Wednesday, May 30, 2012

Haji Rasul, Ahmadiyah, and Al-Qawloes-Shahih

Haji Abdul Karim Amarullah (ayahanda Buya Hamka)


'Rare book' menampilkan buku langka hasil karya "Dr. Abdoel Karim Amarullah". Beliau adalah ayah dari ulama besar dan sastrawan Angkatan Balai Pustaka, Buya Hamka.
Th. 1894 Haji Abdoel Karim Amarullah belajar agama kepada guru dan imam Masjidil Haram yaitu Syeh Ahmad Khatib di Makkah.

Salah satu hasil karyanya adalah buku langka disebelah ini berjudul 'Al-Qawloes-Shahih'.


H. Abdoel Karim Amarullah (gambar atas sebelah kiri) selesai menulis buku 'Alqawloesh Shahih' yang berisi kritik dan koreksi terhadap ajaran Ahmadiyah, pada 11 Februari 1926.
Gambar atas kanan adalah halaman awal, berisi keterangan dari buku langka tersebut, diantaranya isi buku, selesai ditulis dan larangan.
Masih menggunakan bahasa jaman dulu, kalau dibaca sekarang, bunyinya jadi aneh, misalnya : "Larangan. Tidak boleh ditjitak dengan tidak izin saja, Pengarang !! Kalau saja meninggal doenja pindah kekoeasaan kepada waris saja menoeroet agama soepaja ma'aloem".




Buku antik 'Alqawloesh Shahih', koleksi 'rare book' ini ejaan dan bahasanya agak aneh karena awalnya adalah ditulis menggunakan huruf Arab gundul atau Arab Melayu, langsung disalin dengan huruf latin biasa, agar lebih banyak masyarakat yang bisa membaca. Karena Ahmadiyah banyak tersebar di Jawa, ada rencana buku ini akan ditulis dalam bahasa Jawa bahkan akan ditulis dalam huruf Jawa sebab banyak masyarakat di Jawa terbiasa menggunakan huruf Jawa.
Buku langka ini 'didjoeal dan diterbitkan atas biaya oleh Datoek Nan Bareno alias Marah Intan, Djokjakarta (gambar atas kanan).





Buku antik yang dicetak di 'Drukkerij Persatuan Moehammadijah Djokja' ini sudah pernah diperbaiki dan diganti covernya menjadi hardcover ditempel dengan cover aslinya, berukuran 12.5 x 20 cm, 150 halaman.


i.gr. 03.00
Retrieved from: http://mmzrarebooks.blogspot.com/2012/04/haji-abdul-karim-amarullah-ayahanda.html

Monday, May 28, 2012

Muhammadiyah and The Making of “Progressive Islam” in Indonesia


This is a random excerpt taken from: Alexander R. Arifianto's "Faith, Moral Authority, and Politics: The Making of “Progressive Islam” in Indonesia and Turkey", paper presented at the 2012 Western Political Science Association (WPSA) Annual Meeting, Portland, OR, March 22-24, 2012
 

Muhammadiyah is a modernist Islamic organization that at times have expressed some revivalist and fundamentalist tendencies as well. It has expressed much less tolerance toward non-canonical Islamic teachings that are not prescribed in the Qur'an and the Hadith, as well as toward local religious customs and traditions that had predated the Islamic period in Indonesia. Muhammadiyah's leadership is based primarily on rational-legal authority, where individual leaders rose through the rank of the organization and gained influence largely based on their talents and achievements rather than through family connections or patronage. Because it is a rational-legal organization, Muhammadiyah's decision-making structure is also more hierarchical than NU, with the central leadership board able to design and enforce most major policy decisions within the organization and individual Muhammadiyah members at the grassroots level have little/no power to shape the formulation of these policies or to change them once they have been approved by the central board.

Given the strong support among the modernist Islamic intelligentsia of this period over these progressive ideas, many were expecting that the ideas would in time gain the support of key modernist Islamic groups in Indonesia, especially within the Muhammadiyah. However, the dominance of revivalist theology among the ranks of Muhammadiyah leaders and activists created a strong oppositional discourse among the revivalist who opposed these reforms, which is sustained through a strong internal culture within the organization to oppose alternative theological ideas that are contradictory to revivalist and Salafist theological teachings. Together, these have prevented progressive theological ideas from being implemented by the organization.
 

Despite his popular appeals among reform activists, Syafii Ma'arif (unlike his NU counterpart Abdurrahman Wahid) does not possess the charismatic as well as persuasive appeals that would have convinced rank-and-file Muhammadiyah members to change their positions about the reforms that were promoted by the progressive activists. The prevalence of literal interpretations of the Koran and the Sunnah among revivalist groups within the organization, and the prevalence of revivalist-oriented leaders in the organization's central leadership board that serve as counterweight to the voice of Ma‟arif and other progressive reformers within the Muhammadiyah. The prevalence of revivalists within the organization and the lack of a charismatic figure within the organization who could have served as counterweight to the revivalist's resistance, has served as another stumbling block for progressive reformers to successfully implement and institutionalize their reforms within the organization.
 

Muhammadiyah's reformers failure to successfully enact their reforms is also attributable to their failure to spread their reformist message beyond the relatively small amount of supporters who support these reforms in the first place. Unlike their NU counterparts, who tried to popularize their messages to the rank-and-file members (through Wahid's numerous popular sermons), their counterpart among the modernist and Muhammadiyah community tend to promote the reforms among a small group of activists who were educated at Islamic universities where progressive Islamic thought are promoted.

As a result, the attempt of progressive Muhammadiyah activists to engage in “reasoned reflection” activities to persuade the organization to adopt their reformist theology have encountered fierce resistance from their puritanist/revivalist rivals from within the organization, who already dominate the internal culture and the leadership rank within Muhammadiyah. Revivalists (represented by activists such as Yunahar Ilyas, Dahlan Rais (brother of former Muhammadiyah Chairman Amien Rais), and Mustafa Kamal Pasha) argue that organizations such as the Network of Young Muhammadiyah Intellectuals (Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah – JIMM), which became the vehicle for their efforts to introduce progressive Islamic thought within the Muhammadiyah, are trying to promote ideas that are not identical and are violating the organization's theological principles. Specifically, they do not share the positions taken by organizations such as JIMM that argue for equal citizenship rights irrespective of religious belief, human rights, religious tolerance and pluralism, and gender equality.
 

Revivalist critics of the reform argue that these positions represent liberal secularist principles, which sought to separate religion and the state realm, something revivalists argue should be rejected by Muslims who believe that there can be no separation between the two realms. Revivalists also reject the concept of religious pluralism, by arguing that pluralism advocates for the validity of truth for all religions. This is something many revivalists considered as a heresy (bid’ah), since for the revivalists, there is only one religion that represents God's ultimate truth for all humans, and it is Islam (Budiyanto 2009: 122-123, Boy 2009: 168-169). In their view, pluralist supporters only weaken the faith of young Muslims, which would threaten their salvation in the afterlife (Asyari 2007: 33). Revivalists also believe that local cultures and traditions could not be integrated into Muhammadiyah, since so there are too many heretical and superstitious (tahyul) elements within them that would only weakened the faith of pious Muslims (Asyari 2007: 28, fn. 16). Lastly, they criticize progressive activists for receiving financial assistance from international donors and foundations, which for the revivalists, prove that their agendas constituted Westerners' effort to weaken and replace Islam in Indonesia. In their mind,
 

I argue that the outcome of progressive theological reforms within the Muhammadiyah and its traditionalist counterpart, the NU, differs from one another because of several distinctive characteristics within these organizations. First, the internal culture of the NU, which has a long history of tolerating syncretic religious customs and theological thoughts borrowed from other Islamic sects (e.g, Sufism and Shiite traditions), are more receptive towards the reform advocated by progressive reformers within the organization in the area of democracy, human rights, and religious pluralism. Revivalist theology and the practice of purifying of non-canonical Islamic customs and traditions, are an integral part of Muhammadiyah's internal culture for the past century and this would not be amenable to a rapid ideational change, either from the inside or from the outside, anytime soon. And since revivalist theology tend to prevail among Muhammadiyah activists and leadership, they have significant resources to counter the efforts of the progressives to implement their reforms from within the organization and in the end, are able to marginalize the reformers by excluding them from the organization's key leadership positions.

