Showing posts with label Theology. Show all posts
Showing posts with label Theology. Show all posts

Thursday, February 26, 2015

Teologi Mustad’afin di Indonesia: Kajian atas Teologi Muhammadiyah

Jurnal TSAQAFAH, Vol. 7, No. 2, Oktober 2011, hal. 345-374.

Sokhi Huda
Institut Keislaman K.H. Hasyim Asy’ari (IKAHA) Jombang
Email: sokhihuda81@gmail.com

Abstract
Mustad’afin Theology in Indonesia is the new face of al-Ma’un theology initiated by the Ahmad Dahlan. It eventually accumulates with more extensive issues and involves partnerships with other parties in order to achieve its praxis strategy. The basic assumption of this theology is that the practice of worship must be directly related to social concerns, with a foundation of monotheism
that manifests itself into the realm of praxis. This finally leads to the key words of “social unity” and “social rituals” which are then developed in the context of contemporary nationhood and statehood in Indonesia. Moreover, its epistemology primarily comes from: (1) Wahhabi-Salafi ideology of Rashid Rida, (2) the idea of education reform of Muhammad ‘Abduh, and (3) theology of al-Ma’un of Ahmad Dahlan. These three basic epistemologies are equipped with a significant adaptation to seven factors, in order to be accepted as a theology of liberators movement in Indonesia. The performance of Mustad’afin theology is a theology that does social defense for the following conditions: (1) oppression of faith, (2) retardation, (3) suffering of economic and social status, (4) moral suffering, and (5) the threat of theologies and the existence of Indonesia. Finally, it implies the necessity of Mustad’afin Islamic Jurisprudence to regulate the conduct of worship and social community. Furthermore, the exclusive part of Wahhabi-Salafi Islamic jurisprudence is no longer posed.

Teologi Mustad’afin di Indonesia adalah wajah baru dari teologi al-Ma’un yang diprakarsai oleh Ahmad Dahlan. Teologi tersebut terakumulasi pada isu-isu yang lebih luas dan melibatkan hubungan dengan pihak lain dalam rangka untuk mencapai strategi praksisnya. Asumsi dasar dari teologi ini adalah bahwa praktik ibadah harus langsung terkait dengan masalah sosial, dengan landasan tauhid yang memanifestasikan dirinya ke dalam wilayah praksis. Hal ini akhirnya mengarah pada kata-kata kunci, seperti “kesatuan sosial” dan “ritual sosial” yang kemudian dikembangkan dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan kontemporer di Indonesia. Lebih lanjut, epistemologi pada teologi Mustad’afin utamanya berasal dari: (1) ideologi Wahhabi-Salafi Rasyid Ridha, (2) pemikiran reformasi pendidikan Muhammad Abduh, dan (3) teologi al-Ma’un dari Ahmad Dahlan. Ketiga epistemologi dasar ini dilengkapi dengan adaptasi yang signifikan terhadap tujuh faktor, agar dapat diterima sebagai gerakan teologi pembebas di Indonesia. Akhirnya disimpulkan, bahwa kinerja Teologi Mustad’afin adalah teologi yang melakukan pertahanan sosial untuk kondisi berikut: (1) penindasan iman, (2) retardasi, (3) penderitaan ekonomi dan status sosial, (4) keterpurukan moral, serta (5) ancaman teologi dan ancaman bagi persatuan Indonesia. Hal ini mengisyaratkan perlunya fiqh Islam Mustad’afin untuk mengatur perilaku ibadah dan sosial masyarakat. Sehingga, bagian eksklusif dari hukum Islam Wahhabisalafi tidak lagi dikedepankan.

Keywords: Teologi Mustad’afin, fikih Mustad’afin, teologi Profetik, teologi Pembebasan, strategi praksis.

Download file

Tuesday, September 4, 2012

Teologi Al-Maun Muhammadiyah (2)

REPUBLIKA.CO.ID, Selasa, 14 Agustus 2012, 18:00 WIB

Oleh Ahmad Syafii Maarif

Sebenarnya, secara konstitusional, merupakan kewajiban negara untuk menghapus kemiskinan sampai batas-batas yang jauh, tetapi karena strategi pembangunan Indonesia merdeka tidak sepenuhnya dikendalikan oleh cita- cita luhur itu, terjadilah apa yang berlaku sampai hari ini. Kesenjangan sosial ekonomi masih menganga lebar di tengah pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan pemerintah itu. Oleh sebab itu, diperlukan kejujuran dalam membaca ulang strategi pemba ngunan kita selama ini yang belum juga berpihak pada kepentingan mayoritas rakyat Indonesia.

Tanpa kejujuran, akan sangat sulit bagi bangsa dan negara ini agar terbebas dari gejolak-gejolak sosial yang semakin marak dari waktu ke waktu. Penyebab utama nya adalah tunggal: tidak peduli terhadap keadilan yang dengan tegas diperintahkan oleh Pancasila. Diharapkan, dengan mengacu kepada parameter Teologi al-Maun, orang akan semakin sadar pola pembangunan kita selama ini ternyata telah melahirkan banyak sekali para pencoleng, koruptor, dan pendusta, sekalipun mereka sembahyang dan bertitel haji.

Kementerian Agama sering disorot sebagai kementerian paling korup. Sebagai seorang Muslim, mendengar penilaian ini rasanya bahu saya mau runtuh karena menanggung malu. Adalah sebuah ironi, Indonesia yang sejak merdeka pada umumnya dipimpin oleh para haji, tetapi mengapa seperti tidak ada korelasi signifikan dengan perbaikan moral bangsa. Saya tidak mengatakan semua haji itu pasti mempunyai karakter lemah atau yang bukan haji/non-Muslim pasti lebih baik perilakunya dibandingkan mereka yang senang menyandang gelar haji.

Tidak demikian, sebab kerusakan bangsa ini adalah akibat dosa kolektif kita, tetapi seba- gian besar kita tidak mau mengakuinya. Inilah di antara sumber malapetaka yang tak henti- hentinya mendera kita semua dan belum tampak tanda-tanda untuk membaik.

Namun, Alquran melarang orang untuk berputus asa. Oleh sebab itu, kita wajib bekerja terus-menerus untuk perbaikan betapa pun awan gelap masih belum juga menguak bagi datangnya sinar terang agar moral bangsa ini menjadi pulih sehingga hidup kita menjadi nyaman dan aman di lingkungan gugusan ribuan pulau yang cantik ini.

Apa sebenarnya yang terjadi dengan para pemimpin bangsa Muslim terbesar ini? Dalam surah al-Maun, terbaca dengan jelas Allah benci pada sikap berpura-pura, tidak autentik.
Artinya, jika beragama karena ria atau karena mengejar status sosial, nilai sembahyang, haji, puasa, dan zakat adalah hampa di sisi Allah. Saya amat cemas, jangan-jangan saya termasuk dalam kategori ini. Dengan kata lain, menampilkan wajah kumuh ini samalah artinya dengan menohok diri sendiri sebab saya tidak tahu apakah ibadah haji saya ada harganya di depan Allah.

Dalam Alquran, surah al-Balad ayat 11-16, pembelaan terhadap orang yang lemah dan terpinggirkan disebut sebagai al-`Aqabah (pendakian terjal yang sukar). Makna surah tersebut, "Tetapi, dia tidak mau menempuh pendakian yang sukar itu. Tahukah engkau apakah pendakian yang sukar itu? (Yaitu) membebaskan budak. Atau memberi makan pada hari kelaparan. Kepada anak yatim yang ada hubungan kerabat atau kepada orang miskin yang tergeletak di atas debu."

Ayat-ayat ini menggambarkan dengan tajam kondisi Kota Makkah di bawah kekuasaan oligarki Quraisy yang menindas, tidak punya kepekaan nurani untuk berbagi. Muhammad, sebelum dan sesudah diangkat menjadi nabi dan rasul, menyaksikan dengan mata kepalanya betapa parahnya kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah transaksi komersial yang penuh sorak-sorai di kota itu.

Kondisi ketidakadilan inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong kuat mengapa Muhammad mesti menyendiri ke Gua Hira sampai wahyu pertama turun di sana. Dengan bekal wahyu yang kemudian turun secara berangsur berikutnya, Muhammad tidak pernah lagi pergi ke gua itu, tetapi langsung menggumulkan dirinya dengan masyarakat Makkah dengan niat suatu hari dapat membalikkan situasi gelap itu menuju sebuah kehidupan bersama yang terang ben- derang.

Jalan al-`Aqabah harus ditempuh dengan penuh kesabaran dalam penderitaan, demi tegaknya keadilan. Akhirnya, saya berharap bah wa Teologi al-Maun yang sedang disusun Majelis Tarjih itu akan mempertimbangkan dengan saksama realitas sosial Kota Makkah seperti tergambar di atas. Dalam ungkapan lain, keadilan adalah sisi lain dari mata uang yang sama dari doktrin tauhid yang dikukuhkan kembali oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa risalah langit terakhir untuk kepentingan bumi.
Kita beruntung karena sila kelima Pancasila berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," yang juga sebenarnya merupakan sisi lain dari mata uang yang sama dari sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa."

Tetapi, sila pertama ini akan tetap menggantung di awan tinggi jika sila kelima dibiarkan telantar seperti yang berlaku di Kota Makkah yang penduduknya juga percaya kepada Allah sebagai pencipta alam semesta (lihat misalnya surah al-'Ankabut ayat 61).
Redaktur: M Irwan Ariefyanto
Sumber: resonansi
 
Retrieved from: http://www.republika.co.id/berita/kolom/resonansi/12/08/14/m8qdyn-teologi-almaun-muhammadiyah-2

Thursday, August 16, 2012

Between Ritual and Reality, New Role for Islam

The Jakarta Globe, Ahmad Najib Burhani | August 15, 2012

During this month of Ramadan, people can see both the intensity of religiosity and the performance of piety. A lot of people fast for the whole month, recite the Koran every day and observe the tarawih prayer every night. Television and radio stations, malls and offices broadcast or organize programs with religious content.

However, anytime we witness the intensity of religiosity and performance of piety, we see gaps between piety and social solidarity — between rituals and social reality. Ramadan should be a month for reflection, social solidarity and refraining from worldly pleasure, but many people express their religiosity excessively to the point of disturbing other people.

In the morning, for instance, when the best time for sahur, the predawn meal, is 4 a.m., some Muslims try to wake people with loudspeakers from as early as 2 a.m. In the evening they also recite the Koran using loudspeakers until midnight. There are also stories of people throwing away their food just because they have to stop eating when they hear the call of imsak, the end of sahur. Then, in the morning, scavengers search dumpsters for their breakfast.

It is this discrepancy between religious practices and social phenomena that was the main concern of the late Moeslim Abdurrahman, the Islamic scholar who died last month. His thoughts and activities were discussed at the Abdurrahman Wahid Center at the University of Indonesia last week, and compared with two other prominent Muslim intellectuals, Nurcholish Madjid and Abdurrahman “Gus Dur” Wahid.

As a student of Kang Moeslim, I have long been fascinated by his way of thinking. With his so-called Islam Transformatif, Kang Moeslim tried to transform Islamic doctrines and teachings so they could be used to emancipate and empower the mustad’afin, oppressed or marginalized people.

Different from Nurcholish “Cak Nur” Madjid, who emphasized “Islamic reform” in all his endeavors, Kang Moeslim’s main concern was “social reform” since he believed our real problem was related to social injustice. Also different from Cak Nur and Gus Dur, the subjects of his thoughts and activities were neither members of the urban middle class nor santri and pesantren, but the impoverished and marginalized, such as farmers, lower-class workers, beggars and prostitutes.

Back to the problem of discrepancies between piety and social injustice, the question is how to transform religion and make it useful to alleviate poverty, social subordination and discrimination, instead of creating social problems — as sometimes seen during Ramadan. Beginning in the 1980s, Kang Moeslim proposed three interrelated methods for dealing with this issue: ta’wil (hermeneutics, or text interpretation), the use of critical theories and new social movements.

The idea of using hermeneutics in social transformation is to produce new meanings for religious doctrines so they can be used to help the poor or to otherwise give preferential treatment to those who have been discriminated against and persecuted.

In the context of zakat (alms giving), for instance, the poor and impoverished (faqir and miskin) are among those who have the right to receive zakat. However, in common practice, the definition of faqir and miskin is often limited to those who embrace Islam, excluding non-Muslims. With this understanding, people are reluctant to distribute zakat to the Ahmadis in Transito, West Nusa Tenggara, although they are obviously among the poorest people. Ahmadis are not considered Muslims by many since they have some distinctive beliefs, such as the belief that Mirza Ghulam Ahmad is a prophet and the messiah.

With the use of critical theories, the discourse about the poor can deconstructed. In many cases, becoming a prostitute is not an individual choice. It is connected, for instance, with the failure of the government to provide good jobs for its people. Therefore, the sin and blame should not be given only to the prostitute, but should be shared with the government and even the institutions of religion.

