Monday, September 5, 2011

Penyatuan Kalender Islam Secara Global Bagai Pungguk Merindukan Bulan ?

Muhammadiyah.or.id, 02 Mei 2011 21:23 WIB

Syamsul Anwar

A. Surat Tausiah

Beberapa waktu lalu Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima satu lembar surat, semacam surat tausiah. Surat itu berisi pointers yang ditulis K. H. Maman Abdurahman Ks, anggota Dewan Hisab Rukyat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), yang disampaikannya dalam Sidang Itsbat 1 Zulhijah 1431 H di Kementerian Agama. Kopi surat itu disampaikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid. Surat itu terdiri atas 6 (enam) butir tausiah: empat butir (1-4) ditujukan kepada beberapa organisasi keagamaan Islam, dan dua (5-6) merupakan pernyataan pendapat Kiyai Maman tentang upaya penyatuan penanggalan Islam lewat pembuatan suatu kalender global Hijriah.

Penulis merasa gembira dengan adanya surat Kiyai Maman di atas dan sekaligus merasa perlu berterima kasih kepada beliau karena dua alasan:

  1. Dengan surat tersebut penulis mendapat semacam data tentang bagaimana persepsi mengenai upaya penyatuan penanggalan Islam secara global di kalangan tokoh-tokoh oraganisasi keagamaan Islam di Indonesia, terutama mengingat Kiyai Maman adalah anggota Dewan Hisab Rukyat PP Persis, sebuah lembaga yang tidak ragu lagi amat penting dalam masalah terkait penanggalan.
  2. Penulis mendapat dorongan baru untuk menulis lagi tentang permasalahan penyatuan sistem pengorganisasian waktu Islam lewat upaya perumusan suatu kalender global Hijriah.

Sebelum ini penulis telah membuat sejumlah tulisan tentang masalah tersebut, baik yang dipublikasikan maupun dalam bentuk makalah seminar dan ceramah. Di antaranya dapat disebutkan di sini:

  1. Buku Hari Raya dan Problematika Hisab-Rukyat di mana Bab 5 buku ini berjudul “Bagaimana Perkembangan Upaya Perumusan Kalender Islam Internasional?”[1]
  2. Artikel berjudul, “Al-Jaw±nib asy-Syar‘iyyah wa al-Fiqhiyyah li Wa«‘at-Taqw³m al-Isl±m³ al-‘²lam³,” Al-Jamiah: Journal of Islamic Studies, Vol. 46:2 (2008/1429), h. 457-478. Artikel ini berasal dari makalah yang penulis presentasikan dalam Second Experts’ Meeting for the Study of Establishment of Islamic Calendar yang diselenggarakan di Maroko oleh ISESCO (sebuah badan di OKI) tahun 2008.
  3. Makalah “Perkembangan Pemikiran tentang Kalender Islam Internasional,” disampaikan pada Musyawarah Ahli Hisab dan Fikih Muhammadiyah, Yogyakarta 21-22 Jumada£-¤±niah 1429 H / 25-26 Juni 2008.
  4. Makalah “Perkembangan Upaya Penyatuan Kalender Hijriah Internasional,” dipresentasikan dalam “Seminar Nasional Penentuan Awal Bulan Kamariah di Indonesia: Merajut Ukhuwwah di Tengah Perbedaan,” yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, hari Kamis s/d Ahad, 29 Zulkaidah s/d 2 Zulhijah 1429 H / 27-30 Desember 2008 M.
  5. Artikel “Dari Deklarasi Dakar Hingga Temu Pakar II: Upaya Penytauan Penanggalan Islam Se-dunia,” Suara Muhammadiyah, No. 2/Th. Ke-94 (16-31 Januari 2009), 56-57.
  6. Artikel “Empat Kalender Diusulkan dalam Temu Pakar II untuk Menjadi Kalender Hijriah Internasional,” Suara Muhammadiyah, No. 5/Th. Ke-94 (1-15 Maret 2009), 56-57; dan No. 6/Th. Ke-94 (16-31 Maret 2009), 56-57.
  7. Terjemahan “Keputusan dan Rekomendasi Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam,” dimuat dalam edisi ke-2 buku Rasy³d Ri«± dkk., Hisab Bulan Kamariah.[2]

Selain itu penulis juga menulis beberapa artikel terkait masalah penyatuan almanak Islam secara global melalui situs Muhammadiyah (www. muhammadiyah.or.id). Tulisan-tulisan tersebut dapat dibaca dan diunduh (didownload) pada situs tersebut pada rubrik artikel kalender Islam.

Tulisan sekarang ini akan memokuskan perhatian pada butir 5 dan 6 dari surat tausiah Kiyai Maman. Butir tersebut secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

  1. Bikin almanak sedunia bagai pungguk merindukan bulan, bila dimulai ijtimak di negara mana saja, akan terjadi almanaknya 29 hari semua, kalau berdasar garis bujurnya Jogja, orang-orang Makkah ogah.
  2. Bila sepakat tinggi hilal 6 darjah berarti kembali kepada haq sesuai hadits Kireb dalam Shahih Muslim, perbedaan antara Syam dan Madinah awal shaumnya karena waktu itu ketinggiannya baru 5 darjah tahun 53 H.[3]

Namun sebelum memasuki masalah almanak global, penulis terlebih dahulu ingin menyinggung butir ke-4 yang merupakan tausiah Kiyai Maman kepada Muhammadiyah sebagai berikut. “Kepada teman di Muhammadiyah sebenarnya sebutan wujudul hilal maknanya sama dengan imkanu rukyat. Kata wujud [adalah] suatu yang bisa dipandang mata, jangan sampai dilecehkan orang, katanya itu mah wujudul qamar. Wujudul qamar sebenarnya waktu terjadinya ayyamul bayadh. Lebih indah didengar kalau menyebutkan ijtimak qablal ghurub, walaupun tanpa dalil karena Rasulullah saw tak pernah berkata shuumuu ba’dal ijtima.”

Saya sangat menghormati Kiyai Maman, namun saya berbeda pendapat dengan beliau tentang tausiah ini. Pertama, wujudul hilal jelas tidak sama dengan imkanu rukyat. Imkanu rukyat terkait dengan konsep penampakan, sedang wujudul hilal tidak ada hubungannya dengan soal penampakan. Apabila posisi bulan saat gurub (terbenamnya matahari) berada di atas ufuk betapa pun rendahnya (misalnya 0,1º) itu maknanya sudah wujudul hilal, pada hal sama sekali belum imkanu rukyat. Wujudul hilal adalah kriteria memasuki bulan baru yang sifatnya non penampakan, yaitu kriteria memasuki bulan baru bilamana parameter astronomis tertentu telah terpenuhi, yaitu: (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum gurub, dan (3) saat gurub posisi Bulan berada di atas ufuk betapapun rendahnya. Kedua, wujudul hilal tidak mungkin disebut ijtimak qablal gurub. Keduanya sama sekali berbeda. Salah satu parameter dalam wujudul hilal adalah keberadaan Bulan di atas ufuk saat terbenamnya matahari. Sementara kriteria ijtimak qablal gurub tidak mempertimbangkan keberadaan Bulan di atas ufuk saat gurub. Apabila jarak waktu ijtimak dengan gurub sangat dekat, misalnya ijtimak terjadi pukul 17:00, maka dipastikan bahwa saat gurub Bulan berada di bawah ufuk, dan ini tidak memenuhi kriteria wujudul hilal, meskipun telah terjadi ijtimak qablal gurub. Jadi nama “indah” itu sama sekali tidak dapat dipakaikan kepada wujudul hilal. Ketiga, soal penggunaan kata wujud untuk sesuatu yang dapat dipandang mata, ini tidak sepenuhnya benar. Sebagai orang Muslim kita semua tentu mempercayai wujud (eksistensi) Tuhan. Dalam pelajaran ilmu tauhid kita diajari bahwa sifat pertama Allah adalah “wujud”. Bahkan dikatakan bahwa Allah itu wabjibul wujud. Pada hal jelas Dia tidak dapat dipandang mata. Jadi tidak benar bahwa sesuatu yang wujud selalu terlihat.

Adapun penggunaan kata “hilal” dalam istilah wujudul hilal, bukanlah suatu kesalahan. Itu adalah soal gaya bahasa, yaitu menggunakan apa yang dalam Ilmu Stilistika disebut gaya bahasa prolepsis (gaya antisipasi, at-tawaqqu/ i‘tib±ru m± sayak­n). Dalam bahasa Indonesia kita sering mengatakan “dia masak nasi di dapur” dan kita tidak pernah mengatakan “masak beras” pada hal sesungguhnya yang kita masak bukan nasi, tetapi beras. Namun kita tetap mengatakan ‘masak nasi’. Maksudnya masak sesuatu yang diantisipasi akan menjadi nasi. Inilah gaya bahasa prolepsis. Begitu pula halnya dalam ungkapan wujudul hilal, meskipun saat itu hilal belum nampak, namun kita mengatakan wujudul hilal, yakni wujud sesuatu yang diantisipasi akan menjadi hilal.

Penggunaan kata hilal pada saat belum tampak sudah sangat lumrah dalam bahasa Arab di bidang ilmu falak. Misalnya istilah “miladul hilal” (kelahiran hilal). Salah satu syarat validitas kalender global yang disepakati adalah bahwa kalender tersebut tidak mengakibatkan suatu kawasan masuk bulan baru qabla m³l±di al-hil±l (sebelum kelahiran hilal). Yang dimaksud dengan kelahiran hilal itu adalah saat ijtimak. Kita semua tahu bahwa saat ijtimak itu hilal belum nampak, tetapi tetap dikatakan kelahiran hilal. Jadi sekali lagi ini adalah gaya bahasa prolepsis.

B. Pesimisme dan Optimisme Kalender Hijriah Global

Kembali kepada soal almanak global, Butir 5 statemen Kiyai Maman yang dikutip di atas menggambarkan sangat pesimisnya Kiyai tentang kemungkinan penyatuan almanak Islam secara global. Bagi Kiyai, penyatuan global itu mustahil, bagai pungguk merindukan bulan. Memang dalam menyikapi upaya ini di dunia Islam ada dua pandangan yang berbeda: pandangan pesimis dan pandangan optimis. Dalam salah satu makalah (2008), penulis menyatakan sebagai berikut:

Ada orang yang pesimis dan berpandangan bahwa tidak mungkin awal bulan kamariah disatukan, karena kenyataan alam menunjukkan bahwa tampakan atau wujud pertama hilal tidak merata di seluruh muka bumi seperti dikemukakan di atas. Selain itu luas dan beragamnya komunitas Muslim di dunia akan menyulitkan untuk mencapai kesepakatan dalam penyatuan pandangan mengenai awal bulan kamariah itu, khususnya menyangkut bulan-bulan ibadah.

Akan tetapi di pihak lain banyak pakar (syariah dan falak) yakin bahwa awal bulan kamariah, termasuk bulan-bulan ibadah, dan secara keseluruhan sistem penanggalan Islam dapat disatukan. Optimisme ini didasarkan kepada suatu falsafah dasar yang diajarkan Nabi saw bahwa, “Setiap ada penyakit pasti ada obatnya; apabila ditemukan obat penyakit yang tepat, maka penyakit itu akan sembuh dengan izin Allah” [HR Muslim, an-Nas±’i, A¥mad, al-Baihaq³, Ibn ¦ibb±n dan al-¦±kim dari J±bir; al-¦±kim menyatakannya sahih].[4] Ini artinya bahwa setiap ada problem tentu ada jalan keluar dan pemecahannya. Demikian pula halnya dengan awal bulan kamariah. Meskipun fakta alam mengharuskan terjadinya pembelahan muka bumi pada saat visibilitas pertama hilal menjadi kawasan yang dapat melihat atau mengalami wujud hilal dan kawasan yang tidak dapat melihat atau mengalami wujud hilal, namun tentu ada jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut.[5]

Menurut penulis, kita harus optimis dan wajib berupaya untuk melakukan penyatuan tersebut. Penulis yakin, seandainya Kiyai Maman memberi banyak perhatian dengan cara lebih serius terhadap perkembangan internasional terkini dari upaya-upaya yang sedang dijalankan untuk penyatuan almanak ini, pesimisme tersebut tidak akan terlalu berlebihan seperti tergambar dalam pernyataan beliau di atas.