WORKING DRAFT: Please do not cite or attribute without the written permission of the author.


Available at:
1. http://wpsa.research.pdx.edu/meet/2012/arifianto.pdf
2. http://asu.academia.edu/AlexanderArifianto/Papers/1365720/Faith_Moral_Authority_and_Politics_Progressive_Islam_in_Indonesia_and_Turkey_Chapter_2_

Download file

Sunday, May 27, 2012

Hilal and Halal: How to manage Islamic pluralism in Indonesia?

Indonesia Study Group

12:30 pm – 2:00 pm
May 30, 2012
Seminar Room B (Arndt Room), Coombs Building, Fellows Road, ANU

Hilal and Halal: How to manage Islamic pluralism in Indonesia?

Nadirsyah Hosen (Faculty of Law, University of Wollongong)

Seminar abstract

The main aim of my presentation is to examine the tension amongst the Indonesian government and Islamic organisations in dealing with the plurality of interpretation within Islamic tradition and at the same time maintaining the unity and harmony of the Muslim ummah. I provide two case studies here: first, the issue of determining the first and the end of Ramadan and also 10 Zul Hijjah (for Ied al-Adha). Due to different methods of hisab (astronomical calculation) and ru’yah (sighting a new crescent), Islamic organisations (Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama and Majelis Ulama Indonesia) have produced different fatwas. At the same time, the Government should make announcement on which dates to begin or to end fasting. The questions are: which fatwas the Government should choose? What are the reactions of Islamic organisations that have different views with the Government decision? There is also tension in the society in celebrating different dates of Ied al-fitri and Ied al-adha. Second, in the case of halal certificate, Department of Health, Department of Religious Affairs, Department of Industry and the Indonesian Council of Ulama (MUI) together with the Parliament are still examining who has the authority to investigate all the ingredients, to issue the fatwa, and to put halal label in the product. Currently, MUI issues a halal certificate based on the voluntarily application from the company. This might be considered as an unofficial law. Once the Parliament passed the bill, the practice might become compulsory. This will give effect that a particular interpretation of the halalness of meat and non-meat products will become the official law. How about other non-official interpretations? There is also a competition between Department of Religious Affairs and the MUI as the first thinks it falls into its authority, whereas the latter insists that a halal certificate is a written fatwa which falls into its ‘jurisdiction’. This question of authority reflects the tension and dilemma of the role of the Government, particularly the Department of Religious Affairs, in trying to regulate and facilitate Muslims affairs.

Enquiries

Indonesia Project (indonesia.project@anu.edu.au)

Retrieved from: http://asiapacific.anu.edu.au/blogs/indonesiaproject/2012/05/10/isg-hilal-and-halal-how-to-manage-islamic-pluralism-in-indonesia/

Monday, May 7, 2012

Call for Papers: International Conference on Muhammadiyah (ICM) 2012

Call for Papers
International Conference on Muhammadiyah (ICM) 2012
“Discourse on the Search for a Renewed Identity of Muhammadiyah for its Post-Centennial Era”

Date: 29 November – 2 December   2012.
Place: University of Muhammadiyah Malang (UMM), Malang, East Java, Indonesia.
Language: English only for written and oral presentation and discussion.

Description
Over the past 100 years, the progressive Muslim social movement Muhammadiyah has made significant contributions to the nation building of the Republic of Indonesia, mainly in the field of education, philanthropy, and social welfare. More than that, its contributions to the enhancement of the people’s sovereignty, national unity, social justice, and the uplifting of public morality for the nation have been countless. In spite of all this, some people have perceived that Muhammadiyah’s presence in the Indonesian public seems to be somewhat waning recently. Many factors seemed to have caused this. Muhammadiyah has been contested externally by the emergence of a number of Islamist movements since the fall of the New Order -- many of them with trans-national connections. Even more directly, Muhammadiyah has faced with the threat of infiltration by some Islamist forces, among others, by the PKS (Partai Keadilan Sejahtera, Prosperous Justice Party). Internally, too, Muhammadiyah has experienced unprecedented conflicts because of the development of three contrasting orientations: The revival of ‘Salafist’ trend, the well-established mainstream, taking a moderate centralist position, and a more recent trend of ‘liberals’.

All in all, an image of Muhammadiyah in recent years has been less dynamic, less innovative, and less progressive compared to its fresh forward looking stance shown decades before. Thus, Muhammadiyah at the entrance of its second century is facing a number of serious challenges. The most essential among them seems to be the “rediscovery” or “reformulation” of its own identity.  Recent rapid, global grand-scale changes are demanding Muhammadiyah to seriously re-examine the meanings of its modernity, progressiveness and reformism in the post-modern contexts.

The ICM intends to survey and discuss the Muhammadiyah movement in search of new identity and direction. Can and will Muhammadiyah continue and even advance to be an organization of progressive Islamic social and religious movement well into its post-centennial era? How is it revitalizing the élan vital of the movement? These questions seem to require serious inquiries not only by Muhammadiyah activists themselves but also by those scholars who have been observing Muhammadiyah for many years.

Themes to Consider:
  1. History: Modern History of Islam in Indonesia with Emphasis on the Early Period of Muhammadiyah Development
  2. Ethnography: Realities of the Muhammadiyah Movement in Local Context
  3. Education: Challenges of Globalization, Multi-Culturalism and Universalism
  4. Philanthropy/Social Welfare/Social Business:  The working of LAZISMU, PKU, BMT, etc.
  5. Reformism Revisited: The Working of Majelis Tarjih/Tajdid and Interpretation/ Application of Syari’ah
  6. Women and Gender Equality
  7. Youth and Radicalism
  8. Domestic and International Politics: Democratization, the Challenge of Islamism, and World-wide Cooperation of Moderate Muslims
  9. Conflict Resolution and the Enhancement of Intra/Inter-Faith Solidarity
  10. The State of Art in Muhammadiyah Studies

Submission Details
If you want to give a presentation, please submit your proposal (around 250-300 words) and curriculum vitae to Mitsuo Nakamura (mitsuon@za.tnc.ne.jp) and Azyumardi Azra (azyumardiazra1@gmail.com) by 15 June 2012. Papers that have been selected will be notified by 15 July 2012. If accepted, the full paper must be submitted by 15 September 2012.

If you are planning to attend, please send an email to Soeparto (partoumm@yahoo.com) for preliminary registration at your earliest convenience.

Monday, April 23, 2012

Merevitalisasi Wawasan Nusantara Muhammadiyah

Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Jika kita membaca AD (Anggaran Dasar)I Muhammadiyah tahun 1912, khususnya Artikel 2a, seakan-akan yang menjadi ranah dakwahnya hanyalah sebatas “residensi Jogjakarta,” bukan wilayah Hindia Belanda, yang kemudian menjadi Indonesia. Puluhan tahun saya sendiri berpegang kepada bunyi AD itu. Mungkin yang lain juga tidak berbeda, karena itulah fakta tertulis autentik yang jadi pegangan. Tetapi pendapat ini menjadi buyar samasekali setelah saya     membaca Khutbah Iftitah Kiyai H. Ibrahim, seminggu sepeninggal K.H. Ahmad Dahlan yang wafat pada 23/24 Feb. 1923.
 

Inilah kutipan terjemahan Khutbah Iftitah Kiyai Ibrahim itu yang disampaikan dalam bahasa Jawa: “Sesungguhnya tujuan Muhammadiyah itu akan mengajak setanah Hindia…, tetapi pada saat itu pemerintah tidak mengizinkan, yang diizinkan hanya Ngayogyakarta. Jadi sampai tahun 1919 Muhammadiyah dapat dikatakan hanya menjalankan kewajiban (dakwah) di daerah Ngayogyakarta saja.” (Lih. Imron Nasri dan Faozan Amar (penyunting), Kata yang Mencerahkan. Jakarta: Al-Wasat, 2010, hlm. 7). Keterangan Kiyai Ibrahim yang juga adik ipar Kiyai Dahlan ini sudah dengan sendirinya menyatakan bahwa Muhammadiyah sejak awal sudah membidik wilayah Nusantara sebagai sasaran dakwahnya yang pada waktu itu berada di bawah penjajahan Belanda.  Dalam ungkapan lain, gerakan Islam ini sudah memiliki embrio wawasan kebangsaan sejak masa dini. Tentu pada masa itu istilah nasionalisme belum muncul ke permukaan.

