Saturday, May 31, 2014

A Snapshot of Muhammadiyah: Social Change and Shifting Markers of Identity and Values

Publication Title: Working Paper Series 
Publisher: Asia Research Institute, National University of Singapore 
Series: WPS 221 
Publication Date: May/2014 
Author/Speaker: Dr BUSH Robin 
Keywords: Muhammadiyah, Islam in Indonesia, Nahdlatul Ulama, modernist Islam 

Abstract / Description: 

Historically Muhammadiyah has played a crucial role as vanguard of modernist Islam within Indonesia; more contemporarily Muhammadiyah members have dominated segments of the state bureaucracy, wielding considerable policy influence in key sectors. Given its importance, relatively little solid data is available on this influential organization – and even less is known about how its own social identity may be changing over time. Recognizing this, The Asia Foundation and LSI (Lembaga Survey Indonesia) partnered to conduct a nation-wide quantitative survey, followed by in-depth Focus Group Discussions (FGDs) aimed at gathering both quantitative and qualitative data on a range of issues related to how Muhammadiyah members perceive their own group’s identity, and how it may be changing. I propose to present the results of this survey, in particular focusing on four key areas: a) consumption of social services- particularly health and education, b) the role of religious leaders within Muhammadiyah, c) relationship between NU and Muhammadiyah, and d) views on democracy, gender, and pluralism. The survey results indicate both continuity and change, and present a portrait of an organization that is adapting in different ways to its rapidly changing political and social environment. Abstract / Description: Historically Muhammadiyah has played a crucial role as vanguard of modernist Islam within Indonesia; more contemporarily Muhammadiyah members have dominated segments of the state bureaucracy, wielding considerable policy influence in key sectors. Given its importance, relatively little solid data is available on this influential organization – and even less is known about how its own social identity may be changing over time. Recognizing this, The Asia Foundation and LSI (Lembaga Survey Indonesia) partnered to conduct a nation-wide quantitative survey, followed by in-depth Focus Group Discussions (FGDs) aimed at gathering both quantitative and qualitative data on a range of issues related to how Muhammadiyah members perceive their own group’s identity, and how it may be changing. I propose to present the results of this survey, in particular focusing on four key areas: a) consumption of social services- particularly health and education, b) the role of religious leaders within Muhammadiyah, c) relationship between NU and Muhammadiyah, and d) views on democracy, gender, and pluralism. The survey results indicate both continuity and change, and present a portrait of an organization that is adapting in different ways to its rapidly changing political and social environment.

File Download: Click here to read

Friday, May 30, 2014

Muhammadiyah dalam Pilpres

REPUBLIKA,  30 Mei 2014

Edy Purwo Saputro
Dosen di FEB Universitas Muhammadiyah Solo
                                                     
Pilpres merupakan salah satu potensi demokrasi untuk menentukan kepemimpin an bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai salah satu organi sasi masyarakat di republik ini maka sikap Muhammadiyah menjadi salah satu barometer terhadap proses demokrasi melalui pilpres. Terkait hal ini, sikap Muhammadiyah sangat jelas yaitu tidak berpolitik, tidak mendukung salah satu kandidat atau netral. Paling tidak, ini dipertegas Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin pada sidang Tanwir di Samarinda 23-25 Mei 2014 dan juga pada acara Tablig Akbar Hari Ber-Muhammadiyah se-Jawa Tengah, Milad Aisyiyah 1 Abad, serta Muktamar IMM ke-16 di Stadion Manahan Solo 27 Mei 2014.

Komitmen netral tersebut berlaku menyeluruh mulai dari pimpinan pusat sampai ke tingkat ranting di semua daerah. Oleh karena itu, komitmen netral ini menjadi moda Muham madiyah untuk tidak mengambil peran di semua kampanye dan atau kegiatan perpolitikan lainnya. Bahkan, pada saat pileg juga ada regulasi yang jelas,siapa pun kader Muhammadiyah yang menjadi caleg harus merelakan diri untuk mundur dari atribut Muhammadiyah. Penekanan ini sekaligus memperjelas arah pergerakan Muhammadiyah untuk tetap fokus sebagai persyarikatan yang mengacu pada gerakan sosial, bukan orientasi politik.

Komitmen

Fokus terhadap gerakan sosial bagi Muhammadiyah bukan berarti mengebiri hak-hak di dunia perpolitikan. Oleh karena itu, dalam Tanwir Muhammadiyah di Samarinda 23-25 Mei 2014, Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap agar hal ini menjadi gerakan awal kembali ke khitah sehingga tanwir tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik karena bersamaan dengan pilpres.

Jika dicermati sebenarnya memang sangat tipis untuk membedakan politik praktis yang dilakukan sejumlah organisasi berbasis keagamaan dengan sikap netralitas yang menjadi muara terhadap modernitas kehidupan berdemokrasi. Di satu sisi, memang ada beberapa organisasi berbasis keagamaan yang secara jelas menyatakan sikap mendukung kandidat tertentu pada pilpres mendatang. Bahkan, ada beberapa tokoh organisasi nya menjadi tim sukses pemenangan pilpres. Di sisi lain, sikap Muhammadiyah cenderung berbeda dan tidak dibe narkan ada warga dan atau simpatisan Muhammadiyah yang mendukung arah politik dari masing-masing kandidat dalam pilpres mendatang. Oleh karena itu, sikap ini memberikan pengaruh positif dari kedua kandidat untuk tidak sowan ke sejumlah tokoh Muhammadiyah.

Yang menarik dari sikap politik Muhammadiyah terkait pilpres adalah pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam pembukaan tan wir di Samarinda bahwa per gerakan Muhammadiyah tidak bisa lepas dari kehidupan demokrasi ka rena ritme demokrasi secara tidak langsung berpengaruh terhadap kehidupan sosial di masyarakat, sementara Muhammadiyah berada di lingkup tujuan sosial dalam kehidupan keseharian.

