Friday, April 16, 2010

Menuju Federasi Muhammadiyah

Kamis, 6 Juli 2000

Oleh Hajriyanto Y Thohari

MUHAMMADIYAH adalah organisasi tua, kalau bukannya yang tertua, di negeri ini. Meskipun telah berusia 88 tahun (lahir tahun 1912), tetapi sampai kini gerakan Islam yang pernah disebut sebagai contoh terbaik gerakan modernisme Islam ini masih mampu menunjukkan elan vital-nya untuk tetap survive dan berjaya di masa depan. Reputasi ini menjadi dramatis karena organisasi-organisasi yang lain yang seusia dengannya telah banyak yang terkubur dalam sejarah sehingga tinggal papan nama atau kenangan. "Matahari Terbit" (rising sun)-lambang Muhammadiyah-agaknya belum mau tenggelam, apalagi ditenggelamkan.

Muhammadiyah juga organisasi modernis Islam besar, kalau bukannya yang terbesar di dunia. Namun kebesaran ini terutama bukan terletak pada besarnya jumlah anggotanya, sebab organisasi gaek ini hanya memiliki kader tidak lebih dari satu juta orang, tepatnya: 963.555 orang-yakni mereka yang lulus Darul Arqam (DA) dan berkartu atau ber-Nomor Baku Anggota Muhammadiyah (NBM). Betul, jumlah anggota tanpa kartu (NBM), simpatisan, dan atau konstituen gerakan ini ada sekitar dua puluh delapan juta orang, tetapi angka sebesar ini tidak didukung data tertulis, semuanya menjadi sebatas klaim. Dan yang namanya klaim tentunya bisa benar, bisa pula salah.

Maka kebesaran Muhammadiyah bukan pada aspek jumlah numerik anggotanya yang berskala massif seperti lazimnya sebuah organisasi massa. Sebab, yang berskala massif dalam ormas ini adalah amal nyata-yang biasa disebut dengan istilah "amal usaha"-seperti sekolah/perguruan tinggi, rumah sakit, panti asuhan, dan sebagainya, yang hampir tak pernah terhitung jumlahnya. Perguruan tinggi yang dimilikinya ada 144 buah, lima belas di antaranya universitas besar. Entah berapa ribu Taman Kanak-Kanak (Bustanul Athfal), Sekolah Lanjutan Pertama, Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan, rumah sakit/bersalin (PKU), panti asuhan, dan lembaga-lembaga ekonomi/keuangan yang ada.

Alhasil, sejauh diukur dari skala amal usahanya yang begitu massif cerita tentang Muhammadiyah adalah kisah keberhasilan dari sebuah gerakan modernis di dunia. Gerakan Ikhwanul Muslimin-nya Sayyid Qutb di Mesir, atau Jama-at Islam-nya Abdul A'la Al-Maududi di Pakistan, keduanya juga termasuk modernis, jika diukur segi ini, jauh dibanding Muhammadiyah.

Menuju federasi
Fakta kepalingbesaran dan kepalingtuaan ini dikemukakan sama sekali bukan untuk membanggakan, apalagi menyombongkan diri, tetapi untuk tujuan sebaliknya: sebagai tendangan awal guna memulai diskusi tentang serangkaian permasalahan akut yang kini menggelayuti gerakan ini. Fakta menunjukkan, kepalingbesaran dan kepalingtuaan ini disadari atau tidak, pada sejatinya justru telah menjadi beban raksasa yang sebenarnya tak tertanggungkan lagi oleh struktur atau kelembagaan Muhammadiyah selama ini.

Adalah tak terbayangkan, karena itu sejatinya tak masuk akal, sebuah organisasi yang sedemikian besar di negara yang sedemikian luas dengan amal usaha yang sedemikian massif, masih dikelola secara sentralistis seperti sekarang. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, sebagaimana namanya "pusat", masih memiliki pretensi, bahkan mungkin obsesi, sebagai "pusat" gerakan yang ingin mengendalikan semua aspek gerakan. Laksana Dewa di Kahyangan, PP bukan hanya ingin memonitor kerja daerah dan cabang-cabang, tetapi juga-seperti layaknya corak pemerintahan Orde Baru dulu-bernafsu sekali untuk mengaturnya secara sentralistis. Sentralisasi ini tampak pada hampir semua majelis (bagian): semua program dirancang untuk dilaksanakan secara nasional dan harus diikuti secara kaku atau seragam oleh seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke (betapa jauhnya?).

Sentralisme ini menjadikan dinamika gerakan di daerah mengalami stagnasi, bahkan dekadensi, karena terjadi penumpulan kreativitas. Lebih dari itu juga telah mengakibatkan Muhammadiyah menjadi monolitik, homogen, dan serba seragam, baik dalam format gerakan maupun corak pemikiran keagamaan. Untuk mengatasi kecenderungan ini maka format gerakan harus dimodifikasi secara mendasar, yakni dengan mengubah Muhammadiyah menjadi federasi yang terdiri dari daerah-daerah atau cabang-cabang yang memiliki otonomi yang luas dan nyata.

Modifikasi gerakan Muhammadiyah yang dimaksudkan di sini bukan hanya atas isu-isu yang selama ini digarap yang terlalu luas seakan semua isu hendak ditangani, tetapi juga modifikasi format kelembagaan atau manajemen gerakan. Struktur kelembagaan Muhammadiyah yang sentralistis-yang sudah tidak masuk akal itu-harus diubah secara radikal menjadi federasi. Maka ke depan-seiring kebijakan otonomi daerah yang luas dan nyata dalam sistem pemerintahan kita-Muhammadiyah di daerah-daerah juga harus menjadi otonom. PP sekadar menjadi fasilitator dan menggarap isu-isu yang benar-benar strategis dan fundamental, tidak lagi mengurusi amal-amal usaha secara teknis.

Dengan perubahan-perubahan ini maka nantinya Muhammadiyah Bali, Muhammadiyah Nusatenggara Timur, Muhammadiyah Solo, Muhammadiyah Maluku, Muhammadiyah Irian Jaya (Papua), Muhammadiyah Aceh, dan lainnya adalah otonom yang berfederasi dalam gerakan Muhammadiyah secara bersama-sama. Dengan otonominya itu Muhammadiyah di daerah-daerah memiliki cukup ruang kebebasan untuk mengembangkan diri dan amal usahanya sendiri sesuai dinamika daerah.

Sebagai langkah pertama menuju federasi, maka semua majelis di tingkat pusat menjadi tidak relevan dan karena itu harus dihapuskan. Untuk sementara, majelis hanya ada di tingkat wilayah ke bawah, dan pada saatnya nanti hanya ada di tingkat daerah saja. Bahkan pada daerah-daerah yang terdiri dari cabang-abang yang kuat, majelis bisa jadi hanya ada di tingkat Cabang. Dengan otonomi yang luas dan nyata ini maka ribuan amal usaha itu sepenuhnya menjadi wewenang daerah, atau bahkan cabang, dan PP tidak perlu melakukan campur tangan baik secara manajerial apalagi teknis, sehingga tidak lagi terjebak dalam konflik-konflik yang diakibatkan managemen amal usaha. PP mestinya hanya berurusan dengan soal-soal strategis dan bersifat kebijakan.

Dengan otonomi pula maka gerakan Muhammadiyah daerah memiliki keleluasaan untuk melakukan ijtihad melalui Majelis Tarjih (bidang yang mengurusi gerakan ijtihad atau pemikiran keagamaan) masing-masing sesuai latar belakang sosial budayanya. Adalah sulit dipahami obsesi untuk menyeragamkan tarjih sementara persoalan-persoalan yang dihadapi masing-masing daerah sama sekali berbeda.

Kini Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di tingkat pusat, telah berkembang menjadi begitu hegemonik, dan berpretensi membawahi majelis-majelis yang sama di seluruh daerah. Akibatnya dinamika tarjih dan pembaruan pemikiran Islam di daerah tidak berkembang secara inovatif, kreatif, dan relevan dengan persoalan-persoalan lokal. Padahal, Muhammadiyah di Bali jelas amat berbeda dengan Muhammadiyah di Aceh, Muhammadiyah di Maluku, atau Muhammadiyah di Irian, di mana mereka harus memberi jawaban ala Muhammadiyah secara lebih kontekstual sesuai kondisi masing-masing.

Ini belum mempertimbangkan kenyataan betapa ragam pemikiran keagamaan kalangan Muhammadiyah sekarang ini sudah sedemikian beragam dan amat luas spektrumnya. Ada yang sangat liberal, baik yang ke"kiri-kiri"an maupun yang ke"kanan-kanan"-an; dari yang sangat salafi sampai yang sangat moderen yang liberalnya tidak ketulungan; dari yang substantifis sampai yang masih skripturalis formalistik-simbolistik; dan seterusnya. Bagaimana mungkin pemikiran-pemikiran yang sedemikian luas spektrumnya akan diatur dalam Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam yang cenderung sentralistis dan regimented itu.

Maka ke depan, Muhammadiyah tidak lagi perlu memiliki "Kitab Putusan Tarjih" yang diperlakukan sebagai sumber utama rujukan yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Masing-masing daerah dibiarkan memiliki "Kitab Putusan Tarjih" sendiri sesuai latar belakang sosial, politik, ekonomi, budaya, dan lingkungan masing-masing. Keanekaragaman lokal menjadi dihargai. Dengan otonomi inilah iklim kompetisi dan kreativitas akan berjalan lebih dinamis. Bahkan lebih dari itu akan merangsang lahirnya banyak mujtahid (ahli-ahli ijtihad atau ahli tarjih) di daerah-daerah yang selama ini tidak bisa muncul karena hegemoni mujtahid-mujtahid pusat.

Walhasil, dengan kebijakan otonomi ini maka pada waktu-waktu mendatang gerakan Muhammadiyah menjadi federatif saja, di mana masing-masing daerah otonom dan mandiri. Sagat meyakinkan, dengan corak kelembagaan semacam ini, Muhammadiyah akan menjadi sangat dinamis, kompetitif, dan akhirnya tidak akan lagi bercorak monolitik seperti perkembangan sekarang ini. Muhammadiyah bukan "Dahlanisme", melainkan kreativitas KHA Dahlan yang harus dipelihara. Wallahu 'alam.

* Hajriyanto Y Thohari, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah (1993-1997).

Thursday, April 15, 2010

Majlis Tarjih Muhammadiyah: Pengenalan, Penyempurnaan dan Pengembangan

Ahmad Zain An Najah, MA *

Muqaddimah

Tarjih berasal dari kata “ rojjaha – yurajjihu- tarjihan “, yang berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat.

Menurut istilah ahli ushul fiqh adalah : Usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu antara dua jalan ( dua dalil ) yang saling bertentangan , karena mempunyai kelebihan yang lebih kuat dari yang lainnya “

Tarjih dalam istilah persyarikatan ,sebagaimana terdapat uraian singkat mengenai “ Matan Keyakinan dan Cita-cita hidup Muhamadiyah “ adalah membanding-banding pendapat dalam musyawarah dan kemudian mengambil mana yang mempunyai alasan yang lebih kuat “

Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam Khazanah Pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Tetapi, dikemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks , dan tentunya jawabannya tidak selalu di temukan dalam Khazanah Pemikiran Islam Klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Kemudian mengalami perluasan menjadi : usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qoul ulama mengenainya “. Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul Fiqh lebih dikenal dengan nama “ Ijtihad “.

Oleh karenanya, idealnya nama Majlis yang mempunyai tugas seperti yang disebutkan di atas adalah Majlis Ijtihad, namun karena beberapa pertimbangan, dan ada keinginan tetap menjaga nama asli, ketika Majlis ini pertama kali dibentuk, maka nama itu tetap dipakai, walau terlalu sempit jika di bandingkan dengan tugas yang ada.