C. Perkembangan Upaya Penyatuan

Sebenarnya capaian sekarang dalam perkembangan pemikiran tentang upaya penyatuan penanggalan Islam di tingkat dunia dapat dikatakan merupakan kemajuan besar bila dibandingkan, misalnya, 30 tahun silam. Konferensi Istambul 1978 yang terkenal itu, misalnya, belum sama sekali berbicara tentang almanak global. Perdebatannya masih soal apakah penentuan awal bulan menggunakan rukyat atau hisab. Masalah metode penentuan awal bulan sebenarnya hanyalah sebagian saja dari keseluruhan masalah penyatuan almanak Hijriah global. Dalam makalah yang dikutip di atas, penulis menulis sebagai berikut,[6]

Salah satu yang awal dan cukup dikenal adalah Konferensi Penetapan Awal Bulan Kamariah (Mutamar Ta¥d³d Aw±’il asy-Syuh­r al-Qamariah)di Turki tanggal 26-29 Zulhijah 1398 H yang bertepatan dengan 27-30 Nopember 1978. Di antara kesimpulannya adalah:

  1. Pada asasnya penetapan awal bulan dilakukan dengan rukyat,
  2. Sah menentukan masuknya awal bulan dengan rukyat di salah satu tempat dan berlaku untuk seluruh dunia (rukyat global), dan
  3. untuk sahnya penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan kamariah harus dipenuhi dua syarat, yaitu elongasi minimal 8º dan tinggi bulan minimal 5º.[7]

Sebagai pertemuan yang awal dapat dilihat bahwa perdebatannya masih sekitar masalah metode penetapan awal bulan apakah dengan rukyat atau hisab. Keputusan ini mencerminkan kecenderungan kuat kepada rukyat. Namun ada unsur-unsur pandangan berorientasi hisab masuk ke dalam putusan konferensi ini, yaitu menerima hisab imkanu tukyat.

Masuknya hisab imkanu rukyat ini kemudian mendapat kritik tajam dari seorang ulama ahli hisab dan syariah Maroko Mu¥ammad ‘Abd ar-R±ziq yang juga peserta konferensi tersebut, paman dari penulis buku at-Taqw³m al-Qamar³ al-Islam³ al-Muwa¥¥ad, Jam±ludd³n ‘Abd ar-R±ziq. Seusai konferensi, ia menulis suatu kritik atas putusan tersebut dalam majalah Dawat al-¦aqq,

… akan tetapi sayang terdapat beberapa anasir yang hanya berkeinginan menjadikan hisab sebagai dasar penetapan awal bulan dan menyatukan awal bulan itu untuk seluruh dunia …, sehingga lahirlah keputusan-keputusan yang satu sama lain saling bertentangan di samping berseberangan dengan nas-nas syariah dan kaidah-kaidah falak yang benar.[8]

Pada sisi lain, Akademi Fikih Islam (Majma‘al-Fiqh al-Isl±m³) dari Organisasi Konferensi Islam (OKI) juga telah membahas apa yang disebutnya sebagai penyatuan awal bulan kamariah dalam Muktamar Ketiganya tanggal 11-16 Oktober 1986. Muktamar ini menelorkan dua putusan mengenai masalah ini:

  1. Apabila terjadi rukyat di suatu negeri, wajib diikuti oleh seluruh kaum Muslimin tanpa mempertimbangkan perbedaan matlak karena keumuman perintah berpuasa dan beridul fitri;

  1. Wajib mendasarkan penetapan awal bulan pada rukyat, dengan dibantu oleh hisab dan observatorium dalam rangka mengamalkan hadis-hadis Nabi saw dan kebenaran ilmiah.[9]

Pandangan pada Muktamar ini juga masih sangat kental berorientasi rukyat sebagai mana tampak dalam butir ke-2 dalam keputusan di atas yang menegaskan wajib mendasarkan penetapan awal bulan Hijriah pada rukyat. Rukyat yang dipegangi adalah rukyat global dalam arti di mana pun terjadinya, rukyat itu berlaku bagi seluruh dunia yang dianggap sebagai satu-kesatuan matlak.[10]

Pada tahun 80-an dan 90-an abad ke-20 tercapai kemajuan signifikan dalam upaya pembuatan kalender global Islam. Mohammad Ilyas, astronom Malaysia, berhasil menemukan bentuk tampakan rukyat yang terproyeksikan ke atas muka bumi, yaitu suatu bentuk lengkungan kurve yang menjorok dari barat ke arah timur. Hal ini ditemukan karena ide Ilyas yang tidak lagi melakukan hisab secara tradisional, di satu tempat tertentu saja. Ilyas melakukan hisab secara global.

Artinya hisab dilakukan di berbagai tempat di muka bumi untuk menemukan titik-titik imkanu rukyat. Misalnya hisab dimulai dari garis lintang 0º guna menemukan pada titik mana di garis itu hilal mungkin terlihat pertama kali. Kemudian hisab dilakukan lagi pada garis-garis lintang berikutnya ke utara dan ke selatan dengan interval 5º sampai 15º guna menemukan titik-titik imkanu rukyat pada masing-masing garis lintang itu. Bilamana semua itu telah selesai dilakukan dan telah ditemukan titik-titik imkanu rukyat pada berbagai garis lintang itu, maka titik-titik visibilitas pertama rukyat itu dihubungkan satu sama lain dengan sebuah garis, sehingga akan ditemukan suatu garis lengkung (parabolik atau semi parabolik) yang lengkungannya menjorok ke arah timur. Garis itu akan memisahkan dua kawasan bumi: kawasan sebelah barat garis dan kawasan sebelah timur garis. Kawasan sebelah barat adalah kawasan yang mungkin bisa merukyat hilal dan kawasan sebelah timur adalah kawasan yang tidak mungkin terjadi rukyat, dengan suatu catatan bahwa garis itu tidak bersifat eksak, melainkan garis yang kasar.[11]

Temuan Ilyas ini mendorong perkembangan kajian hisab-rukyat di lingkungan umat Islam dunia jauh ke muka. Bersamaan dengan itu tercapai pula kemajuan dalam upaya pembuatan kriteria imkanu rukyat, sehingga terdapat berbagai macam kriteria yang didasarkan kepada lebih dari satu parameter. Selaras dengan kemajuan teknologi komputer, para sarjana Muslim berhasil pula membuat berbagai software yang dapat menghitung gerak bulan dan matahari secara amat cepat dan dapat membuat peta dunia yang memperlihatkan kawasan muka bumi di mana hilal muda mungkin terukyat dengan berbagai kategori. Pada tahun 1993, Dr. Monzur Ahmed berhasil membuat software Moon Calculator, yang terus disempurnakan hingga mencapai versi terakhir versi 6. Inilah software pertama yang dapat menggambarkan peta rukyat berdasarkan sejumlah kriteria. Pada tahun 2000, Ir. Muhammad Audah dari Yordania membuat pula software yang dinamakannya al-Maw±q³t ad-Daq³qah (Accurate Times). Software ini mula-mula hanya untuk menghisab waktu-waktu salat. Namun dalam perjalanan waktu dikembangkan sehingga dapat pula menghisab awal bulan kamariah dan membuat peta rukyat yang diproyeksikan di atas muka bumi. Pada tanggal empat Januari 2011, telah diluncurkan versi terbaru, versi 5.2.5.

Kemajuan-kemajuan ini sangat membantu para sarjana Muslim kini untuk melakukan kajian-kajian lebih jauh dalam upaya merancang konsep-konsep kalender Islam terpadu yang menyatukan seluruh dunia. Dengan software-software itu mereka tidak lagi terbebani untuk melakukan perhitungan astronomis manual yang rumit dan memakan waktu yang amat lama. Semua perhitungan tersebut dapat dilakukan oleh berbagai swoftware tersebut dengan sangat cepat dan dalam hitungan detik saja.

Banyak rahasia gerak benda-benda langit yang dulu belum diketahui oleh para ulama, kini telah dimengerti oleh sarjana-sarjana Muslim kontemporer. Ketika Imam Nawawi pada abad ke-7 H / 13 M menyatakan dalam Syarh Sahih Muslim[12]bahwa rukyat di suatu tempat di muka bumi berlaku untuk seluruh muka bumi beliau belum memahami bahwa rukyat global fisik semacam itu adalah mustahil. Kemustahilan rukyat global fisik itu disebabkan oleh karena transfer rukyat fisik seperti itu hanya dapat dilakukan ke kawasan timur yang tidak bisa merukyat maksimal selisih waktunya 10 jam. Selisih waktu lebih dari 10 jam, maka transfer rukyat mustahil karena kawasan bersangkutan telah memasuki pagi hari berikutnya. Jadi ketika, misalnya, terjadi rukyat di Chicago (AS) pukul 06:00 sore, maka di Indonesia Barat jam sudah menunjukkan pukul 06:00 pagi hari berikutnya. Jadi orang Indonesia Barat, apalagi Tengah dan Timur, tidak mungkin bisa menanti terjadinya rukyat di Chicagon itu untuk menentukan masuknya bulan kamariah baru. Bulan itu berjalan (secara semu) dari kawasan timur dunia ke arah kawasan barat dengan semakin meninggi. Ketika ia melintas di ufuk Indonesia, posisinya masih amat rendah sehingga tidak terlihat, dan ketika ia sampai di ufuk Chicago, setelah berjalan 12 jam lamanya, posisinya sudah tinggi sehingga dapat dilihat. Namun ketika terlihat oleh orang di Chicago, orang di Indonesia sudah memasuki pagi hari. Ketika orang Indonesia pada pukul 04:00 subuh menanti-nanti rukyat Chicago itu untuk memutuskan apa sahur atau tidak guna memulai puasa Ramadan atau Idulfitri, di Chicago sendiri rukyat belum terjadi karena baru pukul 04:00 sore. Jadi transfer rukyat Chicago ke Jakarta mustahil.

Di zaman Imam an-Nawawi belum difahami bahwa rukyat itu terbatas. Kini telah dimengerti bahwa rukyat mustahil dilakukan di seluruh dunia. Yang bisa merukyat hanya kawasan bumi yang terletak antara garis lintang utara 60º dan garis lintang selatan 60º. Kawasan di luar itu tidak dapat merukyat. Apalagi kawasan di mana siang di musim panas dan malam di musim dingin lebih dari 24 jam.

Kemajuan-kemajuan pengetahuan astronomi yang dicapai membawa para pemikir Muslim dalam “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” tahun 2008 di Maroko menyimpulkan bahwa, “pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya.”[13]

Hisab hanyalah alat yang digunakan untuk menghitung posisi geometris benda langit. Yang lebih penting adalah bagaimana membuat sebuah rumusan (kaidah) kalender pemersatu dan itu adalah wilayah syar’i. Kriteria-kriteria tradisional dengan parameter tunggal, seperti ketinggian Bulan, sama sekali tidak memecahkan persoalan. Apabila kita memegangi kriteria imkanu rukyat dengan ketinggian Bulan 6º, seperti diusulkan Kiyai Maman dan dikatakannya sebagai kriteria yang “haq”, sama sekali tidak menjadi jalan keluar dan malah menimbulkan masalah. Apabila tinggi bulan di Indonesia, misalnya, baru 3,5º berarti bulan kamariah baru belum dimulai keesokan harinya, melainkan dimulai lusa. Bulan terus bergerak ke arah Barat dan sampai di ufuk Mekah dan saat itu mata hari sedang bergerak di utara, maka Mekah akan dapat melihat hilal karena posisinya sudah tinggi. Berarti Mekah mendahului Indonesia. Apabila itu terjadi pada bulan Zulhijah, maka akan menimbulkan masalah ibadah puasa Arafah, yakni kapan orang Indonesia melaksanakannya, karena jatuhnya hari Arafah di Mekah tidak sama dengan di Indonesia.