Oleh karena itu, dinamika kehidupan demokrasi, termasuk pilpres, menjadi bagian ritme kehidupan pergerakan Muhammadiyah. Artinya, jika tidak ada kesadaran kolektif terhadap kondisi ini maka tentu sangat rawan bagi Muhammadiyah untuk terlibat dalam politik praktis. Meski demikian, sebagai organi sasi keagamaan yang memiliki amal usaha tersebar di berbagai daerah dan memiliki basis umat terbesar maka Muhammadiyah berkepentingan untuk menyuarakan kepada warganya dan tentu juga bagi masyarakat untuk selektif memilih pemimpin.

Peran sosialKiprah Muhammadiyah yang kali ini sudah berusia 102 tahun tentu diharapkan mampu memberikan kontribusi positif, tidak hanya bagi warganya, tapi juga masyarakat melalui berbagai gerakan sosial yang dilakukannya. Oleh karena itu, memberikan edukasi terkait pemilihan kepemimpinan menjadi sangat penting.

Meski demikian, hal ini tidaklah harus terlibat secara langsung dalam politik praktis, apalagi sampai melakukan gerakan untuk mendukung salah satu kandidat dalam pilpres mendatang. Artinya, penegasan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi acuan bagi semua warganya dan juga tokoh-tokoh ormas atau parpol untuk menghargai sikap ini. Paling tidak, penegasan ini untuk menghindari sikap-sikap politik tertentu yang berusaha untuk memancing keterlibatan tokoh-tokoh di Muhammadiyah atau Muhammadiyah itu sendiri.

Secara riil diakui pascaseabad pergerakan Muhammadiyah justru mengingatkan bahwa Muhammadiyah memang harus melakukan reorientasi ke semua amal usaha agar kiprah ke depan Muhammadiyah bisa makin konkret. Hal ini bukan tidak beralasan sebab bagaimanapun juga keberadaan Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia memiliki tanggung jawab moral-spiritual yang tidak kecil. Bahkan, di era otda ini, dengan amal usaha yang tersebar, kiprah Muhammadiyah sangatlah diharapkan mampu memicu dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran umat dan masyarakat secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, netralitas dalam pilpres menjadi modal besar bagi Muhammadiyah untuk tetap fokus sebagai gerakan sosial keagamaan, bukan terjun dalam politik praktis. ●

Thursday, May 29, 2014

Kegamangan Politik Warga Muhammadiyah

Jawa Pos, 27 Mei 2014
Djoko Susilo


AKHIR pekan lalu, antara 23-25 Mei, Muhammadiyah menggelar sidang tanwir (rapat kerja nasional) di Samarinda, Kaltim. Sebenarnya, sidang tanwir itu merupakan acara tahunan, tetapi kali ini menjadi istimewa karena merupakan tahun politik yang penting. Dua calon presiden (capres), yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto, hadir dalam acara yang didatangi elite pimpinan Muhammadiyah se-Indonesia tersebut.
Menurut Prof Dr M. Amien Rais, mantan ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dalam wawancaranya dengan sebuah TV nasional, sambutan terhadap kehadiran capres Jokowi hanya ”suam-suam kuku”. Sebaliknya, sambutan atas kehadiran capres Prabowo sangat gegap gempita, bahkan diselingi gema takbir segala. Salah satu keberhasilan Prabowo memikat peserta tanwir adalah ceramahnya yang selaras dengan tema yang sedang digandrungi kalangan Muhammadiyah saat ini: Indonesia yang Berkemajuan.

Namun, sebagaimana sudah diduga, pernyataan resmi sidang tanwir yang dibacakan Agung Danarto, sekretaris umum PP Muhammadiyah, organisasi Islam modernis ini menyatakan netral dalam pilpres nanti. Warga Muhammadiyah dipersilakan memberikan suara sesuai dengan keputusan dan pilihan hati nurani masing-masing. Namun, dalam konferensi pers penutupan acara tanwir tersebut, ada pernyataan yang unik dari Din Syamsuddin, ketua umum, yang menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak berafiliasi dengan parpol mana pun dan koalisi apa pun. Meski tidak tersurat, sudah jelas pernyataan Din ini ditujukan kepada PAN yang aktivisnya banyak dari kalangan Muhammadiyah.

Pernyataan resmi sidang tanwir ataupun keterangan pers Din ini sekali lagi menunjukkan kegamangan sikap politik kalangan elite Muhammadiyah. Sebab, ketika tanwir memutuskan netral, pada waktu yang sama Saleh P. Daulay (ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah) tegas menyatakan bahwa Pemuda Muhammadiyah memberikan dukungan kepada Prabowo-Hatta Rajasa. Sikap ”mbalelo” kalangan muda Muhammadiyah terhadap induknya ini bukan tanpa sebab. Sudah lama sikap politik Muhammadiyah di bawah Din sering konfrontatif terhadap pemerintahan Presiden SBY dan kepada Ketua Umum PAN Hatta Rajasa yang kebetulan adalah besan presiden. Ini tidak selaras dengan konsep netralitas yang selama ini dianut ormas Islam terbesar kedua di Indonesia tersebut.

Netralitas Muhammadiyah bukanlah hal yang baru. Di masa yang sulit pada zaman Orde Baru, KH A.R. Fachruddin pun selalu menyatakan netral politik. Presiden Soeharto menghargai pilihan politik itu dan tetap menjaga hubungan harmonis antara pemerintah dan Muhammadiyah. Ketika sekolah-sekolah Muhammadiyah digencet Mendikbud Daoed Joesoef, Pak AR –sapaan KH A.R. Fachruddin– tidak melawan dengan konfrontasi, tetapi memilih sowan ke Pak Harto dan membicarakan masalahnya dengan tuntas. Dengan pendekatan yang ”luwes” dan ”njawani” ini, Muhammadiyah tetap mendapat tempat di kalangan pemerintah.

