kurang dilandasi teori-teori yang dapat mencerminkan sebagai tokoh pergerakan modernisme dalam Islam. Padahal, justru di situlah letak kekuatannya. Sebab, apa yang dikemukakan dan ditulisnya merupakan manifestasi dari kedalaman dan pengamalan Islam yang diyakininya serta bertolak dari kejujuran dan ketulusan pribadinya, pengalaman keseharian dan problem-problem aktual keagamaan dan kemasyarakatan yang ditemuinya. Dengan karya-karyanya dalam bentuk tadzkirah (peringatan/pelajaran moral) dan anekdotis, di sana dapat dibaca bahwa sifat-sifat dan pribadinya sendiri adalah karya-karya tulisnya itu.

Ketiga, A.R. Fakhruddin adalah pimpinan puncak di Muhammadiyah (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah) terlama sepanjang sejarah perkembangannya, yaitu selama 22 tahun (1968–1990), sementara pendiri Muhammadiyah sendiri yakni K.H.A. Dahlan memimpin Muhammadiyah selama 11 tahun (1912–1923). Bahkan sebelum dipilih sebagai Ketua PP Muhammadiyah, cukup lama A.R. Fakhruddin menjadi pimpinan di daerah dan tingkat wilayah, dan selama 30 tahun diberi tugas oleh pengurus besar Muhammadiyah untuk menggerakkan dakwah di pelosok Sumatera Bagian Selatan. Dengan demikian, A.R. Fakhruddin memiliki kesempatan yang cukup untuk memberi corak kehidupan yang bernuansa tasawuf dalam kepemimpinan dan kehidupan gerakan Muhammadiyah. Selama periode tersebut, melalui kepemimpinannya di tingkat nasional, berbagai kegiatan dan pertemuan, baik di tingkat pusat, wilayah, daerah, cabang maupun di tingkat ranting dapat dilakukan secara intensif dan cukup padat. Bahkan ia seringkali mengisi halaqah-halaqah (pengajian-pengajian dalam forum-forum terbatas) di lingkungan keluarga besar Muhammadiyah, seperti jamaah wanita, ‘Aisyiyah, Nasyi’atul 'Aisyiyah, remaja, kaum terpelajar, guru-guru dan dalam berbagai komunitas lainnya.

A.R. Fakhruddin adalah simbol dan lambang kepemimpinan Muhammadiyah, menjadi tipe pengembangan kepribadian Muhammadiyah dan tokoh sentral yang lengser dari puncak piramida persyarikatan secara ikhlas dan legowo. Ia telah bertiwikrama menjadi trade mark organisasi Islam yang paling rapih di Indonesia. Semua itu, secara langsung ataupun tidak, dapat memberi pengaruh dalam kehidupan persyarikatan. Didukung pula oleh hampir semua karya tulisnya yang lebih banyak ditujukan kepada pembaca keluarga persyarikatan, seperti: Pedoman Muballigh Muhammadiyah,Pedoman Anggota Muhammadiyah,Muhammadiyah Abad ke XV H,Kepribadian Muhammadiyah,Pemimpin Muhammadiyah dan beberapa karya lain dalam bentuk tanya jawab, artikel di majalah Suara Muhammadiyah dan Suara Aisyiyah, serta makalah-makalah yang disampaikan pada halaqah-halaqah, penataran, seminar baik untuk anggota, pengurus, maupun kader-kader Muhammadiyah, seluruhnya cukup efektif dalam kurun yang demikian relatif panjang dalam memberikan sentuhan tasawuf dari pancaran pribadinya dalam jiwa dan amalan anggota Muhammadiyah.

Tema-tema majelis halaqah, tabligh, pengajian, kuliah, khotbah, ataupun tulisan-tulisan yang tersebar dalam brosur dan majalah-majalah intern persyarikatan Muhammadiyah, memang tidak mengangkat tema yang secara eksplisit tentang tasawuf, seperti tokoh lain dalam Muhammadiyah, yaitu Buya HAMKA, namun sarat dengan pelajaran akhlaq yang dekat dengan wilayah tasawuf, yaitu tasawuf akhlaqi. Sementara karya-karya HAMKA di bidang Tasawuf, lebih bersifat universal dan ditujukan untuk khalayak pembaca yang beragam. Karya-karyanya antara lain : Tasawuf Modern; Tasawuf, Perkembangan dan Pemurniannya, Renungan Tasawuf, Lembaga Budi dan Falsafah Budi.

Tanpa menyebut kata tasawuf sebenarnya ia telah mempraktekkan dan menyebarkan ajaran akhlak tasawuf secara inklusif. Waktu yang dimiliki selama menjadi tokoh puncak Muhammadiyah, memberi peluang yang cukup luas untuk mensosialisasikan pikiran/ renungan dan seruan-seruannya baik dalam perilaku organisasi maupun praktik pribadi dalam mengamalkan ajaran Islam yang bernuansa tasawuf. Jiwa dan pribadinya merentang cermin pribadi “sufi” dalam hal taubat, taqwâ, wara, zuhd, rajâ, khauf, khusyu’, tawâdhu’, qanâ’ah, tawakkul, syukr, shabr, ridhâ, istiqâmah, ikhlâs, dan beberapa tahapan lain penempuh jalan sufi seperti pencanderaan Imam al-Qusyairî al-Naisaburî di dalam Risâlah al-Qusyairiyah (Al-Qusyairi, t.t).

Menurut hemat penulis, kehidupan spiritual A.R. Fakhruddin dapat digolongkan dalam pribadi yang hidup berdasarkan pencerahan dan memiliki karakter tasawuf (tasawuf akhlaqi), serta menjadi salah satu tokoh puncak dan panutan di dalam komunitas persyarikatan Muhammadiyah yang menghayati dan “berjiwa sufi”. Namun, asumsi sementara di atas perlu dibuktikan, apakah benar kehidupan spiritual AR. Fakhruddin itu memang memiliki karakter tasawuf yang dekat dengan dunia Sufi. Lalu, cukup tepatkah pernyataan ini ditujukan kepada AR. Fakhruddin. Bukankah karya-karya tulisnya juga tidak spesifik menulis tentang tasawuf, meskipun sarat dengan dimensi dan pelajaran akhlak.