Ungkapan Kiyai Ibrahim “akan mengajak se tanah Hindia” adalah bukti bahwa teropong Muhammadiyah jauh melampaui wawasan BU (Budi Utomo) yang semula hanya untuk priyayi Jawa dan kemudian Madura. Sekiranya pemerintah kolonial memberi izin, maka dalam AD 1912 itu yang akan muncul adalah perkataan  Hindia Belanda, bukan “residensi Jogjakarta.” Saya tidak tahu mengapa pada awal dasa warsa kedua abad ke-20 para kiyai pendiri Muhammadiyah itu telah punya jangkauan wasasan yang jauh ke depan. Ini penting untuk diingat karena pada 1912 itu Perang Aceh yang telah menguras energi kolonial baru saja usai, berkat terutama lantaran jasa Snouck Hurgronje, seorang ahli Islam Belanda. Bolehjadi wawasan luas para kiyai ini juga disebabkan oleh pergaulannya dengan tokoh-tokoh BU, sekalipun golongan yang terakhir ini tidak menyebut Hindia Belanda sebagai sasaran gerakan pencerahan kulturalnya.
 

Sasaran dakwah Muhammadiyah yang semula dibatasi pada radius “residensi Jogjakarta” hanya bertahan dua tahun. Dalam AD 1914 telah berubah menjadi “Hindia Nederland” sebagaimana yang tertulis pada Artikel 2a. Tentunya sudah mendapat izin dari pemerintah kolonial. Dengan AD 1914 ini Muhammadiyah telah punya dasar konstitusional melebarkan sayap dakwahnya ke seluruh Nusantara. Memang Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang taat hukum, sekalipun itu hukum kolonial. Adapun secara diam-diam melawan, itu adalah bagian dari siasat perjuangan  di bawah sistem penjajahan, sebagaimana diakui oleh orientalis Perancis G.H. Bousquet di era 1930-an. 
 

Sekarang kita berada pada awal dasa warsa kedua abad ke-21. Penduduk Indonesia kini telah melonjak menjadi 237 juta. Seiring dengan bergulirnya zaman secara dinamis, Muhammadiyah terus saja berekspansi tanpa perasaan lelah. Hindia Nederland secara kultural telah berubah menjadi Indonesia sejak tahun 1920-an dan secara politik telah tampil sebagai negara merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945. Banyak sudah kemajuan yang diraih, di samping yang kedodoran juga tidak kurang. Dalam Pidato 1 Juni 1945, Bung Karno berkata: “…di dalam Indonesia merdeka tak ‘kan ada lagi kemiskinan.” Sudah hampir 66 tahun merdeka, kemiskinan masih menghimpit sebagian besar rakyat kita. Untuk melawan kemiskinan ini Muhammadiyah belum banyak bisa berbuat. Jangankan Muhammadiyah, negara pun setengah gagal melakukannya. Tidak saja kita bergumul dengan kemiskinan, wabah korupsi pun seperti tidak mampu dibendung.
 

Muhammadiyah relatif berhasil mengisi dan mencerahkan hati dan otak rakyat Indonesia, tetapi belum banyak berbuat untuk mengisi perut manusia. Memang dalam AD fokus kiprah Muhammadiyah lebih tertuju kepada proses pencerahan dan pencerdasan. Dengan bekal dua nilai ini diharapkan kemiskinan bangsa ini akan jauh berkurang, tetapi pengalaman empirik mengatakan sebaliknya. Inilah salah satu tantangan terbesar bangsa ini dan sekaligus tantangan terberat bagi Muhammadiyah. Dengan wawasan Nusantara kita yang telah berusia satu abad, apakah belum sangat mendesak bagi Persyarikatan untuk berfikir keras menolong bangsa ini agar ke luar dari anomali moral dan pasungan kemiskinan yang dapat membuat orang menjadi mata gelap dan putusasa?

Retrieved from: http://www.maarifinstitute.org/content/view/873/76/lang,indonesian/

Sunday, April 22, 2012

Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme

Dawatuna.com, 22/4/2012 | 00 Jumada al-Thanni 1433 H | Hits: 686
Oleh: Nur Afilin
dakwatuna.com – Sabtu (21/4/2012) Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) kembali menggelar diskusi Dwi-Sabtuan spesial. Dikatakan spesial karena diisi dengan agenda bedah buku Akmal Sjafril, ST. MPdI. berjudul “Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme”. Penulis yang akrab dipanggil Bang Akmal ini memang baru saja meluncurkan buku terbarunya tersebut pada tanggal 20 Maret 2012 lalu. Nama beliau sebelumnya dikenal sebagai penulis buku “Islam Liberal 101”, sebuah buku yang cukup dicari masyarakat pencinta ilmu. Hingga saat ini kabarnya buku tersebut sudah dicetak empat kali. Sehingga, ini menjadi hal yang menarik sekali jika kemudian beliau memutuskan membuat buku baru. Lalu, mengapa buku seputar Buya Hamka ini beliau tulis? Apa saja yang dibahas di dalamnya? Mari kita simak bersama uraian berikut.

Tentu H. Abdul Malik Karim Amrullah (1908-1981 M) atau yang akrab disapa Hamka atau Buya Hamka (karena beliau seorang Minang) merupakan figur yang luar biasa. Ulama, penulis, pendidik, jurnalis, sastrawan, politikus, dan sederet peran penting lainnya pernah beliau emban. Kredibilitas dari tiap karya ketua MUI pertama ini kesohor hingga negeri tetangga. Tak heran jika kemudian ada pihak-pihak yang berusaha menggunakan nama sosok yang baru disahkan sebagai pahlawan nasional Indonesia di tahun 2011 itu sebagai tameng untuk menyebarkan paham-paham menyimpang.

Adalah tulisan A. Syafi’i Ma’arif berjudul “Hamka tentang Ayat 62 Al-Baqarah dan Ayat 69 Al-Maidah” yang menjadi awal permasalahan itu. Yaitu, permasalahan seputar pencatutan nama besar Buya Hamka untuk melegalkan pluralisme. Sebuah paham yang akhirnya makin santer terdengar gaungnya dewasa ini. Dalam artikel yang dimuat di rubrik Resonansi Harian Umum Republika edisi 21 November 2006 itu setidaknya mengandung tiga ‘kelalaian’ (jika tidak ingin disebut kesalahan) yang sangat fatal. Pertama, ketidakcocokan konteks yang digunakan antara tafsiran Buya Hamka dan tulisan Syafi’i Ma’arif. Kedua, tidak dijumpai penjelasan mengenai definisi Yahudi, Nasrani, dan Shabi’in yang sebenarnya dibahas tuntas oleh Hamka dalam tafsir Al-Azhar karya beliau. Dan ketiga ialah Syafi’i Ma’arif tidak menyertakan bagian paragraf penting dalam tafsir Al-Azhar. Padahal, ketika kita membaca bagian paragraf tersebut secara total, akan jauh sekali dengan apa yang digambarkan Syafi’i Ma’arif dengan arah tafsir Al-Azhar.

Untuk lebih memperjelas, demikian terjemahan kedua surat dalam Al-Qur’an yang dipaksa menjadi pembenaran pluralisme tersebut:
“Sesungguhnya orang-orang beriman, dan orang-orang yang jadi Yahudi dan Nasrani dan Shabi’in, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian dan beramal yang shalih, maka untuk mereka adalah ganjaran dari sisi Tuhan mereka, dan tidak ada ketakutan atas mereka dan tidaklah mereka akan berdukacita.” (Al-Baqarah: 62)

“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (di antara mereka) yang benar-benar saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Maidah: 69)

Sangat riskan sekali jika makna kedua ayat tersebut didekonstruksi tafsirannya. Padahal, setelah dengan panjang lebar Hamka membahasnya, di bagian akhir beliau menyatakan:

Yahudi dan Nasrani sudah sepatutnya terlebih dahulu percaya kepada kerasulan Muhammad apabila keterangan tentang diri beliau telah mereka terima. Dan dengan demikian mereka namanya telah benar-benar menyerah (Muslim) kepada Tuhan. Tetapi kalau keterangan telah sampai, namun mereka menolak juga, niscaya nerakalah tempat mereka kelak.”