Din Syamsuddin memang bukan orang Jawa. Jadi, kita tidak bisa berharap banyak dia punya sikap yang ”njawani” seperti Pak AR. Namun, sesungguhnya ada nostalgia di sebagian kalangan warga Muhammadiyah agar ketua umum punya sikap yang luwes. Pak AR hendaknya menjadi teladan bagi PP Muhammadiyah. Wajar jika saat ini sudah muncul gerakan ”jangan salah pilih” ketua umum Muhammadiyah dalam muktamar tahun depan. Warga sangat merindukan sosok yang teduh dan kalem seperti Pak AR. Semua warga Muhammadiyah juga tahu bahwa Pak AR hidup sederhana, ke mana-mana naik sepeda motor Yamaha butut. Untuk menambah penghasilan pensiunnya, Pak AR terpaksa berjualan bensin secara eceran di depan rumah dinas Muhammadiyah di Jl Cik Di Tiro. Saat ini rasanya sudah tidak ada anggota PP Muhammadiyah yang naik motor butut seperti Pak AR.

Meski hidup sederhana, dalam hal memimpin Muhammadiyah, Pak AR sangat tegas, tapi fleksibel. Ketegasan sikap Pak AR itu yang membuat warga Muhammadiyah tidak pernah galau dan gamang dalam berpolitik. Sebaliknya kondisi saat ini, meski resminya netral, ada pimpinan Muhammadiyah yang bersikap anti-PAN, tetapi dalam waktu yang sama ikut membidani berdirinya Baitul Muslimin (Bamus), sayap Islam PDIP. Dengan demikian, layak seruan netral itu dipertanyakan. Yang kita harapkan adalah Muhammadiyah menerapkan semacam ”politik bebas dan aktif” mirip politik luar negeri RI. Dalam konsep ini, warga Muhammadiyah bisa berpartisipasi aktif dengan kekuatan politik mana pun sepanjang hal itu membawa kemaslahatan bagi umat dan persyarikatan.

Dengan politik Muhammadiyah yang bebas dan aktif, warga persyarikatan akan terbebas dari kegamangan dan kegalauan sikap. PP Muhammadiyah juga tidak perlu menghadapi ”pemberontakan” dari kalangan muda seperti sikap Pemuda Muhammadiyah yang mendukung Prabowo-Hatta. Sebab, mereka juga melihat ketidakadilan sikap dari sebagian pimpinan Muhammadiyah. Oleh karena itu, PP Muhammadiyah juga tidak perlu reaktif, misalnya, dengan menjatuhkan hukuman represif kepada PP Pemuda Muhammadiyah. Justru yang harus dipertanyakan adalah apakah pernyataan dukungan Pemuda Muhammadiyah itu merupakan sikap resmi organisasi atau sikap pribadi Saleh Daulay yang terpilih sebagai caleg DPR dari PAN. Jika bukan keputusan resmi hasil sidang pleno PP Pemuda Muhammadiyah, hal itu hanya layak disebut dukungan perorangan.

Sangat disayangkan jika warga Muhammadiyah sekarang ini, khususnya di kalangan pimpinan di semua jajaran, sudah mulai melupakan teladan para sesepuh yang telah mendahului. Sangat banyak pelajaran yang bisa diambil dari proses politik di masa lalu. Misalnya bagaimana R Moejadi Djojonegoro diangkat sebagai menteri sosial zaman Bung Karno tanpa mengusik Muhammadiyah. Bagaimana kisah KH Ahmad Badawi menahan godaan tawaran Soeharto untuk menjadikan Muhammadiyah ormaspol setelah geger 1965. Bagaimana pula Buya Hamka menghadapi geger ”fatwa Natal” ataupun KH A.R. Fachruddin yang menyelesaikan masalah ”asas tunggal” untuk Muhammadiyah.

Muhammadiyah yang sudah berusia satu abad lebih semestinya bisa memberikan pelajaran yang baik bagi kader-kadernya yang hidup di zaman sekarang. Tidak usah galau dan gamang dalam memilih dua pasangan capres-cawapres sekarang ini. Pilihlah pasangan yang akan memberikan kemaslahatan bagi umat, persyarikatan, bangsa, dan negara.

*) Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah (1998–2002) (thedjokosusilo@gmail.com)

Wednesday, May 28, 2014

The Gülen Movement, Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama: Progressive Islamic Thought, Religious Philanthropy and Civil Society in Turkey and Indonesia

Islam and Christian–Muslim Relations, DOI: 10.1080/09596410.2014.916124

Greg Barton
Faculty of Arts, School of Social Sciences, Monash University, Victoria, Australia

AbstractThis article looks at three Islamic movements, two (Nahdlatul Ulama (NU) and Muhammadiyah) almost exclusively contained within Indonesia and the third (the Gülen movement, known amongst those associated with it as the hizmet or “service”) originating in Turkey but now global in its extent. These movements are Islamically inspired and generally described as Islamic social movements, but much of their activity is concerned with the provision of social services, particularly education, and all three run extensive school systems. It is often insufficiently understood that these school systems are committed to teaching modern curricula in a secular fashion. Although these movements are very concerned with the development of character and the promotion of morality, and may be described as socially conservative, they are essentially progressive social movements, looking to the future with confidence and at plural society around them with an optimism that their understanding of Islam can thrive in modern society. The hizmet and NU share a similar traditional Sunni approach, strongly imbued with a Sufi sensibility, whereas Muhammadiyah is inspired by Islamic modernism. The hizmet, seen from an Indonesian perspective, combines the modern organizational competency of Muhammadiyah and the spirituality of the NU. All three movements share similarities with Western philanthropic religious movements committed to providing high-quality education.

Keywords: Turkey, Indonesia, traditional Islam, modernist Islam, Sufi, Fethullah Gülen, hizmet; Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, progressive Islamic movements, Western religious philanthropy

http://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/.U4sMTHbLNpA#.U4sNTnbLNpA

Thursday, May 22, 2014

Sikap Politik Muhammadiyah

Kompas, Kamis, 22 Mei 2014


Oleh: Zuly Qodir

"Muhammadiyah tidak berafiliasi dengan capres dari partai politik mana pun menjelang Pemilu Presiden 9 Juli mendatang," demikian diungkapkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (16/5/2014).

Pernyataan Din harus dibaca dengan jernih dan cermat menjelang Pilpres 9 Juli 2014. Sekurang-kurangnya terdapat dua pandangan yang dapat saya sampaikan terkait dengan sikap politik Muhammadiyah.