Dalam berislam dan bermuhammadiyah, memang sangat diperlukan adanya rujukan moral dan keteladanan spiritual yang dapat membina jati diri muslim melalui akhlak tasawuf, karena kita berkeyakinan bahwa kehidupan yang Islami dapat terwujud lewat perilaku dan kehidupan spiritual yang luhur, mulia, dan sarat dengan amal shalih. Ke depan, menurut penulis, Muhammadiyah dan bangsa ini memerlukan figur pemimpin yang dapat diteladani integritas pribadi, kedalaman spiritualitas, dan kecanggihan berpikirnya. Spiritual leadership meminjam istilah Tobroni barangkali merupakan salah satu warisan kepemimpinan AR. Fakhruddin dalam menahkodai dan membesarkan Muhammadiyah. Dengan gaya dan model kepemimpinan spiritual dan sufistik inilah, jati diri Muhammadiyah sebagai organisasi sosial keagamaan dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat. AR. Fakhruddin tidak hanya memimpin dan berdakwah, tetapi juga mendidik dan mencerdaskan umat dengan kecerdasan emosi, kedalaman spiritualitas (the corporate mystics), dan keluhuran moralnya yang tercermin dalam kepemimpinan spiritual dimaksud (Tobroni, 2005). Umat dan bangsa dewasa ini memang sangat memerlukan figur-figur pemimpin yang dapat diteladani dari segi pemihakannya terhadap kejujuran, kebenaran, dan integritas moralnya.

Akhirnya, sebagai refleksi bersama: bukankah yang kelak dinilai Allah Swt. di akhirat adalah amal bakti, prestasi kinerja nyata kita? Muslim yang baik adalah Muslim yang selalu bersikap rendah hati untuk mau belajar dan membelajarkan diri sendiri menuju kualitas hidup yang lebih baik. Mudah-mudahan, pembaca dan kita semua dapat belajar “Islam amalî” dan “amal Islami” serta mengambil pelajaran moral dan spiritual dari tokoh-tokoh puncak pimpinan Muhammadiyah khususnya tokoh kita yang satu ini, K.H. AR. Fakhuruddin (Allah yarham).

Retrieved from: http://www.muhammadiyah.or.id/id/artikel-meneropong-wajah-tasawuf-dalam-muhammadiyah-detail-5.html

Artikel ini merupakan iftitah buku yang akan segera terbit dengan judul Permata Tasawuf Muhammadiyah, Meneladani Spiritual Leadership AR. Fakhruddin.

Monday, August 1, 2011

Ahmad Dahlan in the Eyes of Hendrik Kraemer

Kraemer, H. 1937. "A SURVEY OF THE NETHERLANDS INDIES". The Muslim World. 27 (1): 44-55.

The reform movement, although divided into many sections, is chiefly organized into the Muhammadiyya, as the association is called. It began in 1912 in Jogjakarta, one of the centres of the old Javanese life. The promoter was Haji Ahmad Dahlan, a man of noble and courageous character. He was very broad-minded and was led to start his movement mainly in answer to the challenge which the many-sided religious and philanthropic activity of Christian missions had aroused in his mind. He felt it to be his life task to demonstrate that Islam, too, could supply the same urge for uplift and disinterested service. This movement has continuously increased in strength and significance since 1912, founding schools, small hospitals and orphanages, and exhibiting great zeal in preaching, in publishing literature and in various kinds of social service. The movement has many branches spread over Java, Sumatra, Celebes and even some parts of Borneo. It includes a special department for youth and women. (pp. 53-4)

Note: The above mentioned quotation is a widely quoted statement or an avowed statement from a Dutch missionary on Ahmad Dahlan. This statement is paraphrased or translated or re-written in numerous biography of Ahmad Dahlan in Bahasa Indonesia.

Hendrik Kraemer (born on 17 May 1888 in Amsterdam, died 11 November 1965 in Driebergen) was a lay missiologist and prominent figure in the ecumenical movement from Dutch Reformed Church in the Netherlands. (Wikipedia contributors, "Hendrik Kraemer," Wikipedia, The Free Encyclopedia, http://en.wikipedia.org/w/index.php?title=Hendrik_Kraemer&oldid=430281148 (accessed September 1, 2011))

Friday, July 29, 2011

Lakum dīnukum wa-liya dīnī: the Muhammadiyah's stance towards interfaith relations

Burhani. Ahmad Najib. 2011. "Lakum dīnukum wa-liya dīnī: the Muhammadiyah's stance towards interfaith relations." Islam and Christian-Muslim Relations, 22 (3): 329-342.

Abstract
The Muhammadiyah claims, and has been considered by many, to be one of the champions of moderate Islam. However, the movement's position in relation to religious pluralism has not yet been clarified. This article examines the Muhammadiyah's stance towards interfaith relations by looking closely at three events after the 1998 ‘Reformation’ in Indonesia: the publication of Tafsir tematik al-Qur'an tentang hubungan sosial antarumat beragama (Thematic exegesis of the Qur'an on interfaith relations), Din Syamsuddin's offer to Christians of the use of the Muhammadiyah's buildings for their Christmas services, and the publication of Kristen Muhammadiyah (Christian Muhammadiyah). This article argues that, contrary to the common perception, the guiding principle of the Muhammadiyah's approach to interfaith relations is not fa-istabiqū al-khayrāt (compete with one another in good works), but lakum dīnukum wa-liya dīnī (unto you your religion, and unto me my religion). As a consequence of this principle, the Muhammadiyah's theological approach to religious others is different from their sociological approach. Although several efforts have been made to develop the Muhammadiyah into a pluralist movement, this organization might more appropriately be considered an inclusivist movement.

Keywords: interfaith, pluralism, inclusivism, Christian Muhammadiyah, Christmas, lakum dīnukum wa-liya dīnī , fa-istabiqū al-khayrāt

Available at: http://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/09596410.2011.586512

Wednesday, July 13, 2011

The Thinker: Islam in Office

The Jakarta Globe

Robin Bush
| July 04, 2011

Governance is Indonesia’s greatest challenge. In 1998, after 32 years of authoritarianism, the people demanded a democratic system and got one. In the ensuing 13 years, they have demonstrated a remarkable commitment to democratic values. They have twice directly elected a president and vice president, and directly elected more than 500 regional executives and 17,000 regional representatives. The question now is how well these elected officials are governing.

