Showing posts with label Tajdid and Tarjih. Show all posts
Showing posts with label Tajdid and Tarjih. Show all posts

Thursday, January 29, 2015

Muhammadiyah itu NU?

Minggu, 16 Maret 2014

Sebelum buku berjudul ‘Muhammadiyah itu NU’ karya Mochammad Ali Shodiqin itu terbit, saya sudah pernah membaca penjelasan serupa dari blog Muhammadiyah Studies yang di tulis oleh Mas Najib Burhani berjudul “Kitab Fiqh Muhammadiyah Awal” yang di posting 11 Juli 2013. Rujukannya adalah buku “Kitab Fiqh jilid telu” yang terbit tahun 1343 H atau 1924 M. Intinya, dua tulisan tersebut mencoba menjelaskan pandangan Fiqih Muhammadiyah terdahulu yang sama persis dengan NU sekarang. Berikut saya paparkan beberapa kesamaannya, terutama masalah Amaliyah :

Dalam bab wacan shalat lan ma’nane, hal. 25. Bacaan Iftitah Muhammadiyah adalah Kabirowwalhamdulilahi katsiro, bukan Allohumma Baa’id. Hal. 26, Al Fatihahnya juga melafalkan Basmallah secara dhar. Hal. 29 shalawat dalam tahiyat akhir juga menggunakan Sayyidina. Tapi dalam bab pirangane rukune sholat hal. 31-33 di jelaskan shalawat adalah Allohumma sholli ala Muhammad, dan tidak dijelaskan kenapa tidak menggunakan Sayidina.
Di hal. 27, dijelaskan adanya Doa Qunut yang berbunyi Allohummadini. Hal. 57, Muhammadiyah juga khutbah Jum’at sebanyak dua kali. Hal. 40-42 menjelaskan masalah dzikr ba’da sholat yang berisi Istigfar, allohumma antasalam, Subhanallah, Allohu akbar, dan Alhamdulilah sebanyak 33 kali.

Menurut Mas Najib Burhani, Tradisi Fiqh di Muhammadiyah sebelum 1929 memang tidak jauh berbeda dengan NU. Perubahan itu terjadi karena pengaruh Haji Rasul di Sumatera barat yang cukup menentukan corak Fiqh Muhammadiyah. Mas Burhan mengemukakan sebuah adagium : Muhammadiyah lahir di Jogja, tapi secara idiologi dibentuk di Sumatera barat. Apalagi, setelah KH. Mas Mansur mendirikan Majelis Tarjih pada tahun 1928 yang akhirnya membuat satu buku pegangan bernama HPT (Himpunan Putusan Tarjih) yang merumuskan konsep ibadah-amaliyah di Muhammadiyah hingga sekarang ini.


Buku ‘Muhammadiyah itu NU’ mencoba menggali kembali dokumentasi Fiqh yang terlupakan, dengan tujuan membangun kebersamaan/keutuhan ummat Islam di Indonesia. Tapi ada beberapa catatan yang harus kita kaji bersama dalam konteks ini :

Pertama, Muhammadiyah lahir tahun 1912, 14 tahun sebelum NU didirikan. Corak keagamaan Masyarakat Muslim di jawa kala itu memang sudah begitu (mulai dari Qunut, bacaan Iftitah, tahlilan, shalawat, dzikir dan sebagainya) doktrin Fiqiyah sudah cukup mapan. Logikanya, keberadaan doktrin Fiqih tersebut jauh lebih dahulu ketimbang Muhammadiyah dan NU. Maka istilah Muhammadiyah itu NU perlu di kaji secara historis.
NU hanya meneruskan tradisi yang ada. Sejak awal, Masyarakat jawa sudah terbiasa dengan tahlilan, yasinan, sholat subuh dengan Qunut, tarawih 21 rakaat, dan lain-lain. Itulah mengapa, jumlah pengikut/simpatisan NU hingga sekarang jauh lebih banyak dari Muhammadiyah karena doktrin Fiqiyah yang diterapkan NU sudah mapan di Masyarakat. sementara Muhammadiyah kala itu, disebut-sebut sangat kosmopolite.

Kedua, Gerakan awal Muhammadiyah memang tidak terfokus pada doktrin Fiqiyah. KH. Ahmad Dahlan, justru sibuk mengurusi PKO (Penolong kesengsaraan Oemoem) dan fokus pada pendidikan, kesehatan, dan kepedulian terhadap kaum pinggiran (Mustad’afin). Sehingga, pembaharuan dalam periode awal Muhammadiyah lebih pada tafsir sosial kegamaan, karena itu hal yang sangat urgen ketimbang mereformasi pemahaman fiqih.

Konsep Ibadah-Amaliyah Muhammadiyah yang ‘berbeda’ dari kitab Fiqh awal itu baru terlaksana ketika Muhammadiyah di pimpin oleh KH. Ibrahim yang mendirikan Majelis tarjih pada tahun 1928 dan diketuai oleh KH. Mas Mansur. Muhammadiyah adalah gerakan pembaharu (tajdid), maka bila ada upaya untuk merformasi tatanan fiqiyah, adalah hal yang wajar-wajar saja.

Mari kita buat sebuah asumsi. Awalnya KH. Ahmad Dahlan menentang ajaran Islam jawa seperti selametan (7 harian hingga 1.000 harian) bukan atas dasar fiqiyah. Merujuk pada novel sang pencerah, KH. Ahmad Dahlan (yang saat itu masih bernama Darwis) merasa sedih mendengar Ibunya Pono –teman dekatnya—berhutang hanya untuk melaksanakan acara tahlilan. Padahal, kala itu masyarakat jawa sebagian besar miskin. Maka ia mengambil satu pemikiran : “Kenapa Islam itu memberatkan?”

Akhirnya, KH. Ahmad Dahlan mulai menentang berbagai doktrin fiqiyah yang memberatkan ummat. Ia menolak sesaji, tahlilan, hingga mereformasi arah kiblat. Hal itu ia lakukan sebelum mendirikan Muhammadiyah. namun, ketika mendirikan Muhammadiyah, fokus gerakannya tidak terkonsentrasi masalah fiqih ibadah, melainkan tafsir sosial keagamaan terutama QS. Al Maun. Kitab ‘Fiqh jilid telu’ sendiri baru di terbitkan sekitar tahun 1924, satu tahun setelah KH. Ahmad Dahlan wafat, dan dua tahun sebelum NU didirikan.

Ketiga, sebagai organisasi pembaharu, wajar-wajar saja jika Muhammadiyah kemudian melakukan pembaharuan masalah fiqh. Hal ini juga semakin meneguhkan upaya Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharu yang fokus di berbagai bidang, tidak hanya gerakan sosial melainkan juga keagamaan. Apalagi, corak keagamaan masyarakat jawa kala itu masih sangat akulturatif dengan budaya hindu-budha.