Another example: if someone becomes poor, it is not necessarily because of laziness. Some impoverished people spend more than 16 hours a day doing whatever kind of work they can find just to get food for that day. They become poor because of capitalism, globalization and structural hegemony.

Then there are new social movements. This involves, for instance, creating “organic Muslim clerics,” a modified term from Antonio Gramsci’s “organic intellectual.” The role of an imam or ustadz and ulama should move from just teaching and preaching spirituality into a more emancipating role such as becoming mediators of social transformation.

It is more imperative now than ever to rejuvenate the social struggle promoted by Kang Moeslim. Excessiveness in expressing religiosity and incoherence between religious teachings and social realities are the real problems in contemporary Indonesia. It is through transformative Islam that the discrepancies between theory and practice, between ritual and social solidarity, can be minimized, if not alleviated completely.

Ahmad Najib Burhani is a PhD candidate at the University of California, Santa Barbara, and a researcher at the Indonesian Institute of Sciences (LIPI).

Wednesday, August 8, 2012

Teologi Al-Ma`un Muhammadiyah (1)

REPUBLIKA.CO.ID, Selasa, 07 Agustus 2012, 19:37 WIB

oleh: Ahmad Syafii Maarif

Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah kabarnya sedang menyusun secara mendasar dan artikulatif Teologi al-Ma’un, suatu teologi pemihakan kepada kaum miskin, telantar, tertindas, terpinggirkan, dan kepada anak yatim yang jumlahnya cukup masif di Indonesia sampai sekarang ini. Saya menyambut dengan penuh kegembiraan upaya tarjih ini, karena Mu hammadiyah memang belum pernah menulis sebuah risalah yang komprehensif tentang kaitan antara doktrin tauhid dan pembelaan terhadap golongan tertindas dan lemah ini, baik secara sosial ekonomi maupun dari sisi iman dan pendidikan.

Kiai Haji Ahmad Dahlan (1868-1923), pendiri Muhammadiyah pada 8 Dzulhijjah 1330/18 November 1912, pernah membuat murid-muridnya bertanya-tanya keheranan saat memberi pelajaran tafsir. Ketika menafsirkan surah al-Ma’un (Alquran surah 107) secara berulang-ulang tanpa diteruskan dengan surah surah lain, Dahlan sebenarnya sedang menguji kepekaan batin para muridnya dalam memahami Alquran, apakah sekadar untuk dibaca atau langsung diamalkan.

Baru para murid itu paham bahwa Alquran tidak saja menyangkut dimensi kognitif, tetapi sekaligus sebagai pedoman bagi aksi sosial. Mulailah para murid itu mencari orang-orang miskin dan anak yatim di sekitar Yogyakarta untuk disantuni dan diperhatikan. Maka, berdirinya Panti-Panti Asuhan dan Rumah Sakit PKU tahun 1923 adalah salah satu perwujudan dari aksi sosial ini.

Rumah sakit ini yang semula bernama PKOE (Penolong Kesengsaraan Oemoem) itu kini telah berkembang menjadi 500 unit, besar berupa rumah sakit dan kecil berupa klinik yang bertebaran di seluruh nusantara. Salah seorang mu rid itu bernama Muhammad Syudja, pengusul pendirian PKOE yang semula ditentang dan di lawan habis-habisan oleh para ulama dan umat Islam pada umumnya karena dinilai telah me niru praktik Belanda Kristen yang telah men dirikan rumah sakit.

Ahmad Dahlan adalah seorang liberal dalam arti tidak takut merayakan kebebasan dalam mencari hikmah dari manapun asalnya atau meniru pihak lain bagi kepentingan agama. Menghadapi perlawanan itu pemuda Syudja tidak surut selangkah pun. Bahkan, malah menjawab tantangan itu dengan ungkapan, ‘’ Hum rijal wa nahnu rijal’’ (mereka laki-laki, kita pun laki-laki). Dengan sikap tegas ini, Muhammadiyah telah melaksanakan sisi praksisme dari Teologi al-Ma’un.

Bayangkan oleh tuan dan puan, mendirikan rumah sakit saja ketika itu diharamkan. Apa yang kini sedang dirumuskan oleh Majelis Tarjih tentang teologi pembebasan itu, sekalipun harus menanti satu abad lebih dulu, harus kita beri penghargaan yang tinggi, karena kesadaran umat Islam tentang perlunya teologi keberpihakan kepada mereka yang tertindas tidak selalu tajam, padahal Alquran, khususnya surah-surah Makkiyah (wahyu yang turun pada periode Makkah) dengan sangat gamblang memberi isyarat keras untuk melangkah ke arah itu.

Surah al-Ma’un hanyalah salah satu di an tara surah-surah Makkiyah. Surah ini tidak tanggungtanggung mengatego rikan sebagai pendusta terhadap agama mereka yang ti dak peduli atas nasib anak yatim dan orang miskin. Rupanya Ahmad Dahlan telah menangkap isyarat Alquran itu sehingga kajian tafsirnya perlu diulang-ulang sampai para muridnya dong betul tentang apa tujuan pengu lang an itu.

Itulah sekelumit suasana beragama di kampung Ka uman, Yogyakarta, pada awal 1920-an. Saya rasa fenomena serupa dapat ditemukan di mana-mana di seluruh dunia Islam ketika itu. Agama itu tidak lebih dari seremoni dan ritual dalam format ibadah dalam makna yang sangat sempit. Adapun perlunya pembelaan kepada mereka yang tertindas dan terpinggirkan tidak dipandang sebagai bagian yang menyatu dengan keberagamaan seorang Muslim.

Jika demikian halnya, tidaklah mengheran kan benar mengapa ada umat Islam, seperti Tan Malaka, Haji Misbach, dan Alimin, menjadi Mar xis atau bahkan komunis karena di dalamnya di temukan doktrin-doktrin radikal revolusioner tentang pembebasan manusia dari ketertindasan itu. Saya berharap, Majelis Tarjih berhasil menyusun sebuah risalah yang lebih radikal dibandingkan dengan Teologi Pembebasan yang telah lama dikembangkan teolog Katolik di Amerika Latin.

Dengan cara ini umat Islam Indonesia akan menyadari dirinya sebagai pendusta jika anak yatim dan orang miskin dibiarkan berkeliaran seperti yang kita saksikan di mana-mana sekarang ini, baik di kota maupun di kawasan pedesaan. Apa yang telah ditangani Muhammadiyah bersama dengan banyak gerakan lain dan Kementerian Sosial dengan panti-panti sosialnya sama sekali belum mampu mengatasi masalah sosial yang akut dan berat ini.

Islam adalah agama yang proorang miskin, tetapi sekaligus antikemiskinan, karena kemiskinan itu harus bersifat sementara.

Redaktur: M Irwan Ariefyanto

Sumber: resonansi

Retrieved from: http://www.republika.co.id/berita/kolom/resonansi/12/08/07/m8dxq8-teologi-almaun-muhammadiyah-1

Sunday, April 22, 2012

Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme

Dawatuna.com, 22/4/2012 | 00 Jumada al-Thanni 1433 H | Hits: 686
Oleh: Nur Afilin
dakwatuna.com – Sabtu (21/4/2012) Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) kembali menggelar diskusi Dwi-Sabtuan spesial. Dikatakan spesial karena diisi dengan agenda bedah buku Akmal Sjafril, ST. MPdI. berjudul “Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme”. Penulis yang akrab dipanggil Bang Akmal ini memang baru saja meluncurkan buku terbarunya tersebut pada tanggal 20 Maret 2012 lalu. Nama beliau sebelumnya dikenal sebagai penulis buku “Islam Liberal 101”, sebuah buku yang cukup dicari masyarakat pencinta ilmu. Hingga saat ini kabarnya buku tersebut sudah dicetak empat kali. Sehingga, ini menjadi hal yang menarik sekali jika kemudian beliau memutuskan membuat buku baru. Lalu, mengapa buku seputar Buya Hamka ini beliau tulis? Apa saja yang dibahas di dalamnya? Mari kita simak bersama uraian berikut.

Tentu H. Abdul Malik Karim Amrullah (1908-1981 M) atau yang akrab disapa Hamka atau Buya Hamka (karena beliau seorang Minang) merupakan figur yang luar biasa. Ulama, penulis, pendidik, jurnalis, sastrawan, politikus, dan sederet peran penting lainnya pernah beliau emban. Kredibilitas dari tiap karya ketua MUI pertama ini kesohor hingga negeri tetangga. Tak heran jika kemudian ada pihak-pihak yang berusaha menggunakan nama sosok yang baru disahkan sebagai pahlawan nasional Indonesia di tahun 2011 itu sebagai tameng untuk menyebarkan paham-paham menyimpang.

Adalah tulisan A. Syafi’i Ma’arif berjudul “Hamka tentang Ayat 62 Al-Baqarah dan Ayat 69 Al-Maidah” yang menjadi awal permasalahan itu. Yaitu, permasalahan seputar pencatutan nama besar Buya Hamka untuk melegalkan pluralisme. Sebuah paham yang akhirnya makin santer terdengar gaungnya dewasa ini. Dalam artikel yang dimuat di rubrik Resonansi Harian Umum Republika edisi 21 November 2006 itu setidaknya mengandung tiga ‘kelalaian’ (jika tidak ingin disebut kesalahan) yang sangat fatal. Pertama, ketidakcocokan konteks yang digunakan antara tafsiran Buya Hamka dan tulisan Syafi’i Ma’arif. Kedua, tidak dijumpai penjelasan mengenai definisi Yahudi, Nasrani, dan Shabi’in yang sebenarnya dibahas tuntas oleh Hamka dalam tafsir Al-Azhar karya beliau. Dan ketiga ialah Syafi’i Ma’arif tidak menyertakan bagian paragraf penting dalam tafsir Al-Azhar. Padahal, ketika kita membaca bagian paragraf tersebut secara total, akan jauh sekali dengan apa yang digambarkan Syafi’i Ma’arif dengan arah tafsir Al-Azhar.

Untuk lebih memperjelas, demikian terjemahan kedua surat dalam Al-Qur’an yang dipaksa menjadi pembenaran pluralisme tersebut:
“Sesungguhnya orang-orang beriman, dan orang-orang yang jadi Yahudi dan Nasrani dan Shabi’in, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian dan beramal yang shalih, maka untuk mereka adalah ganjaran dari sisi Tuhan mereka, dan tidak ada ketakutan atas mereka dan tidaklah mereka akan berdukacita.” (Al-Baqarah: 62)

“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (di antara mereka) yang benar-benar saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Maidah: 69)

Sangat riskan sekali jika makna kedua ayat tersebut didekonstruksi tafsirannya. Padahal, setelah dengan panjang lebar Hamka membahasnya, di bagian akhir beliau menyatakan:

Yahudi dan Nasrani sudah sepatutnya terlebih dahulu percaya kepada kerasulan Muhammad apabila keterangan tentang diri beliau telah mereka terima. Dan dengan demikian mereka namanya telah benar-benar menyerah (Muslim) kepada Tuhan. Tetapi kalau keterangan telah sampai, namun mereka menolak juga, niscaya nerakalah tempat mereka kelak.”

Artinya, beliau sudah mengunci mati bahwa orang Yahudi, Nasrani, dan Shabi’in zaman sekarang tidak bisa masuk dalam kategori di dua ayat Al-Qur’an tersebut. Ayat tersebut berlaku untuk mereka yang hidup sebelum risalah kenabian Rasulullah Muhammad SAW turun. Bukankah saat ini syi’ar Islam sudah sangat mudah dijumpai di hampir seluruh belahan dunia? Belum lagi media massa yang turut andil menyuarakan dakwah Islam tak terhitung jumlahnya. Sehingga tidak logis jika masih ada anggapan mereka tidak menerima keterangan apapun tentang Islam. Kesimpulan ini yang kemudian diputarbalikkan oleh Syafi’i Ma’arif. Kesan bahwa Hamka itu pluralis pun akhirnya menyeruak ke ruang publik. Akibatnya, beberapa seminar dan simposium digelar dan dengan tanpa segan menyematkan embel-embel pluralis kepada Sang Buya. Dan tidak mustahil itu akan berlarut-larut jika tidak dihentikan. Itulah yang kemudian mendorong Bang Akmal membukukan wacana yang awalnya berupa Tesis Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor miliknya itu.

Selain karena munculnya artikel yang pernah membuat pro dan kontra di tubuh Republika tersebut, setidaknya ada tiga alasan mengapa alumnus S1 Fakultas Teknik ITB ini memutuskan menulis buku tersebut. Dari ketiga latar belakang itu, beliau menyatakan alasan sebagai pembuka wacana penggalian kembali warisan intelektual Buya Hamka ialah yang paling utama. Ya, ini tak berlebihan. Mengingat saat ini karya beliau yang sangat kaya dan ‘bergizi’ sudah sepi dibicarakan. Buku-buku Hamka pun sulit dicari di negeri tempat lahir ulama kharismatik ini. Padahal di negeri tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura kita dengan mudah kita bisa menjumpai buku-buku beliau di toko buku. Amat sayang rasanya kalau kita menyia-nyiakan warisan yang tak ternilai harganya itu. Terlebih lagi banyak karya beliau yang ternyata masih kompatibel dijadikan sebagai landasan dalam bertoleransi, memegang prinsip, dan seputar pemikiran serta aliran menyimpang yang sering menjadi wacana kekinian.