Contoh konkretnya adalah bulan Zulhijah 1455 H. Ijtimak jelang Zulhijah terjadi hari Ahad 19-02-2034 M pukul 06:10 WIB. Tinggi toposentrik titik pusat Bulan sore Ahad di Pelabuhanratu adalah 3º. Jadi belum memenuhi kriteria “haq” Kiyai Maman. Ini berarti 1 Zulhijah di Indonesia jatuh lusa, yaitu hari Selasa 21-02-2034 M. Sementara itu di Mekah sore Ahad 19-02-2034 itu tinggi toposentrik titik pusat Bulan sudah 6,5º lebih, apalagi tinggi piringan atas, bisa mencapai 7º. Ini artinya 1 Zulhijah di Mekah jatuh pada keesokan hari, yaitu Senin 20-02-2034 M. Jadi 1 Zulhijah di Mekah jatuh berbeda dengan Indonesia. Mekah mendahului Indonesia satu hari. Akibatnya hari Arafah antara kedua negeri itu juga jatuh berbeda. Di Mekah tanggal 9 Zulhijah akan jatuh hari Selasa 28 Februari 2034 M, sementara di Indonesia jatuh hari Rabu 1 Maret 2034 M. Lalu kapan orang Indonesia puasa Arafah: Selasa atau Rabu?

Jadi kriteria Kiyai Maman Abdurrahman Ks tidak bisa memecahkan masalah penyatuan penanggalan Islam. Apalagi kriteria dengan satu parameter tunggal, yaitu ketinggian, dalam kajian astronomi sama sekali bukan kriteria yang baik.

Fenomena puasa Arafah ini menuntut kita harus melakukan penyatuan kalender Hijriah secara lintas negara (secara global), tidak cukup penyatuan regional atau lokal (dalam satu negara) saja. Hal itu karena walaupun dalam satu negara telah disatukan kalendernya, maka masih tetap timbul masalah penting, yaitu bagaimana dengan pelaksanaan puasa Arafah ketika jatuhnya tanggal 9 Zulhijah tidak sama antara Mekah dan negeri bersangkutan.

Dalam keprihatinan karena kekacauan kalender Hijriah selama ini, usaha-usaha penyatuan telah dilakukan. “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” telah menyepakati satu perangkat syarat validitas kalender Islam global. Syarat-syarat validitas tersebut kemudian diterjemahkan menjadi rumus-rumus kalender. Dalam “Temu Pakar II” itu disepakati empat rumusan kalender. Keempat rancangan kalender tersebut kemudian diuji tingkat konsistensinya selama satu abad, hingga akhir tahun 2100. Nanti kalender yang tingkat inkonsistensi paling rendah akan dijadikan kalender Islam internasional yang ditawarkan kepada umat Islam. Keempat rancangan tersebut adalah (1) kalender terpadu dengan kaidah ijtimak seblum pikul 12:00 WU (waktu universal); (2) kalender Libia dengan kaidah ijtimak sebelum fajar di titik T; (3) kalender Diallo dengan kaidah ijtimak sebelum zawal di Mekah; dan kalender Ummul Qura dengan kriteria wujudul hilal.

Perlu dicatat bahwa tidak ada dari kalender-kalender itu yang jumlah hari bulannya 29 hari semua sebagaimana dikuatirkan oleh Kiyai Maman. Semoga proses uji validitas kalender ini akan cepat selesai.



[1]Diterbitkan di Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah, 2008, h. 115-147.

[2]Diterbitkan di Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammdiyah, 2009 (edisi ke-2), h. 79-87.

[3]Catatan: Hadis Kuraib yang disebut Kiyai Maman dibahas panjang lebar mengenai kesahihannya, tahun berapa terjadinya, tinggi hilal yang dilihat Kuraib serta perdebatan fukaha tentang masalah matlak yang timbul dari hadis itu dalam buku Syamsul Anwar, Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi dan Beberapa Kajian Lain Hadis, dalam proses terbit di Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah, Bab 3, h. 91-143. Sebenarnya di Damaskus pada tahun 53 H seperti diklaim Kiyai Manan di atas, sesungguhnya tinggi titik pusat bulan Bulan pada sore Kamis (malam Jumat) 18 Agustus 673 M (jelang Ramadan 53 H) baru 00º 08’ 31”, jadi masih sangat rendah sehingga tidak mungkin dilihat dan tidak sesuai dengan deskripsi Kuraib yang menyatakan bahwa bulan terlihat oleh banyak orang yang berarti sudah amat tinggi. Oleh karena itu kasus Kuraib bukan tahun 53 H, melainkan menurut penulis adalah tahun 35 H (Kamis sore 03 Maret 656).

[4]Teks aslinya berbunyi, عن جابر عن رسول الله صلى الله عليه و سلم أنه قال لكل داء دواء ، فإذا أصيب دواء الداء برأ بإذن الله عز وجل . Lihat Muslim, ¢a¥³¥ Muslim (Beirut: D±r al-Fikr, 1992/1414), II: 359, hadis no. 2204.

[5]Syamsul Anwar, “Perkembangan Upaya Penyatuan Kalender Hijriah Internasional,” dipresentasikan dalam “Seminar Nasional Penentuan Awal Bulan Kamariah di Indonesia: Merajut Ukhuwwah di Tengah Perbedaan,” diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, hari Kamis s/d Ahad, 29 Zulkaidah s/d 2 Zulhijah 1429 H / 27-30 Desember 2008 M, h. 2.

[6]Ibid., h. 3-4.

[7]Dikutip dari Dir±s±t ¦aula Tau¥id al-Ay±d wa al-Maw±sim ad-D³niyyah(Ttp: Mansy­r±t Majalah al-Hid±yah, 1981), h. 134.

[8]Jam±ludd³n ‘Abd ar-R±ziq, at-Taqw³m al-Qamar³ al-Isl±m³ al-Muwah¥ad (Rabat: Marsam, 2004), h. 51.

[9]Dimuat dalam az-Zu¥ail³, al-Fiqh al-Isl±m³ wa Adillatuh (Damaskus: D±r al-Fikr, 1425/2004), VII: 5102.

[10]Syamsul Anwar, “Perkembangan Upaya Penyatuan Kalender Hijriah Internasional,”h. 4.

[11]Ibid., h. 8-9.

[12]An-Nawaw³, Syar¥ ¢a¥³¥ Muslim (Beirut: D±r Ihy±’ at-Tur±£ al-‘Arab³, 1392), VII: 197.

[13]Rasy³d Ri«± dkk., Hisab Bulan Kamariah, 81. Catatan: Yang dimaksud dengan “untuk penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya” adalah bahwa hisab dijadikan ukuran apakah suatu rukyat diterima atau ditolak, sehingga kalau ada klaim rukyat, sementara menurut hisab mustahil, maka rukyat itu ditolak.

Retrieved from: http://www.muhammadiyah.or.id/id/artikel-penyatuan-kalender-islam-secara-global-bagai-pungguk-merindukan-bulan--detail-18.html

Saturday, September 3, 2011

Book Chapter (Indonesian)

  1. Burhani, Ahmad Najib. 1998. Amien Rais, Muhammadiyah dan Tuntutan Episteme Sosial.” In M. Amien Rais dalam Sorotan Generasi Muda Muhammadiyyah, ed. Abd Rohim Ghazali, ? -? . Bandung: Mizan: Bandung. 
  2. -----. 2006. "JIMM: pemberontakan generasi muda Muhammadiyah terhadap puritanisme and skripturalisme persyarikatan." in Reformasi gerakan keislaman pasca Orde Baru: upaya merambah dimensi baru Islam, ed. Neng Dara Afifah, 352-99. Jakarta: Balitbang Depag RI.
  3. -----. 2008. "Dari Teologi Mustad’afin Menuju Fiqh Mustad’afin." in Era Baru Gerakan Muhammadiyah, eds. Pradana Boy Z.T.F., M. Hilmi Faiq, and Zulfan Baron F.R., 113-6. Malang: UMM Press. 
  4. -----. 2011. "Kitab Kuning dan Kitab Suci: Membaca al-Jabiri dengan perspektif NU dan Muhammadiyah." In Kritik atas Nalar Islam Liberal, eds. Haedar Bagir and M. Deden Ridwan, ?-?. Bandung: Mizan, 2011 (?). 
  5. Fuaida, Lisma Dyawati. 2006. Ormas Islam dan usaha kesejahteraan sosial: Pendidikan dan perlindungan anak di lingkungan Muhammadiyah. In Bunga rampai Islam dan kesejahteraan sosial, ed. Kusmana, 161-78. Jakarta: PIC UIN Jakarta.

Friday, September 2, 2011

Otoritas dan Kaidah Matematis: Refleksi Atas Perayaan Idulfitri 1432 H (Tanggapan Atas Kritik Thomas Djamaluddin)

Persyarikatan Muhammadiyah on Thursday, September 1, 2011 at 8:47pm

(Oleh: Prof. Dr. H Syamsul Anwar, MA. Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Alhamdulillah hari raya Idulfitri 1432 H telah dapat dirayakan dengan khidmat. Walaupun ada perbedaan tentang hari jatuhnya Idulfitri itu, di mana pada satu sisi ada yang menjatuhkannya pada hari Selasa 30 Agustus 2011 dan di sisi lain ada yang menjatuhkannya pada hari Rabu 31 Agustus 2011, namun masing-masing pihak telah dapat menjalankannya dengan damai dan rukun, tanpa terjadi pertikaian antara pihak-pihak yang merayakannya pada hari berbeda itu. Bahkan masyarakat umum yang tidak begitu memahami sumber masalah perbedaan itu dapat memilih hari yang mereka inginkan untuk beridulfitri.

Akan tetapi meskipun Idulfitri telah berjalan dengan damai dan rukun, tetap saja tersisa permasalahan yang timbul dari perbedaan itu. Tidak dipungkiri bahwa perbedaan jatuhnya hari raya itu adalah suatu ketidaknyamanan karena ada ketidakbersamaan kaum Muslimin dalam merayakannya. Di satu sisi ada yang saling kunjung ke rumah tetangga dan makan-makan, sementara yang lain masih berpuasa. Namun juga harus diakui bahwa penyatuan jatuhnya hari Idulfitri itu tidak gampang, tidak semudah sepasang remaja bikin janji ke pantai bersama, “Mas Minggu besok rekreasi bareng ya di pantai, soalnya habis ujian semester pikiranku buntet banget, perlu refreshing.” “Ya, setuju, aku juga sama. Dah, besok kuampiri ya!” Selesailah masalah. Kesepakatan untuk “rekreasi Minggu besok” tidak memerlukan pertimbangan ilmiah yang mendalam karena itu hanya soal selera dan bisa diputuskan dengan prinsip “setuju-setuju saja”. Namun tentu tidak demikian halnya dengan penentuan jatuhnya hari raya semisal Idulfitri atau Iduladha. Masalah ini bukan soal selera. Masalah ini memerlukan suatu kajian panjang dan mendalam baik dari segi ilmu syariah maupun dari segi ilmu astronomi. Keputusan itu tidak dapat diambil berdasarkan prinsip “setuju-setuju saja”. Ini semua tentu menjadi tantangan para ilmuwan terkait baik dari bidang syariah maupun astronomi.