Berdasarkan statement yang pernah dilontarkan oleh Prof. Yunahar Ilyas, Muhammadiyah bukan Dahlaniyah. Muhammadiyah adalah pengikut Nabi Muhammad, seorang Nabi yang telah melakukan reformasi dari berbagai segi ; agama, budaya, politik, sosial. Bukan pengikut KH. Ahmad Dahlan. KH. Ahmad Dahlan hanyalah pendiri. Justru dengan adanya reformasi fiqiyah tersebut, menunjukkan kedewasaan kader serta pengurus Muhammadiyah. Apalagi, reformasi fiqih tersebut bertujuan untuk melakukan purifikasi (pemurnian) dan menisbahkan pada sumber/dalil yang kuat.

Maka istilah ‘Muhammadiyah itu NU’ yang menjadi judul buku tersebut, agaknya perlu di koreksi. Istilah yang sebenarnya justru mereduksi makna Muhammadiyah sebagai organisasi tajdid (pembaharuan). Apalagi, di Muhammadiyah tidak mengenal istilah pengultusan tokoh, termasuk kepada KH. Ahmad Dahlan selaku pendiri. Bisa saja mengoreksi ulang gerakan Muhammadiyah karena tantangan zaman yang berbeda. apakah Muhammadiyah harus mengikuti ‘kitab fiqh jilid telu’? sementara PP sudah membuat hasil pembaharuan fiqiyah dalam bentuk HPT (Himpunan putusan Tarjih)?.

Upaya untuk mempersatukan Muhammadiyah dan NU tentu tidak harus mencari ‘titik persamaan’. Bisa saja berbeda, namun sebisa mungkin memunculkan kedewasaan dengan memahami dalil/sumber masing-masing. Hingga kini, Muhammadiyah akan tetap adzan shalat jum’at satu kali, shalat subuh tanpa qunut, membaca basamalah dalam surat alfatiha bi sirri, tidak mengenal budaya tahlilan, tidak mengenal budaya dzikir bersama-sama, dan seabrek perbedaan furuiyah lainnya dengan NU yang memang mengokomodir tradisi itu dengan semboyan : Al muhafadzatu ala Qodimis shalih wal-akhdzu bil jadidil aslah.

Keduanya tidak harus sama, bisa berbeda. Hanya saja, antara Muhammadiyah dan NU bisa berjalan dalam rel masing-masing. Tidak harus mencoba mereduksi pemahaman keagamaan salah satu diantara keduanya. Istilah populernya, win win solution. Pemahaman itu harus dibangun dalam semangat kedewasaan, bukan persamaan atau pemaksaan untuk disamakan.

Namun hadirnya buku ini kembali mengingatkan kita semua akan budaya tajdid di Muhammadiyah yang dulu sangat gencar. Lalu bagaimana dengan Muhammadiyah hari ini? agaknya buku ini secara tidak langsung menjadi oto-kritik bagi Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharu Islam tertua di Indonesia. Gerakan pembaharuan terjadi ketika ada telaah kritis dan kemerdekaan berfikir (lepas dari budaya taqliq baik dari tokoh tertentu maupun budaya).

Dalam buku yang ditulis Dr. Haedar Nashir berjudul ‘Muhammadiyah Gerakan pembaharuan’, pada halaman 185 tertulis : “Maka kembang bersinarlah agama Islam karena kemerdekaan berfikir. Dan setelah itu, muramlah cahayanya karena kemerdekaan berfikir itu tidak ada lagi. Maka kita berkeyakinan, bahwa kembalinya kebesaran dan kemegahan Islam , sangatlah bergantung pada kembalinya kemerdekaan berfikir, dan kesungguh-sungguhan menggali dan mengorek hikmah agama dari berbagai segi”.

Kutipan diatas diambil dari dokumen resmi Muhammadiyah tahun 1954 ketika Muhammadiyah dipimpin oleh AR Sutan Mansur. Menurut Buya Syafii Maarif, dokumen tersebut sudah dibahas sejak kepemimpinan Ki Bagus Hadi kusumo. Ini berarti, adanya reformasi fiqih tersebut merupakan wujud ‘kebebasan berfikir’ dari segi ibadah-amaliyah yang akhirnya memberikan ruang ‘kebebasan berfikir’ lainnya dan membuat Muhammadiyah semakin besar hingga sekarang.

Muhammadiyah besar bukan dari basis massa, melainkan basis amal usaha yang meliputi ratusan perguruan tinggi, puluhan ribu sekolahan, ratusan rumah sakit dan yang tak kalah penting adalah ribuan jurnal atau buku ilmiah yang berisi pemikiran kritis dan solutif untuk ummat. Jika tidak adanya ‘kemerdekaan berfikir’ dan tetap taqliq pada sesepuh, bagaimana mungkin pencapaian yang fenomenal tersebut akan terjadi? Apalagi kehidupan bersifat dinamis.

Akhirnya, buku ‘Muhammadiyah itu NU’ hanya bisa menjadi informasi tambahan bagi sejarah pembukuan di Muhammadiyah. Karena dari sifat keorganisasian, Muhammadiyah membolehkan adanya pembaharuan baik dari berbagai segi, selama itu dalam rangka meninggikan dan mencitrakan Islam sebenar-benarnya dan Islam yang berkemajuan yang telah lama menjadi jargon gerakan Muhammadiyah.

Semoga, upaya untuk menggaungkan kembali gerakan ‘kebebasan berfikir’ dalam Muhammadiyah bisa terakomodir dengan baik. Agar antara satu kader dengan kader yang lain tidak saling menjustice salah-benar. Kita membutuhkan telaah kritis dari pemikiran kader-kader kita, terutama di jalan persyarikatan yang mulai menapaki abad kedua ini. wallohu’alam. (*)
Malang, 16 maret 2014
*A Fahrizal Aziz
Kabid Riset dan Pengembangan Keilmuan PC IMM Malang 2013-2014

Monday, May 28, 2012

Muhammadiyah and The Making of “Progressive Islam” in Indonesia


This is a random excerpt taken from: Alexander R. Arifianto's "Faith, Moral Authority, and Politics: The Making of “Progressive Islam” in Indonesia and Turkey", paper presented at the 2012 Western Political Science Association (WPSA) Annual Meeting, Portland, OR, March 22-24, 2012
 

Muhammadiyah is a modernist Islamic organization that at times have expressed some revivalist and fundamentalist tendencies as well. It has expressed much less tolerance toward non-canonical Islamic teachings that are not prescribed in the Qur'an and the Hadith, as well as toward local religious customs and traditions that had predated the Islamic period in Indonesia. Muhammadiyah's leadership is based primarily on rational-legal authority, where individual leaders rose through the rank of the organization and gained influence largely based on their talents and achievements rather than through family connections or patronage. Because it is a rational-legal organization, Muhammadiyah's decision-making structure is also more hierarchical than NU, with the central leadership board able to design and enforce most major policy decisions within the organization and individual Muhammadiyah members at the grassroots level have little/no power to shape the formulation of these policies or to change them once they have been approved by the central board.

