Sunday, November 13, 2011
Introducing Human Rights Education in Indonesia: the Experience of Muhammadiyah Schools 2005-2010
Saturday, November 12, 2011
Buku Ajar Pendidikan Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM
MuhammadiyahBuku Suplemen Berbuah Protes
Kultum (kuliah tujuh menit) bakda lohor yang disampaikan Achmad Solomo, Selasa dua pekan lalu, itu membuat resah jamaah. Pasalnya, kultum yang disampaikan anggota Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan PP Muhammadiyah di Masjid At-Taqwa, di kawasan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, itu mengkritik tiga buku yang diajarkan untuk lembaga pendidikan Muhammadiyah.
Tiga buku yang diterbitkan atas kerja bareng Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah dengan Maarif Institute itu adalah Buku Ajar Pendidikan Al-Islam Berwawasan Hak Asasi Manusia, Buku Ajar Pendidikan Kemuhammadiyahan Berwawasan Hak Asasi Manusia, serta Buku Panduan Guru Al-Islam & Kemuhammadiyahan Berwawasan Hak Asasi Manusia (HAM). Ketiga buku itu ditulis dengan bahasa yang komunikatif dan dihiasi dengan ilustrasi atraktif.
Oleh Achmad Solomo, ketiga buku itu dinilai tidak sesuai dengan pedoman hidup Islami warga Muhammadiyah. Sebab judulnya disertai "berwawasan HAM". Penyertaan dua kata itu juga dimasalahkan oleh Risman Muchtar, Wakil Sekretaris Majelis Tablig dan Dakwah Khusus PP Muhammadiyah.
Risman bersama wakil ketua majelis itu, Fakhrurrazi Reno Sutan, melayangkan surat tanggapan resmi kepada penerbitnya. Dalam surat tanggapan itu, kata Risman, ketiga judul buku yang selesai dicetak pada Agustus lalu itu tidak sesuai dengan pemahaman resmi Muhammadiyah tentang Islam. Teks "berwawasan HAM" itu mengindikasikan bahwa Al-Islam dan kemuhammadiyahan menjadi sub-ordinat HAM. "Harusnya HAM yang menyesuaikan dengan ajaran Islam," ujarnya.
Lebih jauh lagi, lanjut Risman, dalam pengantarnya disebutkan, selain bersumber pada Al-Quran dan sunah, juga berlandaskan HAM. Embel-embel berwawasan dan berlandaskan HAM itu dinilai Risman merusak ajaran Al-Islam dan kemuhammadiyahan yang benar. Sehingga, kata Risman, ada kesan, Al-Islam dan kemuhammadiyahan dalam tiga buku itu merujuk pada HAM yang berpaham Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Dengan demikian, menurut Adian Husaini, yang juga anggota majelis itu, karena sudah meletakkan HAM sebagai landasan untuk memahami Al-Quran dan sunah, maka buku itu mendukung DUHAM kelahiran San Francisco tahun 1948. DUHAM itu dinilainya memosisikan syariat Islam di bawah HAM. Yang benar, lanjut Adian, syariat Islam berada di atas HAM, sebagaimana Deklarasi Kairo menegaskannya pada 1990. "Sejumlah pasal Deklarasi Kairo merupakan koreksi terhadap DUHAM," papar Adian.
Selain itu, kata Risman, isi buku-buku kaya kelir itu provokatif. Karenanya, buku-buku itu berpotensi menimbulkan salah paham tentang ajaran Islam. Contohnya, menurut Risman, dapat dilihat di halaman 74 pada Buku Panduan Guru Al-Islam & Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM. Pada halaman itu, Risman tidak setuju tafsiran "din yang berarti agama" dalam surat Al-Kaafirun diartikulasikan lebih jauh hingga menjadi tujuh poin. "Pengertiannya sudah jauh dari asbaabu an nuzuul yang utama," katanya.
Untuk itu, Risman meminta penerbit tiga buku itu urung mengedarkan dan mengajarkannya ke seluruh lembaga pendidikan menengah Muhammadiyah. Ia pun meminta Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah melibatkan pimpinan majelis-majelis lain yang terkait dengan materi tersebut. Misalnya Majelis Tablig dan Dakwah Khusus atau Majelis Tarjih dan Tajdid. "Kami sangat berkepentingan karena majelis menangani dai-dai di akar rumput secara langsung," ia menegaskan.
Selain di tingkat pusat, geger buku itu juga terjadi hingga tingkat pimpinan daerah. Jamaludin, Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, Jawa Timur, misalnya, menolak sosialisasi dan launching buku itu pada Oktober silam. "Sejak Rakernas Dikdasmen se-Indonesia di Pondok Gede, Oktober lalu, saya minta tiga buku itu dicabut," katanya.
Jika akan diralat, lanjut Jamaludin, judul buku itu harus berbunyi "HAM Berwawasan Islam & Kemuhammadiyahan". Ini dapat dipahami bahwa Islam adalah rahmatan lil'alamin. "Al-Islam dan kemuhammadiyahan berwawasan HAM itu berarti berwawasan sempit," ujarnya.
Tapi Husni Toyyar, Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, menanggapinya dengan kalem. Ia menerangkan, tiga buku itu sebetulnya bukan buku pokok atau wajib dan harus diajarkan di seluruh lembaga pendidikan menengah Muhammadiyah di Indonesia. Sifatnya mubah saja. "Itu buku suplemen, bukan buku pokok atau wajib," katanya.
Lagi pula, kata Husni, tiga buku itu belum resmi diedarkan, baru sebatas diuji coba di tiga wilayah: Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Timur. Suplemen itu, menurut Husni, sebetulnya hasil pengembangan buku wajib pendidikan Al-Islam dan kemuhammadiyahan level SMA, yang telah disusun dan diedarkan ke seluruh sekolah Muhammadiyah di Indonesia.