Masuk lebih dalam lagi, Bang Akmal menguliti satu demi satu aliran pluralisme yang ada. Menurutnya, ini penting dilakukan supaya di kemudian hari tak ada klaim tak ilmiah yang menyatakan Hamka itu pluralis. Di antara paham pluralisme yang dibahas ialah humanisme sekuler, teologi global, sinkretisme, hikmah abadi, dan teosofi-freemasonry. Di antara aliran-aliran tersebut, tak ada satu pun aliran yang cocok pemikirannya dengan Hamka. Justru dalam banyak tulisannya tergambar gamblang bahwa semua paham tersebut sangat berseberangan dengan apa yang Hamka yakini. Dan masih ada beberapa pembahasan seputar pluralisme dan bagaimana sebenarnya pemikiran Hamka dalam buku ini.

Usai memaparkan dasar pemikiran dan garis besar apa yang dibahas dalam bukunya, sesi tanya-jawab dan diskusi pun dibuka. Seperti biasa banyak terlihat peserta yang mengangkat jari tangannya. Satu demi satu wacana dari peserta masuk menambah seru suasana diskusi. Semua wacana tersebut semakin mengukuhkan bahwa dampak pluralisme sudah menyentuh tataran grassroot. Sehingga, ini menjadi hal yang mendesak walaupun belum tentu masyarakat paham wacana yang masih dianggap elitis ini. Akhirnya, semoga dengan kehadiran buku ini turut bisa menyadarkan masyarakat umum bahwa perkara pluralisme bukan hal remeh.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/04/19974/bedah-buku-buya-hamka-antara-kelurusan-aqidah-dan-pluralisme/#ixzz1uxHAuu4R

Susunan Bab dalam buku ini adalah sebagai berikut:

BAB 1: Islam dan Toleransi Beragama
(a) Eksluksif, Inklusif dan Pluralis

BAB 2: Buya Hamka
(a) Pendidikan dan Keluarga, (b) Ulama Multitalenta, (c) Pahlawan Nasional, (d) Klaim Pluralisme Terhadap Buya Hamka dan Konsekuensinya

BAB 3: Pluralisme Agama
(a) Sejarah Pluralisme, (b) Tren-tren Pluralisme

BAB 4: Islam dan Pluralisme
(a) 'Ayat-ayat Pluralis', (b) Kritik Para Cendekiawan Muslim Terhadap Pluralisme, (c) Klaim Pluralisme Terhadap Buya Hamka

BAB 5: Konsep Hubungan Antar Umat Beragama Menurut Hamka
(a) Konsep Agama, (b) Islam dan Agama-agama Selainnya, (c) Aliran-aliran Sesat, (d) Aliran-aliran Kepercayaan, Kultus Individu dan Sinkretisme, (e) Komunisme, Sekularisme dan Pancasila, (f) Toleransi Beragama

BAB 6: Menguji Klaim Pluralisme
(a) Hamka dan Humanisme Sekuler, (b) Hamka dan Teologi Global, (c) Hamka dan Sinkretisme, (d) Hamka dan Hikmah Abadi, (e) Hamka dan Teosofi-Freemasonry, (f) Penafsiran Hamka Terhadap 'Ayat-ayat Pluralis'

BAB 7: Timbangan Akhir
(a) Kasus Ahmad Syafii Maarif, (b) Kasus Ayang Utriza NWAY, (c) Kasus Hamka Haq, (d) Kesimpulan dan Rekomendasi

--------
Kata Pengantar I:
Rusydi Hamka (putra Buya Hamka)

Kata Pengantar II:
Buya Masoed Abidin (ulama senior Minangkabau, mantan Ketua MUI Sumatera Barat, mantan Ketua DDII Sumatera Barat, mantan Sekretaris Pribadi Moh. Natsir)

Kata Pengantar III:
Dr. Suhairy Ilyas (Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, dosen di pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta)
 

Saturday, April 21, 2012

Memperjelas Posisi Hamka soal Pluralisme Agama

Hidayatullah.com, Jum'at, 20 April 2012

Oleh: Dr. Adian Husaini

BELUM lama, pada 20 Maret 2012, salah satu peneliti INSISTS, Akmal Syafril, ST., M.Pd.I., menerbitkan bukunya yang berjudul Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme.  Buku ini sebenarnya merupakan Tesis Master Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor. Penerbitan buku ini sangat penting untuk menjernihkan dan mempertegas pemikiran Buya Hamka tentang Pluralisme Agama.

Menurut penulisnya, pada awalnya penulisan buku ini bersumber dari sebuah makalah yang dibuatnya saat sedang mengikuti studi di Program Pascasarjana Pendidikan Islam Universitas Ibn Khaldun (UIKA), Bogor. Isinya mengulas sebuah artikel karya Ahmad Syafii Maarif yang dimuat di Rubrik Resonansi, surat kabar Republika, edisi 21 November 2006, yang diberi judul “Hamka Tentang Ayat 62 Al-Baqarah dan Ayat 69 Al-Maidah”. 


Sebagian besar isinya adalah kutipan-kutipan dari Tafsir Al Azhar karya Buya Hamka. Di bagian awalnya, Syafii Maarif menjelaskan alasan di balik penelitiannya terhadap kedua ayat ini: “Pada suatu hari bulan November 2006 datanglah sebuah pesan singkat dari seorang jenderal polisi yang sedang bertugas di Poso menanyakan tentang maksud ayat 62 surat al-Baqarah.  Kata jenderal ini pengertian ayat ini penting baginya untuk menghadapi beberapa tersangka kerusuhan yang ditangkap di sana.”
Di antara berbagai kutipan Tafsir Al Azhar dari artikel tersebut, inilah salah satunya yang nampaknya paling penting: “Inilah janjian yang adil dari Tuhan kepada seluruh manusia, tidak pandang dalam agama yang mana mereka hidup, atau merk apa yang diletakkan kepada diri mereka, namun mereka masing-masing akan mendapat ganjaran atau pahala di sisi Tuhan, sepadan dengan iman dan amal shalih yang telah mereka kerjakan itu.”

Setelah menjelaskan bahwa Hamka menolak pendapat yang menyatakan bahwa ayat ke-62 dalam Surah al-Baqarah telah di¬-nasakh oleh ayat ke-85 dalam Surah Ali ‘Imran, Syafii Maarif pun memungkas artikelnya dengan opini berikut: “Sikap Hamka yang menolak bahwa ayat 62 al-Baqarah dan ayat 69 al-Maidah telah dimansukhkan oleh ayat 85 surat Ali ‘Imran adalah sebuah keberanian seorang mufassir yang rindu melihat dunia ini aman untuk didiami oleh siapa saja, mengaku beragama atau tidak, asal saling menghormati dan saling menjaga pendirian masing-masing.  Sepengetahuan saya tidak ada Kitab Suci di muka bumi ini yang memiliki ayat toleransi seperti yang diajarkan Al-Quran.  Pemaksaan dalam agama adalah sikap yang anti Al-Quran (lih. al-Baqarah 256; Yunus 99).”

Memang, setelah keluarnya tulisan Syafii Maarif tersebut, terjadi perdebatan yang cukup seru di Rubrik Opini Harian Republika. Saya pun segera menulis artikel yang menjawab artikel Syafii Maarif tersebut.
Intinya, saya menegaskan, bahwa Buya Hamka sama sekali bukan seorang Pluralis Agama. Perlu dicatat, bahwa Pluralisme Agama, dalam CAP ini adalah paham yang  menyatakan bahwa semua agama merupakan jalan yang sah menuju inti realitas keagamaan. Dalam Pluralisme agama, tidak ada satu agama yang merasa superior dibanding yang lain. Tapi, setiap agama dipandang sebagai jalan yang sama-sama sah menuju kebenaran dan Tuhan (In pluralism, no one religion is superior to any other; each and every religion is equally valid way to truth and God). (Alister E. Mcgrath, Christian Theology: an Introduction, (Oxford: Blackwell Publisher, 1994).

Menurut Akmal, dalam makalahnya, ia mengaku menemukan beberapa kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Syafii Maarif dalam pengutipan Tafsir Al Azhar tersebut, terlepas dari ada-tidaknya unsur kesengajaan.

Kesalahan pertama,  adalah perihal penggunaan kedua ayat tersebut yang jauh dari konteks aslinya. Syafii Maarif – dan sang Jenderal Polisi yang berkonsultasi dengannya – menganggap bahwa kedua ayat ini dapat digunakan untuk menanggulangi konflik horizontal di Poso. Dari paragraf kesimpulan yang ditulis oleh Syafii Maarif sebelumnya, kita dapat memahami bahwa konflik horizontal yang dimaksud adalah konflik antar umat beragama. Karena digali dari al-Qur’an, maka dapat dipahami pula bahwa penelaahan ini digunakan untuk meredam keinginan sementara pihak di kalangan umat Muslim untuk melakukan kekerasan pada umat lain.

Padahal, tegas Akmal, jika Tafsir Al Azhar dibaca secara runut, akan ditemukan asbabun nuzul dari ayat ke-62 dalam Surah al-Baqarah itu, yakni untuk menjawab pertanyaan Salman al-Farisi r.a. seputar orang-orang sholeh yang dijumpainya di masa lampau, sedangkan orang-orang tersebut beragama Nasrani, Yahudi dan lain-lain. Kesalahan kontekstual ini akan terlihat jelas kemudian.

Kesalahan kedua disebabkan oleh kelengahan Syafii Maarif untuk melacak penjelasan nama-nama agama “Yahudi”, “Nasrani” dan “Shabi’in” dalam Tafsir Al Azhar. Padahal, Buya Hamka sudah menjelaskan masalah ini. Menurut Hamka, “Yahudi” (berasal dari nama Yehuda, salah satu anak Nabi Ya’qub as) pada hakikatnya adalah agama-keluarga, “Nasrani” (berasal dari nama Nashirah, yaitu daerah kelahiran Nabi ‘Isa as) pada hakikatnya adalah agama-bangsa, dan “Shabi’in” adalah nama yang diberikan bagi orang yang keluar dari agama nenek moyangnya, sehingga Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wassalam pun pernah disebut sebagai shabi’.

Dengan definisi tersebut, maka orang yang terlanjur dikenal sebagai Yahudi, Nasrani dan Shabi’in di masa lampau (yaitu sebelum masa kenabian Rasulullah saw) bisa beriman dan tak beriman. Contoh yang dapat diambil adalah Pendeta Bahira. Sejarah mengenalnya sebagai tokoh yang pertama kali membenarkan kenabian Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wassalam berdasarkan tanda-tanda yang diketahuinya dari Injil, dan oleh karena itu, ia dikategorikan sebagai orang yang beriman.

Meski demikian, Bahira tetaplah dikenal sebagai penganut agama Nasrani, karena memang ia tidak sempat mengikuti ajaran Nabi Muhammad. Tentu saja, Bahira dapat dianggap sebagai Nasrani yang beriman hanya karena ia hidup pada masa pra-kenabian Rasulullah saw. Jika ia sempat bertemu dengan dakwah Rasulullah, tentu ia harus mengucap syahadatain, dan hanya dengan cara itulah ia bisa dianggap sebagai orang yang beriman. Hal ini akan semakin jelas pada poin berikutnya.

Kesalahan ketiga – mungkin yang paling fatal – adalah tidak dicantumkannya sebuah paragraf penting yang dapat ditemukan di akhir penjelasan ayat ke-62 dalam Surah al-Baqarah dalam Tafsir Al Azhar yang justru menyimpulkan pendapat Buya Hamka yang sebenarnya secara utuh. Penjelasannya adalah sebagai berikut: “Yahudi dan Nasrani sudah sepatutnya terlebih dahulu percaya kepada kerasulan Muhammad apabila keterangan tentang diri beliau telah mereka terima. Dan dengan demikian mereka namanya telah benar-benar menyerah (Muslim) kepada Tuhan. Tetapi kalau keterangan telah sampai, namun mereka menolak juga, niscaya nerakalah tempat mereka kelak.”
Umumnya, kesimpulan dari sebuah uraian ilmiah, termasuk penafsiran al-Qur’an, dapat dijumpai di bagian akhirnya. “Dengan menyimak betapa pentingnya penjelasan di atas, kita pun bertanya-tanya mengapa Syafii Maarif justru memilih untuk meninggalkan penjelasan ini, yang – jika dicantumkan – akan segera menghapus kesan pluralis dari sosok Buya Hamka dalam artikel tersebut?” tulis Akmal, yang sebelumnya sudah dikenal sebagai penulis buku “Islam Liberal 101”. .