Given the strong support among the modernist Islamic intelligentsia of this period over these progressive ideas, many were expecting that the ideas would in time gain the support of key modernist Islamic groups in Indonesia, especially within the Muhammadiyah. However, the dominance of revivalist theology among the ranks of Muhammadiyah leaders and activists created a strong oppositional discourse among the revivalist who opposed these reforms, which is sustained through a strong internal culture within the organization to oppose alternative theological ideas that are contradictory to revivalist and Salafist theological teachings. Together, these have prevented progressive theological ideas from being implemented by the organization.
 

Despite his popular appeals among reform activists, Syafii Ma'arif (unlike his NU counterpart Abdurrahman Wahid) does not possess the charismatic as well as persuasive appeals that would have convinced rank-and-file Muhammadiyah members to change their positions about the reforms that were promoted by the progressive activists. The prevalence of literal interpretations of the Koran and the Sunnah among revivalist groups within the organization, and the prevalence of revivalist-oriented leaders in the organization's central leadership board that serve as counterweight to the voice of Ma‟arif and other progressive reformers within the Muhammadiyah. The prevalence of revivalists within the organization and the lack of a charismatic figure within the organization who could have served as counterweight to the revivalist's resistance, has served as another stumbling block for progressive reformers to successfully implement and institutionalize their reforms within the organization.
 

Muhammadiyah's reformers failure to successfully enact their reforms is also attributable to their failure to spread their reformist message beyond the relatively small amount of supporters who support these reforms in the first place. Unlike their NU counterparts, who tried to popularize their messages to the rank-and-file members (through Wahid's numerous popular sermons), their counterpart among the modernist and Muhammadiyah community tend to promote the reforms among a small group of activists who were educated at Islamic universities where progressive Islamic thought are promoted.

As a result, the attempt of progressive Muhammadiyah activists to engage in “reasoned reflection” activities to persuade the organization to adopt their reformist theology have encountered fierce resistance from their puritanist/revivalist rivals from within the organization, who already dominate the internal culture and the leadership rank within Muhammadiyah. Revivalists (represented by activists such as Yunahar Ilyas, Dahlan Rais (brother of former Muhammadiyah Chairman Amien Rais), and Mustafa Kamal Pasha) argue that organizations such as the Network of Young Muhammadiyah Intellectuals (Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah – JIMM), which became the vehicle for their efforts to introduce progressive Islamic thought within the Muhammadiyah, are trying to promote ideas that are not identical and are violating the organization's theological principles. Specifically, they do not share the positions taken by organizations such as JIMM that argue for equal citizenship rights irrespective of religious belief, human rights, religious tolerance and pluralism, and gender equality.
 

Revivalist critics of the reform argue that these positions represent liberal secularist principles, which sought to separate religion and the state realm, something revivalists argue should be rejected by Muslims who believe that there can be no separation between the two realms. Revivalists also reject the concept of religious pluralism, by arguing that pluralism advocates for the validity of truth for all religions. This is something many revivalists considered as a heresy (bid’ah), since for the revivalists, there is only one religion that represents God's ultimate truth for all humans, and it is Islam (Budiyanto 2009: 122-123, Boy 2009: 168-169). In their view, pluralist supporters only weaken the faith of young Muslims, which would threaten their salvation in the afterlife (Asyari 2007: 33). Revivalists also believe that local cultures and traditions could not be integrated into Muhammadiyah, since so there are too many heretical and superstitious (tahyul) elements within them that would only weakened the faith of pious Muslims (Asyari 2007: 28, fn. 16). Lastly, they criticize progressive activists for receiving financial assistance from international donors and foundations, which for the revivalists, prove that their agendas constituted Westerners' effort to weaken and replace Islam in Indonesia. In their mind,
 

I argue that the outcome of progressive theological reforms within the Muhammadiyah and its traditionalist counterpart, the NU, differs from one another because of several distinctive characteristics within these organizations. First, the internal culture of the NU, which has a long history of tolerating syncretic religious customs and theological thoughts borrowed from other Islamic sects (e.g, Sufism and Shiite traditions), are more receptive towards the reform advocated by progressive reformers within the organization in the area of democracy, human rights, and religious pluralism. Revivalist theology and the practice of purifying of non-canonical Islamic customs and traditions, are an integral part of Muhammadiyah's internal culture for the past century and this would not be amenable to a rapid ideational change, either from the inside or from the outside, anytime soon. And since revivalist theology tend to prevail among Muhammadiyah activists and leadership, they have significant resources to counter the efforts of the progressives to implement their reforms from within the organization and in the end, are able to marginalize the reformers by excluding them from the organization's key leadership positions.

WORKING DRAFT: Please do not cite or attribute without the written permission of the author.


Available at:
1. http://wpsa.research.pdx.edu/meet/2012/arifianto.pdf
2. http://asu.academia.edu/AlexanderArifianto/Papers/1365720/Faith_Moral_Authority_and_Politics_Progressive_Islam_in_Indonesia_and_Turkey_Chapter_2_

Download file

Sunday, May 27, 2012

Hilal and Halal: How to manage Islamic pluralism in Indonesia?

Indonesia Study Group

12:30 pm – 2:00 pm
May 30, 2012
Seminar Room B (Arndt Room), Coombs Building, Fellows Road, ANU

Hilal and Halal: How to manage Islamic pluralism in Indonesia?

Nadirsyah Hosen (Faculty of Law, University of Wollongong)

Seminar abstract

The main aim of my presentation is to examine the tension amongst the Indonesian government and Islamic organisations in dealing with the plurality of interpretation within Islamic tradition and at the same time maintaining the unity and harmony of the Muslim ummah. I provide two case studies here: first, the issue of determining the first and the end of Ramadan and also 10 Zul Hijjah (for Ied al-Adha). Due to different methods of hisab (astronomical calculation) and ru’yah (sighting a new crescent), Islamic organisations (Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama and Majelis Ulama Indonesia) have produced different fatwas. At the same time, the Government should make announcement on which dates to begin or to end fasting. The questions are: which fatwas the Government should choose? What are the reactions of Islamic organisations that have different views with the Government decision? There is also tension in the society in celebrating different dates of Ied al-fitri and Ied al-adha. Second, in the case of halal certificate, Department of Health, Department of Religious Affairs, Department of Industry and the Indonesian Council of Ulama (MUI) together with the Parliament are still examining who has the authority to investigate all the ingredients, to issue the fatwa, and to put halal label in the product. Currently, MUI issues a halal certificate based on the voluntarily application from the company. This might be considered as an unofficial law. Once the Parliament passed the bill, the practice might become compulsory. This will give effect that a particular interpretation of the halalness of meat and non-meat products will become the official law. How about other non-official interpretations? There is also a competition between Department of Religious Affairs and the MUI as the first thinks it falls into its authority, whereas the latter insists that a halal certificate is a written fatwa which falls into its ‘jurisdiction’. This question of authority reflects the tension and dilemma of the role of the Government, particularly the Department of Religious Affairs, in trying to regulate and facilitate Muslims affairs.