Pertama, Muhammadiyah me- nempatkan posisi semua parpol yang mengusung capres-cawapres sama saja. Mereka tak punya hubungan langsung dengan organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia  setelah Nahdlatul Ulama tersebut. Dengan memosisikan diri netral, Muhammadiyah dapat dikatakan sebagai king maker suara umat Islam Indonesia yang jumlahnya besar.

Suara Muhammadiyah sendiri, menurut survei Saiful Mujani (2009), mencapai 25 juta penduduk Indonesia. Cukup signifikan menjadi idola kalangan parpol melirik organisasi modernis Islam ini. Dengan posisi seperti itu, Muhammadiyah tak mengeksklusifkan parpol mana pun yang mengusung capres/cawapres meski sebagian orang Muhammadiyah tentu kecewa (karena sebagian politisi dari warga Muhammadiyah berharap mendukung salah satu parpol pengusung pasangan capres-cawapres pada Pilpres 9 Juli).

Rupanya terdapat parpol yang merasa "sangat dekat" bahkan jadi bagian integral Muhammadiyah sehingga selalu berusaha dengan banyak cara mengatakan bahwa inilah partai Muhammadiyah sehingga layak mendapat dukungan resmi Muhammadiyah dalam pileg dan pilpres. Parpol lain dianggap tak punya kede- katan istimewa dengan Muhammadiyah sehingga tak berhak mendapat dukungan dari Muhammadiyah.

Sikap politik seperti itu (dengan membaca secara jernih dan cermat pernyataan Ketua Umum Muhammadiyah) merupakan perilaku politik berlebihan. Muhammadiyah bukanlah organisasi politik praktis yang bergerak dalam gerakan dukung mendukung capres-cawapres dalam pilpres yang diselenggarakan di Indonesia sejak era Reformasi. Benar bahwa warga Muhammadiyah, bahkan sebagian elite Muhammadiyah, menjadi pengurus partai tertentu. Itu tak serta- merta menjadikan Muhammadiyah bagian dari parpol yang mencalonkan pasangan capres- cawapresnya.

Hal yang dapat dibenarkan adalah bahwa pilihan politik warga Muhammadiyah diserahkan kepada pribadi-pribadi yang memiliki kedekatan emosional dengan pasangan capres-cawapres tanpa harus menyebutkan bahwa itulah pasangan capres-cawapres resmi dari Muhammadiyah. Kesalahpahaman semacam ini harus disampaikan kepada publik dan warga Muhammadiyah karena jika tidak dilakukan, akan membuat antarsesama warga Muhammadiyah saling menelikung, saling menuduh, memfitnah, dan mendeskreditkan jika tak memilih pasangan calon yang dikehendaki politisi Muhammadiyah yang aktif di parpol tertentu.
Politik tinggi

Kedua, politik tinggi Muhammadiyah, yakni politik kebangsa- an. Perilaku politik Muhammadiyah bukanlah perilaku politik dukung mendukung pasangan capres-cawapres pada Pilpres 9 Juli. Politik kebangsaan merupa- kan karakteristik politik Muhammadiyah yang telah dikembangkan sejak berdirinya Muhammadiyah dengan mendirikan amal usaha dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta penyantunan anak yatim dan kaum duafa.

Muhammadiyah memang pernah menjadi "bagian dari Masyumi", tetapi segera siuman dan bertobat sehingga tak pernah jadi bagian dari parpol mana pun. Banyaknya warga Muhammadiyah di berbagai parpol menunjukkan kedewasaan politisi warga Muhammadiyah. Politisi yang berlatar Muhammadiyah tak memiliki klaim tunggal sebagai ”putra mahkota” Muhammadiyah yang harus diusung dan didukung secara resmi oleh persyarikatan Muhammadiyah.

Dengan demikian, kekecewaan sebagian politisi asal Muhammadiyah dapat dikatakan sebagai sikap dan perilaku politik tidak dewasa. Bahkan, dapat dikatakan sebagai sikap dan perilaku politik sektarian dan eksklusif sehingga merasa harus mendapat dukungan resmi dari persyarikatan Muhammadiyah. Maka, dalam konteks politik tinggi yang beradab, santun, dan bervisi, warga Muhammadiyah tak dibenarkan melakukan kampanye hitam terhadap capres-cawapres yang diusung parpol mana pun, termasuk yang dianggap tidak menjadi bagian dari Muhammadiyah.

Kita harus memosisikan Muhammadiyah benar-benar sebagai penyangga kekuatan civil Islam Indonesia yang harus didorong dan mendukung perkembangan masyarakat Islam yang toleran, humanis, dan inklusif, bukan karakteristik Islam Indonesia yang penuh kekerasan dan ancaman sehingga menakutkan sebagian umat Islam minoritas dan umat agama lain yang jumlahnya juga minoritas. Muhammadiyah harus terus didorong menciptakan dan mengampanyekan Islam moderat sebagai genre Islam Indonesia.

Karena itu, sikap politik Muhammadiyah yang disampaikan Din harus dipahami sebagai bagian penting Muhammadiyah dalam menjaga khitah Muhammadiyah yang sejak awal tak diagen- dakan jadi "gerakan politik praktis" dan sebagai parpol. Namun, Muhammadiyah adalah persyarikatan Islam yang mengemban amanah Islam rahmatan lil alamin dan membangun komunitas masyarakat baldatun thayibatun warabun ghofur.

Sikap netral yang disampaikan Din sekaligus sebagai ”sikap netral yang politis”. Hal ini karena Muhammadiyah memiliki posisi sangat penting sebagai bagian dari gerakan civil Islam Indonesia yang selalu berupaya mengampanyekan perilaku politik beradab. Perilaku politik beradab Muhammadiyah tak hanya mengejar keuntungan material dan kekuasaan, tetapi juga terjadinya perubahan pola pikir dan perilaku santun beretika dalam menjalankan tindakan politik praktis.