Diskusi mengenai masalah ini cukup ramai. Dan dalam diskusi yang ramai itu ada pakar yang langsung menyalahkan Muhammadiyah karena terlalu jumud berpegang kepada hisab wujudul hilal (walaupun Muhammadiyah juga dapat mengatakan hal yang sama bahwa pihak lain terlalu kaku berpegang kepada rukyat atau hisab imkanur rukyat 2 derajat yang tidak ilmiah itu). Dikatakan, “sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal.” Dikatakan lagi, “Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat. Tentu saja mereka [adalah] anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal.” “Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak.”

Tampaknya nada statemen ilmuwan tersebut sangat memihak dan sedikit emosional juga terasa ada semacam (dengan bahasa diperhalus) “kebanggaan” tersembunyi atas status sebagai astronom senior. Seolah-olah apa yang berjalan sekarang ini, itulah yang betul dan karena itu tidak dikritik. Justeru yang mengkritik dan menolak, dalam hal ini Muhammadiyah, adalah pihak yang harus dipersalahkan sebagai biang keladi permasalahan. Dalam sejumlah tulisan pakar bersangkutan, penulis belum menemukan kritik-kritiknya terhadap penetapan awal bulan kamariah yang berlaku sekarang, kecuali kritik terhadap kriteria yang dipakai sebagian ormas seperti Muhammadiyah. Juga disayangkan pakar bersangkutan belum pernah menyarankan satu rancangan kalender pemersatu yang pasti padahal di tangannya terdapat perangkat ilmu untuk itu.

Apakah orang Muhammadiyah sangat fanatik terhadap hisab wujudul hilal? Hal itu mungkin saja demikian, tetapi jelas tidak semuanya. Tentu banyak ahli-ahli falak Muhammadiyah yang juga mengerti hisab yang lain dan dapat membandingkannya dan kemudian dari hasil perbandingan itu menjatuhkan pilihan pada hisab wujudul hilal. Penulis sendiri adalah warga Muhammadiyah (dengan bidang studi syariah, bukan astronomi) yang tentu secara emosional akan sangat bersimpati dengan kebijakan penetapan awal bulan Muhammadiyah. Tetapi di sini penulis tidak ingin membela hisab wujudul hilal. Hisab wujudul hilal hanyalah salah satu metode hisab penentuan awal bulan di antara sekian metode hisab yang ada. Walaupun demikian tentu boleh memberi pendapat. Cuma memang pasti akan dirasakan sebagai sebuah pendapat apologis karena diberikan oleh orang yang secara emosional adalah bagian daripadanya. Namun demikian silahkan pembaca untuk melihatnya secara obyektif saja.

Kalau soal usangnya, munurut penulis, hisab wujudul hilal tidak usang-usang banget. Hisab ini merupakan perkembangan dari hisab-hisab sebelumnya yang dirasa tidak dapat memberikan kepuasan. Di Arab Saudi, hisab wujudul hilal dipakai oleh Pusat King Abdul Aziz untuk Pengembangan Sains dan Teknologi, yang bertanggungjawab atas penyusunan kalender resmi pemerintah Arab Saudi Kalender Ummul Qura yang berkembang luas di berbagai bagian dunia termasuk digunakan oleh Windows Vesta, baru pada tahun 1424 H (baru sejak 7 tahun lalu) karena kasus bulan Rajab 1424 H (Agustus 2003). Sampai saat itu kaidah kalender yang digunakan adalah moonset after sunset (artinya bahwa apabila pada sore hari ke-29 bulan berjalan, bulan terbenan sesudah terbenamnya matahari, maka malam itu dan keesokan harinya adalah bulan baru). Namun ternyata kaidah kalender tersebut mengalami problem dengan “hilal” Rajab 1424 H pada sore Rabu 27 Agustus 2003 M. Pada sore itu matahari terbenam di Mekah (Kakbah) pukul 18:45 Waktu Saudi dan bulan terbenam 8 menit kemudian, yakni pukul 18:53 Waktu Saudi. Jadi kriteria bulan baru telah terpenuhi, yaitu bulan tenggelam sesudah tenggelamnya matahari, sehingga mestinya malam Kamis 28 Agustus 2003 M dan keesokan harinya (Kamis 28 Agustus 2003 M) adalah tanggal 1 Syakban 1424 H. Tetapi ternyata saat matahari terbenam sore Rabu 27 Agustus 2003 itu belum terjadi ijtimak (konjungsi) karena ijtimak terjadi hampir dua jam kemudian, yakni pukul 18:26 Waktu Saudi. Karena kasus ini, para penanggung jawab kalender Ummul Qura memperbaiki kaidah kalendernya dengan menambahkan satu parameter baru, yakni saat matahari terbenam harus sudah terjadi ijtimak. Sejak saat itu kemudian kalender Ummul Qura memakai wujudul hilal. Jadi ini adalah perkembangan dari metode sebelumnya yang dirasa tidak memuaskan.

Di dalam Muhammadiyah hisab wujudul hilal sudah digunakan sejak abad yang lalu. Sejak penulis mulai masuk menjadi pengurus Muhammadiyah tahun 1985 di PMW DIY dan sejak tahun 1990 di Pimpinan Pusat, hisab ini sudah dipakai dan terus berlaku hingga sekarang. Ada perubahan, namun hanya perubahan cara menghitung, bukan perubahan kriteria (kaidah memulai bulan baru). Harap dibedakan antara kaidah memasuki bulan baru dan metode perhitungan. Kaidah memasuki bulan baru dalam hisab wujudul hilal adalah tiga parameter yang kita semua sudah tahu, yaitu (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam, (3) saat matahari terbenam hilal di atas ufuk. Kriteria ini adalah suatu kriteria yang sifatnya non penampakan, karena itu tidak memerlukan observasi untuk mengujinya seperti halnya peristiwa ijtimak dan terbenamnya matahari tidak diobservasi. Kalau diragukan akurasi kriteria ini, jangan-jangan bulan sebetulnya di bawah ufuk, namun diklaim di atas ufuk karena kurang akurasinya perhitungan, maka ini bukan soal kriteria itu sendiri, melainkan ini adalah soal akurasi metode menghitung posisi bulan. Metode menghitung ini bisa terus menerus diperbaiki. Dalam praktik wujudul hilal di Muhammadiyah metode menghitung ini mengalami perkembangan dalam hal daftar ephemeris yang menjadi sumber data benda langit pada waktu tertentu yang digunakan. Di Zaman Kiyai Wardan, sebagaimana disebutkannya dalam bukunya Hisab Urfi dan Hakiki, digunakan daftar yang diambilnya sebagian dari kitab al-Mathla’ as-Sa’id fi Hisabat al-Kawakib ‘ala ar-Rashd al-Jadid dan dari Zij Aala’uddin Ibn Syathir, kemudian pada zaman Sa’duddin Dajmbek digunakan digunakan nautical almanac, lalu terakhir digunakan Ephemeris Hisab Rukyat.Bahkan rumus hitungannya pun terbuka untuk dikoreksi tanpa mengubah kaidah memasuki bulan baru itu sendiri. Kalau metode hitung ini juga mau diuji secara empiris pun bisa dilakukan tanpa mengubah kriterianya. Ketika hilal dihitung dengan metode ini ternyata tingginya adalah 6 derajat seperti jelang Ramadan lalu, maka silahkan diuji melalui observasi apa memang betul tingginya 6 derajat. Kalau betul, berarti hitungan itu akurat atau mendekati akurat. Kalau tidak, berarti metode menghitungnya harus diperbaiki tanpa mengubah kaidah bulan baru itu sendiri. Jadi alasan bahwa hisab wujudul hilal lemah karena tidak dapat diuji secara empiris adalah tidak relevan. Apa yang dikemukakan di atas adalah suatu pendapat, tidak bermaksud memberikan apologi terhadap keunggulan wujudul hilal. Silahkan pembaca menilainya.

Penulis juga ingin mengajak pembaca untuk melihat suatu yang menurut penulis adalah hal positif dalam kebijakan penetapan awal bulan Muhammadiyah itu. Tetapi ini mungkin sekali lagi terasa sebagai sebuah apologi karena dikemukakan oleh orang yang merupakan bagian dari sistem bersangkutan. Tetapi tujuan penulis di sini tidak hendak berapologi. Hanya ingin mengemukakan pendapat. Ini tentu sah-sah saja, dan sekali lagi silahkan pembaca melihatnya secara obyektif saja. Hal positif dimaksud adalah bahwa dalam kebijakan penetapan awal bulan Muhammadiyah itu terkandung suatu nilai edukasi bagi masyarakat luas bahwa suatu sistem penanggalan yang baik adalah suatu sistem kalender yang dapat memberikan penjadwalan waktu yang akurat dan pasti jauh ke depan sehingga bisa dipedomani jauh-jauh hari sebelumnya. Sistem yang tidak dapat memberikan penjadwalan waktu (hari/tanggal) yang pasti jauh ke depan adalah suatu sistem yang buruk dan bertentangan sifat sebagai sebuah kalender yang terstruktur secara seksama, bahkan bertentangan dengan maksud dari kalender itu sendiri. Sistem kalender bertujuan untuk memudahkan masyarakat penggunanya merencanakan kegiatannya disesuaikan dengan sistem penjadwalan waktu yang dimilikinya. Untuk itu sistem waktu tersebut harus akurat dan pasti agar rencana kegiatannya tidak menjadi berantakan akibat sistem waktu yang tidak pasti. Suatu sistem penanggalan yang akurat dan bagus harus dapat menjadwalkan waktu secara pasti ke depan dan harus dapat dilacak secara pasti pula jadwal waktunya di masa lalu. Untuk itu penetapan jadwal waktu itu harus lahir dari kaidah matematis kalender itu sendiri tanpa campur tangan otoritas luar mana pun selain dari kaidah kalender tersebut. Apabila setiap penetapan momen penting ditentukan oleh suatu otoritas lain di luar kaidah matematis kalender itu sendiri, maka kita akan menghadapi penjadwalan waktu yang tidak pasti karena jawal waktu tersebut akan sangat tergantung kepada ketetapan yang akan dikeluarkan pada detik-detik akhir menjelang saat dimulainya momen bersangkutan. Sebaliknya juga kita tidak dapat melacak jadwal waktu penanggalan tersebut di masa lalu karena tidak lahir dari kaidah matematisnya yang ajek. Kita harus mencari arsip surat keputusan otoritas yang menetapkannya hari apa ia menjatuhkan 1 Syawal tahun tertentu di masa lampau. Ini adalah sistem yang buruk. Saudara-saudara kita umat Kristiani dalam menentukan kapan melakukan selebrasi hari Natal telah dapat mengetahui hari jatuhnya jauh hari sebelumnya berdasarkan kaidah kalender Masehi yang mereka gunakan, bukan karena keputusan otoritas penguasa yang melakukan isbat menjelang saat dimulainya momen itu.

Jadi apabila Muhammadiyah dikatakan terlalu kuat berpegang kepada hisab, hal itu adalah karena alasan ini. Dari segi keserhanaan prosedur, biaya murah, dan kemampuan memberikan kepastian jadwal tanggal di masa depan, pendekatan Muhammadiyah jauh lebih maju. Dalam sistem kalendernya, penentuan tanggal merupakan hasil dari logika kalender sendiri tanpa campur tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan memang ia tidak mempunyai kewenangan itu. Pimpinan Pusat hanya mengumumkan hasil dari sistem kalender itu sendiri dan karena itu dapat dilakukannya jauh hari sebelumnya dan itu sangat memudahkan bagi masyarakat untuk menyusun dan menyesuaikan kegiatan hidupnya. Memang, kalender Muhammadiyah itu belum bersifat global dan ini tentu menjadi tantangan para ahli ilmu falak dan astronom Muhammadiyah untuk melakukan kajian guna menyempurnakan sistemnya hingga dapat menjadi suatu kalender pemersatu yang baik.