Sejarah berdirinya Tarjih

Pada waktu berdirinya Persyarikatan Muhammdiyah ini , tepatnya pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H atau 18 November 1912 M, Majlis Tarjih belum ada, mengingat belum banyaknya masalah yang di hadapi oleh Persyarikatan. Namun lambat laun, seiring dengan berkembangnya Persyarikatan ini, maka kebutuhan-kebutuhan internal Persyarikatan ini ikut berkembang juga, selain semakin banyak jumlah anggotanya yang kadang memicu timbulnya perselisihan paham mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan fiqh. Untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, serta menghindari adanya peperpecahan antar warga Muhammadiyah, maka para pengurus persyarikatan ini melihat perlu adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang hukum. Maka pada tahun 1927 M , melalui keputusan konggres ke 16 di Pekalongan, berdirilah lembaga tersebut yang di sebut Majlis Tarjih Muhammdiyah.

Tersebut di dalam majalah Suara Muhammadiyah no.6/1355( 1936 ) hal 145 :

“ ….bahwa perselisihan faham dalam masalah agama sudahlah timbul dari dahulu, dari sebelum lahirnja Muhammadijah : sebab-sebabnja banjak , diantaranja karena masing-masing memegang teguh pendapat seorang ulama atau jang tersebut di suatu kitab, dengan tidak suka menghabisi perselisihannja itu dengan musjawarah dan kembali kepada Al Qur’an , perintah Tuhan Allah dan kepada Hadits, sunnah Rosulullah.

Oleh karena kita chawatir, adanja pernjeknjokan dan perselisihan dalam kalangan Muhammadijah tentang masalah agama itu, maka perlulah kita mendirikan Madjlis Tardjih untuk menimbang dan memilih dari segala masalah jang diperselisihkan itu jang masuk dalam kalangan Muhammadijah manakah jang kita anggap kuat dan berdalil benar dari Al qur’an dan hadits. “

Sejak berdirinya pada tahun 1927 M, Majlis Tarjih telah dipimpin oleh 8 Tokoh Muhammadiyah, yaitu :

1. KH. Mas Mansur

2. Ki Bagus Hadikusuma

3. KH. Ahmad Badawi

4. Krt. KH. Wardan Diponingrat

5. KH. Azhar Basyir

6. Prof. Drs. Asjmuni Abdurrohman ( 1990-1995 )

7. Prof. Dr. H. Amin Abdullah ( 1995-2000)

8. Dr. H. Syamsul Anwar , MA ( 2000-2005 )

Kedudukan dan Tugas Majlis Tarjih dalam Persyarikatan .

Majlis Tarjih ini mempunyai kedudukan yang istimewa di dalam Persyarikatan, karena selain berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan, mereka memiliki tugas untuk memberikan bimbingan keagamaan dan pemikiran di kalangan umat Islam Indonesia pada umumnya dan warga persyarikatan Muhammadiyah khususnya. Sehingga, tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Majlis Tarjih ini merupakan ‘ Think Thank “ –nya Muhammadiyah. Ia bagaikan sebuah “ processor “ pada sebuah komputer, yang bertugas mengolah data yang masuk sebelum dikeluarkan lagi pada monitor.

Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majlis Tarjih 1961 dan diperbaharuhi lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah No. 08/SK-PP/I.A/8.c/2000, Bab II pasal 4 , adalah sebagai berikut :

1. Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat.

2. Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat , khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah.

3. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam

4. Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama.

5. Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat.

Menurut Prof. DR. H. Amin Abdullah, salah satu tokoh Muhammadiyah yang pernah menjabat sebagai ketua Majlis Tarjih, bahwa Majis Tarjih sebenarnya memiliki dua dimensi wilayah keagamaan yang satu sama lainnya pelu memperoleh perhatian seimbang. Yang pertama adalah wilayah tuntunan keagamaan yang bersifat praktis, terutama ikhwal ibadah mahdhoh dan yang kedua adalah wilayah pemikiran keagamaan yang meliputi visi, gagasan, wawasan, nilai-nilai dan sekaligus analisis terhadap berbagai persoalaan ( ekonomi, politik, sosial-budaya , hukum, ilmu pengetahuan, lingkungan hidup dan lain-lainnya )

Manhaj Tarjih

Sejak tahun 1935 upaya perumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah telah dimulai, dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah. Langkah pertama kali yang ditempuh adalah dengan mengkaji “ Mabadi’ Khomsah “( Masalah Lima ) yang merupakan sikap dasar Muhammadiyah dalam persoalan agama secara umum. Karena adanya penjajahan Jepang dan perang kemerdekaan , perumusan Masalah Lima tersebut baru bisa diselengarakan pada akhir tahun 1954 atau awal 1955 dalam Muktamar Khusus Majlis Tarjih di Yogyakarta.

Masalah Lima tersebut meliputi :

1.Pengertian Agama (Islam) atau al Din , yaitu :

“ Apa yang diturunkan Allah dalam Al Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akherat.


2.Pengertian Dunia (al Dunya ):

“ Yang dimaksud urusan dunia dalam sabda Rosulullah saw : “ Kamu lebih mengerti urusan duniamu “ ialah :segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para nabi ( yaitu perkara-perkara/pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia )

3. Pengertian Al Ibadah, ialah :

“ Bertaqarrub ( mendekatkan diri ) kepada Allah,dengan jalan mentaati segala perintah-perintahnya, menjahuhi larangan-larangan-nya dan mengamalkan segala yang diijinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus ; a. yang umum ialah segala amalan yang diijinkan Allah b. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkat dan cara-caranya yang tertentu.


4. Pengertian Sabilillah, ialah :

“ Jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada keridloaan Allah, berupa segala amalan yang diijinkan Allah untuk memuliakan kalimat( agama )-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya


5.Pengertian Qiyas,( Ini belum dijelaskan secara rinci baik pengertian maupun pelaksanaannya )

Karena Masalah Lima tersebut, masih bersifat umum, maka Majlis Tarjih terus berusaha merumuskan Manhaj untuk dijadikan pegangan di dalam menentukan hukum. Dan pada tahun 1985-1990, yaitu tepatnya pada tahun 1986, setelah Muktamar Muhammadiyah ke- 41 di Solo, Majlis Tarjih baru berhasil merumuskan 16 point pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

Adapun Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih ( disertai keterangan singkat )adalah sbb :

1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al Qur’an dan al Sunnah al Shohihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash , dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majlis Tarjih menerima Ijitihad , termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung. ( Majlis tarjih di dalam berijtihad menggunakan tiga macam bentuk ijtihad : Pertama : Ijtihad Bayani : yaitu ( menjelaskan teks Al Quran dan hadits yang masih mujmal, atau umum, atau mempunyai makna ganda , atau kelihatan bertentangan, atau sejenisnya), kemudian dilakukan jalan tarjih. Sebagai contohnya adalah Ijtihad Umar untuk tidak membagi tanah yang di taklukan seperti tanah Iraq, Iran , Syam, Mesir kepada pasukan kaum muslimin, akan tetapi dijadikan “Khoroj” dan hasilnya dimasukkan dalam baitul mal muslimin , dengan berdalil Qs Al Hasyr ; ayat 7-10. Kedua : Ijtihad Qiyasi : yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak di jelaskan oleh teks Al Quran maupun Hadist, diantaranya : men qiyaskan zakat tebu, kelapa, lada ,cengkeh, dan sejenisnya dengan zakat gandum, beras dan makanan pokok lainnya, bila hasilnya mencapai 5 wasak ( 7,5 kwintal ) Ketiga : Ijtihad Istishlahi : yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara khusus dengan berdasarkan illat , demi untuk kemaslahatan masyarakat, seperti ; membolehkan wanita keluar rumah dengan beberapa syarat, membolehkan menjual barang wakaf yang diancam lapuk, mengharamkan nikah antar agama dll

2. Dalam memutuskan sesuatu keputusan , dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’I. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majlis, tidak dipandang kuat.( Seperti pendapat salah satu anggota Majlis Tarjih Pusat yang pernah dimuat di dalam majalah Suara Muhammadiyah, bahwa dalam penentuan awal bulan Ramadlan dan Syawal hendaknya menggunakan Mathla’ Makkah. Pendapat ini hanyalah pendapat pribadi sehingga tidak dianggap kuat. Yang diputuskan dalam Munas Tarjih di Padang Oktober 2003, bahwa Muhammadiyah menggunakan Mathla’ Wilayatul Hukmi )

3. Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, akan tetapi pendapat-pendapat madzhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al Qur’an dan al – Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat. ( Seperti halnya ketika Majlis Tarjih mengambil pendapat Mutorif bin Al Syahr di dalam menggunakan Hisab ketika cuaca mendung, yaitu di dalam menentukan awal bulan Ramadlan. Walaupun pendapatnya menyelisihi Jumhur Ulama. Sebagai catatan : Rumusan di atas,menunjukkan bahwa Muhammadiyah, telah menyatakan diri untuk tidak terikat dengan suatu madzhab, dan hanya menyandarkan segala permasalahannya pada Al-Qur’an dan Hadits saja. Namun pada perkembangannya, Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang mempunyai pengikut cukup banyak, secara tidak langsung telah membentuk madzhab sendiri, yang disebut “ Madzhab Muhammadiyah “, ini dikuatkan dengan adanya buku panduan seperti HPT ( Himpunan keputusan Tarjih ).

4. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya majlis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil- dalil yang dipandang paling kuat, yang di dapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan. ( Seperti halnya pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan karena kekawatiran tejadinya syirik sudah tidak ada lagi , pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah dll)

5. Di dalam masalah aqidah ( Tauhid ) , hanya dipergunakan dalil-dalil mutawatir. ( Keputusan yang membicarakan tentang aqidah dan iman ini dilaksanakan pada Mukatamar Muhammadiyah ke- 17 di Solo pada tahun 1929. Namun rumusan di atas perlu ditinjau ulang. Karena mempunyai dampak yang sangat besar pada keyakinan sebagian besar umat Islam, khususnya kepada warga Muhammadiyah. Hal itu, karena rumusan tersebut mempunyai arti bahwa Persyarikatan Muhammadiyah menolak beratus-ratus hadits shohih yang tercantum dalam Kutub Sittah, hanya dengan alasan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah aqidah. Ini berarti juga, banyak dari keyakinan kaum muslimin yang selama ini dipegang erat akan tergusur dengan rumusan di atas, sebut saja sebagai contoh : keyakinan adanya adzab kubur dan adanya malaikat munkar dan nakir, syafa’at nabi Muhammad saw pada hari kiamat, sepuluh sahabat yang dijamin masuk syurga, adanya timbangan amal, ( siroth )jembatan yang membentang di atas neraka untuk masuk syurga, ( haudh ) kolam nabi Muhammad saw, adanya tanda- tanda hari kiamat sepeti turunnya Isa, keluarnya Dajjal. Rumusaan di atas juga akan menjerat Persyarikatan ini ke dalam kelompok Munkiru al-Sunnah , walau secara tidak langsung.