Enquiries

Indonesia Project (indonesia.project@anu.edu.au)

Retrieved from: http://asiapacific.anu.edu.au/blogs/indonesiaproject/2012/05/10/isg-hilal-and-halal-how-to-manage-islamic-pluralism-in-indonesia/

Sunday, December 4, 2011

New Directions in Muhammadiyah

Retrieved from: Feener, R. Michael. 2007. Muslim legal thought in modern Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press. pp: 204-10.


Because of the dynamic development of some sectors within the ‘traditionalist’ pesantren community over the past three decades, the NU has attracted substantial outside scholarly attention in recent years. This represents a significant shift from the situation prior to that when the NU was of little interest to most foreign observers. Writing in 1985, Francois Raillon remarked on the unusual scholarly work of Allan Samson at that time, whom he characterizes as arguing “that Western scholars only know NU through the unfavorable views of reformist Muslims. So far NU has failed to correct this negative image, and it still has little communication with non-Muslims.”Shortly thereafter, however, a dramatic sea-change occurred as the NU became not only more deeply involved with foreign NGOs, but also the subject of the work of a number of international scholars who formed strong ties with many of those involved in the organization’s pesantren as well as its politics. In a paper recently presented at Singapore, Greg Fealy has critiqued this trend (and even his own involvement in it), cautioning that it has resulted in a tendency for observers to overlook developments in other sectors of the IndonesianMuslim community, including the Muhammadiyah.

Doing so would be a considerable oversight in a treatment of contemporary Indonesian Islamic thought, as over the past few years internal movements for the reform of Muhammadiyah have also made significant contributions toward the revitalization of Islamic intellectualism in contemporary Indonesia. At the forefront of this has been a group of young thinkers and activists, many of whom have come through the IAIN and have thus been exposed to a broad range of ideas on Pembaharuan, contextualization, and Fiqih Sosial in their studies of Islam. While they remain a somewhat marginal constituency of the Muhammadiyah at large, their work has found support from various sectors within the organization, and particularly in the grass-roots activist circles associated with Moeslim Abdurrahman.

In his 1995 book entitled Islam Transformatif Abdurrahman voiced a critique of the current state of the Muhammadiyah and called for a reorientation of the movement in order to more responsibly fulfill its founding mandate for religious revival and social transformation. In the essays published there, he rebuked the organization for directing overwhelming attention to the modernist obsessions with ‘peripheral matters’ such as the audible pronunciation of niyya, and the permissibility of men and women shaking hands. Beyond this, however, he also challenged what he considered to be the elitist nature of Islamic modernism as well as the tendencies toward the ideologization and politicization of Islam that he sees as having led to the spread of reactionary conservatism within ‘modern reformist’ organizations such as Muhammadiyah. In looking for ways to overcome these problems, Abdurrahman drew inspiration from the work of critical Muhammadiyah scholar Kuntowijoyo (d. 2005) in seeking a new, ‘profetis’ format for the social sciences that could be put into the service of ethical endeavors for the improvement of society. This, Abdurrahman argues, would require cooperative efforts with preachers, `ulama, and social scientists to transform the umma through the application of new, socially engaged ideas on religion and society. To further their work of “collective ijtihad ” he calls for the establishment of a new center for the study of Islam, complete with an information center and library facilities for documentation. He has since begun some work in that direction himself on a modest scale in a converted house that now serves as the headquarters for a group calling themselves the Young Muhammadiyah Intellectual Network (Jaringan Intelektual Muhammadiyah Muda/ JIMM).

Abdurrahman has become a kind of mentor for younger thinkers and activists associated with JIMM intent on transforming theMuhammadiyah from within with an emphasis on social engagement. In describing the project of JIMM in the preface to a collection of essays produced by its members, he has highlighted what he sees as three major characteristics: (1) a new openness of approach to hermeneutics; (2) an emphasis on ‘liberation’ and ‘resistance to hegemony’ and (3) a sense of practical engagement with “the New Social Movement.”78 Despite such over-arching characterizations, however, JIMM itself is internally diverse, some of its members have even come to it from out of NU backgrounds.Most of those affiliated with the movement share an intellectually imaginative orientation toward Islam and an affinity for grass-roots social activism. They pursue these interests through an array of overlapping methods ranging from forms of social critique building upon the work of Gramsci, as well as that of Roman Catholic liberation theologians, to new models of scriptural exegesis and a critical re-evaluation of the ways in which conceptions of gender are operative within the ideals and institutions of Muhammadiyah.

In ways that, in their rhetorical form, reflect concerns within the NU to create a model of Post-traditionalism, the young activists associated with JIMM call for the development of a Post-Puritan vision for the Muhammadiyah. For example, Abd. Rohim Ghazali and Zakiyuddin Baidhawy have called for a reappraisal of Muhammadiyah’s fundamental concern with what its adherents commonly refer to as ‘TBC’ (Takhayul, Bid`ah, and Churafat). Rather than seeing the real targets of reform as these ‘imaginations, innovations, and superstitions (respectively)’ in religious beliefs and practices, the thinkers and activists associated with JIMM argue for a new, religiously based critique of such ‘idolatrous’ dangers to the community as “corruption, nepotism, and the cult of individualism.” Thus in place of whatMoeslim Abdurrahman has critiqued as a stultified emphasis on da`wa as a form of ‘propaganda’ JIMM directs its work toward the development of what have come to be referred to as ‘alternative cultural da`wa’ strategies that are both ‘new’ and at the same time true to their understandings of the “original, dynamic vision of Muhammadiyah” put forward by the organization’s founder K. H. Ahmad Dahlan.

Friday, November 25, 2011

Fatwa Rokok Muhammadiyah

Suryopratomo
Suryopratomo@metrotvnews.com

Metrotvnews.com, Minggu, 14 Maret 2010 20:14 WIB
Apa yang salah dengan fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah berkaitan dengan merokok? Adanya donasi yang diberikan Yayasan Michael Bloomberg membuat orang bertanya apakah fatwa itu murni untuk kebaikan umat ataukah ada pesanan dari pemberi donasi.
   