Setelah dikaji secara berjamaah, kata Husni, dalam buku wajib yang berdasarkan pada standar isi dan standar kompetensi lulusan itu ditemukan materi-materi yang berkaitan dengan HAM. Lewat materi yang berkaitan dengan HAM inilah kemudian terjalin kerja sama dengan Maarif Institute untuk menerbitkan tiga buku itu.
Husni juga mengklarifikasi pengantar Ketua Majelis Dikdasmen, Yahya A. Muhaimin, dalam buku itu yang berbunyi "berlandaskan HAM". Menurut dia, itu terjadi karena kesalahan teknis. Yang benar adalah "berwawasan HAM". Baginya, kata "berwawasan HAM" tidak perlu dipersoalkan. Sebab kata "berwawasan" itu berarti memperkaya dan menambah cara pandang, bukan mendasarkan atau melandasi. Justru dua deklarasi HAM itu menghiasi isi buku tersebut. "Rujukan ajaran Muhammadiyah tetap Al-Quran dan sunah," ia menegaskan.
Terkait contoh soal "din yang berarti agama" dalam surat Al-Kaafirun itu, Husni memaklumi bila ada sekelompok orang yang berpandangan berbeda. Sebab, bila dibaca secara utuh, tidak akan menjauh dari substansi sebab-sebab keturunan ayat itu. Ayat itu, lanjut Husni, menjelaskan tentang menghargai keberadaan agama selain Islam. Lalu menghargai hidup dan berdampingan dengan nonmuslim dalam konteks Indonesia yang heterogen. "Soal iman akidah memang harus teguh. Tapi kita juga tetap berkomunikasi sosial dengan nonmuslim," katanya.
Direktur Program Maarif Institute, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa buku-buku itu bagian dari agenda besar institusinya. Agenda yang dilakukan sejak Mei 2007, berkerja sama dengan New Zealand Agency For International Development, itu adalah program pengembangan kapasitas pendidikan Al-Islam dan kemuhammadiyah, dengan pilot project Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.
Sebelum buku-buku itu terbit, kata Fajar, pihaknya melakukan berbagai kegiatan. Dari halaqah, penelitian, hingga lokakarya. "Buku itu sudah di-review berulang-ulang oleh editor ahlinya," tuturnya. Fajar dan Husni menyatakan akan meralat isi tiga buku itu, setelah Majelis Tarjih dan Tajdid mengkajinya secara intensif. Sebab majelis inilah yang dinilai paling berkompeten menyelesaikan dan memvonisnya di internal Muhammadiyah.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, Syamsul Anwar, mengakui adanya polemik atas tiga buku itu. Ia pun memakluminya. Di Muhammadiyah, menurut Syamsul, masih berkembang dua tipikal kelompok. Yakni kelompok literalis dan kontekstual. Kelompok literalis lebih cenderung pada pendekatan teks dan berlatar belakang pendidikan tradisional. Kelompok ini masih kuat di wilayah-wilayah.
Sedangkan kelompok kontekstual lebih mempertimbangkan konteks sosial dan dinamika kebudayaan dalam menafsirkan teks. "Saya akan segera menjelaskan hasilnya bila proses membaca dan mengkajinya sudah selesai," ujar Syamsul.
Deni Muliya Barus
[Buku, Gatra Nomor 4 Beredar 4 Desember 2008]
Friday, November 11, 2011
Muhammadiyah dan HAM: Catatan untuk buku “Kemuhammadiyahan berwawasan HAM”
“Muhammadiyah dan HAM”
Mewajibkan buku “kemuhammadiyahan berwawasan HAM” di sekolah-sekolah Muhammadiyah sebaiknya ditinjau kembali. Dikaji cermat oleh para ulama yang benar-benar mengerti tentang Islam. Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-147
Oleh: Adian Husaini
Selasa (28 Oktober 2008) lalu, dalam sebuah acara pengajian di lingkungan warga Muhammadiyah, saya menerima sebuah buku berjudul Pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM (Buku Panduan Guru). Di dalam pengantarnya, buku ini dicanangkan sebagai buku wajib yang harus dipelajari oleh semua siswa dan guru di sekolah-sekolah Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Juga dikatakan, bahwa buku ini ”telah sesuai dengan prinsip dasar ajaran Muhammadiyah yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah serta berlandaskan HAM.”
Disebutkan juga, bahwa naskah buku ini disiapkan oleh Maarif Institute for Culture and Humanity, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang didirikan oleh Prof. Syafii Maarif, mantan ketua PP Muhammadiyah. Direktur Program Maarif Institute mengakui, bahwa penerbitan buku ini juga didukung oleh New Zealand Agency for International Development (NZAID).
Karena ditulis sebagai buku wajib untuk seluruh siswa dan guru Muhammadiyah, maka tentu saja buku ini wajib dicermati. Sebagaimana umat Islam lainnya, warga Muhammadiyah sudah terbiasa menegaskan paham keagamaannya dengan berdasar kepada Al-Quran dan Sunnah. Untuk mempertegas metodologi dalam pemahaman Al-Quran dan Sunnah, ada yang memperjelasnya dengan tambahan: ’ala manhaj salafus-shalih. Maka, umat Islam akan merasa aneh ketika mendengar ungkapan, ”sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah serta berlandaskan HAM.”
Jadi, menurut buku ini, tidaklah cukup dalam ber-Islam, kita hanya berdasarkan kepada Al-Quran dan Sunnah saja. Tapi, masih harus ditambah lagi dengan kaedah ”berlandaskan HAM” atau ”berwawasan HAM.” Gampangnya, HAM harus dijadikan sebagai landasan, sebagai tolok ukur, dalam melihat Islam, dalam memahami Al-Quran dan Sunnah. Sebab, HAM itu sesuai dengan Islam. Bahkan, tulis buku ini: ”Islam datang menawarkan sejumlah upaya untuk liberasi, membebaskan manusia dari seluruh bentuk penistaan, penindasan, dan pelanggaran atas HAM. Islam juga sangat menekankan humanisasi, memanusiakan manusia secara adil dan seimbang.” (hal. 7).
