Wednesday, December 16, 2015

Kenegarawanan Ki Bagus Hadikusumo

Oleh: Lukman Hakiem
Ketua Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP. Parmusi)
Anggota Panitia Pengusulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Abdul Kahar Mudzakkir
Sejarah, kata seorang pakar, hanyalah bagian dari masa lampau manusia yang dapat disusun kembali secara berarti berdasarkan rekaman-rekaman yang ada, dan berdasarkan kesimpulan-kesimpulan lingkungannya. Di sinilah terletak kesulitan menulis sejarah. Jarang sekali, untuk tidak mengatakan tidak ada, sejarawan yang mampu mengisahkan masa lampau –sebagian sekalipun—“sebagaimana yang sungguh-sungguh terjadi.” Kesulitan tersebut bukan saja karena tidak lengkapnya rekaman masa lampau, tetapi juga karena terbatasnya imajinasi dan bahasa manusia untuk mengungkapkan kembali apa yang sesungguhnya terjadi di masa lampau.
            Dalam konteks seperti inilah kita memahami Ki Bagus Hadikusumo (1890-1954). Seiring bertambahnya jarak waktu kita dengan masa ketika Ki Bagus memberikan sumbangsihnya untuk umat, bangsa, dan negara, makin sedikit pula gambaran kita mengenai Ki Bagus.
Ingatan kita terhadap Ki Bagus, makin terbatasi pada posisinya sebagai Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Paling jauh yang kita ingat ialah beban yang mendadak dia harus terima di sekitar pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945 dan sesudah itu, seperti dikemukakan dalam pidato K.H. Abdul Kahar Mudzakkir di Konstituante pada 11 Mei 1959, pesan getir (Pak Abdul Kahar menyebutnya: “jeritan”) Ki Bagus di muka Majelis Tanwir dari Konsul-konsul Muhammadiyah seluruh Indonesia pada bulan Agustus 1945 di Yogyakarta mengenai “pasal-pasal yang mengenai Islam dan umat Islam telah dihapuskan dan dilenyapkan dari Undang-Undang Dasar 1945.”
Islam sebagai Jati Diri Bangsa
Ki Bagus Hadikusumo adalah seorang yang sangat yakin terhadap kesempurnaan ajaran Islam dan relevansi ajaran Islam bagi kehidupan umat, bangsa, dan negara.
Dalam pidato di BPUPKI pada 31 Mei 1945, Ki Bagus antara lain mengemukakan keyakinannya bahwa Islam sedikitnya sudah enam abad menjadi agama kebangsaan Indonesia dan sedikitnya sudah tiga abad sebelum Belanda menjajah, hukum Islam sudah berlaku di Indonesia dengan sebaik-baiknya. Menurut Ki Bagus, banyak sekali hukum Islam yang sudah menjadi adat istiadat bangsa Indonesia, sehingga tidak akan salah lagi bila dikatakan bahwa hukum Islam sudah menjadi adat istidat bangsa Indonesia.
Apa yang disampaikan dengan penuh keyakinan oleh Ki Bagus, sesungguhnya merupakan fakta dalam sejarah perkembangan hubungan agama (dalam hal ini Islam) dengan negara. Berbagai fakta menunjukkan bahwa relijiusitas telah menyatu dan menjadi jati diri bangsa ini.
Di Kesultanan Bima, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami proses Islamisasi sekitar pertengahan abad ke-16, sistem pemerintahannya memberi kedudukan terhormat kepada ajaran dan hukum Islam. Setiap keputusan pemerintahan Kesultanan Bima tidak boleh dilaksanakan sebelum mendapat pertimbangan hukum syara’, apakah isinya sesuai atau bertentangan dengan hukum Islam. Ini tercermin dalam ungkapan: “syara’ na katenggo kuma hukum –syara’ harus dikuatkan oleh hukum Islam.”
Para penguasa di Nusantara, dengan kesadaran penuh mempergunakan idiom-idiom Islam pada dirinya. Sultan, Sayyidin, dan Khalfatullah melekat menjadi sebutan para penguasa di Nusantara.
Bahkan, meskipun kemudian berbagai bangsa Barat datang  untuk menaklukkan dan menjajah berbagai kerajaan di Nusantara, mereka tidak mampu menghilangkan Islam dari jiwa penduduk di kepulauan Nusantara. Islam tetap menjiwai, dilaksanakan, dan menjadi jati diri penduduk di kepulauan ini.
Sepanjang catatan yang ada, sampai sebelum 1882, pemerintah kolonial Belanda tetap mengakui eksistensi Peradilan Agama Islam di masyarakat kepulauan Nusantara.
Pada September 1801 pemerintah Hindia-Belanda memerintahkan kepada seluruh Bupati agar terhadap urusan-urusan agama orang Jawa tidak dilakukan gangguan, sedangkan kepada para pemuka agama Islam diberikan keleluasaan untuk memutuskan perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan. Pada tahun 1820, melalui Stanblad  No. 22 pasal 13, ditentukan bahwa para Bupati wajib memperhatikan soal-soal agama Islam dan menjaga supaya para pemuka dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang Jawa seperti dalam perkawinan, pembagian pusaka, dan yang sejenis dengan itu. Berturut-turut sesudah itu, keluar Stanblad No. 58 tahun 1835 dan Stanblad No. 2 tahun 1855 yang mendukung pelaksanaan hukum Islam oleh orang-orang Islam sendiri, melalui cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
Pada tahun 1882, Pengadilan Agama di Jawa-Madura, diresmikan. Peresmian itu berlangsung sesudah berkembang pendapat di kalangan orang-orang Belanda sendiri bahwa hukum yang berlaku bagi orang-orang bumiputera di Hindia-Belanda adalah undang-undang agama mereka sendiri, yakni hukum Islam. Inilah teori hukum yang terkenal dengan nama Receptio in Complexu yang sejak tahun 1885 telah memperoleh landasan perundang-undangan Hindia-Belanda melalui Stanblad No. 2 Tahun 1855.