Artinya, beliau sudah mengunci mati bahwa orang Yahudi, Nasrani, dan Shabi’in zaman sekarang tidak bisa masuk dalam kategori di dua ayat Al-Qur’an tersebut. Ayat tersebut berlaku untuk mereka yang hidup sebelum risalah kenabian Rasulullah Muhammad SAW turun. Bukankah saat ini syi’ar Islam sudah sangat mudah dijumpai di hampir seluruh belahan dunia? Belum lagi media massa yang turut andil menyuarakan dakwah Islam tak terhitung jumlahnya. Sehingga tidak logis jika masih ada anggapan mereka tidak menerima keterangan apapun tentang Islam. Kesimpulan ini yang kemudian diputarbalikkan oleh Syafi’i Ma’arif. Kesan bahwa Hamka itu pluralis pun akhirnya menyeruak ke ruang publik. Akibatnya, beberapa seminar dan simposium digelar dan dengan tanpa segan menyematkan embel-embel pluralis kepada Sang Buya. Dan tidak mustahil itu akan berlarut-larut jika tidak dihentikan. Itulah yang kemudian mendorong Bang Akmal membukukan wacana yang awalnya berupa Tesis Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor miliknya itu.

Selain karena munculnya artikel yang pernah membuat pro dan kontra di tubuh Republika tersebut, setidaknya ada tiga alasan mengapa alumnus S1 Fakultas Teknik ITB ini memutuskan menulis buku tersebut. Dari ketiga latar belakang itu, beliau menyatakan alasan sebagai pembuka wacana penggalian kembali warisan intelektual Buya Hamka ialah yang paling utama. Ya, ini tak berlebihan. Mengingat saat ini karya beliau yang sangat kaya dan ‘bergizi’ sudah sepi dibicarakan. Buku-buku Hamka pun sulit dicari di negeri tempat lahir ulama kharismatik ini. Padahal di negeri tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura kita dengan mudah kita bisa menjumpai buku-buku beliau di toko buku. Amat sayang rasanya kalau kita menyia-nyiakan warisan yang tak ternilai harganya itu. Terlebih lagi banyak karya beliau yang ternyata masih kompatibel dijadikan sebagai landasan dalam bertoleransi, memegang prinsip, dan seputar pemikiran serta aliran menyimpang yang sering menjadi wacana kekinian.

Masuk lebih dalam lagi, Bang Akmal menguliti satu demi satu aliran pluralisme yang ada. Menurutnya, ini penting dilakukan supaya di kemudian hari tak ada klaim tak ilmiah yang menyatakan Hamka itu pluralis. Di antara paham pluralisme yang dibahas ialah humanisme sekuler, teologi global, sinkretisme, hikmah abadi, dan teosofi-freemasonry. Di antara aliran-aliran tersebut, tak ada satu pun aliran yang cocok pemikirannya dengan Hamka. Justru dalam banyak tulisannya tergambar gamblang bahwa semua paham tersebut sangat berseberangan dengan apa yang Hamka yakini. Dan masih ada beberapa pembahasan seputar pluralisme dan bagaimana sebenarnya pemikiran Hamka dalam buku ini.

Usai memaparkan dasar pemikiran dan garis besar apa yang dibahas dalam bukunya, sesi tanya-jawab dan diskusi pun dibuka. Seperti biasa banyak terlihat peserta yang mengangkat jari tangannya. Satu demi satu wacana dari peserta masuk menambah seru suasana diskusi. Semua wacana tersebut semakin mengukuhkan bahwa dampak pluralisme sudah menyentuh tataran grassroot. Sehingga, ini menjadi hal yang mendesak walaupun belum tentu masyarakat paham wacana yang masih dianggap elitis ini. Akhirnya, semoga dengan kehadiran buku ini turut bisa menyadarkan masyarakat umum bahwa perkara pluralisme bukan hal remeh.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/04/19974/bedah-buku-buya-hamka-antara-kelurusan-aqidah-dan-pluralisme/#ixzz1uxHAuu4R

Susunan Bab dalam buku ini adalah sebagai berikut:

BAB 1: Islam dan Toleransi Beragama
(a) Eksluksif, Inklusif dan Pluralis

BAB 2: Buya Hamka
(a) Pendidikan dan Keluarga, (b) Ulama Multitalenta, (c) Pahlawan Nasional, (d) Klaim Pluralisme Terhadap Buya Hamka dan Konsekuensinya

BAB 3: Pluralisme Agama
(a) Sejarah Pluralisme, (b) Tren-tren Pluralisme

BAB 4: Islam dan Pluralisme
(a) 'Ayat-ayat Pluralis', (b) Kritik Para Cendekiawan Muslim Terhadap Pluralisme, (c) Klaim Pluralisme Terhadap Buya Hamka

BAB 5: Konsep Hubungan Antar Umat Beragama Menurut Hamka
(a) Konsep Agama, (b) Islam dan Agama-agama Selainnya, (c) Aliran-aliran Sesat, (d) Aliran-aliran Kepercayaan, Kultus Individu dan Sinkretisme, (e) Komunisme, Sekularisme dan Pancasila, (f) Toleransi Beragama

BAB 6: Menguji Klaim Pluralisme
(a) Hamka dan Humanisme Sekuler, (b) Hamka dan Teologi Global, (c) Hamka dan Sinkretisme, (d) Hamka dan Hikmah Abadi, (e) Hamka dan Teosofi-Freemasonry, (f) Penafsiran Hamka Terhadap 'Ayat-ayat Pluralis'

BAB 7: Timbangan Akhir
(a) Kasus Ahmad Syafii Maarif, (b) Kasus Ayang Utriza NWAY, (c) Kasus Hamka Haq, (d) Kesimpulan dan Rekomendasi

--------
Kata Pengantar I:
Rusydi Hamka (putra Buya Hamka)

Kata Pengantar II:
Buya Masoed Abidin (ulama senior Minangkabau, mantan Ketua MUI Sumatera Barat, mantan Ketua DDII Sumatera Barat, mantan Sekretaris Pribadi Moh. Natsir)

Kata Pengantar III:
Dr. Suhairy Ilyas (Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, dosen di pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta)
 

Saturday, April 21, 2012

Memperjelas Posisi Hamka soal Pluralisme Agama

Hidayatullah.com, Jum'at, 20 April 2012

Oleh: Dr. Adian Husaini

BELUM lama, pada 20 Maret 2012, salah satu peneliti INSISTS, Akmal Syafril, ST., M.Pd.I., menerbitkan bukunya yang berjudul Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme.  Buku ini sebenarnya merupakan Tesis Master Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor. Penerbitan buku ini sangat penting untuk menjernihkan dan mempertegas pemikiran Buya Hamka tentang Pluralisme Agama.

Menurut penulisnya, pada awalnya penulisan buku ini bersumber dari sebuah makalah yang dibuatnya saat sedang mengikuti studi di Program Pascasarjana Pendidikan Islam Universitas Ibn Khaldun (UIKA), Bogor. Isinya mengulas sebuah artikel karya Ahmad Syafii Maarif yang dimuat di Rubrik Resonansi, surat kabar Republika, edisi 21 November 2006, yang diberi judul “Hamka Tentang Ayat 62 Al-Baqarah dan Ayat 69 Al-Maidah”. 