Pihak Muhammadiyah mengaku menerima donasi Rp 3,7 miliar dari Yayasan Michael Booolberg untuk kampanye antirokok di Indonesia. Namun mereka menyangkal bahwa penetapan fatwa rokok didasarkan oleh pemberian donasi tersebut.
     
Penyangkalan memang bisa saja disampaikan, namun sulit untuk menerima bahwa tidak ada hubungan antara pemberian donasi dengan penetapan fatwa. Apalagi donasi dari Yayasan Michael Bloomberg secara khusus ditujukan bagi kampanye antirokok di Indonesia.
     
Ini tentunya pelajaran berharga bagi Muhammadiyah. Sebagai organisasi masyarakat berbasis keagamaan betapa pentingnya arti sebuah kepercayaan. Apalagi ketika hendak mengeluarkan sebuah aturan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat banyak.
     
Dalam konteks Indonesia, isu rokok tidak bisa dilihat secara sederhana. Sebab ini berkaitan dengan kehidupan begitu banyak petani tembakaU dan masyarakat yang bekerja di industri rokok.
   
Memang ada faktor kesehatan yang harus diperhatikan dan biaya kesehatan yang begitu mahal harus kita keluarkan untuk menangani  penyakit akibat merokok, apabila pembatasan tidak dilakukan. Namun penyelesaian persoalan tidak boleh dilakukan dengan menimbulkan persoalan yang baru.
     
Dalam konteks inilah maka penyelesaian persoalan rokok harus dilakukan secara lebih komprehensif. Terutama pemerintah harus memikirkan terlebih dahulu petani tembakau yang jumlahnya besar. Sebab bertani tembakau merupakan kegiatan yang sudah berlangsung turun temurun dan kebanyakan lahan yang mereka miliki hanya cocok untuk tanaman tembakau.
     
Bisa saja memang dicarikan alternatif tanaman yang bisa memberikan pendapatan seperti halnya tembakau. Namun itu tidak bisa sekali jadi. Kalau pun ditemukan tanaman yang bisa memberikan pendapatan yang minimal sama dengan tembakau, pemerintah harus mengajari petani untuk mengganti tanamannya tersebut.
     
Proses pergantian tanaman membutuhkan waktu sedikitnya tiga tahun. Sepanjang waktu itu pemerintah bukan hanya berkewajiban untuk mendampingi, tetapi memberikan kompensasi atas pendapatannya yang hilang akibat berhenti menanam tembakau.
     
Mengapa pemerintah harus bertanggung jawab? Pertama, karena pergantian tanaman bukanlah keinginan petani. Kedua, pemerintah tidak bisa membiarkan para petani tembakau kehilangan mata pencaharian, karena kalau itu yang terjadi akan menimbulkan ledakan pengangguran yang tinggi.
   
Itu belum kita memikirkan nasib jutaan pekerja yang hidup di industri rokok. Para pemilik industri rokok bisa menggantikan tenaga kerja manusia dengan mesin. Mereka pasti bisa bertahan dengan menggeser produknya ke pasar internasional. Namun terutama buruh rokok merupakan orang-orang dengan keterampilan yang terbatas dan tidak mudah bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru.
     
Aspek sosial inilah yang harus menjadi perhatian kita saat hendak menangani persoalan rokok. Kita tidak bisa hanya ikut kampanye global antirokok, tanpa harus memahami persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini.
     
Kita harus akui gerakan global antirokok berlangsung luar biasa. Jutaan dollar dana disediakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar paham akan bahaya merokok. Mereka mempunyai kemampuan untuk menembus kelompok-kelompok masyarakat yang dinilai bisa mendukung keberhasilan mereka.
   
Namun sekali lagi, penyelesaian persoalan Indonesia dengan menggunakan kaca mata global akan menyesatkan. Sekarang ini kita mulai melihat perlawanan dari daerah, khususnya dari para petani tembakau. Mereka tidak tinggal diam saat masa depan mereka diganggu.
     
Lalu bagaimana mencari cara penyelesaian yang terbaik? Tidak bisa lain kecuali mengundang semua pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mencarikan solusi yang bersama. Para pemangku kepentingan itu mulai dari pemerintah yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Perindustrian, Pertanian, dan Keuangan, kelompok masyarakat antirokok, petani tembakau, buruh pabrik, dan industri rokok.
   
Pertemuan para pemangku kepentingan akan memutuskan seperti apa kita akan menangani isu rokok. Kalau akan akan pembatasan peredaran rokok seperti apa penjadwalannya. Pada masa itu bagaimana kemudian kita mengeliminir dampak negatif dalam penerapan kesepakatan tersebut.
     
Pemaksaan kehendak jelas bukan solusi terbaik. Hal itu justru akan membuat semua pihak  mengambil ancang-ancang untuk berseberangan dan akhirnya hanya sekadar saling serang. Di tengah situasi masyarakat yang sedang cair, itu hanya akan menimbulkan persoalan sosial yang baru.

Retrieved from: http://metrotvnews.com/index.php/metromain/tajuk/2010/03/14/278/Fatwa-Rokok-Muhammadiyah

Thursday, November 24, 2011

A Holy War Against Smoking

The Yale Globalist,  October 22, 2010 at 3:43 am
 
by Nathan Yohannes:

JAKARTA—The perplexing medley of ultra-modern malls and office buildings coupled with street vendors and ragged beggars is the second thing that riles the senses. The first is the thick haze of cigarette smoke inescapable in the offices, stores, restaurants, and sidewalks of the most populous city in Southeast Asia. According to the World Health Organization (WHO), 60 million of Indonesia’s 225 million inhabitants and 70 percent of the country’s male population are smokers. Smoking has become so woven into the fabric of Indonesian life that in the town of Padang Panjang on the island of Sumatra, traditional marriage proposals are incomplete until a gift of tobacco is made to the bride’s family. Just recently, a two-year-old Indonesian named Ardi Rizal made international headlines for his habit of smoking 40 cigarettes a day. Controversial religious decrees have lately become a prime weapon in the fight to check the national tobacco addiction.