Opini dan kesan bahwa ‘Buya Hamka seorang pluralis’, bagaimana pun, telah terlanjur bergulir. Hanya berselang enam hari dari dimuatnya artikel Syafii Maarif tentang Tafsir Al Azhar di surat kabar Republika, Ayang Utriza NWAY menyampaikan makalahnya dalam acara diskusi publik bertajuk Islam dan Kemajemukan di Indonesia. Diskusi publik tersebut diadakan sebagai rangkaian kegiatan dalam Nurcholish Madjid Memorial Lecture di sebuah Perguruan Tinggi di Banten. Makalah yang dibawakannya berjudul “Islam dan Pluralisme di Indonesia: Pandangan Sejarah”. Dalam makalahnya, Ayang bahkan telah melangkah lebih jauh lagi daripada Syafii Maarif. Setelah mengutip beberapa poin dalam Tafsir Al Azhar – lagi-lagi untuk QS. al-Baqarah [2]: 62 – Ayang menyimpulkan:
“Ini berarti bahwa walaupun seseorang mengaku beragama Islam, yang hanya bermodalkan dua kalimat syahadat, tetapi tidak pernah menjalankan rukun Islam, maka ia tidak akan pernah mendapat ganjaran dari Allah, yaitu surga.  Sebaliknya jika ada non-Muslim yang taat dan patuh menjalankan ajaran agamanya, walaupun tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia akan mendapatkan ganjaran dari Allah: surga.”

Menurut Akmal, tidaklah sulit menunjukkan kesalahan (untuk tidak menyebutnya ketidakjujuran) fatal yang dilakukan oleh Ayang Utriza NWAY.  Saya pribadi (Adian Husaini) juga menemukan tulisan Ayang Utriza yang menfitnah Buya Hamka dalam buku Bayang-bayang Fanatisisme: Esei-esei untuk Mengenang Nurcholish Madjid, (Jakarta: Universitas Paramadina, 2007). Kutipan makalah Peneliti di Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina itu dimuat di halaman 307.
Saya sudah menulis jawaban terhadap tulisan Ayang tersebut untuk buku 100 Tahun Buya Hamka.
Bahkan, saat bertemu keluarga Hamka, saya sampaikan keprihatinan saya tentang tulisan-tulisan yang menfitnah Buya Hamka.  Akan tetapi, meskipun artikel dan makalah sudah kita tulis di berbagai media massa, tetap saja pendapat yang mengutip tulisan Buya Hamka secara tidak proporsional juga terus berkeliaran. Bahkan, hingga kini, tak ada koreksi terhadap kekeliruan yang sudah dilakukan.

Dalam kaitan itulah, hadirnya buku Akmal ini menjadi penting. Fungsinya, untuk memperjelas posisi Hamka dalam soal Pluralisme Agama dan membentengi upaya orang-orang yang mengutip tulisan Hamka secara tidak proporsional atau bahkan memuarbalikkan makna tulisan Hamka yang sebenarnya. Menurut Akmal, itulah yang mendasarinya mengembangkan makalahnya menjadi sebuah Tesis dengan judul Studi Komparatif Antara Pluralisme Agama dengan Konsep Hubungan Antar Umat Beragama dalam Pemikiran Hamka. Sesuai dengan judulnya, tesis ini tidak hanya membahas kontroversi dari artikel Syafii Maarif dan makalah Ayang Utriza NWAY belaka, melainkan mengupas tuntas jawaban dari sebuah pertanyaan besar: apakah Buya Hamka memang seorang pluralis? Buku Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme merupakan hasil adaptasi dari tesis tersebut.

Persoalan paling fundamental yang pasti muncul ketika membahas pluralisme, sebagaimana dijelaskan oleh Anis Malik Thoha dalam bukunya Tren Pluralisme Agama, adalah mendefinisikan makna Pluralisme itu sendiri. Masing-masing pihak yang mengusung pluralisme memiliki konsepnya sendiri-sendiri, bahkan tidak jarang orang menulis sebuah makalah atau buku tentang pluralisme tanpa pernah memberikan definisi pluralisme itu. Oleh karena itu, buku ini pun menguraikan secara mendalam persoalan definisi pluralisme, sejarah pluralisme dan tren-tren pluralisme yang ada. Hal-hal ini dijabarkan di dalam bab ketiga.

Setelah menjelaskan tren-tren tersebut, bab keempat dalam buku ini menguraikan argumen-argumen yang digunakan oleh kaum pluralis dari kalangan Muslim, terutama dengan bersandar pada sejumlah ayat al-Qur’an. Pembahasan ini cukup penting, selain karena posisi sentral al-Qur’an dalam ajaran Islam, juga karena tokoh yang pemikirannya sedang dibahas – yaitu Buya Hamka – adalah seorang mufassir. Dengan memperbandingkan penafsiran Hamka dengan penjelasan ayat-ayat tersebut oleh kaum pluralis Muslim, kita bisa mendapatkan gambaran yang jelas mengenai persamaan dan/atau perbedaan cara berpikir keduanya.

Karena pada masa hidup Buya Hamka dahulu istilah “pluralisme” belum dikenal, maka penulis buku ini merasa perlu menguraikan konsep hubungan antar umat beragama menurut Hamka ke dalam beberapa poin penting. Poin-poin ini merupakan hal-hal yang sangat fundamental dalam gagasan pluralisme, misalnya konsep agama, posisi Islam di antara agama-agama lainnya, pandangan seputar aliran-aliran yang menyimpang, pengejawantahan toleransi beragama, dan sebagainya.

Sebagai contoh, seorang pluralis pasti menganggap Islam sejajar dan tidak lebih unggul daripada agama lainnya. Siapa pun yang berpikiran seperi itu, maka ia memang seorang pluralis. Tetapi Hamka tidak berpikiran seperti itu. Referensi yang telah ditinggalkan oleh Hamka begitu berlimpah, sehingga usaha pencarian jawaban atas pertanyaan-pertanyaan semacam ini tidaklah sulit untuk dilakukan.
Walhasil, di tengah carut-marutnya pemikiran di Indonesia dewasa ini, buku Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme karya Saudara Akmal ini cukup memberikan penjelasan tuntas seputar kesemrawutan konsep pluralisme. Karya ini diharapkan mampu merangsang kembali minat para pemuda Muslim untuk menggali kembali warisan intelektual dari Buya Hamka, dan juga dari para cendekiawan Muslim terdahulu lainnya.

“Adapun seputar ‘klaim pluralisme’ terhadap pribadi Hamka, insya Allah mereka yang sudah tuntas membaca buku ini tidak akan memiliki keraguan lagi,” tulis Akmal yang menyelesaikan sarjana S-1 nya di bidang civil engineering di Institut Teknologi Bandung.

Semoga bermanfaat, dan kita menunggu terus karya-karya ilmiah yang bermutu dari para pejuang Islam lainnya.*/Jakarta, 20 April 2012

Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com

Retrieved from: http://www.hidayatullah.com/read/22294/20/04/2012/%E2%80%9Cmemperjelas-posisi-hamka-soal-pluralisme-agama%E2%80%9D.html

Sunday, April 1, 2012

Hamka Tentang Ayat 62 Al-Baqarah dan Ayat 69 Al-Maidah

Rubrik Resonansi, Republika, edisi 21 November 2006
 
Ahmad Syafii Maarif

Pada suatu hari bulan November 2006 datanglah sebuah pesan singkat dari seorang jenderal polisi yang sedang bertugas di Poso menanyakan tentang maksud ayat 62 surat al-Baqarah. Kata jenderal ini pengertian ayat ini penting baginya untuk menghadapi beberapa tersangka kerusuhan yang ditangkap di sana. Karena permintaan itu serius, maka saya tidak boleh asal menjawab saja, apalagi ini menyangkut masalah besar yang di kalangan para mufassir sendiri belum ada kesepakatan tentang maksud ayat itu. Ayat yang substansinya serupa dapat pula ditemui dalam surat al-Maidah ayat 69 dengan sedikit perdedaan redaksi. Beberapa tafsir saya buka, di antaranya Tafsir al-Azhar karya Hamka yang monumental itu.

Sebenarnya saya cenderung untuk menerima penafsiran Buya Hamka dari sekian tafsir yang pernah saya baca, baik yang klasik maupun yang kontemporer. Dalam perkara ini Hamka bagi saya adalah fenomenal dan revolusioner. Agar lebih runtut, saya kutip dulu makna kedua ayat itu menurut tafsir Hamka.

Al-Baqarah 62: “Sesungguhnya orang-orang beriman, dan orang-orang yang jadi Yahudi dan Nasrani dan Shabi’in, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian dan beramal yang shalih, maka untuk mereka adalah ganjaran dari sisi Tuhan mereka, dan tidak ada ketakutan atas mereka dan tidaklah mereka akan berdukacita.”

Kemudian al-Maidah 69: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang Yahudi dan (begitu juga) orang Shabi’un, dan Nashara, barangsipa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, dan dia pun mengamalkan yang shalih. Maka tidaklah ada ketakutan atas mereka dan tidaklah mereka akan berdukacita.”

Ikuti penafsiran Hamka berikut: “Inilah janjian yang adil dari Tuhan kepada seluruh manusia, tidak pandang dalam agama yang mana mereka hidup, atau merk apa yang diletakkan kepada diri mereka, namun mereka masing-masing akan mendapat ganjaran atau pahala di sisi Tuhan, sepadan dengan iman dan amal shalih yang telah mereka kerjakan itu. ‘Dan tidak ada ketakutan atas mereka dan tidaklah mereka akan berdukacita (ujung ayat 62), hlm.211.

Yang menarik, Hamka dengan santun menolak bahwa ayat telah dihapuskan (mansukh) oleh ayat 85 surat surat Ali ‘Imran yang artinya: “Dan barangsiapa yang mencari selain dari Islam menjadi agama, sekali-kali tidaklah tidaklah akan diterima daripadanya. Dan di Hari Akhirat akan termasuk orang-orang yang rugi.” (Hlm. 217). Alasan Hamka bahwa ayat ini tidak menghapuskan ayat 62 itu sebagai berikut: “Ayat ini bukanlah menghapuskan (nasikh) ayat yang sedang kita tafsirkan ini melainkan memperkuatnya. Sebab hakikat Islam ialah percaya kepada Allah dan Hari Akhirat. Percaya kepada Allah, artinya percaya kepada segala firmannya, segala Rasulnya dengan tidak terkecuali. Termasuk percaya kepada Nabi Muhammad s.a.w. dan hendaklah iman itu diikuti oleh amal yang shalih.” (Hlm 217).

“Kalau dikatakan bahwa ayat ini dinasikhkan oleh ayat 85 surat Ali ‘Imran itu, yang akan tumbuh ialah fanatik; mengakui diri Islam, walaupun tidak pernah mengamalkannya. Dan surga itu hanya dijamin untuk kita saja. Tetapi kalau kita pahamkan bahwa di antara kedua ayat ini adalah lengkap melengkapi, maka pintu da’wah senantiasa terbuka, dan kedudukan Islam tetap menjadi agama fitrah, tetap (tertulis tetapi) dalam kemurniannya, sesuai dengan jiwa asli manusia.” (Hlm. 217).

Tentang neraka, Hamka bertutur: “Dan neraka bukanlah lobang-lobang api yang disediakan di dunia ini bagi siapa yang tidak mau masuk Islam, sebagaimana yang disediakan oleh Dzi Nuwas Raja Yahudi di Yaman Selatan, yang memaksa penduduk Najran memeluk agama Yahudi, padahal mereka telah memegang agama Tauhid. Neraka adalah ancaman di Hari Akhirat esok, karena menolak kebenaran.” (Hlm. 218).

Sikap Hamka yang menolak bahwa ayat 62 al-Baqarah dan ayat 69 al-Maidah telah dimansukhkan oleh ayat 85 surat Ali ‘Imran adalah sebuah keberanian seorang mufassir yang rindu melihat dunia ini aman untuk didiami oleh siapa saja, mengaku beragama atau tidak, asal saling menghormati dan saling menjaga pendirian masing-masing. Sepengetahuan saya tidak ada Kitab Suci di muka bumi ini yang memiliki ayat toleransi seperti yang diajarkan Alquran. Pemaksaan dalam agama adalah sikap yang anti Alquran (lih. al-Baqarah 256; Yunus 99).

Terima kasih Buya Hamka, tafsir lain banyak yang sependirian dengan Buya, tetapi keterangannya tidak seluas dan seberani yang Buya berikan. Saya berharap agar siapa pun akan menghormati otoritas Buya Hamka, sekalipun tidak sependirian. []

Wednesday, July 6, 2011

Tengoklah Sejarah Ahmadiyah

Seputar Indonesia, Monday, 21 February 2011

Terdapat beberapa keganjilan dalam menyikapi Ahmadiyah. Berbagai pertanyaan timbul. Pertama, ajaran ini sudah masuk ke Tanah Air sejak 1920-an dan selama hampir seabad tidak mengalami konflik kekerasan dengan kelompok lain.