If poverty levels and the state of service delivery are any indication, there is room for improvement. More than 100 million people live on less than $2 a day. Twenty-five percent of children under five are malnourished, only 48 percent of the rural poor have access to clean water and only 55 percent of poor children complete junior high school.

One explanation for this poor performance is low capacity. Indeed, 70 percent of lawmakers elected in 2009 had never before served in the legislature. Celebrities, former officials’ wives and shop owners were all in the mix. But low capacity is not the primary cause of poor governance, and therefore pure technical assistance is not the most effective solution.

As any policy maker knows, law and policy making are political processes influenced by many competing interests. Recently, political scientists and development theorists have argued that to deliver truly effective governance it is not enough to reform institutions, or to provide officials with technical assistance, but that political elites must be engaged and mobilized. This call for “politics” to be brought back into development looks at the problem of vested interests and argues that unless reformers have powerful political leverage, government policy and spending will often undermine the interests of the majority, especially the poor.

Scholarly work on two large mass-based organizations, Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah (with a shared membership of 70 million people) has often not addressed the groups’ engagement in governance reform. During the reformasi period, these Muslim groups used their influence to encourage democratic reform. More recently, they have worked toward encouraging governance reform. Soon after Suharto’s fall, both groups joined efforts to promote democratic education, influence legislation related to religious freedom and ensure free and fair elections.

As democratic values have become increasingly integrated within political culture, NU and Muhammadiyah activists have turned their attention to more technical issues of governance reform, especially anticorruption efforts and pro-poor budget advocacy at the district level. The Asia Foundation has supported these efforts, on the premise that their political clout is necessary in order to counter vested interests at the local government level. Preliminary evidence indicates this is an effective strategy. For example, when a district head in the country’s east was resistant to civil society efforts to allocate line items toward health and education, NU, Nahdlatul Wathon and Muhammadiyah leaders convened 5,000 people for an istigosah (religious rally), after which the district head promised to increase the health and education budgets.

This activity on the part of NU and Muhammadiyah is not only relevant to service-delivery and technical governance reform, but also provides insights into their changing political role. There is a perception expressed within both organizations that they are facing an identity crisis as the country modernizes and integrates increasingly into the global economy and community. After the 2009 elections, many analysts argued that NU and Muhammadiyah were no longer the political brokers they had been for the past seven decades. Both groups publicly endorsed former Vice President Jusuf Kalla, who garnered less than 12 percent of the vote.

If the primary influence of NU and Muhammadiyah remains at the local level, presumably this dynamic contributes to the further decentralization of power. Scholars have argued that while vertical accountability has improved with direct local elections in the post-reformasi era, horizontal accountability remains very weak — this indicates room for a reformist role for these organizations. Furthermore, if engaging political elites is an effective approach, decentralized power could be an opportunity for civil society organizations within NU and Muhammadiyah to effect reform and improve governance.

These groups have played an important role in democratic reform. The indications are that they will continue to play an equally important role in governance reform.

East Asia Forum

Robin Bush is the Asia Foundation’s representative for Indonesia.

http://www.thejakartaglobe.com/columns/the-thinker-islam-in-office/450483 (Accessed 7/13/2011)

Tuesday, July 12, 2011

Muhammadiyah dan Semangat Independensi


Oleh: Dr KH A Hasyim Muzadi

Kita ucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya muktamar ke-46 dan sekaligus perayaan Satu Abad Muhammadiyah. Muhammadiyah merupakan saudara tua NU, ini tidak saja dilihat dari tahun berdirinya kedua ormas Islam ini.

Sebab, pendiri Muhammadiyah dan NU,KH Achmad Dahlan dan Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari,pernah satu madrasah dan satu pesantren ketika mencari ilmu di Arab Saudi. Hanya setelah pulang ke Tanah Air, bidang pengabdiannya saja yang berbeda, Kiai Dahlan berkiprah di wilayah perkotaan, sedangkan Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari di perdesaan.

Muhammadiyah mempunyai ribuan sekolah mulai dari TK hingga perguruan tinggi, rumah sakit dan panti asuhan yatim piatu. NU mempunyai ribuan madrasah dan pesantren. Secara sosiologis Muhammadiyah lebih bercorak modernis, sedangkan NU kental sebagai gerakan tradisional walau kategori semacam ini masih diperdebatkan.

Namun, yang jelas, kontribusi Muhammadiyah terhadap bangsa dan negara ini luar biasa besar.Kalau kita mau jujur melihat dari banyaknya jumlah amal usaha yang didedikasikan Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial,hal itu justru sudah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka.

Semangat Independensi

Dedikasi dan pengabdian Muhammadiyah terhadap bangsa dan negara ini yang tak pernah berhenti bisa berjalan terus hingga kini karena selama ini Muhammadiyah selalu bisa dan mampu mempertahankan semangat independensinya. Muhammadiyah tak pernah tergantung pada kekuatan politik kekuasaan apa pun dan siapa pun selama ini. Ribuan sekolah, rumah sakit dan lembaga sosial tersebar di seluruh Tanah Air didasarkan pada kemampuan sendiri.

Karena itulah, kita akan mendukung terus semangat independensi ini. Dalam diskusi yang digelar PP Muhammadiyah 25 Juni 2010, kami juga menekankan agar Muhammadiyah terus menjaga independensi nya terutama dalam penyelenggaraan muktamar yang akan berlangsung di Yogyakarta tanggal 3–8 Juli 2010.Namun,kami tidak ingin mengatakan Muktamar NU Ke-32 di Makassar yang berlangsung pada akhir Maret lalu ada intervensi atau tidak.

Agar tidak subjektif dan spekulatif, sebaiknya umat langsung yang mengadakan penilaian. Baik umat warga Nahdliyin maupun yang lain karena ini masalah perjuangan. Insya Allah satu dua bulan mendatang umat sudah bisa menilai. Justru kami sangat menghormati keteguhan Muhammadiyah dalam berjuang melawan intervensi. Karena ini menyangkut kehormatan dan jati diri organisasi.