6. Tidak menolak ijma’ sahabat sebagai dasar suatu keputusan. ( Ijma’ dari segi kekuatan hukum dibagi menjadi dua , pertama : ijma’ qauli, seperti ijma’ para sahabat untuk membuat standarisasi penulisan Al Qur’an dengan khot Utsmani, kedua : ijma’ sukuti. Ijma’ seperti ini kurang kuat. Dari segi masa, Ijma’ dibagi menjadi dua : pertama : ijma’ sahabat. Dan ini yang diterima Muhammadiyah. Kedua ; Ijma’ setelah sahabat )

7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudl, digunakan cara “al jam’u wa al taufiq “. Dan kalau tidak dapat , baru dilakukan tarjih. ( Cara-cara melakukan jama’ dan taufiq, diantaranya adalah : Pertama : Dengan menentukan macam persoalannya dan menjadikan yang satu termasuk bagian dari yang lain. Seperti menjama’ antara QS Al Baqarah 234 dengan QS Al Thalaq 4 dalam menentukan batasan iddah orang hamil , Kedua : Dengan menentukan yang satu sebagai mukhashis terhadap dalil yang umum, seperti : menjama’ antara QS Ali Imran 86,87 dengan QS Ali Imran 89, dalam menentukan hukum orang kafir yang bertaubat, seperti juga menjama’ antara perintah sholat tahiyatul Masjid dengan larangan sholat sunnah ba’da Ashar, Ketiga: Dengan cara mentaqyid sesuatu yang masih mutlaq , yaitu membatasi pengertian yang luas, seperti menjama; antara larangan menjadikan pekerjaan membekam sebagai profesi dengan ahli bekam yang mengambil upah dari pekerjaanya. Keempat: Dengan menentukan arti masing-masing dari dua dalil yang bertentangan, seperti : menjama’ antara pengertian suci dari haid yang berarti bersih dari darah haid dan yang berarti bersih sesudah mandi. Kelima : Menetapkan masing-masing pada hukum masalah yang berbeda, seperti larangan sholat di rumah bagi yang rumahnya dekat masjid dengan keutamaan sholat sunnah di rumah.

8. Menggunakan asas “ saddu al-daraI’ “ untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. .( Saddu al dzara’I adalah perbuatan untuk mencegah hal-hal yang mubah, karena akan mengakibat kepada hal-hal yang dilarang. Seperti : Larangan memasang gambar KH. Ahmad Dahlan, sebagai pendiri Muhammadiyah, karena dikawatirkan akan membawa kepada kemusyrikan. Walaupun akhirnya larangan ini dicabut kembali pada Muktamar Tarjih di Sidoarjo, karena kekawatiran tersebut sudah tidak ada lagi. Contoh lain adalah larangan menikahi wanita non muslimah ahli kitab di Indonesia, karena akan menyebabkan finah dan kemurtadan. Keputusan ini ditetapkan pada Muktamar Tarjih di Malang 1989.

9. Men-ta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil- dalil Al Qur’an dan al Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syare’ah. Adapun qaidah : “ al hukmu yaduuru ma’a ‘ilatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu , dapat berlaku “ ( Ta’lil Nash adalah memahami nash Al Qur’an dan hadits, dengan mendasarkan pada illah yang terkandung dalam nash. Seperti perintah menghadap arah Masjid Al Haram dalam sholat, yang dimaksud adalah arah ka’bah, juga perintah untuk meletakkan hijab antara laki-laki dan perempuan, yang dimaksud adalah menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan, yang pada Muktamar Majlis Tarjih di Sidoarjo 1968 diputuskan bahwa pelaksanaannya mengikuti kondisi yang ada, yaitu pakai tabir atau tidak, selama aman dari fitnah )

10. Pengunaaan dalil- dalil untuk menetapkan suatu hukum , dilakukan dengan cara konprehensif , utuh dan bulat. Tidak terpisah. ( Seperti halnya di dalam memahami larangan menggambar makhluq yang bernyawa,jika dimaksudkan untuk disembah atau dikawatirkan akan menyebabkan kesyirikan )

11. Dalil –dalil umum al Qur’an dapat ditakhsis dengan hadist Ahad, kecuali dalam bidang aqidah. ( Lihat keterangan dalam point ke 5 )

12. Dalam mengamalkan agama Islam, mengunakan prinsip “Taisir “ ( Diantara contohnya adalah : dzikir singkat setelah sholat lima waktu, sholat tarawih dengan 11 rekaat )

13. Dalam bidang Ibadah yang diperoleh ketentuan- ketentuannya dari Al Qur’an dan al Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui ,akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapai situsi dan kondisi. ( Contohnya, adalah ketika Majlis Tarjih menentukan awal Bulan Ramadlan dan Syawal, selain menggunakan metode Rukyat,juga menggunakan metode al Hisab. Walaupun pelaksanaan secara rinci terhadap keputusan ini perlu dikaji kembali karena banyak menimbulkan problematika pada umat Islam di Indonesia )

14. Dalam hal- hal yang termasuk “al umur al dunyawiyah” yang tidak termasuk tugas para nabi , penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.

15. Untuk memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.

16. Dalam memahani nash , makna dlahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal ini, tidak harus diterima. ( Seperti dalam memahami ayat-ayat dan hadist yang membicarakan sifat-sifat dan perbuatan Allah swt,seperti Allah bersemayam d atas Arsy, Allah turun ke langit yang terdekat dengan bumi pada sepertiga akhir malam dll )

Penyempurnaan dan Pengembangan Majlis Tarjih

Sebagaimana diketahui bahwa Persyarikatan Muhammadiyah merupakan persyarikatan yang bergerak untuk Tajdid dan pembaharuan. Maka Majlis Tarjih, yang merupakan bagian terpenting dalam organisasi tersebut tidak bersifat kaku dan kolot, akan tetapi keputusan- keputusan Majlis Tarjih masih ada kemungkinan mengalami perubahan kalau sekiranya dikemudian hari ada dalil atau alasan yang dipandang lebih kuat. Bahkan nama dan kedudukan Majlis dalam Persyarikatan bisa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan. Diantara perubahan-perubahan yang terjadi dalam Majlis Tarjih adalah :

1.Perubahan nama “ Majlis Tarjih “. Karena mengingat, semakin banyak dan kompleknya problematika-problematika yang dihadapi umat Islam pada puluhan tahun akhir ini. Terutama berkembangnya pemikiran baru, yang kesemuanya harus dijawab oleh Majlis Tarjih. Dan karena nama Tarjih, masih identik dengan masalah-masalah fiqh, maka nama Majlis Tarjih perlu di tambah dengan sebutan yang bisa mewakili tugas tersebut, maka dipilihlah nama Pengembangan Pemikiran Islam sehingga namanya menjadi “ Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam “. Penambahan ini diputuskan pada tahun 1995, ketika dilangsungkan Muktamar Aceh.

2.Penambahan terhadap tiga bentuk Ijtihad yang digunakan Majlis Tarjih ( Yaitu Ijtihad Bayani, Qiyasi dan Istishlahi ) dengan ditambah tiga pendekatan baru ,yaitu Pendekatan ” Bayani” , “ Burhani” dan “ Irfani”. Tiga pendekatan tersebut diputuskan pada MUNAS Tarjih di Malang, tahun 2000. Kemudian disempurnakan pada MUNAS Tarjih ke 26 di Padang,Oktober 2003. Walaupun telah dilakukan beberapa kali sidang, tiga pendekatan tersebut masih belum tuntas pembahasannya.

3.Perubahan nama Mukatamar Tarjih menjadi MUNAS ( Musyawarah Nasional ) Tarjih.

4.Perampingan anggota Majlis Tarjih yaitu dengan menetapkan Anggota Tetap Majlis Tarjih . Pada awalnya muktamar –muktamar atau musyarawarah musyawarah Majlis yang bersifat nasional, melibatkan utusan-utusan wilayah-wilayah yang sering berganti-ganti, atau yang sering disingkat dengan MTPPI Wilayah. Akan tetapi pada MUNAS Tarjih ke 26 di Padang, Oktober 2003 dilakukan perampingan dengan membentuk anggota tetap Majlis Tarjih yang berjumlah sekitar 99 anggota, yang bertugas untuk melakukan sidang setiap hal itu diperlukan. Langkah-langkah ini diambil, mengingat kurang efektif dan efesiennya perjalanan Muktamar Tarjih selama ini, khususnya ketika diganti namanya dengan MUNAS( Musyawarah Nasional ) . Walaupun sampai saat ini , keputusan tersebut belum ditanfidkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, namun akan mempunyai pengaruh yang besar bagi perjalanan Majlis Tarjih pada masa-masa mendatang.

5.Perubahan keputusan-keputusan tarjih yang dirasa kurang sesuai lagi, seperti pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan, pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah, pencabutan keputusan tentang larangan perempuan ikut berdemonstrasi dan lain-lain . Ini dikuatkan juga dengan adanya komisi Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih , pada MUNAS Tarjih di padang, Oktober 2003.

Penutup

Perjalan Majlis Tarjih selama 77 tahun, memang penuh dengan tantangan dan cobaan. Tugas yang diembannya untuk membimbing masyarakat Islam Indonesia, pada umumnya dan warga Persyarikatan Muhammadiyah pada khususnya dalam masalah keagamaan dan pengembangan pemikiran Islam, nampak begitu berat dan menuntut adanya kesabaran dan perjuangan, serta pencarian yang tiada kenal putus asa. Sehingga perbaikan,penyempurnaan serta pengembangan Majlis tarjih ini sangat mutlak diperlukan,guna memberikan konstribusi-konstribusi yang bermanfaat bagi umat Islam Indonesia.

Demikian tulisan singkat tentang Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Yang sedikit ini, mudah-mudahan bisa membuka cakrawala, khususnya bagi kader-kader Muhammadiyah, dan bisa menjadi bekal awal untuk pengembangan pemikiran dalam persyarikatan ini. Wallahu A’lam.

Kairo, 3 Maret 2004

DAFTAR PUSTAKA

  1. Abdurrohman, Asjmuni, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Metodologi dan Aplikasi,( Jokyakarta : Pustaka Pelajar, 2002, Cet I )
  2. An-Najah, Ahmad Zain , Metode Penggunaan Rukyat dan Hisab, dan Pengaruhnya Terhadap Persatuan Umat, (Padang : MTPPI PP Muhammadiyah , 2003
  3. ———-, Mengkaji Ulang Sikap Muhammadiyah Terhadap Hadist Ahad,( Makalah, 2004 )
  4. Badan pendidikan Kader PP. Muhammadiyah, Materi Induk Perkaderan Muhammadiyah, ( Jogyakarta : BPK PP.Muhammadiyah,Oktober 1994, Cet I )
  5. Ka’bah, Rifyal, Hukum Islam di Indonesia, Prespektif Muhammadiyah dan NU (Jakarta : Universitas Yarsi 1999)
  6. § Majlis Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buku Panduan Munas Tarjih ke 26 , (Jokyakarta : MTPPI PP Muhammadiyah, 2003)
  7. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Majlis Tarjih, ( Jokyakarta : PP. Muhammadiyah Cet. III) .
  8. Siregar, Hamka, Mencari Format Baru Tarjih Muhammadiyah. (Padang : MTPPI PP Muhammadiyah , 200
  9. Lubis, Arbiyah, Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh,Suatu Studi Perbandingan (Jakarta : Bulan Bintang
  10. Majalah Suara Muhammadiyah, edisi 06. Maret 2003

* Makalah ini dipresentasikan dalam acara FORMAT ( Forum Kader Umat ) yang diselenggarakan oleh PCIM ( Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah ) Kairo,Mesir pada tanggal 7 Maret 2004 di Sekertariat PCIM.