Dalam hubungan ini, menarik untuk menyimak nota Ketua Komisi Penyesuaian Undang-undang Belanda dengan Keadaan Istimewa di Hindia-Belanda, Mr. Scholten van oud Harlem, kepada pemerintah Belanda pada 1838 sebagai berikut: “Untuk mencegah timbulnya keadaan yang tidak menyenangkan, mungkin juga perlawanan, jika diadakan pelanggaran terhadap agama orang bumiputera, maka harus diikhtiarkan sedapat-dapatnya agar mereka itu dapat tinggtal tetap dalam lingkungan (hukum) agama serta adat istiadat mereka.” Pendapat Harlem didukung oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg yang mengatakan bahwa orang-orang bumiputera yang beragama Islam telah melakukan resepsi terhadap hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai kesatuan.
Perubahan mulai terjadi ketika seorang ahli hukum adat, Cornelis van Vollenhoven mengeritik dan menyerang teori Receptio in Complexu. Kritik dan serangan van Vollenhoven didukung oleh Penasihat Pemerintah Hindia-Belanda tentang Soal-soal Islam dan Anak Negeri, Christian Snouck Hurgronje. Menurut keduanya, yang sesungguhnya berlaku di Hindia-Belanda bukanlah hukum Islam, melainkan hukum adat. Ke dalam hukum adat itu memang masuk hukum Islam, tetapi hukum Islam baru mempunyai kekuatan kalau sudah diterima sebagai hukum adat. Pendapat kedua orang ini dikenal sebagai teori Receptie.
Sejak muncul teori inilah, di kalangan masyarakat lahir dua kubu mengenai hubungan agama (dalam hal ini Islam) dengan negara. Golongan-golongan dalam masyarakat yang diciptakan oleh pemerintah kolonial itu secara otomatis akan saling berhadapan jika dimunculkan isu menyangkut kepentingan mereka.
Ketika pada awal abad XX pemerintah kolonial Belanda bermaksud menghapuskan hukum Islam tentang urusan waris dan menggantinya dengan hukum adat (adatrecht), Ki Bagus terlibat langsung dalam perdebatan mengenai posisi hukum Islam di dalam landraad  (pengadilan negeri) itu. Dan sesudah diperdebatkan selama sepuluh hari  di dalam kepanitiaan yang dipimpin oleh Prof. Dr. Husein Djajadiningrat (Ki Bagus duduk sebagai anggota) dengan suara terbanyak diputuskan: hukum Islamlah yang harus dipakai oleh landraad untuk memutuskan perkara-perkara yang mengenai atau bersangkut-paut dengan hal-ihwal waris.
Islam: Jiwa yang Hidup dan Bersemangat
Dalam hubungan dengan semangat kebangsaan, Ki Bagus mengingatkan, bukankah tokoh-tokoh yang berani menentang imperalisme Belanda adalah tokoh-tokoh seperti Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, Imam Bonjol, dan kiai-kiai lain yang merupakan penganjur dan pendekar rakyat yang berpegang teguh kepada Islam serta mendasarkan perjuangannya di atas dasar agama Islam.
Menurut Ki Bagus, jika dilihat perkembangan pergerakan rakyat Indonesia pada kurun terakhir di awal abad ke-20, mulai Indische Partij, Boedi Oetomo, Sarekat Islam, dan lain-lain; maka yang mendapat sambutan serta pengaruh yang terbesar dari seluruh rakyat Indonesia adalah Sarekat Islam.
Sarekat Islam yang mendasarkan pergerakannya kepada ajaran Islam mampu menggabungkan segenap rakyat dari segala pelosok kepulauan Indonesia. Tidak hanya di Jawa, pengaruh Sarekat Islam menyebar ke Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan lain-lain.
Melihat kenyataan tersebut, Ki Bagus menyimpulkan bahwa di dalam diri umat Islam tersembunyi jiwa yang hidup dan bersemangat. Dengan pengaruh agama Islam kepada rakyat Indonesia yang sangat kuat dan mendalam, maka Ki Bagus yang menyebut dirinya sebagai “seorang bangsa Indonesia tulen” dan “sebagai Muslim yang mempunyai cita-cita Indonesia Raya dan merdeka” mengharapkan agar Indonesia merdeka  mendasarkan dirinya kepada agama Islam, sesuai dengan jiwa rakyat yang terbanyak.
Bagi Ki Bagus, Islam yang diusulkannya menjadi dasar negara itu, paling sedikit mengandung: (1). Mengajarkan persatuan atas dasar persaudaraan yang kukuh, (2). Mementingkan perekonomian dan mengatur pertahanan negara, (3). Membangun pemerintahan yang adil dan menegakkan keadilan, (4). Tidak bertentangan, bahkan sangat sesuai dengan kebangsaan kita, dan (5). Membentuk potensi kebangsaan lahir dan batin serta menabur semangat kemerdekaan yang menyala-nyala.  
Ki Bagus juga mengingatkan bahwa umat Islam sekarang sudah insaf, sudah luas pandangannya dan sudah lebar dadanya, suka bekerja bersama-sama dengan siapa dan di mana saja, asal tidak tersinggung agamanya.
Panitia Delapan BPUPKI
Patut diduga, lantaran keteguhannya menyuarakan aspirasi Islam, maka ketika mula-mula dibentuk Panitia Kecil BPUPKI yang terdiri atas 8 anggota, karena itu boleh juga disebut Panitia Delapan, Ki Bagus Hadikusumo dipilih menjadi salah seorang anggotanya. Tujuh anggota yang lain ialah: Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Mohammad Yamin, Mr. A.A. Maramis, R. Oto Iskandardinata, Mas Soetardjo Kartohadikoesoemo, dan K.H. A. Wahid Hasjim. Tugas Panitia Kecil ini adalah mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang yang akan diselenggarakan pada bulan Juli 1945.