Sebagian besar isinya adalah kutipan-kutipan dari Tafsir Al Azhar karya Buya Hamka. Di bagian awalnya, Syafii Maarif menjelaskan alasan di balik penelitiannya terhadap kedua ayat ini: “Pada suatu hari bulan November 2006 datanglah sebuah pesan singkat dari seorang jenderal polisi yang sedang bertugas di Poso menanyakan tentang maksud ayat 62 surat al-Baqarah.  Kata jenderal ini pengertian ayat ini penting baginya untuk menghadapi beberapa tersangka kerusuhan yang ditangkap di sana.”
Di antara berbagai kutipan Tafsir Al Azhar dari artikel tersebut, inilah salah satunya yang nampaknya paling penting: “Inilah janjian yang adil dari Tuhan kepada seluruh manusia, tidak pandang dalam agama yang mana mereka hidup, atau merk apa yang diletakkan kepada diri mereka, namun mereka masing-masing akan mendapat ganjaran atau pahala di sisi Tuhan, sepadan dengan iman dan amal shalih yang telah mereka kerjakan itu.”

Setelah menjelaskan bahwa Hamka menolak pendapat yang menyatakan bahwa ayat ke-62 dalam Surah al-Baqarah telah di¬-nasakh oleh ayat ke-85 dalam Surah Ali ‘Imran, Syafii Maarif pun memungkas artikelnya dengan opini berikut: “Sikap Hamka yang menolak bahwa ayat 62 al-Baqarah dan ayat 69 al-Maidah telah dimansukhkan oleh ayat 85 surat Ali ‘Imran adalah sebuah keberanian seorang mufassir yang rindu melihat dunia ini aman untuk didiami oleh siapa saja, mengaku beragama atau tidak, asal saling menghormati dan saling menjaga pendirian masing-masing.  Sepengetahuan saya tidak ada Kitab Suci di muka bumi ini yang memiliki ayat toleransi seperti yang diajarkan Al-Quran.  Pemaksaan dalam agama adalah sikap yang anti Al-Quran (lih. al-Baqarah 256; Yunus 99).”

Memang, setelah keluarnya tulisan Syafii Maarif tersebut, terjadi perdebatan yang cukup seru di Rubrik Opini Harian Republika. Saya pun segera menulis artikel yang menjawab artikel Syafii Maarif tersebut.
Intinya, saya menegaskan, bahwa Buya Hamka sama sekali bukan seorang Pluralis Agama. Perlu dicatat, bahwa Pluralisme Agama, dalam CAP ini adalah paham yang  menyatakan bahwa semua agama merupakan jalan yang sah menuju inti realitas keagamaan. Dalam Pluralisme agama, tidak ada satu agama yang merasa superior dibanding yang lain. Tapi, setiap agama dipandang sebagai jalan yang sama-sama sah menuju kebenaran dan Tuhan (In pluralism, no one religion is superior to any other; each and every religion is equally valid way to truth and God). (Alister E. Mcgrath, Christian Theology: an Introduction, (Oxford: Blackwell Publisher, 1994).

Menurut Akmal, dalam makalahnya, ia mengaku menemukan beberapa kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Syafii Maarif dalam pengutipan Tafsir Al Azhar tersebut, terlepas dari ada-tidaknya unsur kesengajaan.

Kesalahan pertama,  adalah perihal penggunaan kedua ayat tersebut yang jauh dari konteks aslinya. Syafii Maarif – dan sang Jenderal Polisi yang berkonsultasi dengannya – menganggap bahwa kedua ayat ini dapat digunakan untuk menanggulangi konflik horizontal di Poso. Dari paragraf kesimpulan yang ditulis oleh Syafii Maarif sebelumnya, kita dapat memahami bahwa konflik horizontal yang dimaksud adalah konflik antar umat beragama. Karena digali dari al-Qur’an, maka dapat dipahami pula bahwa penelaahan ini digunakan untuk meredam keinginan sementara pihak di kalangan umat Muslim untuk melakukan kekerasan pada umat lain.

Padahal, tegas Akmal, jika Tafsir Al Azhar dibaca secara runut, akan ditemukan asbabun nuzul dari ayat ke-62 dalam Surah al-Baqarah itu, yakni untuk menjawab pertanyaan Salman al-Farisi r.a. seputar orang-orang sholeh yang dijumpainya di masa lampau, sedangkan orang-orang tersebut beragama Nasrani, Yahudi dan lain-lain. Kesalahan kontekstual ini akan terlihat jelas kemudian.

Kesalahan kedua disebabkan oleh kelengahan Syafii Maarif untuk melacak penjelasan nama-nama agama “Yahudi”, “Nasrani” dan “Shabi’in” dalam Tafsir Al Azhar. Padahal, Buya Hamka sudah menjelaskan masalah ini. Menurut Hamka, “Yahudi” (berasal dari nama Yehuda, salah satu anak Nabi Ya’qub as) pada hakikatnya adalah agama-keluarga, “Nasrani” (berasal dari nama Nashirah, yaitu daerah kelahiran Nabi ‘Isa as) pada hakikatnya adalah agama-bangsa, dan “Shabi’in” adalah nama yang diberikan bagi orang yang keluar dari agama nenek moyangnya, sehingga Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wassalam pun pernah disebut sebagai shabi’.

Dengan definisi tersebut, maka orang yang terlanjur dikenal sebagai Yahudi, Nasrani dan Shabi’in di masa lampau (yaitu sebelum masa kenabian Rasulullah saw) bisa beriman dan tak beriman. Contoh yang dapat diambil adalah Pendeta Bahira. Sejarah mengenalnya sebagai tokoh yang pertama kali membenarkan kenabian Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wassalam berdasarkan tanda-tanda yang diketahuinya dari Injil, dan oleh karena itu, ia dikategorikan sebagai orang yang beriman.

Meski demikian, Bahira tetaplah dikenal sebagai penganut agama Nasrani, karena memang ia tidak sempat mengikuti ajaran Nabi Muhammad. Tentu saja, Bahira dapat dianggap sebagai Nasrani yang beriman hanya karena ia hidup pada masa pra-kenabian Rasulullah saw. Jika ia sempat bertemu dengan dakwah Rasulullah, tentu ia harus mengucap syahadatain, dan hanya dengan cara itulah ia bisa dianggap sebagai orang yang beriman. Hal ini akan semakin jelas pada poin berikutnya.

Kesalahan ketiga – mungkin yang paling fatal – adalah tidak dicantumkannya sebuah paragraf penting yang dapat ditemukan di akhir penjelasan ayat ke-62 dalam Surah al-Baqarah dalam Tafsir Al Azhar yang justru menyimpulkan pendapat Buya Hamka yang sebenarnya secara utuh. Penjelasannya adalah sebagai berikut: “Yahudi dan Nasrani sudah sepatutnya terlebih dahulu percaya kepada kerasulan Muhammad apabila keterangan tentang diri beliau telah mereka terima. Dan dengan demikian mereka namanya telah benar-benar menyerah (Muslim) kepada Tuhan. Tetapi kalau keterangan telah sampai, namun mereka menolak juga, niscaya nerakalah tempat mereka kelak.”
Umumnya, kesimpulan dari sebuah uraian ilmiah, termasuk penafsiran al-Qur’an, dapat dijumpai di bagian akhirnya. “Dengan menyimak betapa pentingnya penjelasan di atas, kita pun bertanya-tanya mengapa Syafii Maarif justru memilih untuk meninggalkan penjelasan ini, yang – jika dicantumkan – akan segera menghapus kesan pluralis dari sosok Buya Hamka dalam artikel tersebut?” tulis Akmal, yang sebelumnya sudah dikenal sebagai penulis buku “Islam Liberal 101”. .

Opini dan kesan bahwa ‘Buya Hamka seorang pluralis’, bagaimana pun, telah terlanjur bergulir. Hanya berselang enam hari dari dimuatnya artikel Syafii Maarif tentang Tafsir Al Azhar di surat kabar Republika, Ayang Utriza NWAY menyampaikan makalahnya dalam acara diskusi publik bertajuk Islam dan Kemajemukan di Indonesia. Diskusi publik tersebut diadakan sebagai rangkaian kegiatan dalam Nurcholish Madjid Memorial Lecture di sebuah Perguruan Tinggi di Banten. Makalah yang dibawakannya berjudul “Islam dan Pluralisme di Indonesia: Pandangan Sejarah”. Dalam makalahnya, Ayang bahkan telah melangkah lebih jauh lagi daripada Syafii Maarif. Setelah mengutip beberapa poin dalam Tafsir Al Azhar – lagi-lagi untuk QS. al-Baqarah [2]: 62 – Ayang menyimpulkan:
“Ini berarti bahwa walaupun seseorang mengaku beragama Islam, yang hanya bermodalkan dua kalimat syahadat, tetapi tidak pernah menjalankan rukun Islam, maka ia tidak akan pernah mendapat ganjaran dari Allah, yaitu surga.  Sebaliknya jika ada non-Muslim yang taat dan patuh menjalankan ajaran agamanya, walaupun tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia akan mendapatkan ganjaran dari Allah: surga.”