Retrieved from: http://ahmadzain.wordpress.com/2006/12/09/majlis-tarjih-muhammadiyah/

Wednesday, April 14, 2010

Paradigma Tajdid Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam Modernis-Reformis

M. Amin Abdullah

Pengantar

Ketika Muhammadiyah berdiri tahun l912, seluruh dunia Muslim masih berada di bawah penjajahan. Belum banyak yang merdeka secara politis dari cengkeraman imperalisme dan kolonialisme Barat. Di tengah-tengah kesulitan seperti itu Muhammadiyah berdiri dengan membawa optimisme baru. Kata-kata atau slogan “Islam yang berkemajoean” amat didengung-dengungkan saat itu. Mungkin belum disebut Islam “modern” atau ”reformis” seperti yang dinisbahkan dan disematkan orang dan para pengamat pada paroh kedua abad ke-20. Namun dalam perjalanan waktu selanjutnya, identitas gerakan Muhammadiyah tidak dapat dilepaskan dari arti penting dari Dakwah dan Tajdid. Kata kunci Dakwah terkait dengan mengemban dan mengamalkan Risalah Islam, mengajak ke kebaikan (al-Khair) dan melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Sedangkan sistem tata kelolanya, usaha dakwah dalam artian luas tersebut memerlukan Tajdid, baik yang bersifat pemurnian maupun pembaharuan (Haidar Nashir, 2006: 54).

Prestasi yang diukir selama satu abad (l912-2012) cukup mewarnai derap langkah sejarah umat Islam di Indonesia. Berbagai tantangan dan dinamika perjoangan telah dilalui dengan selamat baik pada era kolonialisme, era awal kemerdekaan, era orde lama, orde baru dan era reformasi. Semuanya menoreh pengalaman yang amat berharga untuk kematangan sepak terjang organisasi. Banyak organisasi keagamaan di Mesir atau di Pakistan yang mengalami nasib yang pahit ketika berhubungan dan berhadapan dengan negara. Muhammadiyah tidak mengalami nasib seperti itu. Mungkin karena pilihan Muhammadiyah–-sebagai organisasi—yang menekuni bidang Pendidikan yang kemudian menjadikannya sedikit aman dari godaan-godaan politik praktis. Meskipun perlu dicatat, bahwa setelah reformasi bergulir, maka peran tokoh Muhammadiyah di masyarakat pun ikut berubah sesuai dengan tantangan dan tuntutan baru yang dihadapinya.

Bagaimana menatap 100 tahun ke depan? Apakah Muhammadiyah akan mengulang sejarah kesuksesan 100 tahun silam? Jangan-jangan hadis Nabi yang sudah menjadi adagium dan sering disebut dan dikutip oleh para tokoh dan da’i-da’iyah Muhammadiyah bahwa “’ala kulli ra’si kulli mi’ah sanah mujaddidun” (Setiap melintasi seratus tahun usia jaman, akan datang seorang pembaharu) akan juga harus berlaku bagi Muhammadiyah? Atau tidak berlaku? Jika diandaikan berlaku dalam Muhammadiyah lalu seperti apa coraknya? Bagaimana mengantisipasinya? Apa implikasinya dalam konteks pendidkan Kemuhammadiyahan dan Keislaman di sekolah dan perguruan tinggi Muhammadiyah? Jika diandaikan tidak ada, apakah jaman dan situasi dunia memang tidak berkembang dan berubah lewat hukum dinamika sejarahnya sendiri? Tulisan singkat ini mau berandai-andai—jika saja memang ada perubahan dinamika sejarah dunia—lalu bagaimana Strategi Dakwah dan Tajdid Muhammadiyah menghadapinya dalam menapaki usianya yang seratus tahun kedua? Namanya juga berandai-andai, maka bisa jadi bisa tidak. Kalau tidak ada perubahan, maka corak dan strategi gerakan mungkin akan tetap dilestarikan seperti ini adanya (al-Muhafadzah ‘ala al-qadim al-salih). Tapi jika perubahan itu benar-benar ada, baik cepat maupun lambat, maka strategi baru apa yang akan dan perlu disiapkan oleh Muhammadiyah (al-Akhdzu bi al-jadid al-aslah), sebagai organisasi yang hidup dan kaya pengalaman melewati dan melintasi kurun-kurun waktu sulit?

Adalah sangat berbeda tingkat kompleksitasnya membayangkan Muhammadiyah dengan hanya sedikit jumlah anggota dan simpatisannya dan membayangkan Muhammadiyah dengan banyak anggota dan simpatisannya. Juga demikian halnya, terdapat perbedaan tingkat kompleksitas yang dihadapi Muhammadiyah pada era pra dan paska Reformasi sekarang ini, khususnya dalam kaitannya dengan kehidupan politik di tanah air. Setidaknya, ada dua atau tiga isu penting yang dihadapi oleh umat Islam dalam era abad ke-21, bersamaan waktunya ketika Muhammadiyah memasuki abad kedua usianya.

Pertama, globalisasi mendorong munculnya genre baru keummatan dari golongan Minoritas Muslim di berbagai negara mayoritas Kristen baik di Amerika, Eropa maupun Australia. Kedua, Peradaban Barat yang masih terus leading dalam memimpin dunia dalam berbagai sektor kehidupan. Ketiga, Gerakan Dakwah dan Tajdid bertemu muka dan berhadap-hadapan dengan gerakan Dakwah dan Jihad. Ketiga isu besar ini saling berkait kelindang.

Menurut hemat penulis, sepuluh, dua puluh, lima puluh dan seratus tahun ke depan sejarah peradaban dan umat beragama, termasuk di dalamnya Muhammadiyah, akan ditentukan oleh corak paradigma, model, dan strategi merespon ketiga isu kontemporer ini. Tidak bisa tidak.

Maka pertanyaannya adalah seperti pertanyaan yang dilontarkan oleh Tariq bin Ziyad mengawali era ”globalisasi” sejarah Islam abad pertengahan, ”Aina al-mafarr? Al-Bahru waraakum wa al-aduwwu amamakum”. (Ke mana kita akan lari menghindar dari persoalan yang nyata-nyata kita hadapi? Hamparan laut luas ada di belakang kita, sedang musuh dengan berbagai keahliannya ada di hadapan kita?) Begitu pertanyaan dan sekaligus motivasi dan semangat yang ditanamkan oleh Tariq bin Ziyad puluhan abad yang silam ketika hendak meninggalkan selat Gibraltar, selat yang ada di antara ujung utara benua Afrika dan ujung selatan benua Eropa, dan masuk ke daratan Spanyol sekarang. Daratan yang sama sekali asing dan baru bagi Tariq bin Ziyad dan teman-temannya saat itu.

Pertama, Globalisasi dan Masyarakat Minoritas Muslim di negara-negara Barat.

Apakah Masyarakat atau Peradaban Utama yang dimaksud dalam al-Qur’an, dan lebih-lebih dalam dokumen cita-cita Muhammadiyah, hanya bersifat lokal keindonesiaan atau juga meliputi global-kesemestaaan (rahmatan li al-‘alamin)? Jika hanya lokal-keindonesiaan, lalu bagaimana hubungan dialektika timbal-balik dan pengaruh resiprokalnya dengan Masyarakat Utama yang ada dan juga dicita-citakan oleh masyarakat Muslim lokal yang lain? Juga bagaimana hubungan antara problem yang semula hanya bersifat lokal, kemudian diangkat oleh media menjadi isu global seperti yang biasa muncul dalam pengeluaran fatwa-fatwa keagamaan? Persoalan di Afrika mengimbas ke Asia dan begitu sebaliknya, juga persoalan di minoritas muslim di Eropa mengimbas ke masyarakat mayoritas muslim di Asia dan begitu pula sebaliknya.

Adalah kenyataan sejarah, bahwa tahun l960 terjadi imigrasi atau perpindahan penduduk dari negara- negara Muslim ke Eropa. Orang-orang Muslim dari Turki dan Marokko banyak berhijrah ke daratan Eropa dan Australia, sedangkan India dan Pakistan banyak yang pindah ke Inggris. Begitu juga ke Australia. Anak keturunan mereka sudah menjadi warga negara setempat, mempunyai status ekonomi yang mapan dan berperan dalam komunitas baru baik sebagai pedagang, konsultan, ahli hukum, guru, dosen, dan bahkan anggota parlemen. Kepindahan mereka semula karena semata-mata untuk kepentingan ekonomi dan pembangunan. Mereka datang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang memang sangat diperlukan untuk pengembangan ekonomi Eropa dan Australia. Mereka bekerja di pabrik-pabrik, buruh bangunan dan berbagai industri jasa yang lain. Di samping mereka yang pindah sebagai tenaga buruh, ada juga imigrasi intelektual karena untuk melanjutkan studi, belajar menuntut ilmu pengetahuan di Barat dan kemudian tinggal menjadi penduduk di negara-negara Eropa, Amerika maupun Australia. Jumlah mereka sedikit, tetapi tidak sedikit mereka yang menjadi scholars ternama, intelektual, ahli hukum, insinyur, dokter, dosen, peneliti dan guru besar di berbagai perguruan tinggi di Barat. Mereka berasal dari berbagai negara Muslim seperti Turki, Pakistan, India, Iran, Mesir. Tunis, Marokko, Siria, Afrika Selatan, Bangladesh dan begitu seterusnya. Mereka inilah yang dalam tulisan ini disebut minoritas Muslim di Barat. Di antara nama-nama yang dapat disebut antara lain: Ibrahim M. Abu Rabi’ (Palestina), Bassam Tibbi (Canada), Khaled Abou el-Fadl (Kuwait; USA), M. Arkoun (Aljazair; Perancis), Abdullah Saeed (Australia), Abdullahi Ahmed al-Naim (Sudan; USA), Akbar S. Ahmed (Pakistan; Inggris), Fazlur Rahman (Pakistan; USA), Ismail Raji’ al-Faruqi (Palestina; USA), Sa’diyya Shaikh (Afrika Selatan), Amina Wadud (Afrika Selatan; USA), Leila Ahmad (USA), Farid Esack (Afrika Selatan), Ziba Mir-Hossein (Iran; Inggris), Ibrahim Moosa (Afrika Selatan; USA), Omit Safi (USA). Karya-karya mereka banyak yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan memberi inspirasi pengembangan metodologis studi keislaman di tanah air.

Sejak akhir paroh kedua abad ke-20, apa yang disebut dengan umat Islam sesungguhnya tidak hanya merujuk kepada mereka yang berada di wilayah negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim, tetapi juga meliputi dan mencakup minoritas Muslim di India, Eropa, Amerika, Australia dan berbagai tempat atau negara yang lain. Pengalaman kesejarahan, psikologi keummatan, pergaulan sosial-budaya, tingkat kesejahteraan ekonomi, penguasaan ilmu pengetahuan, akses terhadap fasilitas kehidupan modern, persoalan hidup sehari-hari di negara ‘asing’, termasuk pendidikan dan pembinaan keluarga Muslim sangatlah berbeda dari saudara-saudara Muslim mereka yang hidup di negara-negara yang mayoritas Muslim. Jangankan syiar Islam yang biasa diselenggarakan dengan mudah di negara-negara mayoritas Muslim, mendengarkan adzan secara lepas lewat pengeras suara keluar gedung bangunan mushalla atau masjid pun dilarang oleh pemerintah setempat karena akan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar yang non-Muslim.

Menghadapi permasalahan konkrit seperti itu, (psikologi) golongan mayoritas merasa humiliated (terhina; tertekan), tetapi bagi golongan minoritas adalah sebagai bentuk ketaatan warganegara minoritas terhadap aturan pemerintah setempat. Mereka juga tidak bisa berpikir dan bertindak seolah-olah berada pada wilayah mayoritas Muslim seperti yang mereka rasakan ketika masih berada di kampung halamannya dahulu. Sudah barang tentu menjaga identitas (identity) sebagai Muslim tidaklah semudah yang dialami oleh saudara-saudara mereka di negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim.