Apa pasal? Karena setiap intervensi akan berakibat buruk pada perjuangan karena: pertama,melahirkan pemimpin yang tak tahu arah karena akan diarahkan. Kedua, hilangnya kemandirian padahal kemandirian merupakan syarat mutlak (conditio sine quanon) untuk terselenggaranya amar ma’ruf nahi munkar. Organisasi agama didirikan untuk mencegah yang mungkar dan menyokong yang makruf oleh karenanya tidak bisa ditempatkan pada posisi oposisi kepada pemerintah dan tidak pula bagian dari pemerintah.

Loyalitas mutlak sebuah organisasi agama/civil society adalah kepada negara sedangkan kepada penyelenggara negara bersifat partisipatif-kritis. Inilah dilema antara organisasi sosial keagamaan dengan kekuasaan. Ketiga, Intervensi dapat menggeser ideologi ( aqidah syari’ah) menjadi ideologi pelangi yang pasti melemahkan keimanan serta menggeser toleransi antar agama menjadi pluralisme teologis.

Keempat, Intervensi menciptakan polarisasi konflik intern organisasi sehingga lemah dan melelahkan. Biasanya, intervensi dilakukan melalui power sharing, finance, black maildan devide et impera.Dan tata laksananya melalui teknis dan deregulasi aturan organisasi.Pada zaman Orde Baru, cukup banyak intervensi kekuasaan ke partai dan ormas.Pemimpin yang tampil melalui kendaraan intervensi biasanya hanya sesaat menikmati dan selanjutnya diabaikan kalau kebutuhan sudah selesai dan sulit kembali dipercaya masyarakat.

Hemat kami, bukan hanya Muhammadiyah yang harus melawan intervensi, tapi semua kelompok independen harus membantu Muhammadiyah dalam hal ini untuk tegaknya amar ma’ruf nahi munkar. Di NU sendiri (zaman Orde Baru) pernah beberapa kali mengalami intervensi, misalnya zaman perbedaan pandangan antara KH Idham Khalid dengan Subhan ZE, pada Muktamar 27 Situbondo tahun 1984, Muktamar NU 1994 di Cipasung Jabar.

Adapun di zaman “orde paling baru” seperti sekarang ini, “Bagaimana kita lihat saja?” Kalau kita berhitung terhadap “manfaat”intervensi paling-paling satu-dua orang dapat jabatan atau fasilitas yang menetesnya terhadap umat sangat relatif atau mungkin disanjung-sanjung.Namun, akibat buruknya merusak organisasi, prinsip perjuangan, umat dan agama.

Pihak yang melakukan intervensi tentu tidak mengaku, karena kalau mengaku namanya bukanintervensi,tapi “silaturahmi”. Intervensi adalah sesuatu yang tidak dikehendaki karena kalau dikehendaki namanya kolaborasi sehingga yang terpenting adalah kesatuan/ persatuan intern.

Kolaborasi

Perlunya melawan intervensi dan menjaga independensi masing-masing ormas ini untuk menjaga keseimbangan antara kekuatan negara dengan kelompok civil society dalam konteks pembangunan bangsa dan negara ke depan. Memang dalam konteks demokratisasi, yang berperan secara langsung untuk mengisi dan mewarnai kekuatan struktur kekuasaan adalah partai politik.

Kita memang percaya kaderkader parpol mempunyai visi dan misi yang sama untuk membangun bangsa dan negara ini agar lebih baik ke depan.Tetapi dalam perjalanan, kita juga melihat fakta di lapangan, ternyata parpol juga berkompromi dengan “mafiamafia” dengan alasan pragmatisme: pemilu hight cost atau mahalnya biaya demokrasi.

Jika itu hanya terkait masalah dana mungkin tidak begitu merisaukan, tetapi kalau “mafia-mafia”itu sendiri masuk dalam struktur kekuasaan, menjadi anggota parlemen misalnya. Kelompok mana lagi yang sanggup mengontrolnya? Di sinilah sebenarnya pangkal persoalannya. Ormas-ormas terutama Muhammadiyah dan NU harus menjaga independensinya. Muhammadiyah dan NU harus berkolaborasi untuk amar ma’ruf nahi munkar.

Kita akan mendukung semua proyek amar ma’ruf di negeri ini, tetapi mari kita bersama- sama juga harus melawan dan mencegah segala kemungkaran yang digerakkan secara sistemik oleh mafia-mafia kejahatan di republik ini. Karena sistemik, memang sulit membedakan antara untuk tujuan kejahatan atau kemaslahatan.

Karena itu,kelompok independen harus mempunyai kecanggihan juga melihat dan memetakan kekuatan-kekuatan jahat ini. Dengan kata lain, hanya kelompok dan pemimpin yang independen yang sanggup memperjuangkan visi-misi amar ma’ruf nahi munkar ini. Wallhu a’lam bishshawab.(*)

URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/335785/



Dr KH A Hasyim Muzadi
Sekjen International
Conference of Islamic

Keterangan Artikel
Sumber: Koran Sindo
Tanggal: 05 Jul 10
Catatan: -

URL Artikel : http://www.unisosdem.org/kliping_detail.php?aid=11908&coid=1&caid=34
Copyright © 2010 Uni Sosial Demokrat, http://www.unisosdem.org

Sunday, July 10, 2011

Fatwa rokok & dilema negara


Oleh: Fajar Kurnianto

Masalah rokok masih terus menimbulkan kontroversi. PP Muhammadiyah baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram rokok, meski baru di tingkat majelis tarjih. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu mengeluarkan fatwa serupa untuk wanita hamil, anak-anak, dan anggota MUI sendiri.

Di lingkaran PB Nahdlatul Ulama (NU), fatwa rokok sebatas makruh, tidak haram. Bagaimana sesungguhnya relasi fatwa dan hukum negara (undang-undang)?

Sebuah fatwa tidak lahir di ruang kosong. Fatwa hadir untuk merespons pengaduan dan masukan dari masyarakat. Fatwa sebenarnya sifatnya tidak jauh beda dengan opini. Namun, fatwa adalah opini dari seseorang yang dianggap tokoh agama paling berpengaruh dan kompeten mengenai hukum agama,

Selain itu tokoh tadi dianggap punya otoritas kuat karena kemampuan yang dimiliki untuk menanggapi aduan masyarakat sebagai pegangan nantinya. Karena sifatnya yang sama dengan opini, maka fatwa itu sifatnya personal/individual.