Mengapa sekarang kelompok ini diserang dan dibunuhi? Mengapa pada zaman penjajahan, aliran ini mendapat dukungan dari Pemerintah Belanda. Apa sebab pada era pemerintahan Soekarno dan Soeharto boleh dikatakan tidak ada penyerangan fisik terhadap penganut Ahmadiyah? Reaksi yang cukup keras agar aliran menyatakan diri bukan agama Islam muncul dari beberapa tokoh seperti Hasyim Muzadi dan Slamet Effendi Jusuf. Ali Maschan Musa dari PKB tampil di sebuah saluran televisi swasta bersama seorang mantan dai Ahmadiyah yang pernah mengembangkan ajaran itu selama 10 tahun namun kemudian menyatakan keluar dari kelompok tersebut. Mengapa terkesan bahwa belakangan ini reaksi keras justru muncul dari kalangan NU, bukan dari Muhammadiyah?

Kalau dilihat proses kedatangan Ahmadiyah ini ke Indonesia, memang kelompok ini bersinggungan langsung dengan Muhammadiyah, bukan dengan NU. Utusan Ahmadiyah Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad menghadiri Kongres Muhammadiyah Ke-13 di Yogyakarta Maret 1924. Mereka diberi kesempatan berbicara dalam pertemuan tersebut dan mengatakan bahwa Messias atau Al Masih yang disebut-sebut akan datang ke bumi sepeninggal Nabi Muhammad tak lain dari Mirza Ghulam Ahmad.Pemikiran ini gampang dicerna karena konsep Ratu Adil kita ketahui juga berkembang di kalangan masyarakat Jawa. Oleh Ahmadiyah aliran Lahore, Mirza Ghulam Ahmad dianggap mujjadid (pembaharu),sedangkan aliran Qadiyan memosisikannya sebagai nabi. Sebab itu, secara historis di kalangan umat Islam terdapat perbedaan sikap terhadap dua aliran Ahmadiyah tersebut.

Tampaknya dalam wacana anti-Ahmadiyah akhir-akhir ini tidak dibedakan lagi antara kelompok Lahore dan Qadiyan tersebut. Sumber lain di internet menyebutkan bahwa Ahmadiyah dikembangkan sejak 1926 di Padang oleh beberapa pemuda Sumatera Thawalib yang sebelumnya merantau ke India. Jadi menurut versi ini, ajaran tersebut mulai berkembang dari Sumatera. Perbedaan ini apakah menyangkut aliran yang mereka kembangkan, di Padang aliran Qadiyan sedangkan di Yogyakarta aliran Lahore? Mengapa Ahmadiyah didukung oleh penjajah Belanda? Pertama, ini kaitan dengan pandangan mereka yang khas tentang jihad.Bagi penganut Ahmadiyah, jihad bersenjata memerangi musuh (orang kafir) tidaklah wajib kecuali untuk mempertahankan diri.Kedua,kalangan Ahmadiyah bersifat loyal kepada pemerintah yang berkuasa.

Ini pulalah yang menyebabkan hubungan yang semula erat antara Ahmadiyah dan HOS Tjokroaminoto menjadi renggang karena Syarikat Islam bersikap keras terhadap Pemerintah Belanda. Walaupun secara kelembagaan Ahmadiyah pada masa awal tidak bersinggungan dengan NU, secara garis keturunan,para perintis organisasi ini memiliki hubungan darah. Pendiri Ahmadiyah pada 1928 adalah tokoh Muhammadiyah,Raden Ngabehi H M Djojosoegito,saudara sepupu dari Hasyim Asy’ari (kakek dari Abdurrachman Wahid) dan Wahab Chasballah. Hasyim Asy’ari dan Wahab Chasballah yang juga bersaudara sepupu adalah pendiri NU (Nahdlatul Ulama) pada 1926.Selain dari ketua Djojosoegito terdapat nama Erfan Dahlan sebagai pengurus Ahmadiyah.

Erfan Dahlan adalah putra H Achmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) yang belajar tentang Ahmadiyah di Lahore (Herman L Beck dalam Bijdragen tot de Taal, Land en Volkenkunde, 2005: 210- 246). Sikap Muhammadiyah tegas terhadap Ahmadiyah. Pada 1925, Haji Rasul,ayah dari Buya Hamka, mengatakan bahwa Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam. Pandangan yang serupa juga dikemukakan oleh sang putra ketika memimpin Majelis Ulama Indonesia. Pernyataan bahwa barangsiapa yang mempercayai nabi setelah Muhammad adalah kafir sudah dikeluarkan Muhammadiyah pada 1929. Sebelumnya bahkan disampaikan larangan bagi warga Muhammadiyah untuk mengikuti ceramah Ahmadiyah.Walaupun demikian, ada nuansa perbedaan sikap terhadap aliran Qadiyan dengan aliran Lahore.

Tidak ada penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Ahmadiyah pada masa Orde Baru tentu terkait faktor keamanan yang sangat ketat.Unsur SARA dicegah menjadi konsumsi publik. Pada masa Soekarno,Ahmadiyah justru diperlakukan dengan baik. Yang menarik dicatat bahwa Soekarno ketika diasingkan Belanda di Ende, Flores pernah diisukan sebagai pendiri Ahmadiyah cabang Sulawesi. Bung Karno menolak tuduhan tersebut, dia bukan penganut Ahmadiyah dan menolak Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi. Meskipun tidak setuju dengan beberapa aspek ajaran Ahmadiyah itu, Soekarno tidak lupa memberikan apresiasi secara tulus kepada golongan ini yang dianggapkan cukup berjasa dalam mendakwahkan Islam di Eropa.

“Ahmadiyah tentu ada cacatcacatnya, dulu pernah saya terangkan di dalam surat kabar Pemandangan apa sebabnya misalnya saya tidak mau masuk Ahmadiyah, tetapi satu hal adalah nyata sebagai batu karang yang menembus air laut: Ahmadiyah adalah satu faktor penting dalam pembaruan pengertian Islam di India dan satu faktor penting di dalam propaganda Islam di benua Eropa khususnya, di kalangan intelektual seluruh dunia umumnya.” (tulisan Soekarno dalam Panji Islam pada 1940). Dalam tulisannya sebelumnya yang berjudul “Tidak Percaya Bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah Nabi”yang ditulis dari Ende,25 November 1936, Soekarno telah mengupas kekurangan dan kelebihan Ahmadiyah itu lebih rinci. Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan dari uraian di atas.

Pertama, Ahmadiyah adalah organisasi keagamaan yang usianya di Tanah Air tidak jauh berbeda dengan Muhammadiyah, Syarikat Islam,dan NU.Pendiri Ahmadiyah itu bersaudara sepupu dengan pendiri NU. Sebab itu, persoalan yang timbul seyogianya diselesaikan dengan persaudaraan pula. Kedua, Muhammadiyah dari semula memiliki sikap yang jelas terhadap Ahmadiyah yakni tegas, namun tidak beringas.Di kalangan Ahmadiyah terdapat beda keyakinan antara aliran Lahore dan Qadiyan yang belakangan ini dipukul rata saja oleh para pengkritisi ajaran ini. Ketiga, sikap Muhammadiyah terhadap Ahmadiyah itu dapat disederhanakan menjadi “sepakat untuk tidak bersepakat”. Belakangan ini pemaksaan kehendak secara sepihak terlihat dari pernyataan yang menyuruh agar warga Ahmadiyah pindah agama atau menyatakan mereka tidak beragama Islam.

Bilamana hal itu dilakukan, mereka justru akan lebih sering diserang karena memiliki masjid, padahal bukan beragama Islam dan mengerjakan salat padahal beragama lain. Keempat, sikap Soekarno sebagai seorang negarawan patut dicontoh, dia mengeritik Ahmadiyah dalam kasus Mirza Gulam Ahmad, namun memuji jasa kelompok ini dalam mempropagandakan Islam di Eropa.(*)

Asvi Warman Adam
Sejarawan LIPI

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com_content&task=view&id=383284&pop=1&page=0 (Accessed 7/6/2011)

Tuesday, July 5, 2011

Muhammadiyah dan Ahmadiyah

Indopos, Senin, 28 Apr 2008,

Oleh Ahmad Khoirul Fata *

Tulisan Asvi Warman Adam Belajar dari Sejarah Ahmadiyah (JP, 24/04/08) patut dikritisi. Sebab, dalam tulisan itu, Asvi membuat kesimpulan bahwa sejak dulu Muhammadiyah tidak memiliki problem serius dengan Ahmadiyah, terutama Lahore. Resistansi Muhammadiyah baru muncul saat MUI mengeluarkan fatwa kesesatan Ahmadiyah pada 1984.

Kesimpulan tersebut tentu saja layak diperdebatkan. Beberapa literatur justru menunjukkan bahwa sikap resistan Muhammadiyah muncul jauh sebelum dekade 1980-an. Selain itu, tampaknya, Asvi hanya menyampaikan fakta sejarah yang sepenggal.

Buya HAMKA dalam buku Peladjaran Agama Islam (PAI) (terbit kali pertama pada 1956) menulis Ahmadiyah -baik Qadiani maupun Lahore- masuk ke Indonesia sejak 1920-an. Qadiani masuk melalui Tapak Tuan, kemudian ke Minangkabau pada zaman kejayaan Sumatera Thawalib di Padang Panjang sekitar 1923.

Awalnya, beberapa pelajar Sumatera Thawalib melanjutkan studi ke luar negeri. Di sana mereka secara intens dibina Qadiani hingga bisa bertemu dengan Khalifatul Masih II. Setelah dinilai matang dalam ajaran Ahmadiyah Qadiani, mereka pun disuruh pulang ke Minangkabau ditemani seorang dai Qadiani, Maulvi Rahmat Ali. Di tanah kelahirannya, mereka menggelar berbagai perdebatan tentang keyakinannya dengan ulama lokal.

Tentu saja, keyakinan menyimpang yang mereka bawa ditentang para ulama. Karena hanya memperoleh beberapa puluh pengikut di Sumatera, Rahmat Ali pindah ke Jawa dan mendapat beberapa orang pengikut. Namun, akhirnya usaha di Jawa juga mendapat tentangan keras, terutama, dari tokoh Persis, A. Hassan. Dalam sebuah perdebatan di Bandung, A. Hassan membuka semua kekeliruan Qadiani dan terbongkarlah semua kepalsuannya oleh pendebat ulung itu.

Hampir bersamaan dengan Qadiani, aliran Lahore juga hadir di Indonesia. Pada 1924, dua orang utusan Lahore datang ke Jogja, yaitu Maulana Ahmad dan Mirza Ali Ahmad Beig. Menurut HAMKA, ada dua tokoh Muhammadiyah yang mengikuti ajaran itu, yaitu M. Ngabehi Joyosugito dan M. Yunus Anis. Saat itu, belum ada sikap tegas dari Muhammadiyah atas kedua tokohnya itu.

Pada 1925, Syaikh Abdul Karim Amrullah datang ke Jogja dan sempat berdebat dengan Ahmad Beig di hadapan H Fakhruddin. Dari perdebatan itu, H Fakhruddin baru tahu bahwa Qadiani dan Lahore tidak jauh berbeda. Meski demikian, Muhammadiyah tetap belum bisa mengambil sikap tegas.

Selang dua tahun kemudian, mubalig terkenal dari India, Maulana Abdul Aleem As-Shiddiqi, datang ke Jogja dan berceramah tentang hakikat Ahmadiyah Qadiani dan Lahore. Baru setelah itu Muhammadiyah bersikap tegas dengan mengeluarkan kedua tokohnya yang terjangkit penyakit Ahmadiyah itu.


Agama Ahmadiyah
Ada satu kenyataan yang tidak disinggung Asvi dalam tulisan itu bahwa keluarnya fatwa MUI tentang kesesatan Ahmadiyah pada 1984 tidak lepas dari peran penting tokoh Muhammadiyah, yaitu Buya HAMKA yang saat itu menjabat ketua MUI.

Sikap itu sesungguhnya adalah akumulasi dari resistansi HAMKA dan Muhammadiyah terhadap Ahmadiyah. Dalam buku PAI tersebut, HAMKA secara panjang lebar membahas Ahmadiyah, mulai sejarah kemunculan, ajaran, hingga masuknya ajaran itu ke Indonesia.

Ada dua kesimpulan penting dalam buku itu; 1) lahirnya nabi palsu pada zaman modern (Mirza Ghulam Ahmad) tidak lepas dari dukungan kolonial Inggris untuk melemahkan perlawanan umat Islam. 2) Ahmadiyah lebih berbahaya daripada Bahai. Sebab, Bahai secara jantan menyatakan bahwa dirinya bukan bagian dari Islam, sedangkan Ahmadiyah tetap menempel pada Islam. Dengan status seperti itu, Kaum Ahmadi dinilai berpotensi merusak Islam dari dalam.