Bagaimana mereka menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim? Apakah mereka harus bercita-cita harus dapat mengikuti aturan-aturan fikih yang berlaku di negara mayoritas Muslim ataukah mereka punya kebebasan berijtihad untuk menentukan masa depan mereka sendiri secara otonom sesuai dengan dinamika pergulatan sosial-budaya-agama-ekonomi-politik setempat? Apakah fikih dan fatwa-fatwa keagamaan Islam mereka harus mengikuti persis seperti fikih dan fatwa-fatwa keagamaam seperti yang dipahami dan dikeluarkan oleh saudara-saudara mereka di negara mayoritas? Ke depan, hubungan antara fikih aqalliyyah dan fikih aghlabiyyah seperti ini akan menarik untuk diamati, dipelajari, dibahas, dan diteliti, karena kedua kelompok tersebut, mayoritas dan minoritas, saling berinteraksi lewat media elektronik, internet, website, teleconference, bahkan situs-situs yang sangat mudah diakses dan media cetak yang lain.

Apakah problem sosial, ekonomi, budaya, keamanan dan agama di Leiden, Amsterdam, Frankfurt, Melbourne akan disamakan begitu saja dengan problem sosial, ekonomi, budaya, keamanan dan agama di Mesir, Riyadh, Karaci dan Jakarta misalnya? Perlu imajinasi geografis dan intelektual sekaligus di sini. What do all Muslims agree upon? (Apa saja to yang memang disepakati oleh semua orang Muslim di manapun mereka berada?) Kemudian, di mana the limit of tolerance (batas-batas toleransi) untuk berbeda dalam membaca dan menafsirkan ajaran agama, sosial dan politik antara wilayah fikih aqalliyyah (minoritas) dan fikih aghlabiyyah (mayoritas)? Pada level akar rumput keummatan, dan lebih-lebih dunia media, baik cetak dan lebih-lebih elektronik, cita-cita perjoangan menuju Masyarakat Utama dan Peradaban Utama memang memerlukan kehati-hatian, ketelitian, kesabaran, tidak grusa-grusu, dan pemikiran genuin-otentik, serta keterbukaan dan keluasan pandangan, jika umat Islam tidak ingin kehilangan masterplan horison kelokalan dan kesemestaan sekaligus dalam identitas keislaman mereka.

Tidak hanya itu. Yang lebih tajam dan nyata pengaruhnya dalam masyarakat mayoritas Muslim dimanapun mereka berada adalah dalam bidang kesarjanaan, penelitian, keintelektualan dan keulamaan yang dihasilkan oleh karya tulis dan karya kesarjanaan para intelektual Muslim dari kalangan minoritas Muslim di Eropa, Amerika maupun Australia. Karya-karya kesarjanaan Muslim paska kesarjanaan orientalis ini sungguh-sungguh berbeda dari karya-karya kesarjanaan, keintelektualan dan keulamaan di berbagai negara mayoritas Muslim, karena training kesarjanaan (scholarship) yang mereka lalui dan miliki memang nyata-nyata berbeda baik dari segi metode, pendekatan maupun bahasa asing yang mereka kuasai. Karya tulis kesarjanaan ini dituangkan dalam jurnal keilmuan dan diterbitkan dalam buku-buku literatur keislaman kontemporer. Buku literatur yang ditulis oleh para akademisi, peneliti, intelektual Muslim yang bekerja di berbagai Perguruan Tinggi di Barat ini tidak kecil jumlahnya. Sumbangan mereka tidak kecil dalam pengembangan keilmuan keislaman, khususnya di era kontemporer. Tulisan dan buku-buku mereka dibaca dan diterjemahkan kedalam bahasa Muslim seperti Turki, Iran, Urdu, Arab, Indonesia dan begitu seterusnya.

Banyak ketegangan muncul antara pengalaman tradisi keilmuan keislaman yang dikembangkan di belahan bumi Muslim yang dihuni mayoritas Muslim (Mesir, Tripoli, Khartum, Karaci, Riyadh, Jakarta, Kualalumpur) dan belahan bumi yang dihuni oleh para akademisi Muslim di Perguruan Tinggi di belahan bumi Barat yang dihuni oleh minoritas Muslim (Chicago, Philadelpia, Berlin, Paris, Melbourne). Para pemimpin dan tokoh Muhammadiyah dalam setiap jenjang dan peringkatnya tidak dapat melepaskan diri dari tanggungjawab intelektualnya dalam menghadapi tantangan baru ini, sebuah tantangan yang tidak dialami oleh generasi tokoh dan pimpinan Muhammadiyah era 100 tahun pertama, lebih-lebih jika dikaitkan dengan cita-cita besar hendak mewujudkan Masyarakat atau Peradaban Utama. Apakah para tokoh dan pemimpin umat (baca: pemimpin Persyarikatan Muhammadiyah) di tingkat lokal, regional, nasional, siap menerima kehadiran generasi intelektual Muslim baru dari kalangan minoritas Muslim dari berbagai negara Barat? Siap dan tidaknya menerima kehadiran mereka—dan begitu pula sebaliknya—akan mewarnai dinamika sejarah perabadan Islam abad ke 21 ini.

Kedua, Peran kesejarahan dan peradaban Barat era modern.

Globalisasi pada era sekarang ini, dengan menggunakan instrumen ilmu pengetahuan dan teknologi adalah memang warisan peradaban Barat. Jika agama ikut membonceng di belakangnya, itu adalah hal lain. Perkembangan dan pengembangan konsep teologi agama juga sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini. Perkembangan ilmu pengetahuan empiris lewat penelitian yang mendalam dan berkesinambungan terhadap alam semesta, sosial-kemanusiaan dan sosial-keagamaan adalah bentuk intervensi Barat, meneruskan dan melanjutkan saja apa yang telah dikerjakan oleh para ilmuan Muslim pada abad-abad sebelumnya. Tujuh abad (abad ke 7–14) peradaban Muslim telah pernah menghiasi, mengukir sejarah, untuk tidak menyebutnya menguasai dunia. Bahasa dan tulisan Arab berikut ilmu pengetahuan yang menyertainya pernah digunakan di mana-mana termasuk di wilayah nusantara. Kerajaan dan empire Islam jatuh bangun, saling silih berganti sampai berakhirnya kerajaan Turki-Usmani di awal abad ke 20.

Sejarah berputar dan sejak abad ke l5 sampai dengan abad ke 20 hampir semua wilayah Islam di bawah jajahan Barat. Metode research modern dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan diperkenalkan. Kelautan, kedirgantaraan, ketenagaan, transportasi laut, darat, udara, pertanian, perikanan, kehutanan dan begitu seterusnya sampai ke tenaga nuklir, persenjataan, eksplorasi ruang angkasa, sampai berujung ke teknologi komunikasi, komputerisasi, media elektronik. Berjalan bersamaan pengembangan dan research dalam ilmu-ilmu kemanusiaan sejak dari bahasa, filsafat, sosial, budaya, agama, seni dan begitu seterusnya.

Peradaban Muslim abad ke-21 masih berhadapan dengan peradaban Barat dalam seluruh aspeknya. Politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, perekonomian, perdagangan, perbankan, pendidikan, media, tourism, perhotelan, pengobatan, politik ketatanegaraan, keberagamaan, bahkan sampai ke tata boga dan tata busana seluruhnya selalu berinteraksi langsung maupun tidak langsung, berdialog dengan kebudayaan dan peradaban Barat. Seluruh fakta sejarah ini seolah-olah membenarkan pendapat Bassam Tibbi, seorang sarjana Muslim dari Siria yang tinggal di Jerman, ketika ia berkata bahwa ‘It is hard to reconcile … the religious proclamation, “You are the best community (umma) created by God on earth” (al-Qur’an 3: 110) with the reality in which members of this very umma rank with the underdogs in the present global system dominated by the West’ (Tibbi, 2001: 54). Sangatlah sulit sekali saat sekarang ini untuk menyesuaikan pernyataan agama al-Qur’an dalam surat Ali Imran, ayat 110 bahwa “Kamu (umat Islam) adalah sebaik-baik masyarakat (ummah) yang diciptakan oleh Allah diatas bumi” dengan realitas konkrit di lapangan pada abad ke 21 ini, di mana hampir seluruh umat Islam rata-rata kalah dalam berbagai seginya dalam bersaing dengan Peradaban yang sekarang ini didominasi oleh Barat.

Muhammadiyah didirikan 100 tahun yang lalu adalah untuk menjawab tantangan ini. “Islam yang berkemajoean” adalah idam-idaman dan cita-cita besar para pendiri organisasi ini sampai harus mentransfer dan meng-adopt cara dan sistem pengelolaan pembelajaran dan persekolahan di era penjajahan Belanda dulu. Sekarang di era kemerdekaan yang ke 64, Muhammadiyah telah memeiliki ribuan sekolah dari SD sampai SMU dan ratusan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) di berbagai daerah di tanah air. Belum lagi menyebut taman kanak-kanak. Mari kita lakukan introspeksi (muhasabah al-nafs; muhasabah al-harakah) menjelang 100 tahun usia Muhammdiyah. Sebutlah salah satu contoh, bagaimana kita menjawab pertanyaan sederhana tapi cukup sulit dijawab: apakah anak-anak dan mahasiswa keluaran sekolah dan perguruan tinggi Muhammadiyah telah menjadi “khaira ummah” pada setiap jenjang pendidikan yang diikutinya? Mengapa keluaran sekolah atau Perguruan Tinggi yang didirikan oleh non Muhammadiyah seringkali lebih baik dan lebih unggul dari pada yang didirikan oleh Muhammadiyah? Atau memang bukan kesitu arah pendidikan Muhammadiyah?

Apa arti “khaira ummah” untuk wilayah pendidikan? Bagaimana untuk wilayah sosial, ekonomi, politik, budaya, belum lagi menyebut IPTEK? Apakah tata kelola, sistem dan metode pendidikan dan pengajaran telah dievaluasi secara mendasar? Bolehkah sistem pendidikan Muhammadiyah mencangkok sistem lain yang ternyata lebih dapat mengantarkan anak didiknya lebih unggul? Bagaimana sistem pendidikan dan pengajaran materi keislaman di lingkungan perguruan Muhammadiyah? Kata kuncinya, menurut hemat penulis, istilah “khaira ummah” dalam al-Qur’an itu bukanlah taken for granted, pasti datang dengan sendirinya, otomatis bagus karena sudah ber(i)slam atau ber(m)uhammadiyah, tanpa upaya pembaharuan-pembaharuan yang terus menerus … untuk mencapai derajat “khaira ummah”, apalagi sampai Masyarakat Utama dan lebih-lebih Peradaban Utama, perlu kritik tajam secara terus menerus, tidak berhenti melakukan eksperimentasi, trial and error, dievaluasi dan dimonitor secara saksama oleh persyarikatan. Sampai di sini, belum disinggung perlunya keringat dan kerja keras peneliti dan pekerja dalam laboratorium. Peninjauan ulang terhadap ini semua (meragukan, doubt) mengandaikan niscayanya perubahan dalam sistem organisasi pengelolaan sekolah dan perguruan tinggi di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah dan kesediaan para pengurus untuk belajar dan keberanian mentransfer dan mengadapt keberhasilan organisasi dan metode pembelajaran lain yang lebih unggul dalam bidang yang sama. Masih terngiang-ngiang terus pertanyaan Syeikh Sakip Arsalan, ”Li madza taakhkhara al-Muslimun wa taqaddama ghairuhum?” di awal abad ke-20 dan ternyata masih berlaku hingga sekarang.

Muhammadiyah harus berani terus-menerus bertanya, melakukan ”koreksi”, ”meragukan” sebagian atau semua langkah yang pernah ditempuhnya sebagai bahan untuk memperbaiki dan menyempurnakan langkah yang akan ditempuh pada masa-masa yang akan datang, khususnya di era abad kedua usianya. Inti budaya modern adalah ”melembagakan keragu-raguan” (the Institutionalization of Doubt), begitu papar Anthony Giddens dalam karyanya, The Consequences of Modernity (1990, 59).

Ketiga, Perjumpaaan gerakan Dakwah dan Tajdid dengan gerakan Dakwah dan Jihad.