Oleh karena sifatnya personal, fatwa berbeda dengan hukum negara--meskipun fatwa juga memiliki daya pengaruh seperti hukum negara. Jika fatwa sudut pandangnya kajian agama atau teks-teks agama, hukum negara sudut pandangnya adalah kompilasi pertimbangan dari berbagai aspek seperti sosiologis, psikologis, politis, geografis, budaya dan agama.

Oleh karena itu, ruang lingkup fatwa tidak seluas ruang lingkup hukum negara. Fatwa lebih tertuju pada orang-orang yang punya ikatan keagamaan tertentu dengan sang pemberi fatwa.

Saling menopang

Meski begitu, daya dorong fatwa terkadang melebihi daya dorong hukum negara--meskipun fatwa tidak tertulis seperti hukum negara. Ini biasanya terjadi di negara-negara teokrasi, atau negara yang masyarakat religiusnya cukup fanatik dengan tokoh sentral agama.

Di Indonesia-dengan kultur masyarakat religius dan tingkat fanatisme pada tokoh agama cukup tinggi-fatwa dan hukum negara tidak bersaing secara dominatif. Justru, keduanya berperan saling menopang. Terkadang malah fatwa mengisi hukum negara yang tak menyentuh, atau, menyentuh tapi terkesan ragu-ragu dan tidak tegas.

Sebagai sesuatu yang sifatnya sama dengan opini, fatwa bisa menjadi kritik. Kritik terhadap hukum negara yang tidak tegas.

Atau hukum negara yang di atas kertas begitu tegas, tetapi dalam pelaksanaannya memble. Bisa juga ada begitu banyak kepentingan politik, ekonomi, kultur, budaya, dan seterusnya, yang bermain bahkan dominatif dan status quo.

Sebagai opini, fatwa juga tak kebal tanggapan dan kritik. Fatwa sendiri punya landasan argumen yang tentu saja masih dapat diperdebatkan. Fatwa bukan sesuatu yang sakral, tetapi menjadi diskursus ruang publik yang bisa diakses semua orang.

Dalam konteks Indonesia, beberapa ormas keagamaan (baca: Islam) memiliki bagian-bagian pengeluar fatwa, seperti NU dan Muhammadiyah. Negara juga punya institusi pengeluar fatwa agama bernama MUI. Ada MUI pusat, wilayah, dan cabang yang menyebar di daerah-daerah.

Semua lembaga-baik ormas maupun lembaga di bawah negara-berhak dan memang mengemban tugas untuk memberi fatwa. Namun, fatwa itu, jika dikaitkan dengan negara, statusnya sama dengan rekomendasi.

Rekomendasi bisa ditolak dan bisa diterima sampai menjadi hukum negara. Karena rekomendatif, masyarakat tidak perlu euforia atau berdebar-debar takut-ketika sebuah fatwa belum benar-benar menjadi hukum negara.

Jika kita mencermati fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah, sebenarnya muaranya sama yakni berupaya mengerem makin meluasnya rokok dikonsumsi orang. Fatwa makruh, bahkan haram, secara psikologis diharapkan bisa mengerem peluasan konsumsi rokok.

Fatwa seperti ini jauh lebih baik daripada fatwa boleh atau bahkan halal. Sederhananya, rokok difatwa haram saja masih banyak yang merokok. Apalagi dibolehkan atau bahkan dihalalkan. Tidak terbayangkan jika fatwa yang keluar soal rokok adalah halal. Sayangnya, Muhammadiyah sepertinya terlalu terburu-buru mengeluarkan fatwa haram rokok tanpa melihat dampak dari fatwa tadi.

Jika rokok haram, maka aktivitas terkait dengan rokok juga haram seperti menjual, membeli, mengantarkan, hingga mengumpulkan bahan-bahan untuk produksi, termasuk pengadaan tembakau dan cengkih.

MUI dan NU agak lebih moderat. MUI hanya mengharamkan rokok untuk tiga jenis orang, sedangkah NU hanya fatwa makruh. Fatwa MUI dan NU bisa jadi sejalan dengan yang diinginkan pemerintah.

Dilematis

Paling tidak, pesan pemerintah agar MUI mengeluarkan fatwa rokok tidak membuat kebeberadaan perusahaan-perusahaan rokok menjadi goyang, sehingga memengaruhi perekonomian negara. Mengingat sudah menjadi rahasia umum bahwa pemasukan devisa negara dari pajak dalam negeri perusahaan rokok cukup besar, bahkan sangat besar.

Sponsor event dan siaran langsung olahraga seperti sepak bola, tinju, bulu tangkis, bola voli, dan seterusnya, juga banyak dari perusahaan rokok.

Di atas semua itu, masalah substansial yang sesungguhnya dari kontroversi fatwa rokok, terletak pada fatwa yang sifatnya tidak mengikat, sehingga dianggap angin lalu atau badai sesaat yang kemudian hilang.

Di sisi lain, negara masih riskan untuk membuat hukum negara yang total melarang rokok, yang itu artinya pengharaman atas adanya perusahaan-perusahaan rokok. Pemerintah hanya bisa memberi peringatan di bungkus-bungkus rokok. Peringatan sumbang dari pemerintah tadi sering kali tidak pernah dibaca secara baik-baik oleh perokok. Peringatan itu sendiri menjadi gambaran nyata dilematisnya negara menyikapi rokok.

URL Source: http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL

OLEH FAJAR KURNIANTO
Peneliti pada Institut Studi Agama Sosial & Politik (Isaspol) Jakarta


Keterangan Artikel
Sumber: Bisnis Indonesia
Tanggal: 24 Mar 10
Catatan: -

URL Artikel : http://www.unisosdem.org/kliping_detail.php?aid=11757&coid=1&caid=34
Copyright © 2010 Uni Sosial Demokrat, http://www.unisosdem.org

Thursday, July 7, 2011

Islam dan Jeratan Kemiskinan

Kompas, 15 Mar 07

Oleh: Zuly Qodir

Kemiskinan yang kita alami kian mengerikan. Data Bank Dunia November 2006 menyebutkan, kemiskinan di Indonesia 149 juta jiwa (49 persen) dari total penduduk Indonesia 200 juta jiwa.