Karena itulah, HAMKA menulis Ahmadiyah sebagai "agama" bukan "aliran". Sebagai "agama", HAMKA melihat Ahmadiyah memiliki akidah dan syariat yang berbeda dengan Islam. Akidah Ahmadiyah berinti pada keyakinan akan kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Sedangkan syariatnya bertumpu pada upaya mengekalkan kolonialisme Inggris di India dengan menghapuskan ajaran jihad. Allahu a'lam

*. Ahmad Khoirul Fata, koordinator Jaringan KB Muda PII Jawa Timur

Monday, April 11, 2011

Muhammadiyah, Salafism, and conservatism

Quoted from: Eliraz, Giora. 2004. Islam in Indonesia: modernism, radicalism, and the Middle East dimension. Brighton: Sussex Academic Press.
This organization [Muhammadiyah] was described at the end of the 1970s as “the most powerful living reformist movement in Muslim Southeast Asia, perhaps in the entire Muslim culture” (p. 21).[1]
The Islamic modernist movement, significantly influenced by `Abduh’s heritage, made a strong, vivid impact in the Malay-Indonesian world early on. In contrast, in Egypt `Abduh’s heritage dissolved quite early on into various and contradicting conceptual trends, ideologies, and movements. Its elements were to be found almost everywhere in Egypt in the first decades of the first twentieth century, and were echoed in almost every ideological and intellectual discourse, debate, and conflict that took place at the time in Egypt. Prominent among these conflicts were those that resembled the major cultural and theological debates going on in the Malay-Indonesian would, such as modernity versus tradition, and the determination of the collective national identity. But at the same time `Abduh’s heritage, with many of its authentic characteristics, did not exist there as a solid, vivid corpus of ideas, and definitely not as a formidable organizational reality, as the Muhammadiyah organization has been in Indonesia (p. 18).
It must be noted that from a later historical perspective, beyond the boundaries of the formative period and into recent decades, Muhammadiyah, in Indonesia, is alleged to show more of a link with Rashid Rida’s salafism than with the modernist ideas of `Abduh, and has adopted a position of “neo-salafism”, including an ideological emphasis on a return to pristine Islam and strict Scripturalism (p. 20).[2]
The traditionalist NU is regarded as more liberal, tolerant, and confortable with the idea of a secular state, as well as with syncretic patterns of Islam.[3] This can be partly explained by the fact that NU’s followers are mainly from the rural areas of Java, and as much they share the Sufi tradition of tolerance, and are also influenced by Javanese Hindu-Buddhist and animist traditions to a certain degree. Muhamadiyah has become more conservative in strictly Islamic terms and there are still some people within this movement who bid for a greater role for Islam in the Indonesia polity (86).
It must be noted that it is among modernist Muslims that many of the present day Islamic radical organizations in Indonesia have their origins (p. 78).[4]


[1] Peacock, Purifying the Faith, p. 6.
[2] M. Din Syamsuddin, Religion and Politics in Islam: The Case of Muhammadiyah in Indonesia’s New Order (Ph.D. dissertation, Los Angeles: University of California, 1991), pp. 268-70, 287-8; M. Din Syamsuddin, “The Muhammadiyah Da`wah and Allocative Politics in the New Order Indonesia”, Studia Islamika, vol 2, no. 2 (1995), pp. 63-4. See also Azra, “The Transmission of al-Manar’s Reformism”, p. 97.
[3] Robert W. Hefner, “Print Islam: Mass Media and Ideological Rivalries among Indonesian Muslims”, Indonesia, 64 (October 1997), p. 86. See also van Bruinessen, “Geneologies”, pp. 123, 127.
[4][4] ICG, Indonesia: Violence and Radical Muslims, p. 11; ICG, Al-Qaeda in Southeast Asia, pp. 3-4.

Tuesday, April 5, 2011

Muhammadiyah and Fatwā on the Indonesian Communist Party


Quoted from: Boland, B. J. 1971. The struggle of Islam in modern Indonesia. The Hague: Nijhoff. Pp. 145-146.
“An influential Muslim told me that in Java (perhaps in Central Java) a fatwā of the Muhammadiyah chairman had been a great significance in the extermination of the “Gestapu/P.K.I.”, because in this fatwā it was stated that their destruction ought to be considered a religious duty. The informant was probably referring to the statement issued at an emergency meeting of the Muhammadijah held on November 9th- 11th, 1965, in Djakarta.[17]
From this period, there are more statements known, made by Muslim leaders who declared this conflict to be a “Holy War”. This Muhammadijah statement, however, can be taken as an authoritative example.”
Under the heading Ibadah dan Djihad (Religious Duty and the Holy War), this statement explains that the action on September 30th, 1965, is to be regarded as an extension of the Madiun Communist rising of 1948. Officers such as Untung, Latif, Supardjo, Bambang Supeno and others are said to have been involved in the Madiun Affair. Therefore this time a decisive follow-up ought to be carried through in order to prevent a third Communist attempt at a coup in the future. The statement continues as follows:
“Therefore it was right for the Muhammadiyah, together with [the leaders of] its youth movement, during an emergency meeting in Djakarta, November 9th-11th, 1965, trusting in God (tawakkal), to make this pronouncement: THE EXTERMINATION OF THE GESTAPU/PKI AND THE NEKOLIM IS A RELIGIOUS DUTY.[18] … This religious duty is not (only) recommended (sunnat) but obligatory (wadjib), even an individual obligation” (wadjib `ain…) … “And because this action and this struggle must be carried out by consolidating all our strength –mental, physical and material—therefore this action and this struggle are nothing less than a HOLY WAR (DJIHAD). This Holy War, according to religious law, is not (only) recommended, but obligatory, even an individual obligation…” Finally it is stated –in accordance with Islamic law—that when carrying out this djihad “destructive excesses, defamation, revenge, etc. must be prevented”.
It is not explicitly stated what interpretation the (modern) Muhammadijah at that moment gave to the term djihad. But the conclusion drawn by the average Muslim as well as his enemy can easily be guessed. It is, however, hard to assess to what extent this fatwā had a result similar to that which earlier “djihad resolution” had on events in Surabaja in November 1945.


[17] Published in Suara Muhammadiyah, no. 9, November 1965.
[18] “NEKOLIM” is a SOekarno abbreviation for “neo-colonialist imperialists”; they, too, were not forgotten in this statement!

Wednesday, January 5, 2011

The Reformist Ideology of Muhammadiyah

Mitsuo Nakamura

Nakamura, Mitsuo. 1980. "The Reformist Ideology of Muhammadiyah." in Fox, James J. Indonesia, the making of a culture. Indonesia, Australian perspectives, v. 1. Canberra: Research School of Pacific Studies, Australian National University. pp. 273-86.

Muhammadiyah in Indonesia today is a highly visible, religious, educational and social movement based upon the teachings of Islam. In almost every urban community of the country buildings are found bearing the sign of Muhammadiyah: mosques and prayer houses, schools and kindegardens, clinics and hospitals, orphanages and poorhouses, offices and meeting halls. There are a number of well-known Muhammadiyah members working in politics, business, mass media, academia, and arts and culture. Muhammadiyah occupy an important part in the social, cultural and spiritual life of contemporary Indonesia.

This paper discusses the Muhammadiyah movement with an emphasis on its ideology. Efforts are made to delineate major features of Muhammadiyah's ideology; how it has been expressed in the fields of belief, ritual, education, social welfare activities, and politics of the movement; how it has interacted with historical reality; and what impact it has had on Indonesian society. A brief speculation on the future of Muhammadiyah concludes this paper.

At the outset it seems necessary to qualify the term 'reformist' in its application to the Muhammadiyah movement. In Muslim perception, Islam rejects any reform in its tenets. The truth of the teachings of Allah, revealed to His messenger Muhammad in the words of the Koran and exemplified by his deeds and sayings, the Hadith, has eternal validity. The members of Muhammadiyah, like those many other pious Muslim movements, strive to live up to the teachings of Allah in contemporary social conditions and to adapt their lives accordingly. It never occurs to Muhammadiyah that Islam be reformed or modernized. But it is true that its efforts towards strict adherence to the teachings of Islam have often eventuated in a number of reforms and innovations in individual and collective human conduct as well as in social institutions. However, even in such cases, the intention of Muhammadiyah has not been social reform per se. Rather, social or institutional reform has been an expression of religious devotion in the social dimension, or a means to achieve a religious goal. Therefore, what is intended by the title of this paper is the religious ideology of Muhammadiyah and social reforms derived therefrom.

Thursday, September 2, 2010

Perkembangan Pemikiran Teologis dalam Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah, Jumat, 20 Mei 2005

Oleh: Muhsin Haryanto

Semua perbuatan manusia pasti dipengaruhi pemikiran. Manusia tidak bisa lepas dari dunia pemikiran. Sadar atau tidak, dalam kehidupan sehari-hari pun seseorang tidak lepas dari ide. Kesalehan spiritual dan atau sosial seseorang atau sekelompok orang pun tidak lepas dari ide teologi agamanya. (Kuntowijoyo, 2003: 189).

Dari tesis di atas, tidak sulit untuk mengatakan bahwa empat varian anggota Muhammadiyah dan pribumisasi Islam hasil temuan Munir Mulkhan di Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur – yang mungkin juga ditemukan di tempat lain – adalah potret nyata implementasi pemikiran teologis yang beragam di kalangan anggota Muhammadiyah. (Mulkhan, 2000). Gejala Islam Puritan, Dahlanis, Neo-Tradisionalis dan Neo-Sinkretis – di kalangan anggota Muhammadiyah – bukan saja ada sekarang dan di Wuluhan, tetapi mengalir kapan pun di mana pun.

Untuk memahami gejala ini, menarik apa yang ditemukan oleh Fauzan Saleh (Saleh, 2004) ketika dia menulis – pada sebagian disertasinya – tentang perkembangan pemikiran teologis di kalangan Muhammadiyah. Dia katakan, meskipun secara institusional Muhammadiyah menyatakan dirinya merupakan bagian dari kelompok Ahl al-Haq wa al-Jama’ah (Yusuf, 1995: 7), namun demikian pernyataan resmi tersebut tidak seluruhnya mencerminkan kecenderungan umum anggota, simpatisan dan bahkan para Tokoh Muhammadiyah. KHA Dahlan – secara teologis – tidak bisa disamakan begitu saja dengan murid-murid dan para pengikutnya pada waktu itu, apalagi pada masa-masa selanjutnya. Begitu juga para penerusnya hingga Buya A. Syafii Maarif

Orang-orang Muhammadiyah pada umum-nya cenderung ‘bebas’ (baca: tidak terikat). Selaras dengan semangat ijtihad yang ditumbuhsuburkan oleh para pemimpinnya dari masa ke masa. Teologi (Islam) Transformatif, misalnya, dipraktikkan – di samping oleh KHA Dahlan – KH. Mas Mansoer dengan asumsinya sebagia bagian dari pemurnian akidah. Mas Mansoer, yang oleh para pengamat dikelompokkan sebagai seorang Muslim Puritan di kalangan Muhammadiyah, ternyata juga seorang Muslim Transformatif. Selaras dengan gagasan Tauhid Sosial M. Amien Rais, Dia (Mas Mas Mansoer) adalah seorang Muslim yang terbukti saleh secara spriritual dan (sekaligus) sosial. (Saleh, 2004:168).

Pada umumnya orang lebih suka melakukan generalisasi terhadap gejala-gejala yang ada di Muhammadiyah. Termasuk di dalamnya: “kecenderungan pemikiran teologisnya”. Arbiyah Lubis, misalnya, dalam kajian komprehensifnya tentang posisi doktrin antara Muhammadiyah dan Abduh menyimpulkan bahwa bangunan teologi Muhammadiyah di masa awal lebih cenderung kepada Jabariyah, dengan menggunakan pendekatan Salaf dan terbatas pada masalah-masalah yang dikupas di kalangan Asy’ariyah (Lubis, 1993: 183). Penyataan itu menjadi susah untuk dipahami bila dikaitkan dengan figur Dahlan yang lekat dengan karya-karya Abduh. Meskipun bisa juga dimaafkan bila Dahlan secara utuh tidak mengikuti pola pemikiran teologi Abduh yang lebih dekat dengan Mu’tazilah.

Karena, menurut sebagian peneliti, Dahlan disebutkan sudah membaca sebagian karya Abduh, tetapi dia lebih banyak tertarik pada gerakan keagamaan bukan pada konsep-konsep teologisnya (Hadjid. T.th.)