In March of this year, Muhammadiyah, the 40-million-member-strong Indonesian Muslim organization, issued a fatwa—an Islamic legal declaration—condemning cigarette usage as haram, or forbidden. Although the completion of the Qur’an certainly predates the invention of cigarettes, Muhammadiyah scholars cite various Islamic teachings to justify their decision, including keeping good health and not consuming intoxicants or emitting offensive odors. Organizations like Muhammadiyah and its peer Nahdlatul ulama—which has labeled smoking only as makruh, or frowned upon—issue fatwas, which they urge all members to follow, to clarify issues and debates that are not directly addressed in the Qur’an. Fatwas on the subject of tobacco have sparked some outrage, as many moderate Muslims view them as an invasion of privacy. But there is evidence to suggest that fatwas against smoking may not be inspired by religious duty only.
70 percent of Indonesia's male population are smokers, according to the WHO. Here, a boy smokes on a boat. (Kaiser, TYG)

Adlin Sila, a researcher at the Ministry of Religion who has studied this debate extensively, said that overseas anti-tobacco NGOs may be funding Muhammadiyah to continue their controversial campaign against tobacco. Piet Khaidir, the director of the Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations, a subsidiary of Muhammadiyah, identified an ulterior motive: politicking. The fatwa was apparently the brainchild of a Muhammadiyah leader with aspirations to be chairman of the organization. Rumors swirl about the true motivation for this fatwa, but Khadir revealed that even within the Muhammadiyah headquarters, there has been no decrease in smoking. “The joke,” Khaidir said, “is that there are two groups in Muhammadiyah. The majority is smoker while the minority is nonsmoker.” This trend is no exception; the fatwa is notoriously ignored and often lambasted by other Muslim organizations and even other anti-smoking organizations, which do not believe that religious doctrine is the most effective way to enact change. However, all agree that change is needed.

The cultural indoctrination of smoking feeds the monster that is the Indonesian cigarette industry. Nearly one million workers find employment in the sector, and tobacco tycoons top the lists of wealthiest Indonesians. According to the WHO, the average household spends more on tobacco than on health care or education and almost as much as on rice. According to Dr. Widyastuti Wibisana, a researcher at the WHO’s Tobacco-Free Initiative in Indonesia, “many Indonesians do not know that cigarettes hurt.” Naivety is understandable considering the misleading information—effectively propaganda—promulgated by tobacco companies about their products. In the past, smoking was considered patriotic; tobacco companies were locally owned and cigarette sales boosted the national economy. In recent years, major foreign juggernauts, most notably the U.S.-based Phillip Morris, have bought up these small enterprises and redirected the profits out of the country.

This realignment of the profit path has not checked Indonesia’s tobacco addiction. The nation, which loses between 200,000 and 400,000 people each year to tobacco-related diseases, has only recently passed its first smoking-related health law. Tax increases, which both create revenue and discourage Indonesia’s large lower and middle-class populations from purchasing traditionally cheap cigarettes, have been most effective in curbing smoking habits.

It is doubtful that the Indonesian people will ever embrace this crusade against their cherished cigarettes, whether by health-conscious or dogmatic appeals in the form of questionable fatwas and unproven public health policies.

Nathan Yohannes ’13 is in Pierson College. Contact him at nathan.yohannes@yale.edu. 

Retrieved from: http://tyglobalist.org/theme/a-holy-war-against-smoking/

Wednesday, November 23, 2011

NU disagrees with Muhammadiyah on anti-tobacco edict

Jakarta, NU Online, 2010-05-13
General chairman of the Central Board of Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj said that he disagreed with the Majelis Tarjih (Islamic Law Council: read) of Muhammadiyah for its anti-tobacco edict.

"We are really sorry before, We have disagreed with the Muhhamadiyah's edict. Do not issue an edict, let's see its impacts," Siradj said on the sidelines of a meeting with members of the House at the PBN U headquarters here on Wednesday.r />
 

Siradj said the edict had given social and economic impacts for not considering the fate of a large number of cigarette companies' employees whose livelihoods depend on the existence of cigarette factories.

"At least, some employees in cigarette companies, tobacco farmers, till security officers and others consider that they have so far done forbidden things. Whereas, they are mostly NU followers (Nahdliyin)," he said.

Sirajd aslo said that it's not easy to issue edicts of haram except for things explicitly forbidden under Islamic law like pork, wine and blood.

"All these things can clearly be declared as haram," he said.

Muhammadiyah which has around 20 million followers across the country, recently declared smoking to be haram, or forbidden under Islamic law.

The edict has sparked protests, particularly from the country’s tobacco industry and groups protesting the perceived meddling by religious groups in private affairs.

The Indonesian Ulema Council (MUI) earlier issued an edict banning smoking, but only for children and pregnant women. (nam)


Retrieved from: http://www.nu.or.id/page/en/dinamic_detil/15/30322/News/NU_disagrees_with_Muhammadiyah_on_anti_tobacco_edict.html

-----------------

Indonesian Clerics Join Smoking Fatwa Row

A growing debate in the religious arena over smoking intensified on Sunday, with senior officials from the country’s largest Muslim organization and its top council of clerics deriding a recent fatwa issued against the habit.

Officials from Nahdlatul Ulama and the Indonesian Council of Ulema (MUI) both took issue with Muhammadiyah, the nation’s second-largest Muslim organization, issuing the religious edict last week, saying it went too far. Both organizations maintained their positions that smoking cigarettes was not haram, or forbidden in Islam.

“It’s not that easy declaring something as haram. There are many considerations that should be taken into account,” Masdar F Mas’udi, an NU deputy chairman, told the Jakarta Globe. “Nahdlatul Ulama still considers smoking as makruh [undesirable], and we have no plan to change that in the near future.”
Masdar said a full ban on cigarettes would adversely affect the tobacco industry, which directly employs 600,000 workers, as well as 3.5 million tobacco and clove farmers.

Masdar said there were more sensible ways to curb smoking, such as better awareness campaigns, enforcing smoking regulations in public places and raising taxes on cigarettes.

Muhammadiyah issued the fatwa on Tuesday, comparing smoking to suicide, which is prohibited in Islam. The next day, the organization and antitobacco campaigners jointly targeted cigarette advertising as one of the main culprits behind a spike in underage smokers.

Over the weekend, however, Muhammadiyah found itself on the defensive, denying that the fatwa was related to a grant it received from a US-based antitobacco organization. The Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use, funded by New York Mayor Michael R. Bloomberg, lists a November 2009 grant to Muhammadiyah worth $393,234 on its Web site.

Among the grant’s stated purposes is “the issuance and dissemination of religious advice on the dangers of tobacco use.”

Retrieved from: http://www.indonesianstockmarket.com/idx/indonesian-clerics-join-smoking-fatwa-row/

 

Tuesday, November 22, 2011

Muhammadiyah Bans Smoking

The Jakarta Globe, Anita Rachman | November 14, 2011

The country’s second-largest Islamic group has thrown its full weight behind efforts to rid Indonesia of its heavy smoking habit.

After issuing a fatwa in March 2010 to tell its tens of millions of followers that it was religiously unacceptable to light up, Muhammadiyah is now set to declare all of its health and education institutions smoke-free zones.

Muhammadiyah operates some 500 health institutions such as hospitals and clinics, about 15,000 schools from the level of kindergarten to high school and nearly 200 higher education institutions. It also operates 350 orphanages across the country.