Mungkin tidaklah terlalu mengada-ada dan tidak pula berlebihan jika dikatakan bahwa perjoangan dan aktivitas keagamaan umat Islam menuju Masyarakat dan atau Peradaban Utama pada abad ke 21 sekarang ini akan diwarnai persinggungan, gesekan, rivalitas dan kontestasi antara model gerakan Dakwah dan Tajdid dan model gerakan Dakwah dan Jihad. Akan terjadi perebutan wilayah dan perseteruan psikis antara kedua model gerakan dakwah ini. Keduanya sama-sama mengklaim anak kandung al-Qur’an dalam upaya untuk merealisasikan cita-cita idealisme “khaira ummah”. Rivalitas kewenangan dan perebutan wilayah kerja dakwah antar pendukung kedua model gerakan dakwah Islamiyyah ini sangat mudah di jumpai di lapangan, baik di tempat-tempat peribadatan (mushalla, masjid, langgar) dan pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, pesantren) dan juga majelis taklim. Pernyataan di muka publik, statemen-statemen para tokoh dan pemimpinnya di media masa dan forum-forum keagamaan, media elektronik (tampilan dan konten situs-situs di website), media cetak berupa buletin, selebaran-selebaran, pamplet-pamplet dengan mudah dapat ditengarahi. Khususnya ketika mereka diminta merespon berbagai isu dan persoalan sosial-budaya, sosial- politik, sosial-ekonomi, sosial-keagamaan, hubungan internasional, hubungan antar agama dan begitu seterusnya.

Semua pihak, tidak hanya Muhammadiyah, perlu terus menerus mencermati dan mewaspadai perkembangan ini, lebih-lebih di lingkungan intern Muhammadiyah, karena dalam Muhammadiyah tegas-tegas disebutkan ada aspek “pemurnian” selain “pembaharuan”, juga ada anjuran ‘nahi mungkar’ selain anjuran ber ‘amar ma’ruf’, seperti disinggung diatas. Gerakan pemurnian, kalau tidak pandai mengemasnya akan sangat mudah beralih menjadi ‘jihad’ ideologis-kultural’ untuk menyerang realitas perkembangan sosio-historis dan realitas perkembangan sosio-kultural keummatan Islam yang sangat kompleks dan beraneka ragam, tidak hanya di tanah air tetapi juga di seluruh dunia Muslim. Sedang penekanan pada sisi ‘nahi mungkar’, dengan sedikit mengesampingkan ‘amar ma’ruf’ juga berpotensi akan mudah terbawa arus jihad dengan menggunakan kekerasan (gerakan radikalisme agama) dalam menegakkan perintah-perintah agama secara paksa (coersive) dan bukannya persuasif (persuasive).

Gelombang jihad rasanya akan memikat dan menarik generasi muda yang haus akan pengetahuan agama, yang masih labil secara kejiwaan apalagi ekonomi, penomena ketidakadilan yang mereka saksikan di berbagai tempat di negeri mereka masing-masing. Gelombang jihad akan menghiasi perjalanan peradaban Islam kontemporer abad ke-21, selagi politik luar negeri negara-negara Barat belum berubah dan dialog antar budaya dan agama tidak tulus dan macet. Gelombang jihad akan tetap menarik generasi muda jika Amerika dan sekutunya belum keluar dari Timur Tengah dan negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim lainnya. Kalau itu ukurannya, maka masih agak lama waktunya untuk meredam, apalagi menghilangkan semangat dan militanisme jihad melawan Barat dan sekutunya di dalam negeri Muslim sendiri. Ketika peradaban Islam kontemporer berhadapan secara langsung dengan peradaban Barat seperti itu, maka gerakan Islam modern maupun yang tradisional, yang menginginkan kemajuan masyarakat muslim untuk mengejar ketertinggalannya juga terkena imbasnya. Imbas itu sangat pahit, dan menimbulkan perpecahan umat jilid berikutnya.

Adalah kenyataan yang tidak dapat dibantah bahwa selain adanya the clash of civilizations seperti yang tercermin dalam perang tak berkesudahan di Timur Tengah (Iraq dan Palestian-Israel) dan wilayah Asia Tengah (Afganistan) dan Selatan (Pakistan), tetapi yang jelas-jelas dihadapi peradaban Islam kontemporer ketika merespon ketiga isu di depan (Minoritas Muslim di Barat, dominasi Barat, dan klaim kebenaran Interpretasi terhadap apa yang disebut “khaira ummah”) adalah the clash within (Islamic) civilizations, baik di Mesir, Aljazair, Sudan, Saudi Arabia, Pakistan, Indonesia, Turki. Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah sosial-keagamaan Islam di Indonesia tidak dapat menghindar dari perkembangan kontemporer diatas dan dapat merespon dengan arif dan tegas. Lebih-lebih, jika sibghah (corak khas atau ikon) Dakwah dan Tajdid masih melekat di tubuhnya. Namun tidak mudah mempertahankan sibghah tersebut, tanpa dibarengi pembaharuan-pembaharuan from within, pembaharuan dalam Muhammadiyah sendiri, khususnya ketika memasuki abad kedua usianya. Juga pembaharuan from without, yaitu pembaharuan politik luar negeri negara barat.

Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah dan Tajdid:
Tantangan agenda ke depan

Tantangan yang dihadapi Muhammadiyah pada abad pertama usianya pasti berbeda dari abad kedua usianya, meskipun kontinuitasnya antara keduanya tetap ada. Untuk itu, Paradigma, Model, dan Strategi Tajdidnya juga harus disesuaikan dengan perkembangan terbaru discourse keislaman baik dalam teori maupun praktek. Muhammadiyah harus melakukan upaya pembaharuan from within, yang meliputi strategi pembaharuan gerakan pendidikan yang selama ini digelutinya, mengenal dengan baik dan mendalam metode dan pendekatan kontemporer terhadap studi Islam dan Keislaman era klasik dan lebih-lebih era kontemporer, mendekatkan dan mendialogkan Islamic Studies dan Religious Studies, bersikap inklusif terhadap perkembangan pengalaman dan keilmuan generasi mudanya, terbuka, mengenalkan dialog antar budaya dan agama di akar rumput, memahami Cross-cultural Values dan multikulturalitas, dalam bingkai fikih NKRI, dan begitu seterusnya. Tanpa menempuh langkah-langkah tersebut, gerakan pembaharuan Islam menuju ke arah terwujudnya Masyarakat dan Peradaban Utama di tanah air ini, tentu akan mengalami kesulitan bernapas dan kekurangan oksigen untuk menghirup dan merespon isu-isu sosial-keagamaan global dan isu-isu peradaban Islam kontemporer.

Untuk konteks keindonesiaan, Ikon perjoangan meraih “Islam yang berkemajoean” sepertinya tetap menarik untuk diperbincangkan dan didiskusikan sepanjang masa. Dengan begitu kontinuitas dan kesinambungan perjoangan antara generasi abad pertama dan generasi penerus abad kedua masih terpelihara, sebagaimana dicanangkan dan dipesankan oleh founding fathers Muhammadiyah terdahulu.

Wallahu a’lam bi al-sawab.

Yogyakarta, 21 November 2009


DAFTAR PUSTAKA

Abu-Rabi’, Ibrahim M. Intellectual Origins of Islamic Resurgence in the Modern Arab World. Albany: State University of New York Press, 1996.

Auda, Jasser. Maqasid al-Syariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 1429H/2008 CE.

Bennett, Clinton. Muslims and Modernity: An Introduction to the Issues and Debates. London: Continuum, 2005.

Bunt, Gary R. Islam in the Digital Age: E-Jihad, Online Fatwas and Cyber Islamic Environment. London: Pluto Press, 2003.

Carroll, B. Jill. A Dialogue of Civilizations: Gulen’s Islamic Ideals and Humanistic Discourse. New Jersey: The Light and the Gulent Institute, 2007.

El Fadl, Khaled Abou. The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremist. New York: HerperCollins, 2007.

Esack, Farid. Qur’an Liberation & Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity Against Oppression. Oxford: Oneworld Publications, 1997.

Giddens, Anthony. The Consequences of Modernity. Stanford: Stanford University Press, 1990.

Hunt, Robert A. & Aslandogan, Yuksel A. (Eds.). Muslim Citizens of the Globalized World: Contributions of the Gulen Movement. New Jersey: The Light Publishing, 2007.

Safi, Omit. Progressive Muslims: On Justice, Gender, and Pluralism. Oxford: Oneworld Publications, 2003.

Soroush, Abdul Karim. Menggugat Otoritas dan Tradisi Agama. Bandung: Mizan, 2002.
¯ Disampaikan pada acara Seminar Satu Abad Gerakan Tajdid Muhammadiyah Menuju Peradaban Utama: Paradigma, Model, dan Strategi Tajdid yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang, 21-22 November 2009.

Retrieved from: http://prmsendangharjo.wordpress.com/2010/04/11/paradigma-tajdid-muhammadiyah-sebagai-gerakan-islam-modernis-reformis%C2%AF/

Tuesday, April 13, 2010

Momentum Perluas Horizon Tajdid

Oleh Syamsul Arifin

Setelah Nahdlatul Ulama (NU) menggelar muktamar ke-32 di Makassar, Muhammadiyah akan melakukan hal yang sama pada 3-8 Juli 2010. Organisasi massa Islam yang didirikan Ahmad Dahlan pada 1912 itu akan menggelar muktamar yang ke-46 di Jogjakarta. Kendati masih kurang tiga bulan, suasana internal di kalangan warga persyarikatan Muhammadiyah mulai memperlihatkan dinamika.

Setidaknya, ada dua isu penting yang membuat suasana menjelang muktamar terlihat dinamis. Pertama, keinginan Amien Rais kembali aktif di Muhammadiyah. Posisi yang dibidik Amien membuat banyak kalangan tersentak, yakni menjadi nakhoda Muhammadiyah kembali. Ini berarti Amien harus bersaing dengan Din Syamsuddin yang juga ingin maju lagi.

Isu kedua adalah fatwa keharaman rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah pada 8 Maret 2010. Warga Muhammadiyah sepertinya belum bulat terhadap fatwa tersebut. Amien mengaku kaget. Jika tokoh sekaliber Amien kaget, jangan heran jika banyak warga Muhammadiyah lainnya -lebih-lebih yang telah memiliki kebiasaan merokok, apalagi sebagai perokok berat (heavy smoker)- merespons dingin.

Pascafatwa keharaman rokok, Muhammadiyah seperti dibenturkan tidak saja kepada sikap kontra warganya, tapi juga dengan pendapat mayoritas umat Islam yang menganggap status hukum rokok ”sebatas” makruh. Pendapat seperti ini, antara lain, dipegang NU. Justru di sini menariknya; Muhammadiyah berani keluar dari arus utama.

Menurut saya, keberanian Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok merupakan suatu pertanda Muhammadiyah ingin kembali ke karakter awal yang berani memecah kebekuan pemikiran Islam. Ada studi terhadap Muhammadiyah yang dianggap beberapa kalangan telah menjadi klasik, yakni yang dilakukan Alfian. Dalam studi bertajuk Muhammadiyah: The Political Behaviour of a Muslim Modernist Organization Under Dutch Colonialism (1989), Alfian menyebut salah satu karakter Muhammadiyah sebagai pembaru keagamaan (a religious reformist).

Kalangan Muhammadiyah sendiri lebih menyukai istilah tajdid untuk menyebut karakter tersebut. Pilihan terhadap tajdid tentu tidak dimaksudkan sekadar beretorika. Sebab, Muhammadiyah memberikan bukti melalui pendirian beberapa lembaga sosial seperti pendidikan dan kesehatan yang dibingkai dengan semangat kemodernan. Pembuktian ini tidak bakal terwujud jika tidak ada legitimasi agama.