Karena sudah meletakkan HAM sebagai dasar dalam memahami Al-Quran dan Sunnah itulah, maka buku ini berupaya mengajak kita agar mendukung dan menerapkan isi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Ditulis dalam buku ini:
”Deklarasi ini berisi 30 pasal yang dirancang untuk mencapai standar bersama tentang hak dan kebebasan bagi semua orang dan bangsa. Secara individu maupun kolektif, kita semua harus secara terus-menerus mengupayakan terpenuhinya hak-hak kebebasan tersebut. Tentu saja ini bisa disebarluaskan dan ditanamkan melalui pengajaran dan pendidikan.” (hal. 9).
Upaya untuk meletakkan HAM di atas Al-Quran dan Sunnah akan selalu ditolak oleh umat Islam. Umat Islam lazimnya melihat HAM, demokrasi, kesetaraan gender, dan berbagai paham atau gagasan baru dengan kacamata Al-Quran dan Sunnah. Kaum sekuler, akan berpikir sebaliknya. Mereka melihat Al-Quran dan Sunnah dengan kacamata HAM. Padahal, jika dicermati, konsep HAM itu sendiri masih merupakan konsep yang bermasalah. Ada yang bisa diterima dalam Islam, dan ada yang tidak bisa diterima.
Karena itulah, pada tahun 1990, negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) menghasilkan ”Deklarasi Kairo” (The Cairo Declaration on Human Rights in Islam), sebagai ”tandingan” dari DUHAM yang dikeluarkan di San Francisco pada 24 Oktober 1948. Pasal 25 Deklarasi Kairo menegaskan: ”The Islamic Syariah is the only source of reference for the explanation or clarification of any of the articles of this Declaration.” (Syariat Islam adalah satu-satunya penjelasan atau klarifikasi dari semua artikel dalam Deklarasi Kairo ini).
Jadi, dalam Deklarasi Kairo, negara-negara Islam telah sepakat untuk meletakkan syariat Islam di atas HAM. Bukan sebaliknya: meletakkan Islam di bawah HAM. Karena itulah, ada sejumlah pasal Deklarasi Kairo yang merupakan koreksi terhadap DUHAM. Sebagai contoh, dalam konsep perkawinan. DUHAM pasal 16 menyatakan: ”Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution.” (Laki-laki dan wanita yang telah dewasa, tanpa dibatasi faktor ras, kebangsaan atau agama, memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama terhadap pernikahan, selama pernikahan, dan saat perceraian).
Dalam Deklarasi Kairo, soal perkawinan ditegaskan dalam pasal 5 yang bunyinya: ”The family is the foundation of society, and marriege is the basis of its formation. Men and women have the right to marriege, and no restrictions stemming from race, colour or nationality shall prevent them from enjoying this right.” (Keluarga adalah fondasi masyarakat, dan perkawinan adalah basis pembentukannya. Laki-laki dan wanita memiliki hak untuk menikah dan tidak boleh ada pembatasan dalam soal ras, warna kulit, dan kebangsaan yang menghalangi mereka untuk menikmati hak tersebut).
Dari sini kita paham bahwa negara-negara Islam telah sepakat untuk menolak mengabaikan faktor agama dalam pernikahan. Sebab, memang ajaran Islam mengatur masalah perkawinan dengan jelas dan tegas. Wanita muslimah haram menikah dengan laki-laki kafir (non-Muslim). Bagi kaum Muslim, faktor agama adalah soal mendasar dalam membangun tali ikatan kasih sayang. Tidaklah mungkin dua manusia yang berbeda iman akan dapat membangun tali kasih sayang yang sejati.
”Kamu tidak akan jumpai suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara, atau pun keluarga mereka.” (QS al-Mujadilah:22).
DUHAM dirumuskan dengan berbasis paham humanisme sekuler, yang meletakkan faktor ”kemanusiaan” lebih tinggi dari pada agama. Bagi mereka, agama disamakan dengan faktor ras dan kebangsaan; agama bukanlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan perkawinan. Jika dua insan sudah saling mencintai, maka faktor apa pun – termasuk agama dan jenis kelamin – tidak boleh menghalangi mereka untuk melaksanakan pernikahan. Itu kata DUHAM.
Tapi, tidak!, kata umat Islam. Deklarasi Kairo menolak rumusan hak perkawinan ala DUHAM itu. Bagi kaum sekular, agama harus tunduk kepada HAM. Bagi kaum Muslim, HAM harus tunduk kepada ajaran Islam. Karena itulah, bagi seorang Muslim, tidak ada pilihan lain kecuali melihat segala sesuatu – termasuk HAM – dengan kacamata Islam. Itulah konsekuensi seorang memilih Islam. Prinsip Islam itu akan berbeda dengan orang sekuler yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya. Bagi mereka – sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 DUHAM -- bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan tanpa perbedaan apa pun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, termasuk agama.
Maka, dunia Islam tentu saja menolak prinsip seperti itu. Disamping soal pernikahan, Deklarasi Kairo juga menolak konsep kebebasan beragama ala DUHAM, sebagaimana tercantum dalam pasal 18:
“Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.” (Setiap orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak ini mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan -- baik sendiri atau di tengah masyarakat, baik di tempat umum atau tersendiri – untuk menyatakan agama atau kepercayaannya, dengan mengajarkannya, mempraktikkannya, beribadah atau mengamalkannya).