Dengan memperhatikan sikap politik Muhammadiyah seperti disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, maka tidak bisa dibenarkan jika pada suatu saat nanti jajaran elite parpol dengan serta-merta ”memaksakan diri” agar para pengurus Muhammadiyah mulai dari tingkat ranting, cabang, daerah, wilayah, sampai pusat, mendukung salah satu pasangan capres-cawapres. Yang benar adalah jika ada warga Muhammadiyah mendukung salah satu pasangan capres-cawapres. Itu sikap pribadi, bukan sikap organisasi (persyarikatan).

Kita harus menjaga perilaku politik Muhammadiyah yang sudah terang benderang sejak era Reformasi, yakni tidak mendukung secara resmi pasangan capres-cawapres sekalipun sebagian warga persyarikatan menjadi aktivis parpol, bahkan tim sukses salah satu pasangan capres-cawapres pada Pilpres 9 Juli.

Kita harus bersikap bijaksana kepada persyarikatan Muhammadiyah yang ”netral” dalam pilpres mendatang karena sikap politik Muhammadiyah tersebut bukan berarti warga persyarikatan Muhammadiyah tidak boleh berpolitik praktis dan mendukung pasangan capres-cawapres yang dikehendaki.

Pernyataan sikap politik Muhammadiyah yang disampaikan Ketua Umum Muhammadiyah juga dapat kita jadikan pembelajaran bagi warga persyarikatan Muhammadiyah agar berpolitik secara dewasa, tidak sektarian, tetapi inklusif dan beradab sehingga dalam 10-20 tahun mendatang warga Muhammadiyah tidak menjadi politisi rabun ayam dan berpikiran cetek.

Zuly Qodir
Sosiolog Fisipol UMY; Peneliti Senior Maarif Institute Jakarta



Saturday, April 26, 2014

Kesalehan Konstitusional

Ahmad-Norma Permata ; Ketua Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) PP Muhammadiyah 
REPUBLIKA, 26 April 2013
Di tengah karut-marut dinamika politik dan kekuasaan yang menghiasi media publik, proses demokratisasi di Indonesia sebenarnya sedang memasuki babak-babak baru yang penuh harapan. Paling tidak ada dua kasus utama yang menjadi contoh. 
Pertama, amendemen UU No 22/2001 tentang Migas dan penghentian RUU Ormas yang keduanya didesakkan oleh kelompok civil society, terutama ormas besar Islam, seperti Muhammadiyah dan NU. Kedua, pengadilan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi Simulator SIM yang dilakukan oleh KPK. 
Dua kasus ini menjadi indikator proses politik yang melibatkan kepentingan aktor-aktor kakap. Fakta bahwa kasus ini bisa berproses tanpa dibarengi dengan insiden-insiden serangan balik dari kekuatan-kekuatan politik yang dirugikan oleh proses hukum di atas, menunjukkan bahwa aktor-aktor politik utama sudah mulai menerima mekanisme konstitusional sebagai arena perebutan kepentingan.
Kesediaan aktor-aktor politik utama mengikuti aturan main konstitusional memiliki konsekuensi besar bagi perkembangan demokrasi di negeri ini.

Dalam ranah politik, kekuasaan konstitusionalisme akan menjauhkan penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan dalam perebutan kepentingan, yang pa da akhirnya hanya akan merugikan ketenteraman dan kehidupan masyarakat. 
Sementara dalam hubungan elite dan massa, impersonalitas interaksi politik akan mendorong elite untuk memobilisasi dukungan politik melalui layanan-layanan publik yang bermanfaat untuk umum ketimbang transaksi personal- kliental dengan kelompok-kelompok tertentu dan politik uang. 
Memang proses masih panjang dan banyak hal harus dilalui, tapi terang sudah terlihat di ujung jalan.
Mengemukanya konstitusionalisme dalam panggung politik kekuasaan menjadi harapan sekaligus tantangan baru bagi komponen bangsa Indonesia untuk merumuskan nilai-nilai kebaikan publik berbasis konstitusi. Selama ini, publik sudah mengenal istilah `kesalehan sosial'. 
Pada tahap sekarang, bangsa Indonesia sudah waktunya merumuskan sebuah `kesalehan konstitusional', yaitu etika atau moralisme religius yang berbasis aturan main politik yang memengaruhi kebaikan kehidupan bersama. Sementara ini istilah kesalehan konstitusional digunakan untuk mendorong sikap keberagamaan yang selaras dengan nilai-nilai konstitusi.
Pemahaman seperti ini tidak tepat karena dalam banyak situasi tafsir konstitusi berada di tangan penguasa sehingga pemahaman seperti ini berkonotasi ketaatan, ketimbang kesalehan konstitusional. Kesalehan konstitusional mensyaratkan adanya kesetaraan posisi antarberbagai komponen politik dalam mengartikan konstitusi sebagai aturan dasar kehidupan berbangsa.
Dalam tradisi pemikiran Barat, gagasan ini dekat dengan konsep pemikiran filsuf Prancis JJ Rousseau tentang agama sipil (civil religion), yaitu dimensi moralitas dari kehidupan publik sebagai wujud dari kontrak sosial, yang dilawankan dengan religion of man (agama sebagai ranah personal), religion of community (agama sebagai identitas komunal), dan religion of the priests (spiritualitas yang menafikan kepentingan duniawi). Bagi Rousseau, negara merupakan wujud dari kesepakatan bersama sebuah bangsa dan merepresentasikan kebaikan bersama. 
Dalam perkembangannya, istilah civil religion ini ditafsir ulang oleh sosiolog Amerika Robert N Bellah yang memaknai istilah ini sebagai nurani publik yang menyelaraskan nilai-nilai moralitas yang berbasis nilai-nilai ketuhanan dengan kebaikan publik yang berbasis dinamika politik-kekuasaan. Bellah menempatkan konsep civil religion sebagai tahap terakhir evolusi moralitas-keagamaan.
Dalam khazanah pemikiran Islam, gagasan kesalehan konstitusional dapat dilacak pada pemikiran politik Ibnu Taimiyah, yang menekankan kesatuan fungsi dan tugas antara penguasa (imam dan amir) dan komunitas (ummah, jama'ah) dalam menegakkan syariah Islam yang sempurna dalam konteks kehidupan masyarakat yang jauh dari kesempurnaan. Ibnu Taimiyah sendiri menolak gagasan khilafah atau kekuasaan yang memadukan otoritas politik dan agama. Karena, menurutnya, hal tersebut hanya terjadi pada zaman Nabi dan empat pelanjutnya (dan karenanya Ibnu Taimiyah menolak istilah Khulafa Ar-Rasyidun dan memilih Khilafah an-Nubuwah). 
Di masa setelah itu, menurut Ibnu Taimiyah, tidak ada lagi jaminan kebenaran yang bersifat transendental dan umat Islam-penguasa maupun masyarakat-harus bekerja secara resipr kal: Penguasa menegakkan keadilan, ketenteraman, dan kemakmuran publik, masyarakat menaati aturan dan mengkritik penguasa jika menyimpang dari aturan. Menariknya, Ibnu Taimiyah memahami konsep keadilan dalam bahasa objektif dengan kemakmuran (yaitu pemenuhan kebutuhan kehidupan publik) sebagai indikatornya dan terlepas dari predikat primordial penguasanya. Penguasa yang adil akan dilindungi Tuhan meskipun ia non-Muslim dan penguasa lalim tidak akan mendapat lindungan Tuhan, meskipun ia Muslim. 
Dengan demikian, belakangan muncul kajian yang menyamakan logika politiknya dengan gagasan Max Weber tentang Verantwortungsethiek atau etika politik yang diukur dari hasil dan bukan cara, dan bahkan dengan gagasan kontemporer tentang good governance (Johansen, 2002).
Dengan demikian, kesalehan konstitusional tidak bertentangan dengan kesalehan religius karena keduanya berakar pada kesadaran akan kewajiban mewujudkan kebaikan bersama. Kesalehan konstitusional juga tidak bisa dimaknai sekadar sebagai ketundukan pada aturan negara, termasuk konstitusi. Istilah tersebut juga merujuk pada hak publik untuk juga menafsir dan mengisi makna pada konstitusi, dengan ukuran-ukuran kondisi publik yang objektif: stabilitas sosial, kesejahteraan ekonomi, kemajuan pendidikan, ilmu dan teknologi, serta kelestarian lingkungan.