Pada awal-awal perkembangannya, Muhammadiyah cukup konsisten menjaga semangat pembaruan atau tajdid. Tapi, sejalan dengan kian banyaknya lembaga sosial yang dimiliki, sejak dua dekade belakangan ini banyak kalangan yang mulai menggugat konsistensi Muhammadiyah dalam gerakan pembaruan. Gugatan itu kian dirasakan oleh MTT, yang menurut kajian Achmad Jainuri dalam The Formation of the Muhammadiyah’s Ideology, 1912-1942 (1997), diharapkan mampu memberikan inspirasi dan justifikasi teologis agar Muhammadiyah tetap sejalan dengan tuntutan perubahan dan kemajuan zaman.

Organ Muhammadiyah yang lahir ketika muktamar di Pekalongan pada 1927 itu dinilai terlalu condong ke bidang tarjih, sedangkan bidang tajdid kurang digarap secara optimal. Karena itu, wajar jika produk yang dihasilkan MTT lebih banyak berbentuk fatwa, baik terhadap persoalan lama seperti rokok maupun persoalan baru.

Nama MTT sebenarnya merupakan perubahan kesekian karena sebelumnya menggunakan nama Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (MTPPI). Baru setelah muktamar di Malang pada 2005, MTPPI berganti menjadi MTT.

Dengan berganti nama, di mana tajdid kian dipertergas, tersirat suatu harapan agar organ ini bisa mengembalikan etos Muhammadiyah seperti pada awal-awal pertumbuhan dan perkembangannya, yakni sebagai gerakan pembaruan atau tajdid. Ini berarti MTT memiliki posisi sentral karena bisa menjadi pemasok pemikiran keislaman yang bercorak reformis bagi semua organ Muhammadiyah lainnya.

Salah satu agenda pembaruan yang kian mendesak adalah bidang pendidikan. Pendidikan merupakan ranah strategis pengejawantahan pembaruan Muhammadiyah. Perkembangan pendidikan Muhammadiyah telah lama mendapat sorotan setelah pilihan masyarakat mulai bergeser ke lembaga-lembaga pendidikan yang tidak berafiliasi secara formal kepada Muhammadiyah.

MTT mestinya bisa merespons persoalan krusial dan strategis itu kendati tidak bersentuhan dengan persoalan hukum Islam. Respons MTT tersebut merupakan garapan di bidang tajdid.

Apakah dengan merespons persoalan di luar ranah hukum Islam MTT bisa dinilai tidak mengerti konsep pembagian kerja dalam organisasi modern? Sudah waktunya Muhammadiyah mengembangkan apa yang disebut Gumilar Rusliwa Somantri, rektor Universitas Indonesia, dengan horizontalisme. Muhammadiyah perlu mengadopsi konsep ini agar organ-organ di dalamnya bisa bekerja secara sinergis.

Bagi MTT yang memiliki ranah kerja di bidang hukum Islam dan pembaruan pemikiran keislaman, adopsi terhadap konsep horizontalisme merupakan hal mendesak. Kasus fatwa rokok menarik dijadikan contoh. Ada pertanyaan, apa langkah strategis selanjutnya yang akan dilakukan MTT setelah rokok difatwa haram? MTT tidak boleh berhenti hanya “sebatas” memfatwakan. Tapi, dituntut juga memikirkan langkah alternatif strategis yang dibutuhkan, terutama bagi kalangan yang memiliki ketergantungan terhadap rokok. Di sinilah relevansi konsep horizontalisme.

Fatwa rokok hanyalah sekadar contoh. Selain masalah tersebut, MTT dihadapkan kepada persoalan lain, baik di internal Muhammadiyah maupun yang dihadapi umat Islam. Hanya dengan memperluas horizon pembaruan, MTT bisa merespons persoalan tersebut. Mudah-mudahan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Malang pada 1-4 April 2010 dapat menghasilkan pemikiran yang dapat memperluas horizon pembaruan Muhammadiyah. (Sumber: Jawa Pos, 31 Maret 2010)

Tentang penulis:
Syamsul Arifin , guru besar dan wakil direktur Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang

Retrieved from: http://gagasanhukum.wordpress.com/2010/04/01/momentum-perluas-horizon-tajdid/

Agenda Tajdid Muhammadiyah di Bidang Pemikiran dan Amal Kemasyarakatan

Oleh Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag

ISLAM adalah agama Allah yang ajarannya secara garis besar mencakup empat aspek: (1) Aqidah: Aspek keyakinan terhadap Allah, para Malaikat, Kitab-kitab Suci, para Nabi dan Rasul, Hari Akhir dan Taqdir; (1) Ibadah: Segala cara dan upacara pengabdian kepada Allah (ritual) yang telah diperintahkan dan diatur tata cara pelaksanaannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah seperti shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya; (3) Akhlaq: Nilai dan prilaku baik yang harus diikuti seperti sabar, syukur, tawakkal, berbakti pada kedua orang tua, berani dan lain sebagainya, serta nilai dan prilaku buruk yang harus dijauhi seperti sombong, takabur, dengki, riya, durhaka kepada kedua orang tua dan lain sebagainya; dan (4) Mu’amalah: Aspek kemasyarakatan yang mengatur pergaulan hidup manusia di atas bumi, baik tentang harta benda, pernjanjian-perjanjian, ketatanegaraan, hubungan antara negara dan lain-lain sebagainya.[3]

Keempat aspek ajaran Islam itu bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah atau Hadits Nabi Muhammad SAW. Berbeda dengan Al-Qur’an yang seluruh ayat-ayatnya bersifat qath’iyyah ats-tsubût (validitasnya sebagai wahyu Allah SWT diakui secara mutawâtir), hadits baru dapat dijadikan sumber apabila validitas dan otentitasnya telah teruji dengan kriteria yang diakui oleh para ulama hadits, baik yang menyangkut sanad maupun matan hadits. Hadits-hadits yang masuk kategori mutawâtir semuanya dijadikan sumber, sementara hadits-hadits ahâd yang dapat dijadikan sumber hanyalah yang masuk kategori shahîh dan hasan. Hadits dha’îf hanya dapat digunakan sebagai pelengkap, misalnya untuk menjelaskan keutamaan amalan tertentu yang keberadaannya ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan hadits mutawâtir, shahîh atau hasan.

Dalam hubungannya dengan Al-Qur’an hadits atau sunnah berfungsi sebagai bayân dalam tiga kategori: (1) Bayân Tafsîr; yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak, seperti hadits Shallû kamâ raaitumûni ushalli adalah tafsir dari ayat-ayat yang memerintahkan untuk mendirikan shalat; (2) Bayân Taqrîri, yaitu memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an seperti hadits shûmû li ru’yatihi adalah memperkokoh ayat faman syahida minkum asy-syahra fal yashumhu (Q.S. Al-Baqarah 2:185); (3) Bayân Taudhîhi, yaitu menerangkan maksud dan tujuan suatu ayat seperti pernyataan Nabi, “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu”, adalah taudhîhi dari surat At-Taubah ayat 34.

Segala sesuatu mengenai hidup dan kehidupan sudah diatur oleh Al-Qur’an dan Sunah, tapi tidak semuanya bersifat terperinci, ada yang diatur garis besar atau prinsip-prinsipnya saja. Untuk menetapkan hal-hal yang belum diatur hukumnya, atau untuk mengembangkan aspek-aspek yang Al-Qur’an baru memberikan prinsi-prinsipnya Nabi memberikan kesempatan kepada para ulama mujtahidin untuk melakukan ijtihad baik dengan menggunakan metode ijmâ, qiyâs, istihsân, mashâlih mursalah atau metode lainnya.

Sebagai produk akal pikiran keputusan ijtihad tidak bersifat absolut, tapi bersifat relatif, dalam pengertian selalu terbuka untuk menerima koreksi dengan argumen-argumen yang lebih kuat. Tentu saja ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

Dari uraian di atas tampaklah bagi kita bahwa aspek aqidah,. Akhlaq dan ibadah bersifat tertutup, sedangkan aspek mu’amalah terbuka. Tajdid dalam Muhammadiyah ditujukan baik kepada ajaran Islam yang bersifat tertutup maupun yang terbuka. Untuk ajaran Islam yang bersifat tertutup, tajdid dilakukan dalam bentuk purifikasi atau pemurnian. Sedangkan untuk ajaran Islam yang bersifat terbuka, tajdid dilakukan dalam bentuk dinamisasi, reformasi, reinterpretasi, reaktualisasi atau apa pun istilahnya. [4]

Aqidah Islam haruslah dipastikan murni berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak bercampur dan dicampurkan dengan keyakinan lain yang datang dari Islam.[5] Keyakinan tauhid misalnya, harus dimurnikan dari segala unsur kemusyrikan, takhayul dan khurafat. Purifikasi tauhid inilah yang dilakukan oleh Muhammadyah sejak awal berdirinya sampai sekarang dan tidak akan pernah berhenti pada masa yang akan datang. Setiap zaman punya tantangan sendiri-sendiri. Jika pada masa yang lalu Muhammadiyah banyak berhadapan dengan praktek tawasul, kultus individu terhadap orang-orang yang dianggap wali dan memiliki keramat, kepercayaan kepada klenik, mistik, perdukunan dan sejenisnya, maka pada masa sekarang ini, di samping tantangan lama belum sepenuhnya habis, muncul tantangan baru berupa faham sinkretisme dan relativisme agama, keyakinkan bahwa semua agama benar, semua pemeluk agama akan masuk sorga. Faham bahwa pada hakikatnya Tuhan adalah Satu tapi dengan nama yang berbeda-beda, dengan cara penyembahan yang juga berbeda-beda (perenialisme). Ujungnya tetap saja kepada sinkretisme agama, relativisme agama bahkan sampai kepada pluralisme agama. Penggunaan istilah pluralisme agama memang mengundang konroversi. Satu pihak, seperti MUI mendefenisikan pluralisme agama dalam pengertian pembenaran semua agama, tetapi pihak lain menyatakan pluralisme agama adalah sikap mengakui dan menghormati keragaman agama dengan tetap meyakini kebenaran agama masing-masing. Untuk pengertian yang kedua ini, saya lebih cenderung menggunakan istilah prulitas agama, bukan pluralisme agama.

Pluralitas dalam Islam bukanlah sesuatu yang baru, baik pluritas yang bersifat alami, kodrati, seperti perbedaan warna kulit, bahasa, suku bangsa, maupun pluralitas hasil konstruksi sosial budaya, seperti pemikiran, kebudayaan, peradaban, bahkan pluralitas agama. Di dalam intern umat Islam sendiripun kita sudah lama mengenal pluralitas, keberadaan aliran-aliran teologis dan mazhab-mazhab fiqih misalnya adalah contoh pluralitas internal umat Islam. Lalu ada apa dengan pluralitas?