Jadi, DUHAM menjamin hak untuk pindah agama (hak untuk murtad). Sebagian kalangan yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya telah mendatangi Komnas HAM dan menuntut pembubaran MUI, karena MUI telah mengeluarkan fatwa sesat atas Ahmadiyah, agama Salamullah, dan sebagainya. Bagi mereka, HAM dan kebebasan adalah segala-galanya. Aturan-aturan agama yang dianggap bertentangan dengan DUHAM harus dibuang atau ditafsirkan ulang.
Deklarasi Kairo membuat konsep tandingan terhadap konsep kebebasan beragama versi DUHAM tersebut. Pasal 10 menegaskan:
“Islam is the religion of unspoiled nature. It is prohibited to exercise any form of compulsion on man or to exploit his poverty or ignorance in order to convert him to another religion or to atheism.” (Islam adalah agama yang murni (tidak rusak atau tercemar). Islam melarang adanya paksaan dalam bentuk apa pun untuk mengeksploitasi kemiskinan atau kebodohan seseorang untuk mengganti agamanya ke agama lain atau ke atheisme)
Karena berbasis pada pemikiran humanisme sekuler, maka DUHAM tidak memandang penting soal pergantian agama. Mau Islam, Kristen, atheis, atau apa pun, tidak dianggap penting. Bagi kaum sekuler, yang penting iman kepada HAM dan tidak melanggar kebebasan. Mereka juga tidak peduli, apakah suatu aliran keagamaan menyimpang atau melecehkan suatu agama atau tidak. Yang penting bebas beragama apa pun, aliran apa pun.
Padahal, dalam Islam, soal murtad adalah masalah yang sangat serius. “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dan dia dalam keadaan kafir, maka hapuslah amal perbutannya di dunia dan akhirat, dan mereka itu penghuni neraka, dan mereka kekal di dalamnya.” (QS al-Baqarah:217).
Ulama Muhammadiyah terkenal, Prof. Dr. Hamka telah membuat kajian khusus tentang DUHAM, dalam satu makalah berjudul Perbandingan antara Hak-Hak Azasi Manusia Deklarasi PBB dan Islam. Terhadap pasal 18 DUHAM, Hamka memberikan kritik yang sangat tajam. Mengutip QS al-Baqarah ayat 217, Hamka menyatakan:
“Kalau ada orang-orang yang mengaku Islam menerima hak pindah agama ini buat diterapkan di Indonesia, peringatkanlah kepadanya bahwa ia telah turut dengan sengaja menghancurkan ayat-ayat Allah dalam al-Qur’an. Dengan demikian Islamnya sudah diragukan. Bagi umat Islam sendiri, kalau mereka biarkan program penghancuran Islam yang diselundupkan di dalam bungkusan (kemasan) Hak-hak Azasi Manusia ini lolos, berhentilah jadi muslim dan naikkanlah bendera putih, serahkanlah ‘aqidah dan keyakinan kepada golongan yang telah disinyalemen oleh ayat 217 Surat al-Baqarah itu; bahwa mereka akan selalu memerangi kamu, kalau mereka sanggup, selama kamu belum juga murtad dari Agama Islam.”
Terhadap pasal 16 DUHAM, yang mengabaikan faktor agama dalam pernikahan, Hamka juga menolak dengan keras. Dalam soal pernikahan, harus ada pembatasan soal agama.
“Tegasnya di sini bahwa Muslim yang sejati, yang dikendalikan oleh imannya, kalau hendak mendirikan rumah tangga hendaklah dijaga kesucian budi dan kesucian kepercayaan. Orang pezina jodohnya hanya pezina pula, orang musyrik, yaitu orang yang mempersekutukan yang lain dengan Tuhan Allah, jodohnya hanya sama-sama musyrik pula,” tulis Hamka.
Mengapa pasal 16 dan 18 DUHAM ditolak oleh Hamka?
“Sebab saya orang Islam. Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah Islam statistic. Saya seorang Islam yang sadar, dan Islam saya pelajari dari sumbernya; al-Qur’an dan al-Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam, tetapi syari’atnya tidak saya jalankan atau saya bekukan,” demikian Hamka.
Demikianlah, memang ada yang sangat bermasalah dalam konsep HAM yang tertera dalam DUHAM. Karena itu, konsep HAM justru perlu diletakkan dalam kacamata Islam. Itulah yang dilakukan Prof. Hamka, dan juga OKI, sehingga sampai muncul Deklrasi Kairo. Sayangnya, buku Al-Islam dan Kemuhammadiyahan produksi Maarif Institute ini tidak mengklarifikasi soal HAM terlebih dulu, tetapi justru mencarikan legitimasinya dalam ajaran Islam. Cara pandang semacam ini keliru.
Karena itu, sebelum buku ini dijadikan buku wajib di sekolah-sekolah Muhammadiyah, sebaiknya ditinjau kembali; dikaji dengan cermat oleh para ulama yang benar-benar mengerti tentang Islam. Sebenarnya, agenda pengajaran HAM bukanlah hal yang mendesak bagi umat Islam. Ini jelas agenda Barat. Padahal, negara-negara Barat itulah yang perlu ditraining tentang HAM, agar mereka tidak semena-mena memaksakan ideologinya kepada umat manusia. Agar mereka menghormati kaum Muslim. Jika mereka menghormati kebebasan manusia, harusnya mereka tidak ‘belingsatan’ melihat orang Islam yang menjalankan syariat agamanya. Katanya toleran dengan yang lain. Faktanya, mereka sangat sensitif dengan penerapan syariat Islam.