Kemiskinan adalah persoalan nyata masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Terkait agama Islam, banyak pengamat dan peneliti sosial menyatakan, jeratan kemiskinan akan membawa dampak pada adanya fundamentalisme agama, sebab mayoritas umat memandang proses politik dan kebijakan negara yang tak adil atas umat Islam sehingga melahirkan radikalisasi atas kebijakan negara.

Membongkar jeratan kemiskinan harus dilakukan dengan cara-cara sistematik, tidak parsial, dari mewacanakan agar umat Islam memiliki kepekaan sosial yang tinggi sehingga sikap solidaritas dan filantropi menjadi bagian hidupnya, selain cara-cara nyata, seperti menyantuni mereka yang miskin dan pemberian karitatif, meski banyak dikritik.

Mengingat kemiskinan merupakan lingkaran setan yang mengerikan, maka harus dikonstruksi sebuah pekerjaan yang terus dilakukan dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat yang bersentuhan dengan penanaman jiwa agama (Islam) pada masyarakat. Para mubalig, aktivis gerakan dalam level wacana, diharapkan mampu memengaruhi kebijakan negara.

Masalah kemiskinan memang bukan kondisi yang diinginkan masyarakat kota maupun desa. Namun, jeratan kemiskinan saat ini senantiasa mengintai sepanjang hari sehingga setiap tahun angka kemiskinan terus meningkat. Selain data Bank Dunia di atas, Data Susenas 2006 membuktikan, tahun 2005 angka kemiskinan mencapai 35,10 juta (15,97 persen), meningkat menjadi 39,05 juta atau 17,75 persen (2006).

Peran Islam

Apa yang dilakukan Muhammadiyah semasa Syafi’i Ma’arif untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan membentuk koalisi antaragama untuk antikorupsi merupakan langkah awal yang baik dalam merumuskan bentuk teologi yang berpijak pada kenyataan masyarakat Indonesia, seperti dulu dilakukan Ahmad Dahlan yang menafsirkan Al-Maun saat mendirikan Muhammadiyah.

Dengan kata lain, melakukan transformasi pemahaman keagamaan dari sekadar doktrin-doktrin sakral dan "kurang berbunyi" secara sosial menjadi kerja sama untuk pembebasan manusia, meski banyak kalangan melihat apa yang dilakukan Muhammadiyah masih sebatas transformasi pada tingkat elite dan belum menyentuh grass root.

Dengan kata lain, rumusan teologi Islam tidak sebatas memperkuat dimensi kesalehan individual sebagai bentuk personal piety, tetapi juga digerakkan menjadi teologi kerja yang berpihak kepada kaum mustad’afin, berperspektif social piety.

Kemiskinan musuh bersama

Indikasi keberhasilan yang diharapkan dari pengembangan teologi kerja yang melampaui klaim absolutistas dalam arti menjembati pemaknaan teologi Islam pada masalah-masalah riil kemanusiaan seperti kemiskinan adalah bagaimana umat Islam di Indonesia bisa hidup bersama dalam perbedaan dan keragaman, bisa bekerja sama dalam mengatasi kemiskinan sebagai wujud kesalehan kaum beriman.

Indikasi yang bisa dijelaskan adalah bahwa umat Islam dalam kehidupan sehari-hari seharusnya memiliki kepekaan atas masalah-masalah nyata yang dihadapi, seperti kemiskinan yang menimpa masyarakat bawah, baik pedesaan maupun perkotaan, bisa membangun komunikasi dan hubungan antarumat beragama untuk bersama menjadikan kemiskinan sebagai musuh bersama.

Kaum Muslim tak disibukkan dengan saling memutlakkan kebenaran agama, tetapi bisa saling menghormati keyakinan orang lain, bisa saling berdialog, bisa saling bekerja sama dengan umat beragama lain dalam persoalan- persoalan yang menjadi kebutuhan dan kepentingan bersama, seperti pengembangan demokrasi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pengembangan pendidikan, serta penanganan bencana dan kemiskinan.

Dengan melihat lingkaran kemiskinan itulah, umat Islam tidak boleh tinggal diam untuk turut merespons. Di situlah posisi penting mubalig dan aktivis, terutama yang memiliki latar belakang ormas Islam, seperti Muhammadiyah, NU, serta umat Islam lainnya, ketimbang sibuk mengurusi formalisasi syariah, membuat kita menjadi umat yang "demam syariah".

URL Source: http://kompas.com/kompas-cetak/0703/16/opini/3387315.htm

Zuly Qodir Pengajar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Wednesday, July 6, 2011

Tengoklah Sejarah Ahmadiyah

Seputar Indonesia, Monday, 21 February 2011

Terdapat beberapa keganjilan dalam menyikapi Ahmadiyah. Berbagai pertanyaan timbul. Pertama, ajaran ini sudah masuk ke Tanah Air sejak 1920-an dan selama hampir seabad tidak mengalami konflik kekerasan dengan kelompok lain.

Mengapa sekarang kelompok ini diserang dan dibunuhi? Mengapa pada zaman penjajahan, aliran ini mendapat dukungan dari Pemerintah Belanda. Apa sebab pada era pemerintahan Soekarno dan Soeharto boleh dikatakan tidak ada penyerangan fisik terhadap penganut Ahmadiyah? Reaksi yang cukup keras agar aliran menyatakan diri bukan agama Islam muncul dari beberapa tokoh seperti Hasyim Muzadi dan Slamet Effendi Jusuf. Ali Maschan Musa dari PKB tampil di sebuah saluran televisi swasta bersama seorang mantan dai Ahmadiyah yang pernah mengembangkan ajaran itu selama 10 tahun namun kemudian menyatakan keluar dari kelompok tersebut. Mengapa terkesan bahwa belakangan ini reaksi keras justru muncul dari kalangan NU, bukan dari Muhammadiyah?