Wednesday, April 23, 2014

Anak Zina, Solusi MK, dan Tarjih

Nadjib Hamid, Sekretaris PW Muhammadiyah Jatim dan Mahasiswa S-3 Hukum Islam
IAIN Sunan Ampel
SUMBER : JAWA POS, 23 April 2012

POLEMIK memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan bapaknya. Syaratnya, hubungan darah itu dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.

Keputusan yang didukung para pegiat perlindungan hak anak itu ditampik sebagian tokoh Islam. Majelis Ula­ma Indonesia (MUI), misalnya, menilai putusan MK telah membuka peluang bagi berkembangnya perzinaan dan ''merusak'' tatanan hukum Islam, terutama urusan warisan.

Mimbar salat Jumat pun digunakan khatib untuk mengecam putusan terobosan itu. Lontaran di atas mimbar Jumat yang monolog tentu tidak menyelesaikan masalah. Bahkan, bisa-bisa meresahkan tanpa solusi. Maka, kemarin (22/4) Majelis Tarjih Muhammadiyah Jawa Timur melakukan kajian ilmiah.

Perlu diingat lagi, hukum Islam dalam fikih bukanlah hukum yang statis. Dinamikanya terjadi seiring dengan perkem­bangan masyarakat. Ada kaidah fikih: al hukmu yaduru maal illah wujudan wa adaman (keberlakuan suatu aturan atau hukum terkait dengan ada atau tidaknya alasan). Hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan illatul hukmi (sebab hukum)-nya.

Fikih memang merupakan produk intelektual. Yakni, usaha manusia yang dengan daya intelektualnya mencoba menafsirkan penerapan prinsip-prinsip syariah secara sistematis sesuai dengan situasi sosial yang berkembang.

Dalam konteks status dan hak anak di luar nikah, fikih klasik secara tegas menyatakan hanya ada hubungan perdata dengan ibu dan keluarga pihak ibu karena faktanya si anak dikandung oleh si ibu tersebut. Hal itu didasarkan pada Hadis Rasulullah SAW bahwa al-waladu lilfirasy. Sedangkan dengan bapak, tidak ada hubungan karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dia anaknya, tidak ada akad nikah.

Implikasi dari ketentuan itu sangatlah berat dirasakan bagi para perempuan dan anak yang dilahirkan bila tan­pa ikatan nikah. Mereka selama ini tidak bisa menuntut hak apa pun di pengadilan, lebih-lebih si anak. Ada yang bilang, itu akibat perbuatan yang dilakukan suka sama suka.

Tapi, terhadap anak? Mereka tidak pernah berkehendak lahir menjadi anak zina atau sejenisnya. Tapi, dalam praktiknya, anak-anak hasil perzinaan sulit memperoleh hak-hak perdatanya. Mau sekolah susah, mau menikah susah, mau apa saja yang memerlukan administrasi kependudukan tidak mudah. Mereka dipaksa menanggung beban dosa orang tuanya. Padahal, dalam Islam tidak ada doktrin dosa warisan. Anak itu dilahirkan suci (fitrah). Setiap orang hanya dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan dan tidak dibebani dosa orang lain (QS: Al Najm 38-39).

Karena itu, demi rasa keadilan dan seiring dengan perkembangan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi), kini para ulama perlu mereaktualisasi (meminjam istilah Munawir Sjadzali) ketentuan fikih klasik tersebut. Problem sekarang lebih kompleks. Hubungan nasab seorang anak dengan ibunya ditantang adanya fenomena ibu pengganti (surrogate mother). Dia memang mengandung, tapi titipan dari ovum wanita lain. Tantangan lain, kini iptek dapat menentukan secara pasti hubungan nasab antara anak dan bapaknya melalui tes deoxyribonucleic acid (DNA).

Saya sependapat dengan KH Mu'ammal Hamidy dan Dr Saad Ibrahim MA. Menurut wakil ketua PWM Jatim tersebut, bahwa sejalan dengan prinsip: hukum berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, dan keadaan, hubungan nasab antara anak zina dan bapaknya dapat ditentukan secara pasti melalui tes DNA. Konsekuensi itu, keduanya saling mewarisi, termasuk juga dengan keluarga pihak bapaknya.