Kebijakan penggunaan hisab dengan memastikan penjadwalan waktu jauh hari sebelumnya sekaligus merupakan suatu kritik yang tidak diucapkan, melainkan disampaikan melalui praktik, terhadap kebijakan penjadwalan waktu dalam kalender yang, maaf kalau ini subyektif, amat buruk yang berlaku sekarang. Bayangkan menjelang detik-detik terakhir, awal bulan baru belum dapat ditentukan karena otoritas “berwenang” belum menetapkannya. Betapa tidak buruk, orang Muslim di Indonesia bagian timur sudah pukul 10:00 malam WIT masih belum mendapat kepastian apakah masih akan salat tarawih atau akan melakukan takbiran untuk menyambut datangnya lebaran. Kalau ternyata besoknya belum lebaran berarti mereka akan melaksanakan salat tarawih setelah jam 10:00 malam itu yang mereka mungkin sudah ngantuk dan lelah karena seharian berpuasa dan bekerja berat. Seandainya ada suatu sistem kalender yang pasti yang bisa menetapkan penjadwalan waktu jauh hari sebelumnya berdasarkan kaidah kalender itu sendiri, maka para tokoh alim ulama, para pakar ilmuwan dan para pejabat yang berkumpul di sidang isbat itu tentunya akan bisa berada di mesjid untuk salat tarawih bila menurut kalender lebarannya lusa, atau takbiran guna menyambut lebaran besok harinya.

Penulis setahun lalu pernah mendapat keluhan dari mahasiswa Indonesia yang kuliah di luar negeri di mana umat Islam minoritas. Keluhannya adalah mendapat kesulitan untuk menyewa tempat salat id karena tempat tersebut harus dibooking jauh hari sebelum id, sementara ketentuan lebarannya belum pasti kapan karena masih menunggu hasil rukyat. Serta banyak lagi keluhan lain semisal pekerja Muslim di negara minoritas Islam sulit mendapatkan cuti Idulfitri karena tidak bisa memberi kepastian jatuhnya id jauh hari sebelumnya.

Semua ini terjadi karena tiadanya suatu sistem kalender yang memastikan tanggal berdasarkan kaidah kalender itu sendiri. Yang ada adalah menanti keputusan otoritas kekuasaan yang akan memutuskannya pada detik-detik terakhir menjelang hari H. Selain itu penyelenggaraan sidang isbat untuk menentukan kepastian tanggal itu juga tentu memakan biaya besar, apalagi ditambah dengan biaya tim pengintai hilal di puluhan titik pengamatan. Apabila sistem kalender menggunakan metode yang lebih sederhana tetapi pasti tentu biaya itu tidak perlu dikeluarkan. Apa itu bukan sebuah pemborosan yang sebetulnya bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Akan tetapi hal ini memang tidak dapat dielakkan dalam suatu sistem penetapan awal bulan yang berbasis rukyat karena rukyat harus divalidasi oleh otoritas berwenang.

Para astronom yang terlibat dengan persoalan ini nampaknya tidak memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Tidak pernah terdengar kritik-kritik mereka, seakan sistem yang ada ini adalah hal yang wajar saja. Untuk sebagian mungkin dapat dimaklumi karena mereka adalah bagian dari sistem itu sendiri. Bahkan bukan hanya sekedar bagian, melainkan juga adalah pendukung bersemangat yang tidak kurang “fanatiknya dibandingkan dengan kefanatikan pendukung wujudul hilal dalam Muhammadiyah.” Para pendukung sistem sekarang ini juga terbelenggu oleh metode mereka sendiri sehingga tidak dapat memanfaatkan perangkat keilmuan yang ada di tangan mereka untuk suatu pembaruan yang berorientasi kepada suatu sistem penanggalan yang dapat menjadwalkan waktu secara pasti di masa depan dan juga dapat melacak tanggal di masa lalu secara akurat melalui kaidah sistem itu sendiri.

Syarat untuk pembaruan ini memang berat. Kita harus rido meninggalkan rukyat yang sesungguhnya hanyalah warisan masa lalu yang telah usang dan tidak lagi mampu memenuhi hajat sistem penanggalan umat Islam kontemporer. Bahkan, menurut Ketua Asosiasi Astronomi Maroko, “sebab umat Islam belum dapat memiliki suatu sistem penanggalan global terpadu adalah karena mereka masih terlalu kuat berpegang kepada rukyat.” Jadi sudah saatnya kita beranjak dari rukyat jika kita ingin mencapai suatu sistem penanggalan yang baik. Ini bukan pendapat subyektif personal, melainkan hasil dari sebuah konferensi internasional yang juga dihadiri oleh para pakar yang sebagian mereka memiliki reputasi dunia. Pada butir kedua dari kesimpulan Temu Pakar II tahun 2008 ditegaskan bahwa para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat. Para ahli fikih pun banyak yang berpendapat demikian. Bahkan Syeikh Syaraf al-Qudhah, setelah melakukan kajian terhadap ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis terkait masalah hisab-rukyat menegaskan al-ashlu fi itsbat asy-syahri an yakuna bil-hisab (pada asasnya penetapan awal bulan itu adalah dengan hisab). Di sini bukan tempatnya untuk menjelaskan argumen beliau untuk pandangannya tersebut.

Hisab imkanu rukyat, yang sering diklaim sebagai alternatif terbaik, bukannya tanpa masalah. Kreteria imkanu rukyat sendiri ada sebanyak pakar yang mengusulkannya. Akan tetapi ini mungkin bisa diatasi dengan dengan para pakar itu sendiri bersepakat. Tetapi bukan sekedar sepakat, melainkan berdasarkan hasil riset yang komprehensif. Akan tetapi terlepas dari soal kriteria itu, hisab imkanu rukyat yang ada sekarang masih belum dapat menyatukan penanggalan umat Islam. Sebagai contoh adalah Kalender Hijriah Universal (al-Taqwim al-Hijri al-‘Alami) yang dibuat oleh Muhammad Audah (Odeh). Kalender ini didasarkan kepada kriteria imkanu rukyat Audah sendiri sebagai hasil analisis statistik terhadap 737 hasil rukyat akurat dan teruji. Namun problemnya kalender ini masih harus membelah dunia menjadi dua zona tanggal yang pada masing-masingnya berlaku tanggal berbeda pada tahun tertentu. Akibatnya kalender ini tidak dapat menyatukan jatuhnya hari Arafah antara Mekah dan kawasan dunia lainnya. Audah adalah pendukung rukyat bersemangat. Baginya tidak mungkin memulai awal bulan baru di dunia Islam tanpa terjadinya imkanu rukyat di salah satu tempat di kawasan dunia Islam yang terbentang dari Maroko hingga Indonesia. Namun kalendernya sendiri dalam sejumlah kasus menjadikan dunia Islam masuk bulan baru pada hal imkanu rukyat deengan teropong hanya terjadi pada kawasan sangat kecil di barat Portugal atau di bagian barat Inggris. Dari 20 tahun jadwal tanggal dalam Kalender Hijriah Universal Audah ini (sejak 1431 H s/d 1450 H) terdapat 9 kali (45 %) terjadinya perbedaan jatuhnya hari Arafah sehingga menimbulkan masalah kapan melaksanakan puasa Arafah.

Pendapat bahwa hari Arafah hanya penamaan hari 9 Zulhijjah, sama dengan hari Nahar (10 Zulhijjah) dan hari Tasyrik (11-13 Zulhijjan), dan hari Arafah di Arafah adalah hari wukuf, tetapi tidak harus sama untuk seluruh dunia sehingga puasa Arafah boleh beda harinya dengan hari wukuf di Arafah, pendapat tersebut bukanlah suatu penjelasan ilmiah. Pendapat ini hanya penjelasan sementara yang sifatnya lebih politis, bukan syar’I, yang hanya dapat dipegangi sementara waktu saat kalender umat Islam masih kucar kacir. Pendapat ini hanya untuk menenangkan masyarakat yang tanggal 9 Zulhijahnya jatuh berbeda dengan hari Arafah di Mekah. Apabila dikatakan bahwa mereka yang berpuasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah di tempatnya sementara di Mekah sudah Iduladha (10 Zulhijah) tidak sah puasanya, maka akan timbul kebingungan di tengah masyarakat yang tidak tahu apa-apa tentang problem penanggalan Islam. Akan tetapi secara ilmiah dan berdasarkan sistem penanggalan yang valid, hari Arafah harus jatuh sama di seluruh dunia, dan kalender yang menjatuhkannya berbeda adalah kalender yang tidak valid.

Itulah mengapa dikatakan bahwa penyatuan penanggalan Islam harus bersifat global. Siapa pun yang membuat suatu rancangan kalender Islam, maka kaidah kalender itu harus bersifat global dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia, sehingga penanggalan tersebut benar-benar menjadi suatu sistem penandaan hari yang akurat di dalam aliran waktu di masa lalu, kini dan akan datang. Kalau dikatakan bahwa perbedaan jatuhnya hari Arafah (9 Zulhijah) itu adalah suatu konsekuensi yang tidak terelakkan, maka ini dapat dikatakan sebagai suatu konsekuensi yang buruk. Konsekuensi buruk ini tentu timbul dari anteseden yang buruk pula, yaitu rukyat atau hisab imkanu rukyat yang selalu membelah bumi dan kurve yang membelah bumi itu dijadikan batas tanggal.

Akan halnya imkanu rukyat 2 derajat sebagaimana diamalkan di Kemenag adalah kaidah kalender yang sama sekali tidak ada dasar syar’inya apalagi dasar astronomis. Semua astronom tentu sangat mengetahui hal ini. Para meter tunggal saja, yaitu ketinggian, adalah parameter yang buruk. Para astronom sudah hampir sepakat bahwa parameter imkanu rukyat yang baik haruslah sekurangnya ganda, misalnya ketinggian plus elongasi, atau ketinggian plus lebar permukaan bulan yang tersinari matahari yang menghadapi ke bumi, dan lain sebagainya. Parameter tunggal, seperti ketinggian saja, elongasi saja, umur bulan saja atau mukus hilal saja, sama sekali tidak akan dapat meramalkan visibilitas hilal secara lebih sahih. Apalagi kalau parameter tunggal itu cuma dengan ukuran ketinggian 2 derajat. Ini dalam kasus tertentu hanya akan membuat kita hidup dalam ilusi atau bahkan bisa juga dalam kepalsuan atau kebohongan. Apabila ketinggian bulan berada antara 2 s/d 5 derajat, maka ini berpotensi untuk terjadinya apa yang dikatakan di atas. Seperti kasus Ramadan tahun lalu, ketinggian hilal hanya sekitar 2,5 derajat. Namun diputuskan hilal telah dapat terlihat karena ada saksi-saksi yang mengklaim dapat merukyat dan karenanya keesokan harinya dinyatakan bulan baru (seperti Ramadan 1431 H). Pada hal tidak ada seorang astronom pun dapat membuktikannya terlihat. Data ketinggian hilal Ramadan 1431 H itu jauh di bawah kriteria imkanu rukyat Audah, bahkan juga kriteria Istanbul 78. Salah seorang teman dosen pengajar ilmu falak mengatakan bahwa selama 7 tahun pengalamannya mengikuti rukyat belum pernah terjadi bahwa hilal dengan ketinggian di bawah 5 derajat dapat terukyat. Apa ini tidak berarti bahwa kita hidup dalam ilusi atau di bawah bayang-bayang kepalsuan. Kenapa kita tidak realistis saja? Kenapa kita tidak mengambil sistem yang lebih sederhana, tidak berbiaya tinggi, tetapi dapat memberikan kepastian jadwal tanggal jauh ke depan sehingga memudahkan kehidupan kita? Wallahu a’lam bis-sawab. Allahummagfir li khata’i. Innaka antal-gafurur-rahim.