Menurut Akmal, tidaklah sulit menunjukkan kesalahan (untuk tidak menyebutnya ketidakjujuran) fatal yang dilakukan oleh Ayang Utriza NWAY.  Saya pribadi (Adian Husaini) juga menemukan tulisan Ayang Utriza yang menfitnah Buya Hamka dalam buku Bayang-bayang Fanatisisme: Esei-esei untuk Mengenang Nurcholish Madjid, (Jakarta: Universitas Paramadina, 2007). Kutipan makalah Peneliti di Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina itu dimuat di halaman 307.
Saya sudah menulis jawaban terhadap tulisan Ayang tersebut untuk buku 100 Tahun Buya Hamka.
Bahkan, saat bertemu keluarga Hamka, saya sampaikan keprihatinan saya tentang tulisan-tulisan yang menfitnah Buya Hamka.  Akan tetapi, meskipun artikel dan makalah sudah kita tulis di berbagai media massa, tetap saja pendapat yang mengutip tulisan Buya Hamka secara tidak proporsional juga terus berkeliaran. Bahkan, hingga kini, tak ada koreksi terhadap kekeliruan yang sudah dilakukan.

Dalam kaitan itulah, hadirnya buku Akmal ini menjadi penting. Fungsinya, untuk memperjelas posisi Hamka dalam soal Pluralisme Agama dan membentengi upaya orang-orang yang mengutip tulisan Hamka secara tidak proporsional atau bahkan memuarbalikkan makna tulisan Hamka yang sebenarnya. Menurut Akmal, itulah yang mendasarinya mengembangkan makalahnya menjadi sebuah Tesis dengan judul Studi Komparatif Antara Pluralisme Agama dengan Konsep Hubungan Antar Umat Beragama dalam Pemikiran Hamka. Sesuai dengan judulnya, tesis ini tidak hanya membahas kontroversi dari artikel Syafii Maarif dan makalah Ayang Utriza NWAY belaka, melainkan mengupas tuntas jawaban dari sebuah pertanyaan besar: apakah Buya Hamka memang seorang pluralis? Buku Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme merupakan hasil adaptasi dari tesis tersebut.

Persoalan paling fundamental yang pasti muncul ketika membahas pluralisme, sebagaimana dijelaskan oleh Anis Malik Thoha dalam bukunya Tren Pluralisme Agama, adalah mendefinisikan makna Pluralisme itu sendiri. Masing-masing pihak yang mengusung pluralisme memiliki konsepnya sendiri-sendiri, bahkan tidak jarang orang menulis sebuah makalah atau buku tentang pluralisme tanpa pernah memberikan definisi pluralisme itu. Oleh karena itu, buku ini pun menguraikan secara mendalam persoalan definisi pluralisme, sejarah pluralisme dan tren-tren pluralisme yang ada. Hal-hal ini dijabarkan di dalam bab ketiga.

Setelah menjelaskan tren-tren tersebut, bab keempat dalam buku ini menguraikan argumen-argumen yang digunakan oleh kaum pluralis dari kalangan Muslim, terutama dengan bersandar pada sejumlah ayat al-Qur’an. Pembahasan ini cukup penting, selain karena posisi sentral al-Qur’an dalam ajaran Islam, juga karena tokoh yang pemikirannya sedang dibahas – yaitu Buya Hamka – adalah seorang mufassir. Dengan memperbandingkan penafsiran Hamka dengan penjelasan ayat-ayat tersebut oleh kaum pluralis Muslim, kita bisa mendapatkan gambaran yang jelas mengenai persamaan dan/atau perbedaan cara berpikir keduanya.

Karena pada masa hidup Buya Hamka dahulu istilah “pluralisme” belum dikenal, maka penulis buku ini merasa perlu menguraikan konsep hubungan antar umat beragama menurut Hamka ke dalam beberapa poin penting. Poin-poin ini merupakan hal-hal yang sangat fundamental dalam gagasan pluralisme, misalnya konsep agama, posisi Islam di antara agama-agama lainnya, pandangan seputar aliran-aliran yang menyimpang, pengejawantahan toleransi beragama, dan sebagainya.

Sebagai contoh, seorang pluralis pasti menganggap Islam sejajar dan tidak lebih unggul daripada agama lainnya. Siapa pun yang berpikiran seperi itu, maka ia memang seorang pluralis. Tetapi Hamka tidak berpikiran seperti itu. Referensi yang telah ditinggalkan oleh Hamka begitu berlimpah, sehingga usaha pencarian jawaban atas pertanyaan-pertanyaan semacam ini tidaklah sulit untuk dilakukan.
Walhasil, di tengah carut-marutnya pemikiran di Indonesia dewasa ini, buku Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme karya Saudara Akmal ini cukup memberikan penjelasan tuntas seputar kesemrawutan konsep pluralisme. Karya ini diharapkan mampu merangsang kembali minat para pemuda Muslim untuk menggali kembali warisan intelektual dari Buya Hamka, dan juga dari para cendekiawan Muslim terdahulu lainnya.

“Adapun seputar ‘klaim pluralisme’ terhadap pribadi Hamka, insya Allah mereka yang sudah tuntas membaca buku ini tidak akan memiliki keraguan lagi,” tulis Akmal yang menyelesaikan sarjana S-1 nya di bidang civil engineering di Institut Teknologi Bandung.

Semoga bermanfaat, dan kita menunggu terus karya-karya ilmiah yang bermutu dari para pejuang Islam lainnya.*/Jakarta, 20 April 2012

Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com

Retrieved from: http://www.hidayatullah.com/read/22294/20/04/2012/%E2%80%9Cmemperjelas-posisi-hamka-soal-pluralisme-agama%E2%80%9D.html

Sunday, April 1, 2012

Hamka Tentang Ayat 62 Al-Baqarah dan Ayat 69 Al-Maidah

Rubrik Resonansi, Republika, edisi 21 November 2006
 
Ahmad Syafii Maarif

Pada suatu hari bulan November 2006 datanglah sebuah pesan singkat dari seorang jenderal polisi yang sedang bertugas di Poso menanyakan tentang maksud ayat 62 surat al-Baqarah. Kata jenderal ini pengertian ayat ini penting baginya untuk menghadapi beberapa tersangka kerusuhan yang ditangkap di sana. Karena permintaan itu serius, maka saya tidak boleh asal menjawab saja, apalagi ini menyangkut masalah besar yang di kalangan para mufassir sendiri belum ada kesepakatan tentang maksud ayat itu. Ayat yang substansinya serupa dapat pula ditemui dalam surat al-Maidah ayat 69 dengan sedikit perdedaan redaksi. Beberapa tafsir saya buka, di antaranya Tafsir al-Azhar karya Hamka yang monumental itu.

Sebenarnya saya cenderung untuk menerima penafsiran Buya Hamka dari sekian tafsir yang pernah saya baca, baik yang klasik maupun yang kontemporer. Dalam perkara ini Hamka bagi saya adalah fenomenal dan revolusioner. Agar lebih runtut, saya kutip dulu makna kedua ayat itu menurut tafsir Hamka.

Al-Baqarah 62: “Sesungguhnya orang-orang beriman, dan orang-orang yang jadi Yahudi dan Nasrani dan Shabi’in, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian dan beramal yang shalih, maka untuk mereka adalah ganjaran dari sisi Tuhan mereka, dan tidak ada ketakutan atas mereka dan tidaklah mereka akan berdukacita.”

Kemudian al-Maidah 69: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang Yahudi dan (begitu juga) orang Shabi’un, dan Nashara, barangsipa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, dan dia pun mengamalkan yang shalih. Maka tidaklah ada ketakutan atas mereka dan tidaklah mereka akan berdukacita.”