Mengenai dasar negara, Panitia Kecil mencatat 7 usul, yaitu: 1. Kebangsaan dan Ketuhanan (11 pengusul), 2. Kebangsaan dan Kerakyatan (2 pengusul), 3. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Ketuhanan (3 pengusul), 4. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Kekeluargaan (4 pengusul), 5. Kemakmuran hidup bersama, kemajuan kerohanian, kecerdasan pikiran bangsa Indonesia bertakwa, berpegangan teguh pada tuntunan Tuhan Yang Maha Esa, Igama Negara ialah agama Islam (1 pengusul), 6. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Islam, dengan catatan agama Islam harus diakui sebagai agama negara dengan kemerdekaan seluas-luasnya bagi penduduk untuk memeluk agama yang bukan Islam (3 pengusul), dan 7. Jiwa Asia Timur Raya (4 pengusul).
Melihat kenyataan usul-usul di atas, tidak mengherankan jika dalam rumusan Panitia Sembilan (pengganti Panitia Delapan dan dibentuk atas prakarsa Bung Karno) yang terdiri atas Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Mohammad Yamin, Mr. A.A. Maramis, K.H. A. Wahid Hasjim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. A. Kahar Muzakkir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan H. Agus Salim; Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dengan mudah disepakati menjadi dasar yang pertama dari susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Ketika pada 10 Juli 1945 hasil kerja Panitia Sembilan ini dibawa ke rapat besar BPUPKI, dan mendapat kritik dan sanggahan dari beberapa anggota, Ir. Sukarno selaku Ketua Panitia Sembilan gigih mempertahankan rumusan Pembukaan hukum dasar itu. Sesudah melalui perdebatan panjang, dalam rapat BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, rancangan Preambule dan batang tubuh Undang-Undang Dasar diterima –dalam kata-kata Ketua BPUPKI Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat—“dengan suara sebulat-bulatnya.”  Preambule rumusan 22 Juni 1945 itulah yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Sampai di sini, mau tidak mau, kita harus mencatat peranan seorang lagi kader Muhammadiyah, K.H. A. Kahar Mudzakkir, di dalam merumuskan konstitusi negara dalam kedudukannya sebagai anggota Panitia Sembilan. Sayangnya sampai sekarang dokumen perdebatan di Panitia Sembilan belum ditemukan sehingga belum terpublikasikan.
Sesudah bersidang pada 16 Juli 1945, BPUPKI “hilang”. Posisi BPUPKI digantikan oleh PPKI. Berbeda dengan BPUPKI yang beranggotakan 60 orang ditambah 6 anggota tambahan dan 7 wakil Jepang sebagai anggota istimewa, PPKI hanya beranggotakan 27 orang. PPKI yang dibentuk pada 7 Agustus 1945, entah mengapa, baru bersidang pada 18 Agustus 1945.
Di PPKI, yang anggotanya hanya 21 orang plus 6 anggota tambahan jumlah anggota yang berasal dari kalangan Islam makin merosot, yaitu hanya 4 orang. Keempatnya ialah Ki Bagus Hadikusumo, K.H. A. Wahid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo (aktivis Jong Islamieten Bond dan Muhammadiyah yang saat itu lebih dikenal sebagai Daidantjo Jakarta), dan Mr. T.M. Hasan (Ikhwanus Shafa Indonesia yang keanggotaannya dalam PPKI lebih karena faktor ke-Sumatera-annya).
Di tangan PPKI dengan format seperti itulah, karya besar 60 + 6 anggota BPUPKI berupa Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dengan susah payah dan dengan penuh kesabaran dirancang, diperdebatkan, dan pada 16 Juli 1945 dengan suara bulat disahkan dalam rapat besar BPUPKI, hanya dalam hitungan jam, serta merta dianulir oleh 20 + 6 anggota PPKI.
Seluruhnya di Pundak Ki Bagus
Situasi pada pagi 18 Agustus 1945 itu, sungguh-sungguh sangat krusial. Lagi-lagi, beban berat itu diletakkan di pundak kader Muhammadiyah, Ki Bagus Hadikusumo dan Kasman Singodimedjo.
Menurut Ketua Umum Partai Masyumi, Prawoto Mangkusasmito, ketika seluruh eksponen non-Islam menghendaki tidak ada klausul tujuh kata yang menjadi inti dari Piagam Jakarta pada rapat 18 Agustus 1945 itu, anggota PPKI K.H. A. Wahid Hasjim tidak ada, karena masih dalam perjalanan di Jawa Timur. Mr. Kasman Singodimedjo sebagai anggota tambahan, yang baru mendapat undangan rapat pada pagi hari itu, belum mengetahui sama sekali persoalannya. Seluruh tekanan psikologis tentang berhasil atau tidaknya penetapan Undang-Undang Dasar diletakkan di atas pundak Ki Bagus Hadikusumo sebagai satu-satunya eksponen perjuangan Islam di PPKI pada saat itu. 
Tidak mudah meyakinkan Ki Bagus untuk menghapus tujuh kata dari rancangan Preambule Undang-Undang Dasar. Sesudah Bung Hatta --yang konon pada sore 17 Agustus 1945 menerima opsir Angkatan Laut Jepang untuk menyampaikan keberatan rakyat di Indonesia Timur atas masuknya tujuh kata dalam Preambule Undang-Undang Dasar—gagal meyakinkan Ki Bagus, dia meminta T. M. Hasan untuk melobbi Ki Bagus. Hasan ternyata juga tidak mampu.melunakkan hati ki Bagus.
Dalam situasi kritis itulah, Hatta meminta Kasman untuk membujuk Ki Bagus. Dengan menggunakan bahasa Jawa halus, Kasman meyakinkan Ki Bagus untuk mau menerima usul perubahan.
Entah karena dilobbi oleh sesama kader Muhammadiyah, atau karena kepiawaian Kasman melobbi dengan bahasa Jawa halus, Ki Bagus dapat menerima argumen Kasman. Ki Bagus setuju kalimat dalam rancangan Preambule Undang-Undang Dasar, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihapus dan diganti dengan kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa. Bersamaan dengan itu Ki Bagus meminta supaya anak kalimat “menurut dasar” di dalam Preambule Undang-Undang Dasar dihapus, sehingga penulisannya dalam Preambule Undang-Undang Dasar menjadi: “…. Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan seterusnya.” Usul Ki Bagus disetujui.