Retrieved from: http://www.facebook.com/notes/persyarikatan-muhammadiyah/otoritas-dan-kaidah-matematis-refleksi-atas-perayaan-idulfitri-1432-h-tanggapan-/10150272394841695

Thursday, September 1, 2011

Lebaran dan Toleransi Internal: Muhammadiyah, Pemerintah, & Ahmadiyah


Untuk kesekian kalinya, umat Islam diharu-biru oleh kontroversi soal lebaran. Dan untuk kesekian kalinya umat dibuat pusing tujuh keliling, mungkin bahkan delapan atau sembilan keliling. Tahun ini (2011), ada dua pendapat yang saling bersaing keras: lebaran tiba pada hari Selasa; ini pendapat Muhammadiyah, ormas kedua terbesar Islam di Indonesia. Pendapat lain: lebaran jatuh pada hari Rabu. Ini adalah keputusan pemerintah (dhi. Kementerian Agama) berdasarkan masukan dari sebagian besar ormas Islam, selain Muhammadiyah. Di sana ada NU, Al-Washliyah, Mathla’ul Anwar, Perti, Persis, dll.

Senin malam (29/8) kemaren, melalui siaran langsung oleh sejumlah televisi swasta, publik menikmati adu argumentasi yang cerdas di antara wakil-wakil ormas Islam itu dalam sidang istbat (penetapan awal bulan) yang digelar di kantor kementerian agama. Walau sebentar, adu argumentasi itu sangat baik dipertontonkan kepada publik luas. Mereka bisa belajar tentang hujjah atau dalil masing-masing pihak. Ini pendidikan publik yang sangat berfaedah, hal yang hanya bisa kita nikmati setelah adanya rezim keterbukaan informasi saat ini.

Intinya, yang berlebaran hari Selasa punya sandaran yang kokoh. Begitu juga yang berlebaran hari Rabu. Kedua pihak punya hujjah masing-masing. Kedua pihak sama-sama berporos pada hadis, tapi toh tetap berbeda. Ini bukti bawa berpegang pada hadis tidaklah menjamin kesatuan pandangan umat Islam. Masalahnya sederhana. Hadis yang dipegangi oleh masing-masing pihak berkaitan dengan penentuan awal bulan, semuanya sama. Yang berbeda adalah cara menafsirkannya. Hadis sama, cara menafsirnya yang beda. Ini lazim dalam semua isu yang diperdebatkan oleh kelompok-kelompok Islam, sejak dahulu kala hingga sekarang. Hanya mereka yang tak mengerti sejarah intelektual Islam saja yang punya anggapan keliru (delusi?) bahwa kembali kepada Quran atau hadis akan mempersatukan umat.

Singkat cerita, akhirnya pemerintah mengambil keputusan berdasarkan suara mayoritas ormas Islam yang hadir dalam sidang istbat malam kemaren itu: lebaran jatuh hari Rabu.

Yang menarik bukan soal lebaran Rabu itu, tetapi sikap pemerintah yang secara terbuka dan lapang dada menjamin kebebasan Muhammadiyah untuk berlebaran hari Selasa. Penampilan Fatah Wibisono, wakil dari Muhammadiyah, dalam sidang itsbat kemaren malam itu sangatlah simpatik. Dengan gaya yang njawani dan santun, ia pamit kepada Menteri Agama untuk berbeda dengan keputusan pemerintah, yakni berlebaran hari Selasa. Gaya yang elegan. Patut diapresiasi.

Demikianlah, pemerintah memutuskan awal bulan Syawal jatuh pada hari Rabu. Tetapi pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan keleluasaan pada Muhammadiyah untuk berlebaran hari Selasa. Ormas-ormas Islam yang lain juga bersikap yang sama: menghargai keputusan Muhammadiyah. Bahkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, ormas kepemudaan yang menjadi onderbouw-nya NU, dengan terang-terangan akan menjaga warga Muhammadiyah yang hendak melaksanakan salat ‘ied pada Selasa pagi. Sudah tentu tak akan terjadi hal apapun pada warga Muhammadiyah, namun sikap GP Ansor itu tetaplah layak dihargai sebagai “social gesture” atau isyarat akan pentingnya menghargai perbedaan.

Dalam pandangan saya, sikap toleran yang diperagakan pemerintah ini seharusnya juga berlaku untuk perbedaan-perbedaan internal apapun yang terjadi dalam tubuh umat Islam. Pemerintah bisa menjadi fasilitator untuk mengkoordinasikan sidang itsbat yang melibatkan sejumlah ormas Islam di Indonesia. Tetapi pemerintah tak berhak untuk memaksakan keseragaman. Yang percaya lebaran jatuh hari Selasa, tak bisa dipaksa pemerintah untuk ikut keputusannya. Tidak bisa. Jika itu dilakukan, pemerintah sudah melakukan intervensi terhadap forum internum atau ruang keyakinan terdalam dari umat beragama. Masalah-masalah keagamaan selalu menyangkut keyakinan. Kita tahu, keyakinan tak bisa dipaksakan. Yang bisa kita lakukan hanyalah menghormati keyakinan pihak lain yang berbeda itu, walau kita tak sependapat dengannya.

Campur tangan pemerintah dalam soal penentuan awal bulan itu hanyalah campur tangan administratif. Itu masih bisa ditolerir, tak bertentangan dengan konstitusi kita. Yang tak diperbolehkan adalah campur tangan substantif, yakni mencampuri isi keyakinan atau pendapat suatu golongan keagamaan. Memaksakan keseragaman awal bulan Ramadan atau Syawal adalah campur tangan substantif. Itu tak bisa ditolerir. Sikap pemerintah yang memberikan kebebasan kepada Muhammadiyah untuk berlebaran pada hari yang berbeda sudah tepat dan layak dipujikan. Sikap ini, seperti sudah saya katakan tadi, mestinya menjadi “paradigma”, cetakan atau contoh dalam melihat kasus-kasus lain menyangkut perbedaan-perbedaan internal dalam tubuh umat Islam.

Saya akan ambil kasus Ahmadiyah yang menjadi perdebatan sengit beberapa waktu lalu. Kita tahu, sebagian besar golongan dalam Islam berpendapat bahwa Ahmadiyah adalah sekte yang sesat. Perkaranya sederhana: mereka percaya ada nabi baru. Dalam kepercayaan mayoritas umat Islam, Nabi Muhammad adalah nabi terakhir. Yang percaya ada nabi lain setelahnya, sesat, menyimpang dari ortodoksi, meleset dari doxa atau ajaran yang benar. Menanggapi desakan dari berbagai pihak, pada 9 Juni 2008, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditekan oleh Menag, Mendagri dan Kejaksaan Agung. Substansi SKB itu tergambar dalam poin kedua. Saya kutip selengkapnya:

Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Poin ini memang sangat ambigu, tapi satu hal jelaslah di sana: kecenderungan untuk membatasi aktivitas Ahmadiyah. Ini memang jalan tengah yang terpaksa diambil oleh pemerintah untuk menengahi dua kubu: mereka yang menuntut pembubaran Ahmadiyah di satu pihak, dan mereka yang menuntut kebebasan penuh bagi golongan itu di pihak lain. Ini adalah jalan politis yang terpaksa diambil sebagai solusi pragmatis, meski, menurut saya, tidaklah ideal. Solusi ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita yang menjamin kebebasan agama dan keyakinan, tanpa pandang bulu. Dalam konteks konstitusi kita, istilah “keyakinan yang sesat” sama sekali tak dikenal, dan tak diperbolehkan. Istilah itu hanya relevan dalam konteks rumah tangga internal suatu umat, bukanlah konteks kenegaraan.

Solusi yang ideal adalah seperti diperagakan pemerintah dalam menangani kasus perbedaan lebaran saat ini. Pemerintah mengambil keputusan A, tetapi memberi kelonggaran pada kelompok lain yang berpendapat B. Mestinya, pemerintah memberikan kelonggaran kepada Ahmadiyah dan melindungi kebebasan mereka untuk menganut kepercayaan yang berbeda tentang kenabian (nubuwwah). Perkara apakah keyakinan Ahmadiyah itu sesat atau tidak, bukanlah urusan pemerintah. Ingat, pemerintah tidak bisa melakukan campur tangan substantif dalam soal keyakinan dan kepercayaan suatu golongan.

Saya sudah langsung bisa membayangkan sanggahan berikut ini: bagaimana saudara bisa menyamakan perkara lebaran dengan soal keyakinan mengenai kenabian? Yang satu menyangkut perkara furu’iyyah (cabang agama), yang lain perkara ushuliyyah (pokok agama). Yang satu soal fikih, yang satunya lagi soal akidah. Anda tak bisa menyamakan keduanya. Jika menyamakan keduanya, anda melakukan apa yang dalam ilmu fikih (hukum Islam) disebut qiyas ma’a al-fariq, menyamakan dua hal yang berbeda. Dalam argumentasi, analogi atau penyamaan semacam itu bisa disebut sebagai cacat dalam ber-hujjah.

Jawaban saya adalah sebagai berikut. Di mata konstituasi negara, pembedaan semacam itu tak relevan. Tugas negara adalah menjamin kebebasan perorangan atau kelompok untuk memiliki keyakinan atau pendapat, tak peduli apakah pendapat itu menyangkut soal fikih atau akidah, furu’iyyah atau ushuliyyah. Perdebatan apakah suatu pendapat masuk dalam kawasan furu’iyyah atau ushuliyyah, biarlah menjadi urusan “dapur” di dalam rumah tangga umat Islam sendiri. Sekali lagi, prinsip konstitusional yang kita anut adalah negara tak bisa melakukan campur tangan subtantif dalam keyakinan umat beragama. Sebab negara kita bukanlah negara agama. Tetapi negara kita juga bukan negara sekuler yang memusuhi agama; melainkan negara Pancasila yang menjamin semua pihak, perorangan atau kelompok, untuk memeluk keyakinan serta memiliki pendapat yang mereka anggap benar. Freedom of conscience. Hurriyyat al-i’tiqad wa al-ra’y.

Sementara itu, toleransi internal yang dipertunjukkan ormas-ormas Islam terhadap sikap Muhammadiyah yang berbeda dalam lebaran tahun ini bisa juga dikembangkan lebih luas lagi sehingga mencakup hal-hal yang lebih mendasar, seperti soal keyakinan. Dalam pandangan saya, toleransi dalam soal akidah bukanlah hal yang tercela, bahkan sangat baik. Toleransi bukanlah mengakui kebenaran pendapat atau keyakinan golongan yang lain; sekedar memberinya hak untuk “exist”.

Saat NU dan ormas-ormas Islam lain menolerir pendapat Muhammadiyah soal lebaran yang berbeda, bukan berarti mereka mengakui kebenaran pendapat kelompok yang terakhir itu. Dalam pendapat NU, prinsip Muhammadiyah dalam hisab (perhitungan tanggal dalam kalender Hijriyah) yang bersandar pada kaidah wujud al-hilal (adanya rembulan di ufuk atau cakrawala) jelas dianggap salah oleh NU yang berpegang pada kaidah lain, yakni imkan al-ru’yah (kemungkinan rembulan bisa dilihat).

Sekedar intermezzo untuk menjelaskan dua istilah teknis di atas bagi mereka yang tak akrab dengan ilmu penanggalan dalam kalender Hijriyah, saya akan memberikan keterangan selingan berikut. Kalender Hijriyah menganut sistem lunar, yakni, ditentukan berdasarkan posisi rembulan terhadap bumi. Ini beda dengan kalender Masehi/Gregorian yang memakai sistem solar, yaitu berpatokan pada posisi bumi terhadap matahari. Awal bulan Hijriyah ditentukan berdasar prinsip sederhana: jika rembulan sudah muncul di ufuk saat matahari tenggelam, maka bulan yang baru dimulai. Karena itu, sidang itsbat tidak bisa dimulai kecuali setelah Maghrib, usai mendapat laporan dari tim-tim yang ditugasi untuk memindai atau mengawasi rembulan di ufuk.