Generalisasi, seperti yang dilakukan Arbiyah Lubis, pada dasarnya hanya memotret sebagian kecil dan gejala pemikiran teologis Muhammadiyah pada waktu itu. Karena, tidak seluruh pemimpin, anggota dan simpatisan Muhammadiyah pada masa awal berdirinya Muhammadiyah adalah ‘cenderung’ Jabariyah dan lebih dekat kepada Asy’ariyah. Tesis tersebut sudah terbantah dengan sendirinya ketika kita cermati gerak-langkah Dahlan ketika “memberdayakan masyarakat” melalui gerakan pendidikan dan dakwah, yang kemudian diterjemahkan kembali oleh M. Amin Rais dalam Tauhid Sosialnya. Menggagas ulang gagasan cerdas Dahlan, Rais – dalam hal ini – mencoba menjelaskan bahwa Islam harus dan pasti bisa menjawab persoalan sosial-kemanusiaan di mana pun dan kapan pun (Rais, 1998: 45-79). Apa yang dialukannya bukan hal yang sama sekali baru, tetapi inilah upaya reformulasi relevansi doktrin Islam dengan realitas permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia masa kini. Rais yakin bahwa konsep tauhid dapat menjamin bahwa suatu masyarakat yang adil sejahtera dapat dibangun dengan membebaskan anggotanya dari penghisapan, feodalisme dan penolakan terhadap perbedaan kelas, ras, asal keturunan dan seterusnya (Federspiel, 1991: 69).

Seandainya keragaman pemikiran dan kebebasan berijtihad itu terus berlangsung dan terpelihara dan idealnya harus terus berlangsung di kalangan Muhammadiyah sebagaimana Dahlan Tua dan Dahlan-dahlan muda – secara cerdas dan bebas – menggagas Islam secara teroretik dan praktik, maka yang terjadi dan akan terus terjadi Muhammadiyah akan tetap menjadi surga bagi cendekiawan yang saleh. Tetapi, ironisnya suasana kondusif itu sering diganggu oleh orang-orang yang merasa paling otoritatif untuk berbicara atas nama Muhammadiyah dan mengsumsikan diri dan kelompoknya menjadi tolok-ukur kebenaran, bukan saja kebenaran – meminjam Istilah Nurcholish Madjid (Madjid, 2000) dengan huruf “k” kecil, tetapi kebenaran dengan huruf “K” besar. Munculnya seseorang dan kelompok orang yang merasa paling otoritatif untuk menafsirkan kebenaran Tuhan, dan pada akhirnya menjadikan dirinya menjadi tuhan-tuhan kecil di samping Tuhan.

Otoritarianisme Pemahaman Keagamaan

Hantu yang sangat menakutkan pada satu masa di mana kebebasan berpikir, sebagai implementasi dari semangat ijtihad, tengah menjadi gejala mondial adalah “mihnah“. Secara empiris peristiwa ini pernah terjadi pada masa khalifah Islam, dan seolah-olah sudah dianggap selesai dan tidak akan pernah terjadi lagi.

Mihnah merupakan tonggak sejarah pertumbuhan dan perkembangan pemikiran teologis Mu’tazilah. Mihnah yang mirip dengan inquisition berarti severe trial, ordinal tribulation (Hans Wehr, 1960: 895), bermakna pemeriksaan keras, cobaan berat dan kesengsaraan.

Dalam konteks Mu’tazilah, Mihnah adalah suatu pemeriksaan, penyelidikan dan pemaksaan yang dilakukan oleh kaum Mu’tazilah terhadap para qadli dan para pejabat pemerintah serta tokoh masyarakat untuk mengakui paham kemakhlukan al-Qur’an sebagaimana dianut oleh kaum Mu’tazilah (Gibb, 1974: 377). Bagi qadli dan pejabat yang menerima paham ini maka putusannya dianggap sah, demikian halnya dengan kesaksian seorang saksi. Bagi mereka yang tidak menerima paham ini siksaanlah yang mereka terima.

Gerakan Mihnah ini merupakan implikasi doktrin ketauhidan Mu’tazilah di samping doktrin yang lain yaitu Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Logika yang mereka pakai adalah dengan meyakini keqadiman al-Qur’an berarti telah berbuat syirik, syirik adalah dosa besar, dan dosa besar harus diberantas sampai keakar-akarnya meski dengan kekerasan.

Mereka. berkeyakinan bahwa satu-satunya sifat Tuhan yang betul-betul tidak mungkin ada pada makhluknya adalah qadim (Nasution, 1986: 52), dengan keyakinan semacam ini tauhid akan murni dari syirik

Di kalangan Muhammadiyah, gejala ini sudah mulai tampak. Misalnya pada kasus penerimaan Asas Tunggal, munculnya JIMM, terbitnya Tafsir Tematik, diperkenalkannya gagasan pembaruan Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, Tauhid Sosial, Dakwah Kultural dan tidak kalah serunya: “perdebatan Islam Liberal” yang sudah mengindikasikan adanya mihnah-mihnah baru yang kontra-produktif.

Pertanyaan yang perlu dilontarkan dan dijawab adalah: Mana yang lebih bercirikan Muhammadiyah dengan semangat ijtihadnya, Yang Melalukan Pembaruan Pemikiran dan tetap terbuka untuk dikritik atau Yang Mempertahankan Pendapatnya dan menutup kritik, dan bahkan mengklaim paling benar dan menganggap secara a priori bahwa yang berbeda dengannya adalah “salah”.

Pemikiran “Teologi Pluralis” dan Tanggapan Otoritarianis

Para pemikir-progresif di kalangan Muhammadiyah yang pada umumnya adalah angkatan muda, akhir-akhir ini ada yang mengajukan pemikiran bahwa kerukunan umat beragama dapat dicapai jika para pemeluk agama menganut – dan mengembangkan – teologi pluralis atau teologi inklusif. Sebaliknya, teologi eksklusif tidak kondusif dan menjadi akar munculnya konflik SARA.

Teologi pluralis, menurut mereka, melihat agama-agama lain dibanding dengan agamanya sendiri dalain rumusan: ‘other religions are equally valid ways to the same truth, Other religions speak of different but equally valid truths’, Each religion expresses an important part of the truth, Intinya, penganut teologi pluralis meyakini bahwa ’semua agama memiliki tujuan yang sama’. Dalam istilah lain, teologi pluralis dirumuskan sebagai ’satu Tuhan, dalam banyak jalan.’ Untuk menguatkan pendapatnya, mereka mengutip ucapan Rumi: “Meskipun ada bermacam-macam agama, tujuannya adalah satu. Apakah Anda tidak tahu bahwa ada banyak jalan menuju Ka’bah?” Teologi pluralis, menurut mereka, menolak paham ekslusivisme, sebab dalam eksklusivisme itu ada kecenderungan opresif terhadap agama lain. Teologi eksklusif dirumuskan sebagai pandangan yang menganggap bahwa hanya ada satu jalan keselamatan: Agama mereka sendiri. Mereka mencatat: “Pandangan ini jelas mempunyai kecenderungan fanatik, dogmatis, dan otoriterl” Dengan bahasa yang lebih sederhana bisa dirumuskan bahwa untuk terjadinya kerukunan umat beragama, maka seorang Muslim – dan pemeluk agama lain – harus menghindarkan sikap fanatik, dogmatis, dan otoriter, yang menganggap bahwa hanya agama yang dipeluknya yang benar. Pemeluk suatu agama harus menganut teologi pluralis: Ia harus meyakini bahwa agama lain juga benar, yang berbeda hanya cara saja. Tapi, tujuannya adalah sama.

Gagasan para teolog-pluralis, menurut para kritikusnya – sebenarnya merupakan gagasan lama yang dikemas dengan istilah-istilah yang lebih indah, seperti ‘inklusif, ‘pluralis’, dan sejenisnya. Ide ini sama saja dengan gagasan sinkretisme, pendangkalan aqidah, atau sekularisme, yang semakin menjadi-jadi setelah World Parliement of Religions di Chicago tahun 1993 menyepakati perlunya suatu ‘global ethics’ untuk membangun perdamaian dunia.

Gagagan teologi-pluralis ini mirip dengan gagasan Gus Dur. Sebagai sebagai Presiden RI, Gus Dur pernah mengeluarkan pernyataan yang bernada sinkretik: “Kalau kita benar-benar beragama, maka akan menolak kebenaran satu-satunya di pihak kita dan mengakui kebenaran semua pihak. Kebenaran mereka yang juga kita anggap berbeda dan kita. Ini yang paling penting. Oleh karena itu semuanya benar. Semuanya benar.” Dalam bukunya berjudul Samakah Semua Agama?, misionaris Dr J Verkuyl memuat hikayat Nathan der Weise (Nathan yang Bijaksana). Nathan adalah seorang Yahudi yang ditanya oleh Sultan Saladin tentang agama manakah yang terbaik, apakah Islam, Yahudi, atau Nasrani. Ujungnya, dikatakan, bahwa semua agama itu intinya sama saja. Hikayat Nathan itu ditulis oleh Lessing (1729-1781), seorang Kristen yang mempercayai bahwa intisari agama Kristen adalah Tuhan, kebajikan, dan kehidupan kekal. Intisari itu, menurutnya, juga terdapat pada Islam, Yahudi, dan agama lainnya.

Ungkapan penyamaan agama juga pernah diungkap oleh Mahatma Gatldhi: ‘Setelah mempelajari lama dan seksama serta melalui pengalaman, saya sampai kepada kesimpulan bahwa (1) semua agama itu benar, (2) semua agama itu memiliki beberapa kesalahan di dalamnya, dan (3) semua agama itu bagi saya sama berharganya sebagaimana agama saya sendiri yaitu Hindu.’ Menurut Gandhi, agama ibarat jalan yang berbeda-beda namun menuju titik yang sama (Gandhi, 1958).

Jadi paham persamaan agama sebenarnya bukanlah hal baru. Kaum sekular, sinkretis, bahkan kaum Zionis, pun telah mengembangkan paham ini ratusan tahun yang lalu. Jika para teolog-pluraris ikut-ikutan menyuarakan paham persamaan agama, maka mereka adalah sebenarnya hanya menjadi bagian kecil dari kampanye global dan paham sekular atau sinkretis.

Pada kutub yang lebih ekstrem, para penganut paham penyamaan agama akan meragukan kebenaran agamanya sendiri atau menganggap semua agama sama saja dan benar, tidak ada yang salah. Wacana dilematis semacam ini pernah diungkapkan oleh Ahmad Wahib dalam catatan hariannya, ‘Pergolakan Pemikiran Islam’ yang sangat kontroversial. Wahib yang sempat bergaul akrab dan diasuh selama lima tahun oleh Romo HC Stolk SJ dan Romo Willenborg, menulis: ‘Aku tak tahu, apakah Tuhan sampai hati memasukkan dua orang bapakku itu ke dalam api neraka.’ Dia berharap: “tidak.”

Bila ditelusuri secara mendalam, menurut para kritikus terhadap paham teologi-pluralis, pemikiran sinkretis yang berupaya menyamakan semua agama, pada dasarnya adalah bentuk pelecehan terhadap agama. Pemikiran sinkretis semacam itu juga pernah dikembangkan oleh kelompok organisasi rahasia Yahudi Free Masonry. Kelompok ini pernah mendirikan perkumpulan teosofi di Indonesia dengan nama Nederlandsch Indische Theosofische Vereeniging (Perkumpulan Teosofi Hindia Belanda, yang merupakan cabang dari perkumpulan teosofi yang bermarkas di Adyar, Madras, India (Saidi, 1994: 10-13).

Selain menyamakan agama-agama, kelompok ini juga berupaya menggabungkan nilai-nilai kebajikan pelbagai agama. Malah, menurut mereka, pelbagai agama itu masih harus disempurnakan lagi dengan ajaran teosofi versi mereka. Pokok-pokok ajaran teosofi di antaranya, (1) menjalankan persaudaraan tanpa memandang bangsa, agama, dan warna kulit, (2) semua agama yang digelarkan di dunia ini sama saja maksudnya. Semua agama berisi teosofi, (3) semua agama memerlukan tambahan ‘ilmu kebersihan’ seperti yang diajarkan teosofi. Secara lebih lejas, misi teosofi digambarkan oleh Ketua Theosofische Vereeniging Hindia Belanda, D Van Hinloopen Labberton, pada majalah Teosofi bulan Desember 1912:

‘Kemajuan manusia itu dengan atau tidak dengan agama? Saya kira bila beragama tanpa alasan, dan bila beragama tidak dengan pengetahuan agama yang sejati, mustahil bisa maju batinnya. Tidak usah peduli agama apa yang dianutnya. Sebab yang disebut agama itu sifatnya: Cinta pada sesama, ringan memberi pertolongan, dan sopan budinya. Jadi yang disebut agama yang sejati itu bukannya perkara lahir, tetapi perkara dalam hati, batin. Sepintas, ajaran-ajaran itu tampak indah. Padahal, ajaran-ajaran itu sebenarnya racun halus yang secara perlahan membetot keimanan seorang Muslim. Seorang Muslim yang menganut paham semacam itu, akan tidak terlalu peduli dengan konsep-konsep teologis agamanya sendiri, demi tujuan ‘persaudaraan’ kemanusiaan.