Tapi, sebaiknya kita berkaca pada diri sendiri. Seharusnya, sebagai umat, kita memiliki izzah, memiliki kehormatan diri, tidak mudah silau dengan konsep-konsep baru yang datang dari Barat. Bukan kita yang harusnya menerima dana dari mereka untuk mengubah ajaran Islam agar sesuai dengan cara pandang Barat. Harusnya kita malu melakukan hal itu. Harusnya, kita-lah yang mendidik orang-orang Barat agar mereka mengenal ajaran Islam dengan baik.
Memang, seperti dinyatakan oleh Muhammad Asad (Leopold Weiss) dalam buku klasiknya, Islam at the Crossroads, imitasi terhadap pola pikir dan pola hidup Barat inilah yang merupakan bahaya terbesar dari eksistensi umat Islam. Kata Asad:
“The Imitation – individually and socially – of the Western mode of life by Muslims is undoubtedly the greatest danger for the existence – or rather , the revival – of Islamic civilization.”
Kebanggaan akan nilai-nilai Islam itulah yang harusnya diajarkan kepada para pelajar Muslim, baik di sekolah-sekolah Muhammadiyah atau sekolah Islam lainnya. Semangat itu pula – bangga sebagai pengikut Nabi Muhammad saw -- yang sejak awal ditanamkan oleh pendiri Muhammadiyah, KH A. Dahlan. Karena itu, di kalangan Muhammadiyah, kita mengenal keteguhan Hamka dalam mempertahankan keteguhan pendiriannya.
Kita juga mengenal keteguhan Ki Bagus Hadikusumo, yang dengan tegas menolak menolak keharusan Saikeirei (membungkuk ke arah matahari terbit sebagai penghormatan kepada Kaisar Jepang). Penguasa Jepang di Yogya, Kolonel Tsuda, pernah memanggil Ki Bagus, sembari membentak: “Tuan Ki Bagus, saya minta agar Tuan memerintahkan kepada orang-orang Islam dan Muhammadiyah, serta murid-murid semua untuk melakukan Saikeirei!” Jawab Ki Bagus: “Tidak mungkin, karena agama Islam melarangnya.!” (Lihat, Siswanto Masruri, Ki Bagus Hadikusumo, Yogya: Pilar Media, 2005).
Mudah-mudahan kita bisa meneladani pemimpin kita yang tidak rela membungkuk kepada “penjajah”. [Jakarta, 30 Oktober 2008/www.hidayatullah.com
Catatan Akhir Pekan [CAP] adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com
http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7834:muhammadiyah-dan-ham-&catid=3:catatan-akhir-pekan-adian-husaini&Itemid=58
Kritik buku: “Al-Islam & Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM” (Bagian Pertama)
IFTITAH : MENAKAR ULANG SUDUT PANDANG KITA Suara Muhammadiyah No. 23/TH. Ke-93/1-15 Desember 2008 pada rubrik Telaah Pustaka, memuat resensi AIK Berwawasan HAM bertajuk “Wawasan HAM Dalam Al-Islam dan Kemuhammadiyahan”. Resensi tersebut ditulis oleh Farid Setiawan, peneliti di Lentera Research Institute Yogyakarta dan sekretaris Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Yogyakarta.
Farid Setiawan menulis demikian,
“Di era sekarang, HAM dan Islam sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Ini tidak dimaknai bahwa posisi HAM berada di atas Al-Qur’an dan Al-Hadits. Akan tetapi, hal itu lebih dititik-beratkan pada upaya penggalian kembali terhadap khasanah Islam. Dalam konteks ini, para cendikiawan muslim sudah selayaknya melakukan “adaptasi” dan bahkan “integrasi” terhadap perkembangan ilmu pengetahuan modern yang dilandasi oleh spiritualitas agama. Di sinilah posisi HAM menjadi elemen penting bagi kehidupan masyarakat Muslim modern, khususnya dalam dunia pendidikan.”
“Berangkat dari upaya penggalian khasanah Islam yang disertai dengan keprihatinan teramat mendalam akan tindakan-tindakan tidak manusiawi di zaman modern, buku Al-Islam dan ke-Muhammadiyahan (AIK) berwawasan Hak Asasi Manusia ini hadir…”
“Karenanya, buku ini menjadi layak untuk dipelajari oleh semua pihak, tak terkecuali, para stake-holder pendidikan Muhammadiyah.
“Ada sebuah harapan yang sangat obsesif ketika buku ini diperkenalkan dan dipelajari oleh peserta didik. Upaya pengenalan akan HAM terhadap peserta didik tentunya dapat mengeliminasi munculnya para “preman berseragam”, yang pada kurun waktu terakhir ini mulai mendominasi”.[1]
Namun anehnya, pada bagian akhir resensinya, Farid mengekspresikan sikapnya yang ambivalen dan paradoks dengan segala pujian dan harapan obsesifnya yang tertulis dan terbaca di atas. Dengan nada bimbang ia menulis sebagai berikut :
“Sebaliknya, saya kurang sependapat jikalau buku ini benar-benar dipaksakan sebagai buku pegangan wajib siswa maupun guru di sekolah Muhammadiyah se Indonesia. Karena, dalam dunia yang sangat pluralis, sebagaimana terjadi sekarang, adalah penting untuk dicatat, bahwa susah memaksakan satu standar paradigma atau worldview, di mana paradigma itu mengklaim orang lain salah dan harus berubah mengikuti paradigma HAM. Pun juga demikian, apabila materi pokok AIK cenderung dipaksakan dalam perspektif HAM, tentu saja pemahaman peserta didik akan AIK menjadi terlalu sempit. Masih banyak perspektif lain yang perlu disampaikan melalui AIK…”[2]
Tulisan resensi di atas, secara sederhana, menggambarkan sedikitnya tiga hal; pertama, sikap ‘gamang’ dan ‘bingung’ bagaimana seharusnya mendudukkan Al-Qur’an dan Sunnah secara operasional dalam keseharian kita; kedua, keresahan akan tindak kekerasan atas nama agama yang “selalu” dan “hanya” dialamatkan kepada umat Islam berikut stigma negatifnya yang khas “preman berseragam”. Ada juga yang melabelnya dengan sebutan “preman berjubah”; ketiga, idealisasi Duham sebagai paradigma penafsiran atas Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian, konsep hak asasi manusia ala Duham yang menafikan relasi transenden manusia dengan Allah s.w.t., antroposentris dan sekaligus dualis itu menjadi standar nilai bagi aplikasi Islam dan Kemuhammadiyahan.