Setelah sekian lama berlalu, telah tiba waktunya bagi seluruh komponen bangsa untuk melengkapi pengetahuan kita terhadap masa lalu bangsa ini dan menimbang secara adil peran Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, Mr. Kasman Singodimedjo, dan banyak tokoh lain seperti Dr. Soekiman Wirjosandjojo, K.H. Ahmad Sanusi, dan Abdul Rahman Baswedan dalam proses pembentukan negara Republik Indonesia dengan konstitusinya yang kita kenal sekarang sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun1945.
Dalam proses penyusunan konstitusi, terutama pada saat-saat kritis dalam proses penetapan Undang-Undang Dasar, terbukti tiga tokoh Muhammadiyah telah menorehkan peranan yang cukup signifikan. Anehnya, meskipun Ki Bagus Hadikusumo, K.H. A. Kahar Muzakkir, dan Mr. Kasman Singodimedjo, dan tokoh-tokoh yang disebut di atas, serta banyak tokoh lain memiliki peran cukup signifikan dalam pembentukan Undang-Undang Dasar, sampai hari ini pemerintah belum mengakui mereka tokoh ini sebagai Pahlawan Nasional.
Tentu saja, di hati kaum Muslimin dan bangsa Indonesia, mereka telah lama menjadi pahlawan. Ada atau tidak pengakuan pemerintah kepada peran dan jasa-jasa mereka, mereka adalah para pahlawan sejati.

Retrieved from: http://lukmanhakiem.blogspot.co.id/2012_08_01_archive.html

Tuesday, December 15, 2015

Kasman Singodimedjo: Pemimpin di Masa Kritis yang Dilupakan Bangsa

Oleh: Lukman Hakiem
Ketua PP Persaudaraan Muslimin Indonesia
Anggota Panitia Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Abdoel Kahar Moedzakir
Mr. Kasman Singodimedjo (1904-1982), bagai ditakdirkan untuk selalu tampil sebagai perintis di saat-saat kritis. Di waktu sekitar proklamasi, kata Jenderal TNI Abdul Haris Nasution, adalah lazim kalangan pemuda menyebut trio Soekarno-Hatta-Kasman, di mana Kasman dirasakan sebagai tokoh militer yang terdepan ketika itu. “Hanya dengan pimpinan Soekarno-Hatta-Kasman rakyat dapat digerakkan secara massal, dan kegiatan tanpa disertai ketiga pemimpin ini, dewasa itu akan merupakan suatu gerakan yang hanya setengah-setengah saja,” kata Pak Nas.
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan, tokoh kelahiran Purworejo yang berlatar belakang pendidikan Barat itu, yang bertahun-tahun menjadi aktivis Jong Islamieten Bond (JIB), dan menjadi guru serta pengurus Muhammadiyah, oleh tentara pendudukan Jepang ditunjuk menjadi Komandan Batalyon (Daidancho) Pembela Tanah Air (PETA) Jakarta. Sebagai Daidancho paling senior, pada 16 Agustus 1945, dalam pertemuan dengan para Daidancho se-Jawa dan Madura di Bandung, Kasman memberi arahan kepada para Daidancho agar semua persenjataan yang telah berada di tangan PETA tidak diserahkan kepada tentara Jepang.
Pada 18 Agustus 1945, Daidancho Kasman diangkat menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menghasilkan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar  1945.
Pada 20 Agustus 1945, sidang ketiga PPKI  memutuskan membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) dengan tugas dan kewajiban “harus memelihara keamanan bersama-sama rakyat dengan jawatan-jawatan negeri yang bersangkutan.” Otto Iskandar Dinata ditunjuk menjadi Kepala BKR dengan Kasman Singodimedjo sebagai Wakil. Oleh karena sejak ditunjuk menjadi Kepala BKR, Otto tidak pernah muncul (hilang/gugur di daerah Tangerang), praktis Kasman lah yang memimpin BKR. Kita tahu, BKR ini adalah cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan dalam konteks ini kita dapat memahami kesaksian Jenderal Nasution di atas.
Belum rampung mengkonsolidasikan BKR, pada 29 Agustus 1945, Kasman dipilih menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP adalah parlemen pertama di era kemerdekaan, dan Kasman adalah  orang pertama yang memimpin parlemen pertama itu.
Meskipun sudah menjadi ketua parlemen, perhatian Kasman kepada pembentukan tentara, tidak pudar. Pada 9 Oktober 1945, Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP mengumumkan bahwa untuk menjaga keamanan rakyat pada dewasa ini, oleh Presiden RI telah diperintahkan pembentukan Tentara Keamanan Rakyat. Kasman menyerukan agar seluruh pemuda, bekas prajurit PETA, bekas prajurit Hindia-Belanda, Pelopor, dan lain-lain, baik yang sudah maupun yang belum pernah memperoleh latihan militer supaya selekas-lekasnya mendaftarkan diri di kantor BKR yang ditunjuk oleh Residen atau wakilnya.
Jabatan Ketua KNIP dipegang Kasman sampai 15 Oktober 1945 ketika Kasman menyerahkan jabatan itu kepada Sutan Sjahrir.
Selepas dari jabatan Ketua KNIP, Kasman diangkat menjadi Jaksa Agung. Ini pun jabatan rintisan, sebab Jaksa Agung yang pertama (17 Agustus-6 November 1945), Mr. Gatot, yang tinggal di Purwokerto, karena situasi dan kondisi pada masa itu tidak  efektif di dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Jaksa Agung di masa permulaan kemerdekaan, Kasman melakukan penyusunan administrasi dan personalia, hubungan dengan berbagai instansi baik vertikal maupun horisontal, juga mengeluarkan berbagai instruksi kepada segenap jajaran kejaksaan.