Argumennya, akurasi tes DNA sangat tinggi sehingga lebih logis dijadikan dasar menentukan hubungan nasab, bahkan jika dibanding dengan didasarkan atas adanya akad nikah. Termasuk juga jika dibandingkan dengan penentuan hubungan nasab seorang anak dengan ibunya atas dasar karena ibunya itulah yang mengandung dalam kasus ibu pengganti.

Diakuinya secara hukum hubungan nasab antara anak dan bapaknya akan memberikan jaminan pasti bagi anak tersebut. Baik itu yang berkaitan dengan kepastian nasab maupun dengan hak-haknya yang lain.

Tak kalah penting, hukum mutakhir ini akan memaksa bapak tersebut bertanggung jawab memikul konsekuensi logis dari perbuatannya sendiri. Jika tidak mau memenuhi kewajiban, si bapak dapat digugat di pengadilan. Dengan digugat, aibnya diketahui publik. Itu merupakan hukuman sosial yang berat bagi para lelaki yang tidak bertanggung jawab.

Tentang kekhawatiran akan tumbuh suburkan perzinaan, para lelaki calon pelaku akan berpikir panjang karena kelak harus bertanggung jawab kalau sampai lahir bayi. Digugat dan diungkap di pengadilan merupakan ''hukuman'' tersendiri. Apalagi, gugatan itu datang ketika mereka sudah tua.

Majelis Tarjih pun akhirnya memutuskan bahwa anak zina atau anak yang lahir di luar nikah, sepanjang ada hubungan darah yang dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum, adalah anak yang sah. Keputusan itu sejalan dengan putusan MK.

Seperti kata Mahfud M.D., putusan MK sesuai dengan prinsip universal perlindungan atas hak asasi manusia. Dia juga yakin, putusan itu sesuai dengan semangat ajaran Islam. Jadi, tak perlu grogi dengan beda pendapat. Allahu a'lam.

Saturday, April 12, 2014

Tafsir Sosial Ideologi Keagamaan Kaum Muda Muhammadiyah: Telaah terhadap Fenomena Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)

Jurnal Salam, Volume 12 Nomor 2 Juli - Desember 2009:  31-43
Biyanto
Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya

Muhammadiyah merupakan organisasi sosial keagamaan yang didirikan KH Ahmad Dahlan di Yogyakarta pada 18 November 1912. Menurut Deliar Noer (1996: 84), perihal pendirian Muhammadiyah adalah atas saran yang diajukan oleh murid Ahmad Dahlan dan beberapa anggota Budi Utomo dengan harapan agar dapat mendirikan suatu lembaga pendidikan yang bersifat permanen. Bahkan untuk urusan proses permintaan pengakuan kepada kepala pemerintahan sebagai badan hukum pun diusahakan oleh pimpinan Budi Utomo.

Sebagai salah satu organisasi terbesar di tanah air, Muhammadiyah sangat menekankan amal usaha di bidang kesejahteraan sosial sehingga dipandang sebagai representasi aliran reformis dan modernis (Clifford Geertz, 1960; Alfian, 1989). Pengertian dari kedua istilah tersebut menempatkan Muhammadiyah sebagai organisasi yang secara terus-menerus bertujuan memelihara bagian dari masa lampau, menjustifikasi masa kini, dan melegitimasi masa depan, sehingga dapat menciptakan kaitan antara yang lama dan yang baru. Kaum reformis mempercayai bahwa mereka dapat hidup di dunia modern tanpa meninggalkan prinsip ajaran agama. Achmad Jainuri (2002: 4-5) menyatakan bahwa dalam rangka menjustifikasi paradigma ini Muhammadiyah sangat percaya bahwa sumber-sumber fundamental Islam dapat diterjemahkan dalam realitas konkrit kehidupan keagamaan, sosial, ekonomi, dan politik kaum Muslim Indonesia.

Dalam perkembangannya, Muhammadiyah selain menampilkan citra sebagai organisasi modern dengan segudang kesusksesan juga menuai kritik tajam. Ironinya salah satu kritik tersebut justru muncul dari kalangan anak muda Muhammadiyah. Salah satu kelompok yang mengkritik adalah aktivis Jaringan
Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM). JIMM tentu memiliki argumen perihal ketidakcocokkannya dengan faham keagamaan yang dikembangkan Muhammadiyah. Akibatnya, mereka pun lebih memilih bergerak di jalur kultural. Maka, menarik dicermati bagaimana ideologi keagamaan JIMM dan latar belakang kemunculannya. Berkisar pada persoalan inilah tulisan ini mencoba memberikan tafsir sosial terhadap fenomena kehadiran JIMM.

http://ejournal.umm.ac.id/index.php/salam/article/view/442

Thursday, April 3, 2014

Muhammadiyah dan pilpres 2014

Koran SINDO, Sabtu,  29 Maret 2014
MA’MUN MUROD AL-BARBASY

PADA 2014 disebut sebagai “tahun politik”. Tahun ini dua perhelatan politik lima tahunan, pemilu legislatif dan pemilihan presiden, akan dilangsungkan.

Lazimnya perhelatan politik, kontestan atau kandidat akan berusaha memperbanyak dan memperlebar sayap dukungan politik. Modusnya pun beragam, dari mulai yang bersifat personal dengan mendatangi tokoh-tokoh tertentu maupun yang bersifat institusional dengan mendatangi ormas-ormas tertentu.

Meskipun posisi Muhammadiyah sangat jelas yaitu sebagai gerakan Islam, da’wah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber pada Alquran dan As-Sunnah (baca Anggaran Dasar Pasal 4 Ayat 1) yang sudah tentu tidak mempunyai keterkaitan dengan kekuatan politik mana pun, faktanya ketika datang “musim politik” selalu saja ada yang berusaha menyeret masuk atau setidaknya mencoba menghimpitkan Muhammadiyah dengan salahsatu kontestan atau kandidat politik tertentu.