Mencermati tiga catatan di atas, dalam hemat pendapat penulis, kita berkewajiban untuk merefresh kembali struktur aqliyah, ruhiyah dan jasadiyah ke-Islaman dan ke-muhammadiyahan kita, khususnya tentang pandangan hidup. Sekali lagi, Pandangan hidup atau worldview kita (al-tashawwur al-Islami) meniscayakan wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah) sebagai dasar perspektif dan cara pandang. Sepadan dengan penjelasan Dr. Haedar Nashir, “Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, berasas Islam, dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi s.a.w., menjadikan ajaran Islam itu sebagai Way of Life bagi kehidupan segenap warga Muhammadiyah sebagaimana tercermin dalam keseluruhan pemikiran Islam dalam Muhammadiyah.”[3] Penjelasan inilah yang semestinya menjadi spirit dan pedoman kita dalam menerima atau menolak segala sesuatu yang belum sepenuhnya disepakati dalam Persyarikatan Muhammadiyah. Tidak apriori menerima ataupun apriori menolak.
Berbeda dengan buku AIK Berwawasan HAM tersebut. Islam dan Sunnah, atau lebih khusus lagi semacam Kemuhammadiyahan, Pedoman Hidup Islami, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah yang menjadi rujukan otentik manhaj dakwah Muhammadiyah, tidak lagi menjadi perspektif dan cara pandang. Tetapi semuanya ditundukkan dan diletakkan dibawah ‘mikroskop’ bernama Hak Asasi Manusia versi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM 1948). Lugasnya, Islam (Al-Qur’an dan Sunnah) dan Muhammadiyah dikungkung dalam teropong dan perspektif HAM. Implikasinya jelas, apapun pemaknaan terhadap Islam dan Muhammadiyah beserta seluruh sistem nilai dan ajarannya harus diselaraskan dengan pasal-pasal deklarasi tersebut yang sejak kemunculannya hingga kini masih problematis dan menyisakan sejumlah perkara substantif dan prinsip dalam agama.
Mungkin ada banyak tawaran yang lebih menggiurkan secara pragmatis, tapi Al-Qur’an bertutur demikian :
Lagi pula, sebagai manusia beriman kita wajib mawas diri sekaligus khawatir dengan keterangan dan tuntunan ayat lain terbaca di bawah ini. Mungkin pengembaraan intelektualitas tak terbendung. Akal beranjak ke tangga langit pengetahuan tak lagi tertahankan. Sokongan dan pujian sosial tak lagi tertakar. Tapi, sekali lagi, apalah makna hidup bertabur mutiara, pujian dan kilauan lentera dunia, sementara di akherat, sudah buta tak menatap, dicuekin pula?! Ah, terlalu gambling dan spekulatif!
Jika kita tak mampu menundukkan segala kepentingan pragmatis kehidupan dalam berbagai konteks; pemikiran, sosial, politik, budaya, adat-istiadat dan seterusnya dibawah tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah maka, dalam pandangan KH Ahmad Dahlan rahimahullah, kita telah tertawan oleh hawa nafsu, bahkan kita telah mempertuhankannya. Memaknai ayat 36 surat al-Jatsiyah, beliau berkata demikian,
“Kita dilarang untuk menghambakan diri kepada siapapun atau benda apapun jua, kecuali kepada Allah SWT. Orang yang menghambakan diri kepada hawa nafsunya, mengerjakan apa saja yang menjadi dorongan hawa nafsunya dapat dikategorikan sebagai musyrik. Kaum musyrikin menyembah berhala karena taqlid buta kepada orang tua dan nenek moyang mereka. Ini bermakna mereka menjadi hamba dari hawa nafsunya, patuh mengikuti perilaku kebiasaan yang menyimpang dalam lingkungan dan masyarakat mereka.”
“Siapa saja yang tunduk/taat dan berbuat mengikuti kebiasaan yang bertentangan dengan hukum Allah SWT juga dapat disebut sebagai penyembah hawa nafsu. Karena jelas, kita tidak diperbolehkan secara syar’iy untuk mencintai siapapun jua di atas cinta kasih kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.”