Kalau dilihat proses kedatangan Ahmadiyah ini ke Indonesia, memang kelompok ini bersinggungan langsung dengan Muhammadiyah, bukan dengan NU. Utusan Ahmadiyah Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad menghadiri Kongres Muhammadiyah Ke-13 di Yogyakarta Maret 1924. Mereka diberi kesempatan berbicara dalam pertemuan tersebut dan mengatakan bahwa Messias atau Al Masih yang disebut-sebut akan datang ke bumi sepeninggal Nabi Muhammad tak lain dari Mirza Ghulam Ahmad.Pemikiran ini gampang dicerna karena konsep Ratu Adil kita ketahui juga berkembang di kalangan masyarakat Jawa. Oleh Ahmadiyah aliran Lahore, Mirza Ghulam Ahmad dianggap mujjadid (pembaharu),sedangkan aliran Qadiyan memosisikannya sebagai nabi. Sebab itu, secara historis di kalangan umat Islam terdapat perbedaan sikap terhadap dua aliran Ahmadiyah tersebut.

Tampaknya dalam wacana anti-Ahmadiyah akhir-akhir ini tidak dibedakan lagi antara kelompok Lahore dan Qadiyan tersebut. Sumber lain di internet menyebutkan bahwa Ahmadiyah dikembangkan sejak 1926 di Padang oleh beberapa pemuda Sumatera Thawalib yang sebelumnya merantau ke India. Jadi menurut versi ini, ajaran tersebut mulai berkembang dari Sumatera. Perbedaan ini apakah menyangkut aliran yang mereka kembangkan, di Padang aliran Qadiyan sedangkan di Yogyakarta aliran Lahore? Mengapa Ahmadiyah didukung oleh penjajah Belanda? Pertama, ini kaitan dengan pandangan mereka yang khas tentang jihad.Bagi penganut Ahmadiyah, jihad bersenjata memerangi musuh (orang kafir) tidaklah wajib kecuali untuk mempertahankan diri.Kedua,kalangan Ahmadiyah bersifat loyal kepada pemerintah yang berkuasa.

Ini pulalah yang menyebabkan hubungan yang semula erat antara Ahmadiyah dan HOS Tjokroaminoto menjadi renggang karena Syarikat Islam bersikap keras terhadap Pemerintah Belanda. Walaupun secara kelembagaan Ahmadiyah pada masa awal tidak bersinggungan dengan NU, secara garis keturunan,para perintis organisasi ini memiliki hubungan darah. Pendiri Ahmadiyah pada 1928 adalah tokoh Muhammadiyah,Raden Ngabehi H M Djojosoegito,saudara sepupu dari Hasyim Asy’ari (kakek dari Abdurrachman Wahid) dan Wahab Chasballah. Hasyim Asy’ari dan Wahab Chasballah yang juga bersaudara sepupu adalah pendiri NU (Nahdlatul Ulama) pada 1926.Selain dari ketua Djojosoegito terdapat nama Erfan Dahlan sebagai pengurus Ahmadiyah.

Erfan Dahlan adalah putra H Achmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) yang belajar tentang Ahmadiyah di Lahore (Herman L Beck dalam Bijdragen tot de Taal, Land en Volkenkunde, 2005: 210- 246). Sikap Muhammadiyah tegas terhadap Ahmadiyah. Pada 1925, Haji Rasul,ayah dari Buya Hamka, mengatakan bahwa Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam. Pandangan yang serupa juga dikemukakan oleh sang putra ketika memimpin Majelis Ulama Indonesia. Pernyataan bahwa barangsiapa yang mempercayai nabi setelah Muhammad adalah kafir sudah dikeluarkan Muhammadiyah pada 1929. Sebelumnya bahkan disampaikan larangan bagi warga Muhammadiyah untuk mengikuti ceramah Ahmadiyah.Walaupun demikian, ada nuansa perbedaan sikap terhadap aliran Qadiyan dengan aliran Lahore.

Tidak ada penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Ahmadiyah pada masa Orde Baru tentu terkait faktor keamanan yang sangat ketat.Unsur SARA dicegah menjadi konsumsi publik. Pada masa Soekarno,Ahmadiyah justru diperlakukan dengan baik. Yang menarik dicatat bahwa Soekarno ketika diasingkan Belanda di Ende, Flores pernah diisukan sebagai pendiri Ahmadiyah cabang Sulawesi. Bung Karno menolak tuduhan tersebut, dia bukan penganut Ahmadiyah dan menolak Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi. Meskipun tidak setuju dengan beberapa aspek ajaran Ahmadiyah itu, Soekarno tidak lupa memberikan apresiasi secara tulus kepada golongan ini yang dianggapkan cukup berjasa dalam mendakwahkan Islam di Eropa.

“Ahmadiyah tentu ada cacatcacatnya, dulu pernah saya terangkan di dalam surat kabar Pemandangan apa sebabnya misalnya saya tidak mau masuk Ahmadiyah, tetapi satu hal adalah nyata sebagai batu karang yang menembus air laut: Ahmadiyah adalah satu faktor penting dalam pembaruan pengertian Islam di India dan satu faktor penting di dalam propaganda Islam di benua Eropa khususnya, di kalangan intelektual seluruh dunia umumnya.” (tulisan Soekarno dalam Panji Islam pada 1940). Dalam tulisannya sebelumnya yang berjudul “Tidak Percaya Bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah Nabi”yang ditulis dari Ende,25 November 1936, Soekarno telah mengupas kekurangan dan kelebihan Ahmadiyah itu lebih rinci. Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan dari uraian di atas.

Pertama, Ahmadiyah adalah organisasi keagamaan yang usianya di Tanah Air tidak jauh berbeda dengan Muhammadiyah, Syarikat Islam,dan NU.Pendiri Ahmadiyah itu bersaudara sepupu dengan pendiri NU. Sebab itu, persoalan yang timbul seyogianya diselesaikan dengan persaudaraan pula. Kedua, Muhammadiyah dari semula memiliki sikap yang jelas terhadap Ahmadiyah yakni tegas, namun tidak beringas.Di kalangan Ahmadiyah terdapat beda keyakinan antara aliran Lahore dan Qadiyan yang belakangan ini dipukul rata saja oleh para pengkritisi ajaran ini. Ketiga, sikap Muhammadiyah terhadap Ahmadiyah itu dapat disederhanakan menjadi “sepakat untuk tidak bersepakat”. Belakangan ini pemaksaan kehendak secara sepihak terlihat dari pernyataan yang menyuruh agar warga Ahmadiyah pindah agama atau menyatakan mereka tidak beragama Islam.