Posisi politik Muhammadiyah
Dalam rumusan Khitah Perjuangan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ditegaskan bahwa “Muhammadiyah senantiasa memainkan peranan politiknya sebagai wujud dari da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan jalan memengaruhi prosesdankebijakannegara agar tetap berjalan sesuai konstitusi dan cita-cita luhur bangsa.

Muhammadiyah secara aktif menjadi kekuatan perekat bangsa dan berfungsi sebagai wahana pendidikan politik yang sehat menuju kehidupan nasional yang damai dan berkeadaban.” “Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan politik atau organisasi mana pun.

Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai prinsip amar ma’ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban.”

Rumusan khitah tersebut secara jelas (idzhar) menegaskan tentang posisi politik Muhammadiyah, di mana politik lebih dimaknai sebagai bentuk kegiatan kemasyarakatan yangbersifat pembinaan atau pemberdayaan masyarakat maupun kegiatankegiatan politik tidak langsung (high politics) yangbersifat memengaruhikebijakannegara dengan perjuangan moral (moral force).

Istikamah berkhitah dan kasus “Imam Salat”
Rumusan khitah di atas membawa konsekuensi pada keharusan sikap dan posisi politik Muhammadiyah untuk tetap istikamah dan sejalan dengan khitah tersebut. Pengertian istikamah di sini tentu harus dimaknai secara dinamis sejalan perkembangan dan dinamika politik yang terjadi dan langgam kepemimpinan di perserikatan yang tidak selalu sama dalam setiap periode kepemimpinan.

Menelaah kepemimpinan Muhammadiyah pasca-Orde Baru, akan didapati perbedaan langgam kepemimpinan dalam relasinya dengan partai politik. Era Ahmad Syafii Maarif (Buya Syafii, 1998-2005) langgam yang ditampilkan adalah “menjaga jarak yang sama” (keep close) dengan semua partai politik. Sementara di era Din Syamsuddin (Bang Din, 2005-2015) langgam yang ditampilkan adalah“menjaga kedekatan yang sama” (keep distance) dengan semua partai politik.

Dua langgam ini tampaknya sangat dipengaruhi oleh pribadi Buya Syafii maupun Bang Din. Bila langgam pertama lebih menggambarkan “kekakuan” (rigid) Muhammadiyah dalam menjalin relasi dengan partai politik, langgam kedua lebih menggambarkan relasi yang lebih “lunak” (soft). Buya Syafii adalah sosok pribadi yang sebelumnya tidak pernah berkecimpung sama sekali di dunia politik kepartaian sehingga wajar bila langgam yang ditampilkannya terkesan lebih “kaku”.

Sementara Bang Din sebelum menjadi ketua umum Muhammadiyah sempat aktif di Golkar— saat itu (Orde Baru) masih menyebut dirinya orsospol dan belum menjadi partai politik sehingga wajar pula ketika langgamnya tampak lebih “lunak” dan lebih realistis dalam menjalin relasi dengan partai politik. Konsekuensi dari langgam “menjaga kedekatan yang sama”, Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar istikamah menjaga kedekatan yang sama dengan semua partai politik, termasuk kandidat-kandidat calon presiden (capres).

Muhammadiyah tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu ketika keberpihakan tersebut semata dilandasi kepentingan politik yang bersifat pragmatis misalnya sekadar berharap ada kader Muhammadiyah yang akan dipinang menjadi pasangan capres tertentu. Pragmatisme itu wilayahnya partai politik dan Muhammadiyah itu bukan partai politik sehingga tidak tepat bila Muhammadiyah terperangkap pada politik dukung mendukung yang bersifat pragmatis.

Kalaupun misalnya Muhammadiyah akan mendukung kandidat capres tertentu, cara yang ditempuhnya harus tetap elok. Begitu juga kalau misalnya ada kader Muhammadiyah yang layak dan menjadi “rebutan” beberapa capres, pilihan untuk mendampingi capres tertentu pun harus tetap didasarkan pada nilai-nilai idealitas.

Capres yang akan dipilih bukan hanya karena pertimbangan popularitasnya, melainkan harus mendasarkan pada visinya. Karena acuannya adalah khitah dan nilai-nilai idealitas politik, menjadi kurang elok ketika misalnya Muhammadiyah menerima capres tertentu dan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjadi imam salat( meskipun hanya imam salat zuhur yang bacaan imamnya sirri).

Merujuk pada kebiasaan Rasul Muhammad saat sakitnya, yang kerap memberikan kesempatan kepada Abu Bakar untuk menggantikannya menjadi imam salat, yang kemudian ditafsir oleh umat Islam saat itu sebagai “sinyal dukungan” bahwa estafet kepemimpinan umat Islam pasca-Rasul akan jatuh ke tangan Abu Bakar–– dan dalam perjalanan sejarahnya memang terbukti, pemberian kesempatan untuk menjadi imam salat tentu akan ditafsir sebagai bentuk “sinyal dukungan” yang bersifat simbolik dari Muhammadiyah kepada capres bersangkutan.

Padahal bila menengok fikih salat terkait persyaratan ideal untuk menjadi imam salat, tidaklah gampang: harus orang yang paling baik bacaannya (aqra’uhun), orang yang paling wara’ atau mampu menjaga diri dari hal yang bersifat syubhat sekalipun, dan orang yang paling tua usianya. Bagi Abu Bakar, untuk memenuhi persyaratan tersebut tentu bukanlah sesuatu yang sulit.

Kasus “imam salat” ini sedikitnya telah mencederai posisi politik Muhammadiyah. Secara simbolik, kasus “imam salat” ini juga bisa ditafsir sebagai bentuk kegenitan atau keinginan dari Muhammadiyah untuk mengambil peran-peran politik yang bersifat praktis dan pragmatis.

Kalau Muhammadiyah sampai jatuh pada kubangan pragmatisme politik, lantas apa bedanya dengan partai politik. Tentu ini kemunduran, untuk tidak mengatakan kemerosotan Muhammadiyah dalam berpolitik. Wallahualam.

MA’MUN MUROD AL-BARBASY
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)

http://nasional.sindonews.com/read/2014/03/29/18/848783/muhammadiyah-dan-pilpres-2014