Ikuti penafsiran Hamka berikut: “Inilah janjian yang adil dari Tuhan kepada seluruh manusia, tidak pandang dalam agama yang mana mereka hidup, atau merk apa yang diletakkan kepada diri mereka, namun mereka masing-masing akan mendapat ganjaran atau pahala di sisi Tuhan, sepadan dengan iman dan amal shalih yang telah mereka kerjakan itu. ‘Dan tidak ada ketakutan atas mereka dan tidaklah mereka akan berdukacita (ujung ayat 62), hlm.211.

Yang menarik, Hamka dengan santun menolak bahwa ayat telah dihapuskan (mansukh) oleh ayat 85 surat surat Ali ‘Imran yang artinya: “Dan barangsiapa yang mencari selain dari Islam menjadi agama, sekali-kali tidaklah tidaklah akan diterima daripadanya. Dan di Hari Akhirat akan termasuk orang-orang yang rugi.” (Hlm. 217). Alasan Hamka bahwa ayat ini tidak menghapuskan ayat 62 itu sebagai berikut: “Ayat ini bukanlah menghapuskan (nasikh) ayat yang sedang kita tafsirkan ini melainkan memperkuatnya. Sebab hakikat Islam ialah percaya kepada Allah dan Hari Akhirat. Percaya kepada Allah, artinya percaya kepada segala firmannya, segala Rasulnya dengan tidak terkecuali. Termasuk percaya kepada Nabi Muhammad s.a.w. dan hendaklah iman itu diikuti oleh amal yang shalih.” (Hlm 217).

“Kalau dikatakan bahwa ayat ini dinasikhkan oleh ayat 85 surat Ali ‘Imran itu, yang akan tumbuh ialah fanatik; mengakui diri Islam, walaupun tidak pernah mengamalkannya. Dan surga itu hanya dijamin untuk kita saja. Tetapi kalau kita pahamkan bahwa di antara kedua ayat ini adalah lengkap melengkapi, maka pintu da’wah senantiasa terbuka, dan kedudukan Islam tetap menjadi agama fitrah, tetap (tertulis tetapi) dalam kemurniannya, sesuai dengan jiwa asli manusia.” (Hlm. 217).

Tentang neraka, Hamka bertutur: “Dan neraka bukanlah lobang-lobang api yang disediakan di dunia ini bagi siapa yang tidak mau masuk Islam, sebagaimana yang disediakan oleh Dzi Nuwas Raja Yahudi di Yaman Selatan, yang memaksa penduduk Najran memeluk agama Yahudi, padahal mereka telah memegang agama Tauhid. Neraka adalah ancaman di Hari Akhirat esok, karena menolak kebenaran.” (Hlm. 218).

Sikap Hamka yang menolak bahwa ayat 62 al-Baqarah dan ayat 69 al-Maidah telah dimansukhkan oleh ayat 85 surat Ali ‘Imran adalah sebuah keberanian seorang mufassir yang rindu melihat dunia ini aman untuk didiami oleh siapa saja, mengaku beragama atau tidak, asal saling menghormati dan saling menjaga pendirian masing-masing. Sepengetahuan saya tidak ada Kitab Suci di muka bumi ini yang memiliki ayat toleransi seperti yang diajarkan Alquran. Pemaksaan dalam agama adalah sikap yang anti Alquran (lih. al-Baqarah 256; Yunus 99).

Terima kasih Buya Hamka, tafsir lain banyak yang sependirian dengan Buya, tetapi keterangannya tidak seluas dan seberani yang Buya berikan. Saya berharap agar siapa pun akan menghormati otoritas Buya Hamka, sekalipun tidak sependirian. []

Monday, March 19, 2012

International Conference on Muhammadiyah 2012


Call for Participation in ICM 2012
International Conference on Muhammadiyah
in
Commemoration of its Centennial Anniversary
at
University of Muhammadiyah Malang
29 November – 2 December 2012 CE
General theme:
 “Discourse on the Search for a Renewed Identity of Muhammadiyah for its Post-Centennial Era”

I. Background and Rationale for the Conference
Over the past 100 years, the progressive Muslim social movement Muhammadiyah has made significant contributions to the nation building of the Republic of Indonesia, mainly in the field of education, philanthropy, and social welfare. More than that, its contributions to the enhancement of the people’s sovereignty, national unity, social justice, and the uplifting of public morality for the nation have been countless. By now, Muhammadiyah has become one of the two most important Islamic religious organizations in Indonesia alongside its ‘traditional and traditionalist rival’ Nahdlatul ‘Ulama (NU). The two organizations constitute the moderate and progressive pillars of civil society in contemporary Indonesia. In a global context, Muhammadiyah is also one of the largest and best-organized modern Islamic social movements based upon the piety and voluntary dedication of their members and supporters.
In the recent process of Reformasi -- the political transition from Soeharto’s dictatorship to democracy in Indonesia -- Muhammadiyah’s participation was very active, symbolized by the role of its chairperson, Dr. Amien Rais. He spearheaded anti-Soeharto popular movements and eventually occupied a key position in the post-Soeharto government, Chair of People’s Assembly (MPR).  He also founded PAN (= Partai Amanat Nasional, National Mandate Party), which has been receiving a substantial number of votes in both national and local elections. It has become one of the important components in a series of post-Reformasi coalition governments.
Muhammadiyah celebrated its 100th year by having its centennial national congress in Yogyakarta in 1430H/2010M according to the Hijrah calendar. The occasion led by Dr. Din Syamsuddin, its current chairperson, was undoubtedly a great show of force for the organization, with participation by tens of thousands of local representatives, observers, and ‘celebrators’ from all over the country. It was an historic occasion for the organization and also for the city, where it was born one hundred years ago. Muhammadiyah is now poised to enter the second century of its life with a century of achievements behind it.
In spite of all this, some people have perceived that Muhammadiyah’s presence in the Indonesian public seems to be somewhat waning recently. Many factors seemed to have caused this. Muhammadiyah has been contested externally by the emergence of a number of Islamist movements since the fall of the New Order -- many of them with trans-national connections. Even more directly, Muhammadiyah has faced with the threat of infiltration by some Islamist forces, among others, by the PKS (Partai Keadilan Sejahtera, Prosperous Justice Party). Internally, too, Muhammadiyah has experienced unprecedented conflicts because of the development of three contrasting orientations. The first has been the revival of ‘Salafist’ trend emphasizing puritanical origins of the movement criticizing the ‘compromising’ tendencies in the everyday practices of Muhammadiyah. The second has been the well-established mainstream, taking a moderate centralist position by balancing efforts for purification and reformation. The third is a more recent trend of ‘liberals’, which has been represented by a number of young university graduates and teaching staff.  They have criticized the mainstream as stagnant and have urged to revitalize the efforts for reform/renewal (tajdid) to meet the challenges of changing societal situations.
            In the field of education, it has been well recognized that Muhammadiyah has pioneered to achieve the combination of modern general education and enlightening Islamic education. It has even presented models for educational reform for the entire country from the level of kindergarten to that of university. However, recent trends by Muhammadiyah have raised some issues. In contrast to the obvious achievement of its institutions at the level of higher education -- some of which are even getting competitive with the government and private centers of excellence -- its primary and secondary education seems to be lagging behind the rapid progress and improvements undergoing in its counterparts in government and private sectors. Here, again, ‘Salafist-oriented’ schools, named Sekolah Islam Terpadu (‘Intensive Islamic School’), well funded, well equipped and well staffed with the support from Middle Eastern foundations, are emerging here and there, diminishing the attractiveness of Muhammadiyah schools as a model for modern Islamic education. Its relatively high school fees are reportedly accelerating this tendency.
            In the field of philanthropy and social welfare, which has been another strong point of the movement, Muhammadiyah is also suffering from external competition and internal stagnation. Many of the PKU hospitals, clinics, and orphanages under the management of Muhammadiyah have lost touch with the local Muslim communities and are operating not that much differently from private business institutions. Quality-wise, their services are sometimes even less satisfactory than government institutions like PUSKESMAS and secular commercial ones in spite of their relatively high charges. In contrast, a number of new voluntary philanthropic movements are achieving amazing degrees of success on the basis of massive popular support – ex. Dompet Dhuafa (‘Wallet for the Poor’) – enabling them to establish and operate high quality but less expensive clinics and hospitals for the poor.
All in all, an image of Muhammadiyah in recent years has been less dynamic, less innovative, and less progressive compared to its fresh forward looking stance shown decades before. Some people have even perceived that its ‘traditional and traditionalist’ rival NU is getting ahead of Muhammadiyah in terms of progressiveness, innovativeness and positive adaptation to modernity.
Thus, Muhammadiyah at the entrance of its second century is facing a number of serious challenges. The most essential among them seems to be the “rediscovery” or “reformulation” of its own identity.  Recent rapid, global grand-scale changes are demanding Muhammadiyah to seriously re-examine the meanings of its modernity, progressiveness and reformism in the post-modern contexts.
Concerning this, “Statement on the Thought of Muhammadiyah for its Second Century”— a document adopted by the centennial 46th national congress – reflects a new discourse the movement is engaged in now. The document states that the following should be Muhammadiyah’s basic guidelines: the pursuit of universal human rights, gender equality, the promotion of social justice and social welfare among the masses, the basic stance of anti-war, anti-violence, anti-terrorism, anti-exploitation, anti-environmental destruction, and anti-persecution of minorities, and the guarantee of ethnic, racial, national, cultural and religious pluralism.
Now, apparently serious endeavors are being undertaken to justify these basic guidelines in terms of contextual re-interpretation (ijtihad) of the Qur’an and Hadith, at the same time being supported by enormous progress in general sciences and technology. Also, various efforts are developing to implement those guidelines in the fields of education, social welfare and in the efforts for uplifting socio-economic levels of community life, especially of the poor. In other words, a total renewal (tajdid) of the movement itself is being attempted in terms of its theology, philosophy, organizational structure, management styles and skills, work ethics of officers and members, cadre trainings, formal and informal education, and patterns of everyday life for ordinary members, and so forth.
The prospective international conference intends to survey and discuss the Muhammadiyah movement in search of new identity and direction. Can and will Muhammadiyah continue and even advance to be an organization of progressive Islamic social and religious movement well into its post-centennial era? How is it revitalizing the élan vital of the movement? These questions seem to require serious inquiries not only by Muhammadiyah activists themselves but also by those scholars who have been observing Muhammadiyah for many years.
In a broader global perspective, Muhammadiyah is undoubtedly standing at the forefront of responding to intellectual and practical challenges arising from fast changing world situations among a number of Islamic social movements of the world. Therefore, Muhammadiyah’s past experience, present stance and future direction is not only significant for Indonesia alone but also for the entire Islamic world. Muhammadiuah’s basic stance of advocating modernity, moderation and democracy in terms of Islamic teachings seems to be especially relevant in view of the recent development of ‘Arab Spring’ in the Middle East. It may be able to expect a positive interaction to develop between Muhammadiyah and its counterparts in the region. Furthermore, Muhammadiyah’s fortune will gravely affect the relationship between Islamic and non-Islamic parts of the entire humankind. What would be the contribution of Muhammadiyah towards peace, harmony and happiness of the entire world? Questions presented above are undoubtedly not only academic but practical ones, too, to be discussed and answered seriously. Deeper understanding on Muhammadiyah by foreign scholars, mostly non-Muslim, through exchange of views and intensive discussion with Indonesian colleagues, mostly Muslim, in a gathering is expected to enhance mutual intellectual solidarity and practical cooperation beneficial for the both sides.
Hence, an international conference is to be organized on the occasion of the centennial anniversary of Muhammadiyah, November 2012, according to the CE calendar.