“On Monday [today], we are going to launch our nationwide program that, starting now, Muhammadiyah’s offices, enterprises and forums are officially smoke-free areas,” Syafiq A. Mughni, Muhammadiyah’s chairman for health issues, told the Jakarta Globe on Sunday. The campaign will kick off at the Muhammadiyah headquarters in Jakarta.

“This is also meant to protect the young generation from cigarette smoke exposure and to create a healthy living environment,” Syafiq said.

He added that the campaign did not mean Muhammadiyah was telling people to stop smoking or banning tobacco cultivation. “But we want people to smoke in the right place. Not in public facility areas.”

Syafiq, who is a professor at the Sunan Ampel Islamic State Institute (IAIN) in Surabaya, said Muhammadiyah understood there would always be people breaking the rules, but officials would not halt their efforts to enforce the regulation.

When coming out with a fatwa against smoking for its followers last year, Muhammadiyah equated smoking to suicide, something sinful in Islam.

Syafiq said the non-smoking zones in Muhammadiyah premises would be applicable to all, members or not.

Zainuddin Maliki, rector of Muhammadiyah University in Surabaya, said the new rule would increase pressure on smokers. But, he added, “It won’t be a problem for us. At our university, we banned smoking some time ago.”

While Muhammadiyah takes a tough stand against smoking, the country’s largest Islamic organization, Nahdlatul Ulama, is not likely to follow suit.

NU has defined smoking as makruh, or a habit that is best avoided but does not constitute a sin. Unlike Muhammadiyah, it never has issued a fatwa against smoking.

The Indonesian Council of Ulema (MUI), however, has declared smoking to be haram, or forbidden, in public places, for pregnant women and for children. The MUI is the country’s highest authority on Islamic affairs and includes representatives of Muhammadiyah and NU.

NU deputy chairman Slamet Effendy Yusuf told the Globe that the group applauded Muhammadiyah’s move. “The thing with NU is, our senior clerics, most of them are heavy smokers,” he said. “We couldn’t even stop some of our students in Islamic boarding schools from smoking. But we are going to try,” he said.

Douglas Bettcher, the director of the World Health Organization’s Tobacco Free Initiative, has said that low taxes, low prices and the lack of graphic warnings on Indonesian cigarette packaging were contributing to a pro-smoking environment in the country.

An estimated 200,000 Indonesians die each year from tobacco-related illnesses.

Anti-tobacco activists have accused the government of being reluctant to impose strict controls on tobacco because the industry generates significant tax revenue and is one of the nation’s major employers.

Editorial

Retrieved from: http://www.thejakartaglobe.com/home/muhammadiyah-bans-smoking/478254

------


Muhammadiyah Bans Smoking, Calling it ‘Suicide’

The Jakarta Globe, Anita Rachman | March 09, 2010

Comparing smoking to suicide, one of the country’s largest Muslim organizations on Tuesday issued a fatwa banning followers from lighting up.

Yunahar Ilyas, chairman of the fatwa committee at Muhammadiyah, said that since suicide was forbidden in Islam, so should smoking also be forbidden.

“Smoking negatively affects our bodies, killing us slowly,” he said, “therefore it is haram [forbidden] because Islam forbids suicide.”

The decision was reached after the fatwa body convened a meeting in Yogyakarta on Sunday.

Aside from issuing the ban on smoking, Muhammadiyah, the nation’s second-largest Muslim organization, is also expected to urge the government to immediately ratify the World Heath Organization’s Framework Convention on Tobacco Control.

Indonesia is one of just four countries that has no yet ratified the FCTC, which came into force in February 2005. The convention mandates that the 152 nations that signed implement effective methods to reduce tobacco use.

“We have studied it comprehensively and believe that smoking results in more negative impacts than those that are positive,” Yunahar said. “It can affect passive smokers too, such as our families.”

He said Muhammadiyah issued a directive in 2005 declaring smoking mubah , which means allowed but not recommended.

“We are confident that our followers will be able to obey the fatwa,” he said, adding that of Muhammadiyah’s estimated 30 million members, he was sure that smokers were among the minority.

In January 2009, the Indonesian Council of Ulema (MUI) issued a limited restriction on tobacco use. The fatwa banned Muslims from smoking in public places and prohibited children and pregnant women from taking up the habit.

The MUI’s fatwa prompted the Ministry of Finance to warn that its excise revenue from tobacco could fall below its 2010 targets. The ministry had hoped to rake in Rp 49.6 trillion ($5.41 billion) in excise duties this year, with Rp 48.24 trillion of that coming from cigarette sales.

There is, however, little evidence that the fatwa would have any effect on cigarette sales or levels of smoking.

But Tulus Abadi, chairman of the Indonesian Consumer Protection Foundation (YLKI) and a leading antismoking campaigner, said Muhammadiyah’s call for a ban could have a major impact, particularly with the organization’s close connections to a number of schools and universities.

“I believe students at campuses, for instance, will listen to the fatwa,” he said. “But we need to see real action from Muhammadiyah in sanctioning those who disobey the ruling.”

Yunahar, however, said sanctions were not a priority at the moment. He said Muhammadiyah would first raise awareness about the ban before imposing penalties.

“We will spread the message at our universities, schools, hospitals — all must not smoke,” he said.

As a first step, Muhammadiyah has committed to ban smoking at their national congress in Yogyakarta in July.

Retrieved from: http://www.thejakartaglobe.com/home/muhammadiyah-bans-smoking-calling-it-suicide/362944

Wednesday, November 2, 2011

Muhammadiyah dan Pemiskinan Budaya Studi Terhadap Putusan Majelis Tarjih Tentang Jenazah dan Implementasinya dalam Ritual Kematian di Kampung Kauman

Supriatna and Heru Nugroho. 2005. "Muhammadiyah dan Pemiskinan Budaya Studi Terhadap Putusan Majelis Tarjih Tentang Jenazah dan Implementasinya dalam Ritual Kematian di Kampung Kauman Yogyakarta." Sosiosains, (18(3): 537-557.

Abstract
This research aims to explain the rites of death in Kauman village, Yogyakarta, as gathering place of Muhammadiyah. The problem are: how do they realize and do the rites of death, and how does Muhammadiyah movement, by its purifying, implicate toward culture and tradition of people in Kauman before, what is the function of rites of death in social context here and how does it implicates toward local-cultural beside as a ritual in general.

The data can be obtained through the observation and interview with some leaders in society, the prominent figure of Muhammadiyah, who are living in Kauman, the chief of Majelis Tarjih, the doorkeeper of tomb and several members of society who have dead families in latest five years and family's cemetery there.