Bilamana hal itu dilakukan, mereka justru akan lebih sering diserang karena memiliki masjid, padahal bukan beragama Islam dan mengerjakan salat padahal beragama lain. Keempat, sikap Soekarno sebagai seorang negarawan patut dicontoh, dia mengeritik Ahmadiyah dalam kasus Mirza Gulam Ahmad, namun memuji jasa kelompok ini dalam mempropagandakan Islam di Eropa.(*)

Asvi Warman Adam
Sejarawan LIPI

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com_content&task=view&id=383284&pop=1&page=0 (Accessed 7/6/2011)

Tuesday, July 5, 2011

Muhammadiyah dan Ahmadiyah

Indopos, Senin, 28 Apr 2008,

Oleh Ahmad Khoirul Fata *

Tulisan Asvi Warman Adam Belajar dari Sejarah Ahmadiyah (JP, 24/04/08) patut dikritisi. Sebab, dalam tulisan itu, Asvi membuat kesimpulan bahwa sejak dulu Muhammadiyah tidak memiliki problem serius dengan Ahmadiyah, terutama Lahore. Resistansi Muhammadiyah baru muncul saat MUI mengeluarkan fatwa kesesatan Ahmadiyah pada 1984.

Kesimpulan tersebut tentu saja layak diperdebatkan. Beberapa literatur justru menunjukkan bahwa sikap resistan Muhammadiyah muncul jauh sebelum dekade 1980-an. Selain itu, tampaknya, Asvi hanya menyampaikan fakta sejarah yang sepenggal.

Buya HAMKA dalam buku Peladjaran Agama Islam (PAI) (terbit kali pertama pada 1956) menulis Ahmadiyah -baik Qadiani maupun Lahore- masuk ke Indonesia sejak 1920-an. Qadiani masuk melalui Tapak Tuan, kemudian ke Minangkabau pada zaman kejayaan Sumatera Thawalib di Padang Panjang sekitar 1923.

Awalnya, beberapa pelajar Sumatera Thawalib melanjutkan studi ke luar negeri. Di sana mereka secara intens dibina Qadiani hingga bisa bertemu dengan Khalifatul Masih II. Setelah dinilai matang dalam ajaran Ahmadiyah Qadiani, mereka pun disuruh pulang ke Minangkabau ditemani seorang dai Qadiani, Maulvi Rahmat Ali. Di tanah kelahirannya, mereka menggelar berbagai perdebatan tentang keyakinannya dengan ulama lokal.

Tentu saja, keyakinan menyimpang yang mereka bawa ditentang para ulama. Karena hanya memperoleh beberapa puluh pengikut di Sumatera, Rahmat Ali pindah ke Jawa dan mendapat beberapa orang pengikut. Namun, akhirnya usaha di Jawa juga mendapat tentangan keras, terutama, dari tokoh Persis, A. Hassan. Dalam sebuah perdebatan di Bandung, A. Hassan membuka semua kekeliruan Qadiani dan terbongkarlah semua kepalsuannya oleh pendebat ulung itu.

Hampir bersamaan dengan Qadiani, aliran Lahore juga hadir di Indonesia. Pada 1924, dua orang utusan Lahore datang ke Jogja, yaitu Maulana Ahmad dan Mirza Ali Ahmad Beig. Menurut HAMKA, ada dua tokoh Muhammadiyah yang mengikuti ajaran itu, yaitu M. Ngabehi Joyosugito dan M. Yunus Anis. Saat itu, belum ada sikap tegas dari Muhammadiyah atas kedua tokohnya itu.

Pada 1925, Syaikh Abdul Karim Amrullah datang ke Jogja dan sempat berdebat dengan Ahmad Beig di hadapan H Fakhruddin. Dari perdebatan itu, H Fakhruddin baru tahu bahwa Qadiani dan Lahore tidak jauh berbeda. Meski demikian, Muhammadiyah tetap belum bisa mengambil sikap tegas.

Selang dua tahun kemudian, mubalig terkenal dari India, Maulana Abdul Aleem As-Shiddiqi, datang ke Jogja dan berceramah tentang hakikat Ahmadiyah Qadiani dan Lahore. Baru setelah itu Muhammadiyah bersikap tegas dengan mengeluarkan kedua tokohnya yang terjangkit penyakit Ahmadiyah itu.


Agama Ahmadiyah
Ada satu kenyataan yang tidak disinggung Asvi dalam tulisan itu bahwa keluarnya fatwa MUI tentang kesesatan Ahmadiyah pada 1984 tidak lepas dari peran penting tokoh Muhammadiyah, yaitu Buya HAMKA yang saat itu menjabat ketua MUI.

Sikap itu sesungguhnya adalah akumulasi dari resistansi HAMKA dan Muhammadiyah terhadap Ahmadiyah. Dalam buku PAI tersebut, HAMKA secara panjang lebar membahas Ahmadiyah, mulai sejarah kemunculan, ajaran, hingga masuknya ajaran itu ke Indonesia.

Ada dua kesimpulan penting dalam buku itu; 1) lahirnya nabi palsu pada zaman modern (Mirza Ghulam Ahmad) tidak lepas dari dukungan kolonial Inggris untuk melemahkan perlawanan umat Islam. 2) Ahmadiyah lebih berbahaya daripada Bahai. Sebab, Bahai secara jantan menyatakan bahwa dirinya bukan bagian dari Islam, sedangkan Ahmadiyah tetap menempel pada Islam. Dengan status seperti itu, Kaum Ahmadi dinilai berpotensi merusak Islam dari dalam.

Karena itulah, HAMKA menulis Ahmadiyah sebagai "agama" bukan "aliran". Sebagai "agama", HAMKA melihat Ahmadiyah memiliki akidah dan syariat yang berbeda dengan Islam. Akidah Ahmadiyah berinti pada keyakinan akan kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Sedangkan syariatnya bertumpu pada upaya mengekalkan kolonialisme Inggris di India dengan menghapuskan ajaran jihad. Allahu a'lam

*. Ahmad Khoirul Fata, koordinator Jaringan KB Muda PII Jawa Timur