Pluralitas menjadi persoalan tatkala dijumbuhkan dengan pluralisme. Dalam pemahaman saya pluralitas berbeda dengan pluralisme. Pluralitas adalah mengakui keberadaan segala sesuatu yang berbeda, tetapi pluralisme adalah mengakui kebenaran semua yang berbeda. Harus ada pembedaan antara mengakui keberadaan dengan mengakui kebenaran. Untuk lebih jelasnya kita ambil contoh pluralitas yang paling sensitif dan paling menentukan dari semua pluralitas yang lain, yaitu agama. Islam mengakui keberadaan semua agama, bahkan sebagaimana keberadaan orang-orang yang anti agama dan anti Tuhan pun diakui. Semua agama-agama itu mempunyai hak hidup bersama dengan agama Islam itu sendiri. Tetapi Islam hanya mengakui kebenaran satu agama, yaitu agama Allah yang sepanjang masa dinamai dengan Islam. Menurut Al-Qur’an Islam adalah satu-satunya agama yang diturunkan dan diridhai Allah SWT untuk umat manusia. Barangsiapa yang mencari agama selain dari pada Islam, niscaya tidak akan diterima oleh Allah SWT. Doktrin ini ditegaskan Allah dalam dua ayat berikut ini:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” ( Q.S. Ali Imran 3:19)

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa yang mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di Akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. (Q.S. Ali Imran 3:85)

Sebagai konsekuensi dari doktrin bahwa Islam lah satu-satunya agama yang benar di sisi Allah, maka Islam menolak kebenaran agama-agama yang lain. Tapi doktrin ini jangan dipahami bahwa apapun yang datang dan diajarkan oleh agama-agama yang lain ditolak kebenarannya. Bisa saja sebagian dari ajaran agama-agama yang lain diakui kebenarannya oleh Islam, dan sebagian lagi ditolak. Tolak ukurnya adalah kebenaran yang diajarkan oleh Islam. Metode penilaian benar atau tidaknya suatu ajaran dibedakan dari segi aspeknya.

Dalam hubungannya dengan kebenaran yang ada pada agama lain, dalam aspek tiga aspek yang pertama, semua ajaran yang terdapat pada agama lain dianggap benar apabila sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan dalam aspek mu’amalah, semua ajaran agama lain dinilai benar apabila tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks inilah dapat dipahami hadits Nabi yang menyatakan al-hikmah itu adalah baranghilang milik orang yang beriman, dia dapat mengambilnya di manapun ditemukannya.

Pluralitas, bukan pluralisme, sudah diterapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam masyarakat Madinah. Dalam Piagam Madinah Rasulullah SAW memperlakukan sama semua warga negara (Madinah) dalam masalah hak dan kewajibanya, termasuk dalam membela dan mempertahankan negara dari serangan musuh-musuh, tanpa membedakan suku, ras dan agama. Hak orang-orang Yahudi sama dengan hak-hak orang Islam. Tapi sayang sekali, komunitas Yahudi Madinah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh Nabi, sehingga setelah Perang Ahzab usai, mereka dihukum dan diusir oleh Rasulullah SAW. Semenjak itulah kemudian diatur kembali hak-hak non Muslim dalam hubungannya dengan kewajiban mempertahankan negara, sehingga kemudian dikenallah sebutan ahlu az-zimmah atau kafir zimmi yang tidak diwajibkan membela negara secara militer tetapi harus membayar jizyah (iuran keamanan).

Dalam membangun masyarakat madani di Madinah, Rasulullah SAW tidak pernah berusaha menafikan pluralitas, bahkan menjadikannya sebagai sumber energi untuk menghidupkan api layaknya kayu api ditungku yang tidak pernah disusun secara berjejer tapi disilangkan supaya apinya hidup, tetapi Rasulullah tidak pernah menjadikan pluralitas sebagai sebuah ideologi. Pluralitas apabila dijadikan ideologi bukanya merukunkan masyarakat, tetapi malah menyulut konflik. Kampanye pluralisme agama di Indonesia belakangan ini, walaupun masih dalam skala kecil sudah mendapatkan reaksi yang suatu saat justru menjadi sumber konflik baru. Tujuan yang ingin dicapai dengan kampanye pluralisme agama, yaitu menumbuhkan kembali toleransi antara umat beragama yang belakangan ini terganggu oleh adanya beberapa konflik antar pemeluk agama di beberapa daerah, justru menghasilkan sebaliknya. Bahkan dapat menimbulkan konflik intern agama sendiri. Saya yakin, semua pemeluk agama yang baik (apapun agamanya) pasti tidak dapat membenarkan ajaran agama lain yang bertentangan dengan ajaran agamanya.

Ilustrasi tentang tantangan aqidah kontemporer ini agak panjang dibahas, khususnya tentang pluralisme agama, karena isu sensitif ini sangat penting dan menentukan sekali, karena sekali kita meyakini kebenaran semua agama secara mutlak, maka pada saat itu sebenarnya kita berhenti meyakini kebenaran agama kita.

Dalam aspek ibadah, dalam MKCH dinyatakan bahwa Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia. Prinsip yang dipegang dalam ibadah mahdhah adalah segala sesuatu adalah terlarang kecuali apabila ada dalil yang memerintahkannya.

Setiap bentuk ibadah yang dilaksanakan harus diyakini secara pasti ada dalilnya dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Yang dicari bukan nash yang melarang, tetapi nash yang memerintahkan. Tajid dalam aspek ini berarti memurnikan ibadah dari segala unsur tambahan (bid’ah).

Muhammadiyah tidak pernah ragu untuk meninggalkan praktek ibadah yang yang diyakini tidak ada dalilnya sekalipun praktek tersebut sudah mentradisi di tengah-tengah masyarakat. Sekalipun sudah berusaha secara persuasif dan bertahap, tetapi tidak jarang juga gerakan Muhammadiyah memberantas praktek bid’ah ini menimbulkan konflik dan gejolak Tetapi dalam perkembangannya semakin banyak yang memahami dan menerimanya.

Belakangan ini, di samping praktek-praktek bid’ah masih belum habis sama sekali di tanah air kita ini, muncul pula gerakan sebaliknya yang memperluas wilayah bid’ah tidak hanya pada aspek ibadah mahdhah tetapi juga memasuki wilayah budaya. Pakaian laki-laki misalnya, apabila tidak mengikuti model pakaian Arab yang diklaim sebagai pakaian Nabi dianggap melanggar sunnah, paling kurang dinilai meninggalkan sunnah. Padahal yang tsabit, tidak boleh berobah-robah, dari pakaian adalah menutup aurat dan tidak menunjukkan kesombongan, sedangkan bentuk dan model pakaian adalah bagian yang mutaghayir, yang dapat saja berobah-robah sesuai dengan zaman dan budaya tertentu. Bahkan ada juga yang membid’ahkan organisasi, partai politik, negara bangsa karena di zaman Nabi hal tersebut dianggap tidak ada.

Belakangan ada juga yang mempersoalkan memulai acara dengan membaca basmallah dan mengakhiri dengan hamdallah yang dianggap tidak ada dalilnya. Begitu juga upacara ijab qabul di masjid yang diawali dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan ditutup dengan do’a sebagai sesuatu yang juga bid’ah. Bahkan sudah sejak lama beberapa pihak menilai peringatan maulid Nabi, Nuzul Qur’an, Isra’ Mi’raj masuk kategori bid’ah. Alasan yang dikemukakan untuk membid’ah contoh-contoh di atas adalah karena hal tersebut tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW dan tidak dilakukan oleh generasi awal.

Beberapa contoh di atas cukup untuk menjelaskan bahwa di samping mengajak meninggalkan praktek bid’ah yang belum tuntas sampai sekarang, Muhammadiyah pada waktu yang sama juga harus menjelaskan kepada warga dan masyarakat lainnya bahwa tidak semua yang baru itu adalah bid’ah, karena bid’ah hanyalah terdapat pada wilayah praktek ibadah mahdhah.

Dalam aspek akhlaq, dalam MKCH dinyatakan Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tidak bersendi pada nilai-nilai ciptaan manusia.

Ukuran baik dan buruk, terpuji dan tercela di dalam Islam sudah pasti yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Berbeda dengan etika yang menjadi ukurannya adalah akal, dan tidak sama juga dengan moral yang menjadi ukurannya adalah pandangan masyarakat. Etika dan moral bisa saja berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain, antara satu zaman dengan zaman lainnya, tetapi akhlaq tidak akan pernah berbeda karena ukurannya bersifat tetap yaitu Al-Qur’an dan as-Sunnah.

Tajdid dalam aspek ini adalah memurnikan nilai-nilai akhlak mulia dari nilai-nilai ciptaan manusia yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai yang diajarkan Islam. Apalagi pada zaman globalisasi sekarang ini dimana dunia sudah berobah menjadi kampung besar, lalu lintas budaya begitu cepat tanpa mengenal batas-batas geografi, bangsa-bangsa di dunia saling mempengaruhi, maka tantangan dalam bidang akhlaq ini semakin besar dan berat. Didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, melalui media tv, inernet, telpon celuler, radio dan segala macam media lainnya, nilai-nilai asing (baca: luar Islam) masuk dengan cepat dan membongkar nilai-nilai Islam yang dianut dan diikuti masyarakat.

Muktamar Muhammadiyah di Malang tahun 2005 yang lalu telah mengingatkan bahwa penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serta melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses hubungan-hubungan sosial-ekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.

Demikianlah tajdid dalam aspek aqidah, ibadah dan akhlaq yang bersifat pemurnian. Inilah sayap pertama dari tajdid dalam Muhammadiyah. Sayap keduanya adalah pengembangan, yaitu mengembangkan ajaran Islam dalam aspek muamalah duniawiyah baik sosial, politik, ekonomi, seni, budaya, pendidikan dan lain sebagainya berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dalam aspek ini, Muhammadiyah sejauh ini dinilai sudah mengalami kemajuan yang signifikan dalam menterjemahkan ajaran Islam dalam bidang pendidikan dan pelayanan sosial baik bidang kesehatan maupun pengasuhan anak-anak yatim piatu dan orang-orang miskin tetapi masih belum berperan banyak dalam aspek ekonomi, seni budaya, dan aspek-aspek muamalah duniawiyah lainnya. Namun demikian, belakangan ini, banyak pihak menilai Muhammadiyah sepertinya berhenti melakukan pembaharuan dan modernisasi dalam dunia pendidikan. Muhammadiyah sepertinya terjebak dalam rutinitas pendidikan sehingga pendidikan Muhammadiyah tidak lagi bersifat kreatif dan inovatif, bakan secara umum, Muhammadiyah hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Memasuki abad kedua Muhammadiyah harus kembali menunjukkan kreatifvitas, inovasi, ide-ide cemerlangnya dalam dunia pendidikan, kesehatan, politik, seni budaya dan aspek muamalah duniawiyah lainnya.

Sebagai penutup perlu ditekankan di sini, bahwa Muhammadiyah melakukan pembaharuan bukan lah untuk pembaruan itu sendiri, dan tidak pula asal melakukan pembaharuan. Muhammadiyah tidak boleh berada dalam tekanan pihak mana pun dalam melakukan pembaruan. Misalnya karena tidak mau dinilai beku, stagnan, tidak mau tertinggal dari pihak lain, lalu kita ikut-ikutan melakukan pembaharuan tanpa dasar dan metodologi yang kuat. Muhammadiyah harus kuat, istiqamah menghadapi tuntutan zaman, dan arus besar dunia. Memasuki abad kedua kita berharap Muhammadiyah semakin besar dan kuat dengan segala amal usahanya, tetapi tetap tidak kehilangan jati diri atau kepribadiannya sebagai gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

[1] Makalah disampaikan dalam Seminar Satu Abad Gerakan Tajdid Muhammadiyah Menuju Peradaban Utama: Paradigma, Model dan Strategi Tajdid, diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang, di Malang 21-22 November 2009..

[2] Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2005-2010

[3] Dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah urutannya adalah Aqidah, Akhlak, Ibadah dan Mu’amalah Duniawiyah.

[4] Musyawarah Nasional Tarjih XXIV di Malang tahun 2000 menggunakan istilah pemurnian (tajdid salafi) dan pengembangan (tajdid khalafi).

[5] Dalam aspek aqidah, dalam MKCH disebutkan bahwa Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.

Retrieved from: http://prmsendangharjo.wordpress.com/2010/04/11/agenda-tajdid-muhammadiyah-di-bidang-pemikiran-dan-amal-kemasyarakatan/