Muhammadiyah berpandangat, tak diperlukan kegiatan melihat rembulan secara langsung; asal secara teoretis berdasarkan perhitungan sistem penanggalan (hisab), rembulan sudah dimungkinkan untuk muncul di ufuk, maka bulan yang baru sudah bisa dimulai. Itulah yang disebut dengan kaidah wujud al-hilal.

Sementara NU dan ormas Islam yang lain menganut dua prinsip pokok yang berbeda. Pertama, bulan tak bisa dilihat kecuali jika menurut perhitungan ilmu falak (ilmu astronomi Islam yang diadopsi dari, antara lain, Yunani) berada di atas ufuk setinggi minimal dua derajat atau lebih. Kedua, tak cukup dengan perhitungan ilmu falak saja; perhitungan falakiyyah harus dilengkapi dengan verifikasi dengan melakukan kegiatan “moon sighting” atau melihat bulan.

Masing-masing punya hujjahnya sendiri-sendiri. NU mendukung pendapatnya dengan sebuah hadis, begitu juga dengan Muhammadiyah. Baik hadis yang dipakai NU atau Muhammadiyah, keduanya adalah hadis yang valid alias sahih. Saya tak akan menjelaskan secara detil hadis-hadis yang dijadikan hujjah oleh kedua kelompok itu, karena akan membuat tulisan ini berkepanjangan.

Kembali ke pokok soal semula: jika ormas-ormas Islam bisa mengambil sikap toleran dalam soal lebaran terhadap Muhammadiyah, mestinya sikap serupa bisa dikembangkan oleh ormas-ormas itu terhadap sekte Islam yang kebetulan memiliki penafsiran dan keyakinan yang berbeda. Menurut saya, toleransi internal dalam soal akidah justru jauh lebih urgen ketimbang toleransi dalam soal-soal furu’iyyah atau fikih. Perbedaan dalam soal furu’iyyah, biasanya tak mengandung potensi kericuhan, cekcok, dan konflik yang mengancam stabilitas dan kohesi sosial.

Sebaliknya, perbedaan dalam soal akidah justru secara potensial mengandung ancaman-ancaman seperti itu. Oleh karena itu, toleransi internal dalam tubuh umat Islam justru jauh lebih urgen dan niscaya untuk menghindarkan sikap-sikap absolutisme doktrinal yang bisa mengancam kohesi dan stabilitas sosial.

Harus saya tegaskan kembali, menolerir kelompok lain bukan berarti mengakui kebenaran keyakinan atau pendapat kelompok itu. Jika NU atau ormas lain menolerir Muhammadiyah dalam soal lebaran, bukan berarti mereka mengakui pendapat kelompok yang terakhir itu. Begitu pula, menoleri keyakinan kelompok Ahmadiyah bukan serta-merta mengakui kebenaran keyakinan mereka. Kita tetap bisa memiliki keyakinan bahwa pendapat kelompok Ahmadiyah dalam soal kenabian adalah sesat, seraya menolerir hak mereka untuk memiliki keyakinan yang berbeda.

Toleransi dalam soal lebaran, sudah semestinya dijadikan oleh umat sebagai paradigma untuk menentukan sikap terhadap hal-hal lain yang lebih luas dan lebih mendasar, misalnya soal keyakinan. Dengan kata lain, toleransi internal –istilah yang dulu diperkenalkan oleh almarhum Nurcholish Madjid alias Cak Nur—perlu menjadi sikap umat saat ini. Hanya dengan sikap semacam inilah, kleim bahwa Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluas mungkin umat manusia (rahmatan li ‘l-‘alamin) benar adanya – bukan bualan belaka.

Selamat merayakan Idul Fitri, mohon maaf atas segala khilaf. Kulla ‘am wa antum bi khair.[]

Retrieved from: http://ulil.net/2011/08/30/lebaran-dan-toleransi-internal/

Saturday, August 27, 2011

Muhammadiyah Terbelenggu Wujudul Hilal: Metode Lama yang Mematikan Tajdid Hisab

T. Djamaluddin
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN
Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementerian Agama RI

Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama BUKAN perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan. Perbedaan terkahir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha 1431/2010. Idul Fitri 1432/2011 juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara, “mari kita saling menghormati”. Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya.

Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/2011. Pada saat maghrib 29 Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29 Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam), mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/2006 dan 1428/2007, laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal.

Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan. Seperti apa sesungguhnya hisab wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat. Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak faham ilmu hisab. Oktober 2003 saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke-26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan. Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak.

Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (yang kini digunakan oleh beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya beda dengan metode hisab atau rukyat). Lalu berkembang hisab imkan rukyat, tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan) yang akurasinya maish rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kekurangan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya. Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat sudah sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanrur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet.

Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan (kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya. Mereka cukup puas dengan wujudul hilal, kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamat rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis kadang mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan. Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Semoga!

Retrieved from: http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/08/27/muhammadiyah-terbelenggu-wujudul-hilal-metode-lama-yang-mematikan-tajdid-hisab/

Friday, August 26, 2011

Ukhuwah Kala Lebaran Beda

Ki Ageng Wibisono (Pimpinan Muhammadiyah)

on Friday, August 26, 2011 at 7:18pm

1. Pendahuluan

Umumnya orang berpandangan, bahwa beda pendapat, termasuk beda lebaran itu merusak dan bertolak belakang dengan ukhuwah dan akan menimbulkan masalah. Karena itu, banyak pihak tidak siap mental menghadapi perbedaan. Mereka beranggapan, ukhuwah itu identik dengan keseragaman. Sudut pandang seperti ini bisa menimbulkan peminggiran kreativitas. Orang akan malas berkreasi, khawatir menimbulkan perbedaan yang akan berujung pada stigma merusak ukhuwah. Ukhuwah memang memerlukan fondasi yang seragam untuk terbangunnya ukhuwah itu sendiri. Tanpa fondasi yang kokoh dan seragam, sulit dibangun suatu ukhuwah. Apalagi kalau substansi ukhuwah diacuhkan dan diabaikan. Tulisan ini hendak menjelaskan fondasi bangunan ukhuwah, substansi ukhuwah dan mengelola serta menghindarkan tergangguya ukhuwah.

2. Kategorisasi Perbedaan

Untuk kepentingan menjelaskan fondasi bangunan ukhuwah, substansi ukhuwah dan mengelola serta menghindarkan terganggunya ukhuwah, pertama-pertama akan dijelaskan kategorisasi perbedaan. Ada beberapa kategori perbedaan. Pertama, kategori al-tanawwu' fi al-'ibâdah; keanekaragaman dalam kaifiat dan bacaan dalam beribadah. Istilah ini berasal dari Ibn Taimiah (Majmû' Fatâwâ) untuk menyebut keanekaragaman kaifiat; tatacara dan bacaan dalam ibadah yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Misalnya doa iftitah. Rasulullah saw pernah membaca, Allâhumma bâ'id bainỉ wa baina khathâyâya ... hingga wa al-barad (HR Bukhari Muslim). Rasulullah juga pernah membaca (dalam iftitahnya), wajjahtu wajhia lilladzỉ fathara al-samâwâti wa al-ardh ... hingga astaghfiruka wa atûbuilaihi (HRMuslim).

Kedua, khilâfiah. Beda pendapat kategori ini, berasal dari produk pemikiran atau penafsiran terhadap suatu nash; baik al-Qur'an ataupun al-sunnah. Contoh yang relatif populer di kalangan umat Islam dalam hal ini adalah perbedaan pendapat mengenai batal tidaknya wudhu seseorang bila bersentuhan dengan lawan jenis. Sebagian ulama (di antaranya al-Syafi'i) berpandangan, menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu. Ulama lain (di antaranya Abu Hanifah), berpendapat menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu Perbedaan ini merupakan produk penafsiran terhadap kalimah, lâmastum al-nisâ` pada QS. 5: 6. Bagi yang berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu, lâmastum al-nisâ`, dipahami bersentuhan biasa (tidak jima'). Mereka yang berpendapat, menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu, laamastum al-nisaa`, dipahami melakukan hubungan suami istri, bukan sekedar bersentuhan biasa.

Ketiga, al-Khurûj 'an al-haqq; keluar dari kebenaran atau penyimpangan. Perbedaan pendapat yang dapat dimasukkan ke kategori ini, adalah pendapat yang bertentangan dengan nash; al-Qur'an dan al-Sunnah. Contoh populer dalam hal ini adalah pengakuan seseorang sebagai nabi atau rasul. Pengakuan ini adalah palsu, menyimpang dan bertentangan dengan penegasan Nabi saw bahwa setelah beliau tidak ada nabi atau rasul; FALâ RASûLA BAD’ỉY WA Lâ NABIYYA (HR Muslim dari Abu Hurairah dan HR al-Turmudzi dari Anas ibn Malik).

Perbedaan dalam kategori al-tanawwu' fi al-'ibâdah, disikapi dengan menerima apa adanya keanekaragaman kaifiat dan aneka ragam bacaan dalam ibadah sepanjang hal itu diajarkan oleh Rasulullah saw. Dalam contoh membaca doa iftitah, bisa diamalkan kedua-duanya, karena hal tersebut merupakan praktik ibadah (shalat) yang diajarkan oleh Rasulullah saw dan bukan merupakan produk penafsiran. Orang Islam dipersilahkan memilih salah satunya, atau menggunakan keduanya secara bergiliran.

Dalam soal khilâfiah, toleransi antar sesama mutlaq diperlukan. Ada baiknya beda pendapat yang masuk kategori khilâfiah dikelola secara baik dengan berazaskan kemaslahatan.

Untuk beda pendapat yang masuk kategori al-Khurûj 'an al-haqq, sikap yang perlu dikedepankan adalah mengajak para penganutnya kembali ke jalan yang benar dengan bijak dan hikmah, menghindari cara-cara kekerasan dan tidak main hakim sendiri dengan tetap mengacu pada QS. 16: 125). Kepada umat Islam dihimbau untuk berhati-hati dan menolak ajaran yang sudah keluar dari kebenaran tersebut.

3. Tiga Cara Penetapan Awal Bulan

Pertanyaan kemudian, masuk kategoari apa perbedaan dalam menentukan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzul Hijjah? Jawabannya, penentuan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah masuk kategori khilafiah karena ia merupakan produk ijtihadiah. Perbedaan tersebut merupakan produk pemahaman terhadap suatu nash. Yang diperdebatkan adalah cara memastikan kapan hilal dianggap telah ada. Dalam hal ini, sekurang-kurangnya ada tiga cara yang dipergunakan untuk penetapan awal bulan:

Pertama, ru'yaţ al-hilâl bi al-fi’li: melihat hilal (bentuk semu bulan/bulan sabit yang paling kecil) dengan mata telanjang. Metode ini memutlakan terlihatnya hilal oleh mata telanjang sebagai penentu awal bulan. Jika hilal tidak kelihatan disebabkan oleh cuaca mendung, tertutup awan atau sebab lainnya yang menyebabkan hilal tidak terlihat, maka jumlah hari dalam satu bulan digenapkan menjadi 30 hari.

Argumentasi untuk metode ini adalah hadis riwayat Bukhâriy dari Abû Hurairah dan hadis riwayat Bukhâriy dari Ibn Umar r.a. Pada hadis dari Abû Hurairah itu Nabi saw menegaskan bahwa, kewajiban berpuasa karena melihat hilal dan berbuka karena melihatnya. Apabila terhalang melihatnya, maka umur bulan sya'ban disempurnakan dalam bilangan 30 hari. Pada hadis dari Ibn Umar r.a, Nabi saw berpesan untuk tidak berpuasa Ramadhan sehingga hilal dilihat, dan tidak berbuka sebelum melihat hilal. Jika terhalang (melihat) hilal, usia Ramadhan digenapkan 30 hari.