“Berhala hawa nafsu merupakan pokok berhala yang menyesatkan. Pengaruhnya sedemikian kuat dan merajalela. Hawa nafsu mematikan kemampuan dan potensi manusia untuk membedakan antara al-Haqq dan al-Bathil. Bahkan manusia bertabiat sebagai hewan karena terjajah oleh hawa nafsu tersebut. Dalam pemenuhan cinta terhadap hawa nafsunya, manusia seringkali lupa akan akibat dan malapetaka yang ditimbulkannya, lupa akan akibat-akibat buruknya. Manusia berbuat semaunya, mengabaikan tatanan etis dan moral. Inilah yang kemudian melahirkan kekacauan, kerusakan dan kerugian kepada dirinya sendiri, masyarakat dan negaranya.”[4]
[1] Suara Muhammadiyah No. 23/TH. Ke-93/1-15 Desember 2008, hal. 43 (paragraf ke-1)
[2] Ibid. (paragraf ke-10)
[3] Haedar Nashir, Ideologi Gerakan Muhammadiyah (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2001), Cet. Pertama, hal. 96
[4] KRH Hadjid, “Muqaddimah” dalam Budi Setiawan dan Arief Budiman Ch. [Peny.] Pelajaran KHA Dahlan : 7 Falsafah Ajaran dan 17 Kelompok Ayat Al-Qur’an [Yogyakarta: LPI PPM, 2006], Cet. Ke-2, hal. 45-47
Retrieved from: http://fathurkamal.staff.umy.ac.id/?p=168
For those who are interested to read the next part of this article, see the following link:
KRITIK BUKU : “Al-Islam & Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM” (Bagian Kedua) -->http://fathurkamal.staff.umy.ac.id/?p=170
KRITIK BUKU : “Al-Islam & Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM” (Bagian Ketiga) -->http://fathurkamal.staff.umy.ac.id/?p=172
KRITIK BUKU : “Al-Islam & Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM” (Bagian Keempat) -->http://fathurkamal.staff.umy.ac.id/?p=174
KRITIK BUKU : “Al-Islam & Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM” (Bagian Kelima) -->http://fathurkamal.staff.umy.ac.id/?p=176
Thursday, November 10, 2011
Islam, civil society and democratization : the case of Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama in post-Suharto Indonesia
Abstract
Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama (NU) are two largest Islamic organizations in Indonesia. Long active as both religious and political organizations during 1950s and 1960s, they withdraw from formal political arena and declared their disenggagement from any political parties in the 1970s and 1980s that enabled them to survive under the repressive Suharto regime and consequently develop nascent civil society movements.
This thesis examines the relation between those Muslim civil society organizations and democratization in the post-Suharto Indonesia: how they defend their positions as autonomous entities beyond state and simultaneously intensely involve in political arena. It also studies their roles in the process of democratization.
The study reveals a great deal about their participation in the political system, where they are now an important part of the political leadership and their interests are now well represented. However, the problem is that, in reality, there is a significant degree of overlap between civil society and political society as well as between civil society and the state.
This study also shows the role of those Muslim civil society organizations in the democratization process. These mass-based religious organizations seemed to be consequential in all stages of democratization: they sought to broaden the free public sphere and combined their efforts, along with other pro-democracy movements, in de-legitimating and bringing the authoritarian Suharto regime down. They also join forces in encouraging political participation, monitoring the elections, forcing the government to be more accountable and transparent, and spreading the ideas of religious tolerance.
download file
Tuesday, November 8, 2011
Modernization and Religious Purification: Islam in Indonesia
Abstract
Modernization, or, more specifically, education and urbanization, has been associated with secularization. Some writers, however, suggest that modern people are not so much secular but religiously different. In this paper I test the idea that modernization is associated with the purification of religious lifestyles. Data come from a stratified random sample of Javanese (N=1667). The main findings are that education and community size are related to the decline of folk religion and to a net increase in the proportion of Muslims who are active religious purists. It is suggested that modernization favors purification, not so much because modern people reject syncretism, as because they abandon magical practices.
Conclusion
In this paper it was suggested that a consequence of modernization is religious purification. Education and, to some extent, urbanization are associated with the decline of folk practices. Moreover, Santri religiosity is more frequent among the most modern compared to the least modern. But the frequency of pure folk religion declines --in fact, disappears-- with modernization. Thus, our results suggest that purification results from the destruction of folk religion as a differentiated religious tradition, not from a deliberate attempt to purge one's religion of elements from other religious traditions.
The evidence does not suggest that modernization favors making one's religious life-style consistent; however, being modern does seem associated with the rejection of magical practices. But it should not be assumed that the decline of a folk religion is due only to the impact of science on magic. Since modern people may be aware of international cultural diversity and that religions tend to become culture bound, they might reject folk elements because these practices undermine the universalistic claims of modern religions. The value of this explanation is that it accounts for attempts to eliminate folk religions in all parts of the world, no matter how developed.
Monday, November 7, 2011
Muhammadiyah: A preliminary study
This is a bibliographic survey of important books on Muhammadiyah. The list of the books are the following:
- A.R. Sukrianta & Abdul Munir Mulkhan, Perkembangan pemikiran Muhammadiyah dari masa ke masa: Menyambut Muktamar ke-41. Yogyakarta: Dua Dimensi, 1985.
- A.R. Sukriyanto & Abdul Munir Mulkhan (eds.), Pergumulan pemikiran dalam Muhammadiyah. Yogyakarta: Sipress, 1990.
- Abdulgani, Ruslan. et al. Cita dan citra Muhammadiyah. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1985.
- Arifin, M.T., Gagasan pembaharuan Muhammadiyah. Jakarta: Pustaka Jaya, 1987.
- Arifin, M.T., Muhammadiyah: Potret yang berubah. Surakarta: Institut Gelanggang Pemikiran Filsafat Sosila Budaya dan Kependidikan, 1990.
- Asrofie, M. Yusron, Kiyai Haji Ahmad Dahlan, Pemikiran dan kepemimpinannya. Yogyakarta: Yogyakarta Offset, 1983.
- Djamil, Fathurrahman. "Ijtihad Muhammadiyah dalam masalah-masalah fiqh kontemporer. Jakarta: doctoral dissertation, IAIN, 1994.
- I.N. Soebagijo. K.H. Mas Mansur, Pembaharu Islam di Indonesia. Jakarta: Gunung Agung, 1982.
- Ilyas, Yunahar, et al. (eds.). Muhammadiyah dan NU: Reorientasi wawasan keislaman. Yogyakarta LPPI UMY, LKPSM NU & PP Al-Muhsin, 1993.
- Kamal, Musthafa, Chusnan Yusuf and Rosyad Sholeh. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam. Yogyakarta: Penerbit Persatuan, 1976.
- Karim, M. Rusli (ed.). Muhammadiyah dalam kritik dan komentar. Jakarta: Rajawali, 1986.