            Setelah berhenti dari jabatan Jaksa Agung, Kasman ditunjuk menjadi Kepala Urusan Kehakiman dan Mahkamah Tinggi pada Kementerian Pertahanan RI dengan pangkat Jenderal Mayor. Setelah itu, Kasman diangkat menjadi Kepala Kehakiman dan Pengadilan Militer pada Kementerian Pertahanan.
Jabatan terakhir Kasman di pemerintahan adalah sebagai Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Amir Sjarifuddin II. Beberapa tahun kemudian, Kasman terpilih menjadi anggota Majelis Konstituante dan diberi amanah menjadi Ketua Fraksi Islam yang merupakan gabungan dari anggota Partai Masyumi, Partai Nahdlatul Ulama, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam PERTI  di Konstituante.
Menurut Jenderal TNI A.H. Nasution, ketampilan ikut memimpin negara dan tentara pada saat-saat yang amat kritik  itu, tidak akan datang dari “pemimpin-pemimpin rutin.” Tugas memimpin di masa-masa kritik pasti jauh lebih berbahaya dan lebih menentukan bagi nasib bangsa, dibanding dengan di masa negara dan tentara telah tegak terkonsolidasi.
Melunakkan Ki Bagoes Hadikoesoemo
Begitu diangkat menjadi anggota PPKI, lagi-lagi Kasman menghadapi situasi kritis. Situasi pada pagi 18 Agustus 1945 itu, sungguh-sungguh sangat krusial. Keputusan rapat besar BPUPK mengenai Preambule (yang biasa disebut Piagam Jakarta 22 Juni 1945) dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang pada16 Juli 1945, diterima –dalam kata-kata Ketua BPUPK Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat—“dengan suara sebulat-bulatnya” atas permintaan Mohammad Hatta diusulkan agar diamandemen, yaitu dengan menghilangkan tujuh kata: “…. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
 Menurut mantan Wakil Perdana Menteri Prawoto Mangkusasmito, ketika seluruh eksponen non-Islam pada rapat 18 Agustus 1945 itu menghendaki tidak ada klausul tujuh kata yang menjadi inti dari Piagam Jakarta, anggota PPKI K.H. A. Wahid Hasjim masih dalam perjalanan dari Jawa Timur. Kasman sebagai anggota tambahan, yang baru mendapat undangan rapat pada pagi hari itu, belum mengetahui sama sekali persoalannya. Oleh karena itu, seluruh tekanan psikologis tentang berhasil atau tidaknya penetapan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang kemerdekaannya baru berumur beberapa jam itu sepenuhnya diletakkan di atas pundak Ketua PP Muhammadiyah, Ki Bagoes Hadikoesoemo, sebagai satu-satunya eksponen perjuangan Islam di PPKI pada saat itu. 
Tidak mudah meyakinkan Ki Bagoes untuk menghapus tujuh kata dari rancangan Preambule Undang-Undang Dasar. Sesudah Bung Hatta --yang konon pada sore 17 Agustus 1945 menerima opsir Angkatan Laut Jepang untuk menyampaikan keberatan rakyat di Indonesia Timur atas masuknya tujuh kata tersebut dalam Preambule Undang-Undang Dasar—gagal meyakinkan Ki Bagoes, dia meminta T. M. Hasan tokoh Ikhwanus Safa dari Aceh untuk melobbi Ki Bagoes. Hasan ternyata juga tidak mampu.melunakkan hati ki Bagoes.
Dalam situasi kritis itulah, Hatta meminta Kasman untuk membujuk Ki Bagoes. Dengan menggunakan bahasa Jawa halus, Kasman meyakinkan Ki Bagoes untuk mau menerima usul perubahan. Kasman antara lain mengingatkan Ki Bagoes bahwa karena  kemarin kemerdekaan sudah diproklamasikan, maka Undang-Undang Dasar harus cepat ditetapkan supaya memperlancar roda pemerintahan. Kasman juga mengingatkan Ki Bagoes bahwa bangsa Indonesia sekarang posisinya terjepit di antara bala tentara Dai Nippon yang masih tongol-tongol di bumi Indonesia dengan persenjataan moderennya; dan tentara Sekutu –termasuk Belanda—yang tingil-tingil mau masuk Indonesia, juga dengan persenjataan moderennya.
Di akhir pembicaraannya, Kasman bertanya kepada Ki Bagoes apakah tidak bijaksana jika kita sebagai umat Islam yang mayoritas ini mengalah, yakni menghapus tujuh kata termaksud demi kemenangan cita-cita bersama, yakni tercapainya Indonesia merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil makmur, tenang tenteram, diridhai Allah.
Entah karena dilobbi oleh sesama kader Muhammadiyah, atau karena kepiawaian Kasman melobbi dengan bahasa Jawa halus, Ki Bagoes luluh dan dapat menerima argumen Kasman. Ki Bagoes setuju tujuh kata dalam rancangan Preambule Undang-Undang Dasar, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihapus dan diganti dengan kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa. Bersamaan dengan itu Ki Bagoes meminta supaya anak kalimat “menurut dasar” di dalam Preambule Undang-Undang Dasar dihapus, sehingga penulisannya dalam Preambule Undang-Undang Dasar menjadi: “…. Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan seterusnya.” Usul Ki Bagoes disetujui, dan langsung dikonfirmasikan kepada Bung Hatta.
Berpolitik dengan Keyakinan
Kasman Singodimedjo, bukanlah jenis tokoh yang berpolitik untuk mencapai tujuan dan kepentingan pribadi, apalagi sekadar untuk memperkaya diri. Kasman berpolitik berdasarkan cita-cita dan keyakinan.
Perjuangannya yang dilandasi cita-cita dan keyakinan itu menyebabkan Kasman tidak pernah mau duduk berpangku tangan. Ketika pada 19 Desember 1948, ibukota RI di Yogyakarta diserang dan diduduki tentara Belanda, dan para pemimpin Republik ditawan, Kasman sebagai Juru Bicara Pemerintah Pusat berkeliling ke basis-basis Republik di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk memberikan penerangan bahwa meskipun Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan para menteri ditawan oleh Belanda, roda pemerintahan Republik Indonesia masih terus berjalan. Kasman juga mengobarkan semangat rakyat untuk terus melakukan perlawanan terhadap Belanda.