Kedua, imkân al-ru`yah (Kemungkinan terlihat hilal): Dalam metode ini, hadis Rasulullah saw mengenai ru'yaţ al-hilâl di atas dijadikan dalil sebagaimana pada metode pertama (ru'yaţ al-hilâl bi al-fi’li), namun yang menjadi substansi dari hadis tersebut dalam metode ini, bukan terletak pada melihat hilal akan tetapi terletak pada mungkinnya hilal itu dapat dilihat. Untuk menentukan kemungkinan terlihatnya hilal, dalam metode ini digunakan ilmu hisab atau astronomi. Namun para ahli hisab yang mendukung aliran ini masih berbeda pendapat dalam menetapkan kriteria hilal yang mungkin dapat dilihat. Ada yang hanya menetapkan ketinggian hilal saja dan ada yang menambah dengan kriteria sudut pandang (angular distance). Kriteria ketinggian hilal pun masih terdapat perbedaan, ada yang menetapkan minimal 7 derajat, ada yang 6 derajat dan ada pula yang hanya 3 derajat. Bahkan di Indonesia ditetapkan minimal kemungkinan terlihatnya hilal 2 derajat. Penetapan batas minimal di Indonesia tersebut banyak ditentang oleh ahli Astronomi/Hisab karena sangat kecil kemungkinan atau bahkan mustahil hilal bisa terlihat.

Ketiga, Hisab Hakiki/ wujûd al-hilâl: metode ini menegaskan bahwa awal bulan qamariah (termasuk Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah) dimulai sejak saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtimâ' (konjungsi atau batas dan tanda usia bulan berakhir), dan Bulan (hilal) pada saat itu belum terbenam, tapi masih berada di atas ufuk (horizon). Dengan demikian, secara umum, kriteria yang dijadikan dasar untuk menetapkan awal bulan qamariah adalah dimulai sejak saat terbenam matahari setelah terjadi ijtimâ' dan pada saat terbenam matahari hilal belum terbenam atau masih berada di atas ufuk berapapun ketinggiannya. Metode terakhir ini, sebagaimana Imkân al-Ru'yah dan Ijtimâ' qabl al-ghurûb menggunakan ilmu Hisab/Astronomi. Adapun perbedaannya, metode wujûd al-hilâl tidak mempermasalahkan tingkat ketinggian atau besarnya hilal sebagaiamana dalam imkân al-ru`yah. Yang penting hilal itu telah wujud berapapun ketinggiannya. Sedangkan perbedaan dengan Ijtimâ' qabl al-ghurûb, wujûd al-hilâl mensyaratkan kedudukan bulan masih belum terbenam atau masih di atas ufuk saat Matahari terbenam.

4. Pilihan sikap

Sebagaimana diketahui, upaya mencari titik temu selalu dilakukan. Namun demikian, belum ditemukan kriteria yang disepakati dalam menentukan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Para pihak dengan keyakinan masing-masing bertahan pada posisi masing-masing sesuai dengan pemahaman yang sudah diyakini kebenarannya. Penganut rukyat bertahan dengan rukyatnya. Penganut Imkân al-Ru'yah bertahan dengan Imkân al-Ru'yah-nya. Penganut wujûd al-hilâl bertahana dengan wujûd al-hilâl-nya. Ketiga aliran ini terkadang bisa memulai puasa atau berlebaran bareng ketika posisi hilal tiga hingga lima derajat. Ketiga aliran memulai puasa bareng pada awal Ramadhan lalu, karena posisi hilal yang lima derajat dan ada laporan hilal dapat dilihat di Makassar, Madura dan Gresik. Kondisi alam menyatukan ketiga aliran tersebut, bukan kriteria yang disepakati. Ketika posisi hilal yang kurang dari dua derajat seperti akhir Ramadhan (29 Ramadhan) tahun ini, potensi beda lebaran menjadi sangat besar. Dalam kondisi seperti ini ada baiknya posisi pemerintah tetap mengacu kepada UUD 45 Pasal 29 karena mengakhiri puasa itu terkait dengan kebebasan beragama yang merupakan amanat konstitusi. Dalam UUD 45Pasal 29 ayat (2) disebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam Pasal 28E tentangHak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun 2000 disebutkan,(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya… (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Dengan kriteria tinggi hilal minimal dua derajat dan bisa dilihat, pemerintah diperkirakan akan menetapkan 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabu, 31 Agustus 2011. Dengan mengacu pada konstitusi tersebut, pemerintah ada baiknya tetap memberi peluang kepada masyarakat yang sesuai dengan pemahaman yang diyakini, menetapkan 1 Syawal 2011 jatuh pada 30 Agustus 2011. Pemberian peluang tersebut dieksplisitkan pada salah satu bagian putusan sidang itsbat dan ditambahkan himbauan kepada semua pihak, terutama pemerintah daerah untuk bisa menghormati mereka yang bersatu syawal tgl 30 Agustus serta tidak memberikan stigma berseberangan dengan pemerintah. Dalam menyikapi lebaran ini, masyarakat dapat memilih hari lebaran yang dimantapi. Perbedaan lebaran adalah wiayah khilafiah. Umat Islam dibenarkan memilih sesuai dengan kemantapan dan keyakinannya. Beda lebaran tidak identik dengan merusak ukhuwah.

5. Fondasi dan Substansi UKHUWAH

Di muka telah dikemukakan bahwa, ukhuwah memerlukan fondasi yang seragam untuk terbangunnya ukhuwah itu sendiri. Tanpa fondasi yang kokoh dan seragam, sulit dibangun suatu ukhuwah. Apalagi kalau substansi ukhuwah diacuhkan dan diabaikan. Dengan mengacu pada QS. 49: 10, Al-Alusi dalam kitab Rauhu al-Ma’ânỉ fỉ Tafsỉr al-Qur’ânỉ wa al-Sab’i al-Masânỉ, berpandangan bahwa fondasi ukhuwah adalah keimanan. Dengan keimanan itu, setiap individu muslim diikat dalam suatu persaudaraan permanen yang menempatkan satu sama lain hidup dalam satu ikatan. Ikatan seiman dan keimanan kepada Allah, kapada para malaikat, kepada kitab-kitab yang diturunkan Allah, kepada Rasul-Rasul Allah, kepada hari akhir (QS. 4: 136) dan keimanan kepada qadar Allah (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Umar ibn a-Khaththab). Mengabaikan unsur-unsur keimanan tersebut menempatkan seseorang pada kesesatan (QS. 4: 136) dan tercerabut dari fondasi ukhuwah. Substansi ukhuwah dengan demikian, bukan terletak pada keseragaman akan tetapi pada terpeliharanya fondasi ukhuwah dan adanya semangat saling menghargai, saling mendukung, saling memperkokoh (yasyuddu ba’dhuhû ba’dhan) dan saling mengasihi serta saling peduli (ftalâthufihim wa tarâhumihim). Substansi lain adalah, adanya upaya secara terus menerus melakukan ishlah, perbaikan, kedamaian dan keharmonisan betatapapun dalam perbedaan pandangan dan pemikiran.

6. Catatan Penutup

Sebagai catatan penutup dalam uraian ini, dikemukakan bahwa yang ideal memang memiliki fondasi dan substansi ukhuwah, sekaligus ada keseragaman pandangan. Disatukan oleh ikatan keimanan dan memiliki semangat saling menghargai, saling mendukung, saling memperkokoh (yasyuddu ba’dhuhû ba’dhan), saling mengasihi, saling peduli (ftalâthufihim wa tarâhumihim) dan memiliki keseragaman pandangan. Manakala keseragaman belum bisa digapai, fondasi dan substansi ukhuwah relevan untuk dikedepankan. Bagi mereka yag memilih berlebaran 30 Agustus 2011, dituntut tetap menghargai, menghormati dan melindungi mereka yang memilih berlebaran 31 Agustus 2011. Begitu pula, mereka yang memilih berlebaran 31 Agustus 2011, dituntut tetap menghargai, menghormati dan melindungi mereka yang memilih berlebaran 31 Agustus 2011. Apapun pilihan yang diambil, semangat saling menghargai, saling mendukung, saling memperkokoh dan saling mengasihi serta saling peduli, selalu dikedepankan. Wallâh A’lam bi al-Shawâb

Retrieved from: http://www.facebook.com/notes/ki-ageng-wibisono/ukhuwah-kala-beda-lebaran/10150263254188639

Friday, August 19, 2011

Ritual guardians versus civil servants as cultural brokers in the New Order era

Probojo, Lany. 2010. "RITUAL GUARDIANS VERSUS CIVIL SERVANTS AS CULTURAL BROKERS IN THE NEW ORDER ERA". Indonesia and the Malay World. 38 (110): 95-107.

Authors:
Probojo, Lany1 probojo@em.uni-frankfurt.de
Source:
Indonesia & the Malay World; Mar 2010, Vol. 38 Issue 110, p95-107, 13p, 2 Maps
Abstract:
This paper examines two leading social roles in the island of Tidore: that of the traditional clan leaders and that of the civil servants, who advance two competing versions of Islam. While the traditional Tidore Islam espoused by the clan leaders is integrated with ancestor worship, the civil servants espouse a more strictly Qur'anic Islam endorsed by the Indonesian state ideology of Pancasila and modernisation. The two forms of Islam have come to represent a struggle for political power within Tidore society. [ABSTRACT FROM AUTHOR]
Conclusion
This article has dealt with the relationship between ‘real’ Islam and the local Islamic belief system of Tidore, and the important roles of cultural brokers. To a certain extent, advocating ‘real’ Islam has more to do with politics than with the belief system itself, in the Tidore context. It is still unclear which will eventually prevail: local tradition or the ‘real’ Islam. Another question is whether Islam could be maintained without a local tradition to support it, and indeed if there is any manifestation of Islam in the Indonesian context which is not ‘local’ Islam (Woodward 1996). This is a significant question, since the case of Tidore shows that their Islam is only understandable in its traditional context. Tidore Islam is fully accepted as Islam, even though it incorporates many local traditions, and the way the civil servants advocate so-called Islam Pancasila, rejecting their own local tradition, has to be understood as a political strategy. They have no option but to acknowledge the local tradition, as they could never achieve their objectives without the approval of the traditional elites, the sowohi and joguru, so championing ‘real’ Islam seems more to do with their position as civil servants representing state interests and policies. But are they really convinced that it is right to reject their own ancestors, which are their identity?

The debate on Islam Pancasila was very popular at the time I conducted field research in Tidore from 1989 to 1990. There were certain civil servants who were fundamentally against any local tradition because they belonged to the particular Islamic school of thought which would not follow anything but the Qur’an, but only a few Tidore take this uncompromising position. It is they who are the most fervent advocates of modernisation, of a better education system and of more technology. They contribute to stereotypes of the Tidore as ‘primitive ancestor-worshippers’ whose local traditions waste time, strain the economy and are an impediment to modernisation. The kind of modernisation called for by the Indonesian government would indeed be unacceptable in Tidore if it were to damage the local tradition, but the local tradition is actually not an impediment, as it is an adaptable agent for integration. Local rituals are the village institutions which can transmit development programmes from the state to peasants or to fishermen. The traditional elites can act as cultural brokers in negotiations between the village society and the government in matters of cultural policy as the authorities in village society. While civil servants proclaim their own form of ‘real’ Islam as the necessary religion of modernisation, the modernisation they actually achieve is based upon the local Tidore Islam, which is the source of traditional authority and identity in Tidore.