Beberapa Kerancuan Pemikiran Teologi Pluralis

HAMKA pernah menyatakan, orang yang mengatakan bahwa semua agama itu sama dan benar, sebenarnya orang itu tidak beragama. Logikanya, jika semua agama sama, maka buat apa beragama? Lalu, agama mana saja?

Bagi seorang Muslim, ‘teologi pluralis’ sangatlah aneh dan menyesatkan. Dalam tataran teologis, Islam memiliki konsep ‘eksklusif dan tegas. Hanya Islam yang benar, yang lain adalah kafir dan sesat. Hanya Islam jalan keselamatan. (QS 3:19, 3:85; 98:6; 5:72-75; dsb).

Di era 1970-an dan 1980-an, pemerintah Orde Baru dengan gerakan sekularisasinya juga sibuk membuat program pendangkalan aqidah dan ‘pengikisan fanatisme’ keagamaan. Gerakan itu disisipkan melalui buku-buku PMP yang sempat menyulut protes para pemimpin Islam. Pada intinya, program ini berusaha mengikis keyakinan keagamaan yang menganggap kebenaran hanya pada agamanya sendiri.

Jika para teolog pluralis menyatakan bahwa teologi pluralis ini akan membawa kerahmatan dan – antara lain – meminimalkan konflik SARA, Teologi sinkretis (pluralis) yang dikembangkan Orde Baru itu terbukti justeru kontraproduktif. Konflik SARA justru melonjak tajam di masa ‘orde’ itu. Data perusakan gereja yang dikeluarkan FKKI/FKKS (1997) menunjukkan lonjakan tajam perusakan/pembakaran gereja di era Orba.

Banyak analisis terhadap maraknya perusakan gereja di Indonesia di masa Orba. Yang jelas, rezim Orba melakukan penyeragaman ideologi dan ‘mengharamkan’ perdebatan (dialog) di tengah masyarakat, dan memunculkan ‘hantu SARA’. Kepemimpinan BJ Habibie yang hanya berumur sekitar 500 hari juga tak melakukan perubahan berarti dalam penyelesaian kasus konflik SARA. Masih serba tertutup dan tabu bicara soal SARA, khususnya dialog antaragama. Rezim Gus Dur, selain mengembangkan sinkretisme, juga cenderung pro-Kristen.

Masing-masing kelompok agama sebenarnya menginginkan dialog yang lebih terbuka, jujur, dan transparan, sehingga konflik ideologis tidak berlangsung dalam suasana intrik yang sangat tidak sehat, tidak jujur, dan didominasi semangat kemunafikan. Orang Kristen tidak jujur dengan proyek Kristenisasinya. Orang Islam juga enggan terbuka soal konsep-konsep ideologis dan keagamaan Islam tentang kaum Nasrani. Jika dialog agama sudah berpijak kepada ‘ketidakjujuran’ dan ‘kemunafikan’, maka dialog itu akan berujung kepada kesia-siaan.

Teologi pluralis bisa jadi pada ujungnya hanya akan mengulang tragedi konflik SARA di masa Orde baru dan mengembangkan ‘kemunafikan’ seperti ini.

Jalan Tengah: Mengedepankan Tasamuh

Dalam tahun-tahun belakangan ini semakin banyak didiskusikan mengenai kerukunan hidup beragama. Diskusi-diskusi ini sangat penting, bersamaan dengan berkembangnya sentimen-sentimen keagamaan, yang setidak-tidaknya telah menantang pemikiran teologi kerukunan hidup beragama itu sendiri, khususnya untuk membangun masa depan hubungan antaragama yang lebih baik-lebih terbuka, adil dan demokratis.

Kita semua tahu, bahwa masalah hubungan antaragama di Indonesia belakangan ini memang sangat kompleks. Banyak kepentingan ekonomi, sosial dan politik yang mewarnai ketegangan tersebut. Belum lagi agama sering dijadikan alat pemecah belah atau disintegrasi, karena adanya konflik-konflik di tingkat elite dan militer. Di Muhammadiyah pun, seandainya tidak diantisipasi, perpecahan bisa terjadi sebagai akibat dan ketidakdewasaan para pemimpin, anggota dan simpatisannya. Termasuk di dalamnya ketika menyikapi perbedaan pemikiran teologis yang berkembang di dalamnya.

Pertanyaannya: Adakah dasar teologis yang diperlukan untuk bertasamuh?

Pertanyaan ini penting, karena selama ini teologi dianggap sebagai ilmu dogmatis, karena menyangkut masalah akidah, sehingga itu tidaklah perlu dibicarakan-apalagi dalam hal antaragama. Sehingga terkesan teologi sebagai ilmu yang tertutup, dan menghasilkan masyarakat beragama yang tertutup. Padahal iklim masyarakat global dan pascamodern dewasa ini lebih bersifat terbuka dan pluralistis.

Teologi Yang Mana: Eksklusif atau Pluralis?

Memang, dalam sejarah telah lama berkembang doktrin mengenai eksklusivitas pemikiran keagamaan. Ada sekelompok yang orang yang berteriak lantang bahwa pemikiran keagamaan sayalah yang paling benar, pemikiran kegamaan yang lain lain adalah sesat dan menyesatkan. Pandangan semacam ini masih sangat kental, bahkan sampai sekarang, seperti termuat dalam tidak hanya buku-buku polemis, tetapi juga buku ilmiah.

Pandangan eksklusif seperti itu memang bisa dilegitimasikan – atau tepatnya dicarikan legitimasinya – melalui Kitab Suci al-Qur’an dan as-Sunnah dengan sejumlah interpretasinya. Tetapi itu bukan satu-satunya kemungkinan. Sejarah Kristiani pernah mencatat munculnya pemikiran teologis inklusif yang cenderung liberal. Karl Rahner, teolog besar yang menafsirkan Konsili Vatikan II, merumuskan teologi inklusifnya yang begitu terbuka, kira-kira dengan mengatakan.

“Other religions are implicit forms of our own religion” (Agama lain adalah bentuk-bentuk implisit dan agama kita).

Tulisan Karl Rahner mengenai ini dibahas dalam bab “Christianity and the Non-Chrisitian Religions” dan “Observations on the Problem of the ‘anonymous Christian’,”. Dalam pemikiran Islam, masalah ini juga terjadi secara ekspresif. Walaupun dalam Islam sejak awal sudah ada konsep “Ahl al-Kitab” (Ahli Kitab) yang memberi kedudukan kurang lebih setara pada kelompok non-muslim, dan ini dibenarkan oleh al-Qur’an sendiri, tetapi selalu saja ada interpretation away - yaitu suatu cara penafsiran yang pada akhirnya menafsirkan sesuatu yang tidak sesuai lagi dengan bunyi tekstual Kitab Suci, sehingga ayat yang inklusif misalnya malah dibaca secara eksklusif.

Kembali pada teologi eksklusif di atas, begitulah, kita baik kaum Muslim maupun umat Kristen telah mewarisi begitu mendalam teologi eksklusif yang rumusan inti ajarannya adalah – seperti ditulis oleh filsuf agama terkernuka Alvin Plantiga -”the tenets of one religions are in fact true; any propositions that are incompatible with these tenets are false” atau John Hick, “The exclusivivits think that their description of God is the true description and the others are mistaken insofar they differ from it.”

Karena pandangan tersebut, maka mereka menganggap bahwa hanya ada satu jalan keselamatan: yaitu agama mereka sendiri. Pandangan ini jelas mempunyai kecenderungan fanatik, dogmatis, dan otoriter. Secara internal, pandangan mereka itu dapat dikatakan sah-sah saja. Tetapi andaikata pandangan tersebut sudak masuk ke dalam sekte-sekte mereka yang jumlahnya ratusan, maka cara pandang tersebut akan mengakibatkan munculnya sikap tidak-toleran di kaingan internal umat Kristiani. Demikian juga, andaikata pandangan ini ditularkan di lingkungan internal Islam, maka pernyataannya bisa berbunyi: “hanya ada satu yang benar, yaitu tafsir atas Islam saya”.

Oleh karena itulah diperlukan suatu perspektif baru dalam melihat “Apa yang dipikirkan oleh suatu pemikiran keagamaan, mengenai agama lain dibandingkan dengan agama (Islam) sendiri”. Perspektif ini akan menentukan apakah seorang beragama itu menganut suatu paham keberagamaan yang eksklusif, inklusif atau pluralis. Apakah ia seorang yang terbuka atau otoriter?

Menganut suatu teologi eksklusif dalam beragama bukan hal yang sulit. Karena secara umum, sepanjang sejarah sebenarnya kebanyakan orang beragama secara eksklusif. Baru sejak 1965 lah secara resmi ada usaha-usaha global untuk memulai perkembangan teologi ke arah yang inklusif.

Dan baru belakangan ini saja berkembang teologi yang lebih pluralis – yang lebih merentangkan inklusivitas ke arah pluralis dengan menekankan lebih luas sisi yang disebut paralelisme dalam agama-agama – yang digali lewat kajian teologi agama-agama.

Teologi pluralis – secara umum – melihat agama-agama lain dibanding dengan agama-agama sendiri, dalam rumusan: Other religions are equally valid ways to the same truth (John Hick); Other religions speak of different but equally valid truths (John B Cobb Jr); Each religion expresses an important part of the truth (Raimundo Panikkar); atau setiap agama sebenarnya mengekspresikan adanya The One in the Many (Sayyed Hossein Nasr). Di sini jelas teologi pluralis menolak paham eksklusivisme, sebab dalam eksklusivisme itu ada kecenderungan opresif terhadap agama lain, termasuk di dalamnya pemikiran keagamaan.

Arti Penting Teologi Pluralis: Kasus Indonesia

Dewasa ini penerimaan atas teologi pluralis tidak bisa hanya didasarkan atas kesadaran bahwa kita ini adalah bangsa yang majemuk dan segala segi SARA-nya, sebab kalau ini pijakannya, maka kita sebenarnya berangkat dan kenyataan sosial yang terfragmentasi (terpecah-pecah) – yang karena itu diperlukan teologi pluralis sebagai cara untuk menghindari kefanatikan, jadi fungsinya hanya sebagai a negative good.

Padahal kebutuhan sekarang bukan hanya karena fakta sosiologis saja, tapi bisakah teologi pluralis itu dibangun karena begitulah faktanya mengenai Kebenaran Agama, bukan hanya karena fakta sosialnya! Teologi Pluralis adalah bagian dan – seperti sering dikatakan Nurcholish Madjid – “pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility).

Nah, persis sejalan dengan kebutuhan itu, teologi agama-agama bisa menjelaskan alasan teologisnya mengapa suatu agama perlu masuk dalam dialog antaragama, yang didalamnya akan didalami bersama partner dialog, “a new depths of understanding of God’s saving ways”. Di sini teologi agama-agama akan mempersiapkan komunitas beragama dalam kepemimpinan teologis dalam memasuki dialog antaragama itu.

Ini penting sebab sekarang diyakini diktum: Those who know only their own religion, know none. Those who are not decisively committed to one faith, know no others. To be religious today is to be interreligious! Jika diktum ini sudah diterima, akan lebih mudahlah memasuki dialog antaragama dan selanjutnya segi teologisnya, yang dan sini pemerkayaan iman akan sangat dimungkinkan. Usaha-usaha besar pencarian “Etika Global” dari agama-agama yang populer sejak Sidang Parlemen Agama-agama (1993), akan jauh lebih mendasar jika berangkat dari dialog teologis, yang meneguhkan sikap paralelisme itu – yang mengekspresikan kesadaran “Satu Islam, dalam banyak jalan”.

Salam Pamit

Jalal al-Din Rumi, dalam perspektif tasawufnya, misalnya melukiskan pandangan pluralisnya dengan menggunakan gambaran berikut:

“Meskipun ada bermacam-macam agama, tujuannya adalah satu. Apakah Anda tidak tahu bahwa ada banyak jalan menuju ka’bah? … Oleh karena itu apabila yang Anda pertimbangkan adalah jalannya maka sangat beraneka ragam dan sangat tidak terbatas jumlahnya; tetapi apabila yang Anda perimbangkan adalah tujuannya, maka semuanya terarah hanya pada satu tujuan.

Dengan mengutip Rumi, bukan berarti saya mengajak untuk tidak mempercayai “Islam” kita, atau bahkan mengajak murtad “bersama-sama”. Dalam semangat kesatuan inilah, kita menghargai keberbedaan. Perbedaan pemikiran ke-lslaman ini harus dikenal dan diolah lebih lanjut, karena perbedaan ini secara potensial bernilai dan penting bagi setiap orang Islam dalam memperkokoh iman dan mengembangkan amal salehnya secara kolektif.

Penulis adalah Dosen Tetap FAI-UMY dan Dosen Luar Biasa STIKES ‘Aisyiyah Yogyakarta

http://www.suara-muhammadiyah.or.id/new/content/view/118/27/