Wakil II Kepala Staf Angkatan Perang, Letnan Jenderal T.B. Simatupang, mencatat pertemuannya dengan Kasman di masa itu. Simatupang mengakui di masa perang-rakyat itu, dirinya tidak mungkin mampu mengunjungi daerah-daerah yang sudah dikunjungi Kasman. “Gambaran yang saya peroleh dari ceritanya (Kasman) itu pada dasarnya adalah sama dengan keadaan yang telah saya lihat sendiri di daerah Kedu, Yogyakarta, dan Surakarta itu. Belanda menduduki kota-kota besar, tetapi di luar kota-kota itu tentara dan pamongpraja kita bergerak dan bekerja terus,” demikian Jenderal Simatupang dalam bukunya yang terkenal, Laporan dari Banaran.
Sebagai aktivis Muhammadiyah sejak 1921, cita-cita dan keyakinan Kasman dipengaruhi oleh rumusan kepribadian Muhammadiyah, antara lain: beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan, memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah, mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan serta dasar dan filsafat negara yang sah. Membantu pemerintah serta kerja sama dengan golongan lain dalam pemeliharaan dan membangun negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur dan diridhai Allah subhanahu wa ta’ala, dan bersifat adil serta korektif ke dalam dan keluar dengan bijaksana.
Dengan cita-cita dan keyakinan seperti itu, tidak perlu heran melihat Kasman yang bukan pengurus atau calon anggota legislative (caleg), pada 1977 sangat bersemangat menjadi juru kampanye salah satu organisasi peserta pemilihan umum. Kasman berkampanye di Sumatera Barat, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Maluku. Semangat kampanye Kasman melampaui semangat para pengurus partai dan caleg, karena Kasman bergerak didasari keyakinan. Bukan karena kepentingan sesaat untuk melanggengkan kekuasaan di partai atau untuk menjadi anggota parlemen. Padahal, pada saat itu, masih banyak tokoh yang bersikap wait and see atau memilih menjadi golongan putih (golput) karena menganggap pemilu kedua di masa Orde Baru itu tidak ada manfaatnya untuk demokrasi dan hanya menguntungkan rezim yang berkuasa saja.
Akan tetapi, jika tiba saatnya Kasman harus mengeritik, dia pun tidak segan melancarkan kritik. Itu terjadi di masa Presiden Soekarno. Akibat pidatonya yang kritis terhadap pemerintahan Soekarno yang disampaikannya pada 31 Agustus 1958 di Magelang, Kasman dituduh menyebarkan permusuhan kepada pemerintah dan menyebabkannya di penjara selama beberapa tahun.
Sikap kritis Kasman juga terjadi di masa Presiden Soeharto dengan mengajukan Petisi Kasman (Petisi 26) mengenai pemilihan umum, dan Pernyataan Keprihatinan (Petisi 50) yang menyebabkan hak-hak sipilnya dibunuh. Yang mengenaskan, ketika pada 12 Agustus 1992, Presiden Soeharto memberikan Bintang Mahaputera kepada para mantan anggota BPUPK dan PPKI, Kasman Singodimedjo dilewati. Patut diduga, ini adalah dampak dari keikutsertaan Kasman menandatangani Petisi 50.
Akan tetapi, berbagai resiko yang dihadapi, tidak menyebabkan Kasman surut dari lapangan perjuangan. Seorang Muslim, kata Kasman, harus berjuang terus. Hukumnya wajib, karena hidup itu adalah perjuangan.
Bagi Kasman, seorang Muslim harus berjuang terus, betapa pun keadaannya lebih sulit dari sebelumnya. Adanya kesulitan-kesulitan itu tidak membebaskan seorang Muslim untuk berhenti berjuang, bahkan ia harus berjuang lebih gigih daripada waktu lampau dengan strategi tertentu dan taktik yang lebih tepat dan sesuai.
Kasman Singodimedjo adalah tokoh pemimpin yang unik. Beliau adalah seorang nasionalis yang memperjuangkan tegaknya Islam, sekaligus pemimpin Islam yang berjuang untuk kepentingan nasional. Beliau adalah seorang politikus yang sekaligus seorang pekerja social. Beliau seorang cendekiawan yang selalu berada di tengah-tengah rakyat. Beliau seorang intelek sekaligus seorang kiai. Lebih dari itu semua, Kasman adalah seorang pejuang tanpa pamrih yang nyaris dilupakan oleh bangsanya.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pahlawannya.

http://lukmanhakiem.blogspot.co.id/2012_07_01_archive.html

Monday, December 14, 2015

Jalan Panjang Penemuan Dasar Negara: K.H.A. Kahar Mudzakkir

Jalan Panjang Penemuan Dasar Negara
(Menyambut Seminar tentang K.H.A. Kahar Mudzakkir di UII Yogyakarta)
Oleh: Lukman Hakiem
Meskipun nama Prof. K. H. Abdul Kahar Mudzakkir (1907-1973) terabadikan di dalam sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia sebagai salah seorang anggota Panitia Sembilan yang menghasilkan rumusan resmi pertama rancangan Preambule Undang-Undang Dasar 1945 seperti dirumuskan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan meskipun Pak Abdul Kahar telah turut sejak masa paling awal dari proses pembentukan Sekolah Tinggi Islam (STI), serta menjadi pemimpin pertama dari perguruan tinggi yang kemudian menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ternyata tidak mudah “menyajikan” apa dan siapa Abdul Kahar kepada publik.
Hal itu terutama sekali karena sifat tawadhu para pemimpin kita di masa lalu, yang tidak mau mencatat dan menuliskan apa yang pernah mereka perbuat untuk negeri ini, dan sejarah pun tidak cukup berbaik hati untuk mencatat peranan mereka. Berbagai buku sejarah politik dan konstitusi Indonesia, bagai melupakan tokoh kelahiran Yogyakarta ini, padahal Abdul Kahar adalah anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang pada 1 Juni 1945 menyampaikan pikirannya mengenai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. 