- Lubis, Arbiyah. Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh (Suatu studi perbandingan. Jakarta: doctoral dissertation, IAIN, 1989.
- Mulkhan, Abdul Munir. K.H. Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah dalam perspektif perubahan sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
- Mulkhan, Abdul Munir (compiler). Pak AR menjawab 245 permasalahan dalam Islam. Yogyakarta: Sipress, 1990.
- Syamsuddin, M. Din (ed.). Muhammadiyah kini dan esok. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1990.
- Prodjokusumo, H.S. Melestarikan Muhammadiyah. Jakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1985.
- Puar, Yusuf Abdullah. Perjuangan dan pengabdian Muhammadiyah. Jakarta: Pustaka Antara, 1989.
- Rosidi, Sahlan. Kemuhammadiyahan untuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Solo: Penerbit Mutiara, 1982.
- Yatim, Usman & Almisar Hamid (eds.). Muhammadiyah dalam sorotan. Jakarta: Bina Rena Pariwara, 1993.
- The Central Committee of Muhammadiyah. Mengkaji Muhammadiyah. Jakarta: n.d. [1983?].
- The Central Committee of Muhammadiyah. Menuju Muhammadiyah. Yogyakarta, 1984.
- The Central Committee of Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih. Yogyakarta [?]: n.d. [after 1974].
- The Tarjih Board of the Central Committee of Muhammadiyah. Tanya jawab agama. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Pers Suara Muhammadiyah, 1990.
- The Tarjih Board of the Central Committee of Muhammadiyah. Amwal fi al Islam: Fungsi harta menurut ajaran Islam. Yogyakarta: Penerbit Persatuan, n.d.
- The Tarjih Board of the Central Committee of Muhammadiyah. adab al-Mar'ah fi al-Islam. Yogyakarta: 1982.
- The Central Committee of Muhammadiyah Youth. Buku pegangan bagi instruktur kaderisasi Pemuda Muhammadiyah. Jakarta: 1982.
- The Center of Documentation and Publication, Malang Muhammadiyah University. Muhammadiyah: Sejarah, Pemikiran dan Amal Usaha. Malang: 1990.
Saturday, November 5, 2011
Etos kerja dan perilaku ekonomi di kalangan NU dan Muhammadiyah
Abstract
This writing elaborates on finance institution (LKM) that has Muhammadiyah background which was founded with the aims to empower the economic condition of lower layer society. The open system of its membership opens the possibility that this institution recruites its members not only from the Muhammadiyah community, but from the NU as well. This system, although brings a positive result, also can cause several problems, especially in the organization. This is because the membership of this institution comprises of two different group of communities (Muhammadiyah and NU), receiving different version of Koran interpretation and indoctrination about the religious text of their parent organization. This fact causes the emergence of differences in the thinking pattern, the way of understanding problems, even the behavior among them. Based on those facts, the question emerges, that is, around their working ethos and economic behavior of the members of the LKM who have different organization background. This study basically is a qualitative research using a case study as its approach. The collected data analyzed using a descriptive interpretive qualitative method.
The result of this study showed that the members of LKM, both from Muhammadiyah and NU did not show significant difference in the case of their working ethos, economic behavior and participation in the institution activities. However, there were little "here and there' in differences between the two groups. The similarity was, for example, they believed working as a form of worship and as the command of God that should be conducted. The differences were, for example, the Muhammadiyah group gave the meaning to working in the way that showed an "activism" (religion is a social-praxis), meanwhile for the NU group, working was understood as a form of worship that should be conducted relently (men are merely doing it). This finding meant that the values brought about by Muhammadiyah and NU were merely one of factors that influenced the working ethos and economic behavior. Many more factors could influence those behaviors. That is why other studies on the similar topics are still required.
Keywords: working ethos, economic behavior.
Downloadable at : http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=4359.
Thursday, November 3, 2011
Angkatan muda dalam dinamika muhamadiyah 1918-1967
Abstract
This study discusses about the young &eneration in the dynamic Muhammadiyah Movement. Muhammadiyah was established by K.H.A.Dahlan in November 18, 1912 in Kauman, Yogyakarta. Muhammadiyah is an Islamic Movement based on the Holy Quran and the Sunnah. The 45d' Muhammadiyah Summit Meeting toward the first centry of Muhammadiyah was conducted July 3-8, 2005 in Malang East Java with theme: "Enlightement the Civilizaton". The 46th Muhammadiyah Summit Meeting (the first centry) will be conducted in Yogyakarta. The Role of Muhammadiyah for the development of Indonesian Nation and state effects most of people. While rendering the young generation as the target of em- powerment, at the same time Muhammadiyah also provide opportunities for self determination and maximal role on the young generation in the dynamic Muhammadiyah Movement from 1918-1967.
This study starts with the discussion around Hizbul Wathan (H.W .) and its activities since 1918 until March 12, 1967 when General Suharto was given chance to lead the State before the common election in the next year. In general, the study covers the young generation of Hizbul Wathan, Muhammadiyah Youth Movement, Muhammadiyah Studet Association, Muhammadiyah University Student Movement, Aisyiyah Youth Movement. The involvement of young generation in the national organization and social activities since 1918-1967 together with the Muhammadiyah Leadership both structurally or in its capacity as autonomous organization.
The scientific endeavor to explain some young generation activities in the past time in the dynamic Muhammadiyah Movement is done using the social science approach, especially structurally approach. This reach, there fore, uses many words such as function, structure, empowering, ideology, politics, leadership, organization, activities and so on to understand the phenomenon and complexities of the problem related with dynamic of young generation in Muhammadiyah.
Keywords: young generation, Mohammadyah movement, Hisbul Wathan, structurelly approach.
Downloadable at: http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=9149.
orcid.org/0000-0002-0333-8344