II. Objectives and Organization of the Conference (ICM 2012)
1.    The prospective conference is envisaged as an international gathering of those scholars, foreign and Indonesian, who are committed to the study of Muhammadiyah. Through the conference, exchange of their research findings and discussion on a number of topics concerning Muhammadiyah will take place in order to produce a comprehensive and coherent picture about the contemporary Muhammadiyah movement with insights and suggestions for its future direction.
2.    The conference will put an emphasis on providing an occasion to get involved in international academic discourse for those who are relatively junior Indonesian scholars who have just completed their PhD’s or those in the process of completion of them on the topic of Muhammadiyah, meanwhile senior scholars are supposed to be playing mentoring roles.
3.    The conference, while held on a Muhammadiyah university campus, substantially supported by it, and participated by a number of Muhammadiyah members, will NOT be a Muhammadiyah project.  It will be a gathering of independent scholars -- many of them non-partisan ‘public intellectuals’ -- who are genuinely committed to objective studies on Muhammadiyah.
4.    Language: English only for written and oral presentation and discussion.
5.    Date: Thursday 29th of November  – Sunday 2nd of December   2012.
6.    Place: University of Muhammadiyah Malang (UMM), Malang, East Java, Indonesia.
7.    Participants: Participants will consist of panelists (paper presenters, moderators and discussants) and ordinary participants (participation from the floor).

8.    Organizations:
8-1. Steering Committee (SC) of ICM 2012:
Chair: Prof. Dr. Azyumardi Azra (Former Rector of State Islamic University,
   UIN, Jakarta, and currently Director of its Graduate School)
Vice-Chair: Prof. Dr. Mitsuo Nakamura (Professor Emeritus, Chiba University.  
    Former Head of Study Group on Islam in Southeast Asia, Japan)
Members:
Prof. Dr. Muhadjir Effendy (Rector, Muhammadiyah University of Malang, UMM) 
Prof. Dr. Ahmad Syafi’i Maarif (Professor, National University of Yogyakarta, UNY. Former Chairperson of Muhammadiyah),
Prof. Dr. Amin Abdullah (Former Rector of State Islamic University, UIN, Yogyakarta)
Prof. Dr. Chamamah Suratno (Professor Emeritus, Gadjah Mada University,
   UGM. Former Chairperson of ‘Aisyiyah)
Dr. Siti Syamsiyatun (Director of Center for International Religious and
    Cross-cultural Studies, ICRCS, Gadjah Mada University, UGM)
Prof. Dr. James Peacock (Professor, University of North Carolina. Former
   President, American Anthropological Association)
Prof. Dr. Robert Hefner (Professor, Director of Institute on Culture, Religion, and
   World Affairs, Boston University)
Prof. Dr (HC). A. Malik Fadjar (Professor, State Islamic University, UIN, Jakarta.
   Founding Rector of the University of Muhammadiyah Malang, UMM. Former
   Minister of Department of Religious Affairs and Department of Education and
   Culture, Government of Indonesia)
Prof. Dr. Bahtiar Effendy (Professor, State Islamic University, UIN, Jakarta) 

8-2.       Organizing Committee (OC) of ICM 2012 at UMM:
   Prof. Dr. Muhadjir Effendy (Adviser, Rector of UMM)
   Drs. Soeparto (Co-Chair, Head of International Relations Office, UMM)
   Prof. Dr. Mitsuo Nakamura (Co-Chair, Professor Emeritus, Chiba University)

13. Composition of Conference Sessions (those topics and sessions below are tentative, and a final program will be formulated on the basis of abstracts submitted by prospective paper presenters):
  1. History (two sessions): Modern History of Islam in Indonesia with Emphasis on the Early Period of Muhammadiyah Development
  2. Ethnography: Realities of the Muhammadiyah Movement in Local Context
  3. Education (two sessions): Challenges of Globalization, Multi-Culturalism and Universalism
  4. Philanthropy/Social Welfare/Social Business (two sessions):  The working of LAZISMU, PKU, BMT, etc.
  5. Reformism Revisited: The Working of Majelis Tarjih/Tajdid and Interpretation/ Application of Syari’ah
  6. Women and Gender Equality
  7. Youth and Radicalism
  8. Domestic and International Politics: Democratization, the Challenge of Islamism, and World-wide Cooperation of Moderate Muslims
  9. Conflict Resolution and the Enhancement of Intra/Inter-Faith Solidarity
  10. The State of Art in Muhammadiyah Studies
                                                                                                           (End)