Ironisnya sejak buku  Mr. Mohamad Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945 yang terbit pertama kali pada 1959, hingga buku RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menjelidiki Oesaha-Oesaha Persiapan Kemerdekaan yang terbit pada 2004, pidato Abdul Kahar (bersama banyak pidato anggota BPUPK yang lain), tidak pernah dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Menurut buku Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada persidangan pertama BPUPKI, 29 Mei – 1 Juni 1945, terdapat 31 anggota yang menyampaikan pidato, akan tetapi Risalah Sidang hanya memuat notulasi pidato-pidato Yamin (29 dan 31 Mei 1945), Soepomo (31 Mei 1945), dan Soekarno (1 Juni 1945). Ke manakah para   tokoh, calon pembicara yang sudah terjadualkan itu?
Mungkinkah  27 anggota BPUPK yang lain, termasuk di dalamnya Mohammad Hatta, H. Agus Salim, K.H. Ahmad Sanusi, , K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, Soekiman Wirjosandjojo, A.R. Baswedan, dan Latuharhary membuang begitu saja peluang bersejarah untuk mengemukakan gagasan mengenai Indonesia merdeka yang sudah mereka suarakan dan perjuangkan sejak dua dasawarsa terakhir? Atau, jika pidato mereka tidak tercatat, mengapa tidak tercatat. Jika hilang, tidak adakah ikhtiar yang sungguh-sungguh untuk menemukannya?
Ini misteri yang mesti diusut oleh para ahli sejarah.
Syukurlah, di buku karya RM. A.B. Kusuma, dimuat pidato Ki Bagoes Hadikoesoemo yang disampaikannya pada 31 Mei 1945. Pidato itu dikutip Kusuma dari buku Ki Bagoes Hadikoesoemo, terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 1982.
Duta Besar Sebelum Indonesia Merdeka
Pada usia 17 tahun, selepas menyelesaikan pendidikan di berbagai pondok pesantren dan madrasah Mambaul Ulum, Surakarta, Abdul Kahar pergi jauh. Mula-mula ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Setahun kemudian ia sudah berada di Mesir untuk melanjutkan pendidikan.
Selama 12 tahun di Mesir, Abdul Kahar yang kuliah di Universitas Al-Azhar, kemudian di Universitas Darul Ulum, aktif memperkenalkan Indonesia yang sedang berjuang untuk melepaskan diri dari penjajahan Belanda kepada publik melalui berbagai tulisannya di koran-koran Mesir seperti Al-Ahram, Al-Balagh, dan Al-Hayat. Ia bersahabat dengan Sayyif Qutb, tokoh Ikhwanul Muslimin penulis Tafsir Fii Dzilal al Quran. Ia juga aktif menjalin hubungan dengan para aktivis Partai Wafd.
Berkat aktivitasnya itu, Abdul Kahar popular di kalangan aktivis Islam di Mesir. Pada 1931, dia diminta oleh Mufti Besar Palestina, Sayid Amin Husaini untuk menghadiri Muktamar Islam Internasional di Palestina mewakili Asia Tenggara. Setelah berkomunikasi dengan Partai Syarikat Islam Indonesia di Tanah Air, Abdul Kahar pun berangkat menghadiri muktamar. Abdul Kahar yang baru berusia 24 tahun, bukan hanya menjadi peserta termuda, tetapi terpilih sebagai sekretaris  mendampingi Mufti Besar Palestina. Kesempatan ini, dimanfaatkan Abdul Kahar untuk lebih mengenalkan kondisi Indonesia yang mayoritas Muslim dan meminta dukungan muktamar untuk perjuangan Indonesia menuju kemerdekaan.
Tidak syak lagi, aktivitas Abdul Kahar selama di Mesir, kelak mempermudah ikhtiar H. Agus Salim, AR. Baswedan, dan H.M. Rasjidi, untuk memperoleh pengakuan kemerdekaan Republik Indonesia dari Mesir. Pada periode 1930-an, kata Rasjidi, di Mesir dan Timur Tengah, publik bersimpati kepada Indonesia karena aktivitas Abdul Kahar yang merupakan lambang atau personifikasi Indonesia di Timur Tengah. Jauh sebelum Indonesia merdeka, sebelum ada duta besar Indonesia di Mesir, Abdul Kahar telah menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya.
Perhimpunan Indonesia Raya
Bukan kebetulan, jika aktivitas memperkenalkan Indonesia di luar negeri pada masa itu dilakukan oleh tokoh-tokoh pergerakan Islam. Jika di Mesir dan Timur Tengah ada tokoh bernama Abdul Kahar Mudzakkir, maka di Belanda ada tokoh bernama Soekiman Wirjosandjojo.
Hampir-hampir dilupakan sejarah, pada awal tahun 1920-an, terjadi peristiwa yang terlihat biasa-biasa saja, tetapi sesungguhnya sangat revolusioner, yaitu perubahan nama organisasi para mahasiswa pribumi di Belanda dari De Indische Vereeniging (Perhimpunan Hindia-Belanda) menjadi Indonesische Vereeniging (Perhimpunan Indonesia). Tidak berhenti sampai di situ, para mahasiswa itu mengubah nama majalah organisasinya dari Hindia Poetera menjadi Indonesia Merdeka,  memperkenalkan semboyan “Indonesia merdeka, sekarang!”, dan mengeluarkan “Manifesto Politik” yang berisi hasrat untuk memperjuangkan tercapainya kemerdekaan Indonesia yang demokratis.
Menurut sejarawan Prof. Dr. Taufik Abdullah, peristiwa sederhana itu sekaligus mengatakan tiga hal yang fundamenta, yakni: (1). adanya sebuah bangsa yang bernama Indonesia, (2). adanya sebuah negeri yang bernama Indonesia, dan (3). bangsa ini menuntut kemerdekaan bagi negerinya.Para mahasiswa yang tergabung dalam PI di negeri Belanda itulah yang sesungguhnya merupakan pelopor pergerakan nasionalisme antikolonial yang radikal.
Ketika semua peristiwa radikal-revolusioner di negeri penjajah itu berlangsung, Ketua PI adalah Soekiman Wirjosandjojo!
Dibandingkan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang berhenti pada penyatuan tekad akan bangsa yang satu, tanah air yang satu, dan menjunjung bahasa persatuan; Manifesto Politik Perhimpunan Indonesia 1923 telah melampaui tekad Sumpah Pemuda itu dan menjadikan “Indonesia Merdeka, sekarang!” sebagai tujuan perjuangan. Anehnya, dengan sekali lagi mengutip Taufik Abdullah, yang mengalami proses mitologisasi, diperlakukan sebagai salah satu tonggak dalam perjalanan sejarah nation-formation, pembentukan bangsa, dan selalu dirayakan, justru Sumpah Pemuda. Bukan Manifesto Politik PI 1923 yang radikal-revolusioner dan lebih kongkrit dari sekadar tekad itu!
Pada 1933, Abdul Kahar turut serta membentuk Perhimpunan Indonesia Raya (PIR)  di Mesir yang merupakan jaringan dari Perhimpunan Indonesia di Belanda.dan terpilih menjadi Ketua. PIR di bawah pimpinan Abdul Kahar kemudian mendirikan kantor berita Indonesia Raya. Tuntutan Indonesia merdeka disiarkan oleh kantor berita tersebut.
Abdul Kahar dan Soekiman kemudian bertemu dalam proses pembentukan Sekolah Tinggi Islam (STI). Soekiman mewakili kalangan ulama dan cendekiawan Muslim, Abdul Kahar mewakili Kantor Urusan Agama (Shumubu); bertemu dalam Muhammadiyah, bertemu dalam BPUPK, dan bertemu dalam Partai Masyumi.
Tidak Menarik Garis Pemisah
Maka, membicarakan K.H. Abdul Kahar Mudzakkir ibarat menegakkan batang yang terendam. Namun, betapapun sulitnya, ikhtiar mengangkat kembali tokoh yang sudah lama tidak diperhatikan, dan yang tidak kalah pentingnya: mengingatkan umat Islam mengenai peran besar yang telah disumbangkan oleh para pendahulu kita, tetap harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh.
Makna pentingnya antara lain untuk menyegarkan kembali ingatan kolektif bangsa, betapa sejak awal, para pendahulu kita tidak pernah menarik garis pemisah antara eksistensinya sebagai Muslim dan statusnya sebagai warga bangsa.
Bahwa di dalam proses pembentukan negara-bangsa ini, terdapat gagasan yang berbeda mengenai dasar dan struktur negara, tidak perlu kita cepat-cepat memberi  kualifikasi kepada yang berbeda itu sebagai pengkhianat bangsa, atau tidak setia kepada Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam proses, semua ide memang harus dikonfrontasikan, agar dengan demikian dapat ditemukan kesepakatan bersama yang kukuh dan dapat dipertanggungjawabkan kepada  generasi bangsa yang datang kemudian. 
Jika berbagai pendapat yang berbeda itu tidak dikonfrontasikan, maka yang akan didapat paling banter hanyalah toleransi. Toleransi tanpa konfrontasi, hanyalah mengelak dari persoalan. Dan Abdul Kahar dengan caranya berbicara di sidang BPUPK sambil menggebrak meja, telah mengemukakan pendiriannya dengan terang.
Mimpi Abdul Kahar sejak awal ialah bagaimana negara Indonesia merdeka memberi tempat terhormat dan strategis kepada agama. Antara agama dengan negara memang dapat dibedakan, tetapi dalam keyakinan Abdul Kahar dan banyak pemimpin bangsa yang lain, antara agama dan negara tidak dapat dipisahkan.
Dalam pidato di Konstituante, Abdul Kahar mengecam orang Islam yang merasa tidak perlu menyerahkan kehidupan kepada syariat Islam karena mereka percaya bahwa agama hanya berurusan dengan iman dan ibadah. Dia .menegaskan kembali pendiriannya bahwa ajaran Islam itu mencakup iman, ibadah, moralitas, ajaran, ideologi negara, dan hukum. Bagi Abdul Kahar, syariat Islam akan memberi landasan yang kuat bagi negara dan bangsa.
Dan kegalauan Abdul Kahar, terjawab dengan temuan unik bangsa Indonesia, yaitu Pancasila yang dijiwai oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang diberlakukan melalui Dekrit Presiden Juli 1959. Dekrit Presiden itu, pada 22 Juli 1959 diterima secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) hasil pemilihan umum 1955. Itulah jalan panjang penemuan dasar negara kita, Pancasila.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diterima secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955 itu, menurut Ketua Umum (terakhir) Masyumi menjadi landasan bersama (common platform) bagi semua aliran dan golongan warga negara Republik Indonesia yang harus ditegakkan bersama dengan saling menghormati identitas masing-masing.
Tujuh tahun kemudian, lahir Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR Gotong Royong mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia yang mengukuhkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum bagi berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Itulah jalan panjang menuju penemuan dasar negara sebagai commont flatform. Dalam proses itu terdapat sumbangan pikiran seorang anak bangsa bernama Abdul Kahar Mudzakkir, yang sayangnya sampai sekarang pikiran-pikiran bernas Abdul Kahar  belum banyak terpublikasikan.
Pikiran Abdul Kahar yang masih belum banyak terpublikasikan itu, harus terus digali dan disajikan kepada khalayak ramai. Hal itu penting, bukan saja supaya generasi penerus makin mengenali pikiran para pendahulunya, juga agar salah faham dan dikotomi dalam hubungan Islam dengan negara segera berakhir.
Mudah-mudahan seminar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 9 Juli ini, mampu menemukan itu.
 
http://lukmanhakiem.blogspot.co.id/2012_07_01_archive.html