The result indicates that a part of the population, as a follower of Muhammadiyah, understand the rites of death as commandment of syari'a and to do it is to bring merit. The rites of death are ruled in Qur'an and Tradition and its formulation is understood through Muhammadiyah perspective, as found in Compilation of Decision of Tarjih Muhammadiyah about corpse. The rites of death begin from accompany and wishper in stuction in ear of the dead (talqin), to bathe, shroud (a body), to pray, to bury and after that to do praying. The rites of death have gone on for a long time and became a custom and spread in all communities. So it becomes spirit of society. The rites of death is a medium of social solidarity, friendly as fellow citizen. Kauman, as a village of Muslim and follower of Muhammadiyah has a special solidarity, it is mechanical. Because of homogeneous, in social and per spective, people who does a ritual of death in different manner will not be recived and ridiculed, as a repressive punishment. By spirif of Islamic purifying, the Muhammadiyah movement in Kauman criticizes a local mores hard, if they seem as a ritual that deviated from Islamic tradition. It is because Muhammadiyah is so textual and more stick the mode
of Bayani out than Burhani and Irfany aspects. The religious texts are understood as they are, and do not see their context. So, the fact which is not suitable for the texts will be refused. This attitude is inclined to anticulture movement.

Keywords: Muhammadiyah - cultural elimination - rites of death.

Downloadable at: http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=7447

Tuesday, November 1, 2011

Majlis tarjih muhammadiyah pada masa pemerintahan Hindia Belanda 1927-1942: Kajian Sejarah

Ummi Kulsum, T. H. Ibrahim Alfian and Ahmad Adaby Darban. 2006. "Majlis tarjih muhammadiyah pada masa pemerintahan Hindia Belanda 1927-1942: Kajian Sejarah." Humanika, 19 (3): 281-299.

ABSTRACT
This thesis is studying the religious, social and cultural thoughts engendered by Majlis Tarjih Muhammadiyah. The institution is a board consists of a group of Islamic scholars who discuss and analyze the various conceptions and thoughts and decide on the most valid and in accordance with Quran and Hadis. The institution was established in 1927, when Muhammadiyah has grown into a big and widely spread organization in Indonesia. The Majlis Tarjih establishment was considered to be a strategic move in carrying out Muhammadiyah's endeavor, particularly in purifying the ritual practices from any form of heresy and divergence, and fostering religious revivalism in the whole aspect of live of the Muslim society. Since its naissance until the end of colonial government, Majlis Tarjih has produced many pronouncement, where it become the official references for the member of Muhammadiyah until this day.

The thesis aims to answer several questions first, why Muhammadiyah found Majlis Tarjih as a vehicle to carry out religious purification. Second, how is the development of Majlis Tarjih in the era of colonialism until this day, and third, what fatwa and pronouncements produced by Majlis Tarjih and how they affect the Muhammadiyah's movement? The method of this research is a historical method, with the following procedure: first, the collection of heuristic data on the Muhammadiyah and Majlis Tarjih early development. The next stage is sorting the data to find the most relevant and reliable data by employing source critic technique, then they were summarized and analyzed. The interpretation method on the data selected was using the hermeneutic approach. Finally, the study results a historiography explanation on the research's object, where it chronologically systemized based on the main theme of issues.

Based on the research, it could be concluded that viewed from its structure, Majlis Tarjih has a function in developing and disseminating Muhammadiyah's religious thought. Majlis Tarjih roles are developing Muhammadiyah's mission movement in the attempts of purifying religious thoughts and ritual, by putting the Quran and Hadis as a main reference. Despite this, Majlis Tarjih is also put forward new interpretation to Quran and hadis by promoting ijtihad method in solving the current social problem. In the colonial era, Majlis Tarjih discussion is always held in Muhammadiyah congress. In that time, Majlis Tarjih has successfully producing many pronouncements and religious thought in overcoming differences (khilafiah) of ritual practices. Ijtihad method was employed to solve the problems of muamalah, covering the social, economic, and political issues. The entire Majlis Tarjih product in the early period has a significant contribution to the religious and social lives of the Muhammadiyah community in particular, and Indonesia in general. The effects of Majlis Tarjih' pronouncements have become an ethical foundation in supporting the spirit of struggle of Indonesia society by performing ijtihad and tajdid. Finally, Majlis Tarjih is expected to continue giving contribution in the enduring social change in the future.

Keyword: Islam - Muhammadiyah - Tajdid - Majlis Tarjih uhammadiyah -

downloadable at: http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=9147.

Thursday, October 27, 2011

Intelektualisme Muhammadiyah: Masa depan yang terpasung

Baidhawy, Zakiyuddin. 2006. "Intelektualisme Muhammadiyah: Masa depan yang terpasung." Jurnal Maarif, 1 (1): 20-23.

Muhammadiyah menjelang satu abad. Organisasi Islam ini sedari awal identik dengan "gerakan tajdid." Kini, sejalan dengan makin udzurnya usia, kejumudan menggerogoti memori kolektif Muhammadiyin. Inilah saatnya untuk bercermin diri tentang perlunya spirit tajdid terus dihidupkan, setelah sekian lama berkubang dalam problem kontinuitas tanpa perubahan. Yaitu, rutinitas amal usaha minus kreatifitas dan inovasi pikiran-pikiran dan gerakan-gerakan alternatif yang cemerlang. Jika dipandang perlu Muhammadiyah ganti kulit, seperti ular nglungsumi agar tubuh dan spirit mudanya bangkit kembali, gairahnya bergejolak, kehangatannya memuncak, dan mampu memproduksi kembali zaman keemasan.

Tanpa syarat, upaya radikal ini harus digalakkan. Mengingat bahwa penyakit kronis yang menjangkiti organisasi yang diinisiasi oleh KH. AHmad Dahlan ini adalah jatuh dalam perangkap kebekuan modernistik. Dan nasibnya kian hari bertambah buruk. Beberapa indikasi dapat disebutkan antara lain: Pertama, seiring bergulirnya waktu dan perubahan, Muhammadyah terjerat involusi tajdid. Formulasi syariah dan kodifikasi Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah (PHIM), menjerumuskan Muhammadiyah dalam pengkristalan mazhab baru. Pengkristalan ideologi ini pada gilirannya menunjukkan wajah kolonial dengan kekuatan imperatif yang tabu atas perkembangan pemikiran dan harakah Islam berhadapan dengan akselerasi tantangan kontemporer. Muhammadiyah lebih tampil serupa kekuatan imperialis yang memiliki "mandat suci" untuk menghegemoni dan menindas atas nama keutuhan dan kemurnian Islam yang sebenar-benarnya.

Ini berimplikasi pada semakin menggelembungnya arus utama dalam Muhammadiyah yang selalu memahami dan menempatkan realitas kehidupan dalam dua sisi yang paling bertentangan secara diametral. Oposisi biner yang membagi dunia dalam dua kutub hitam-putih. Islam dalam realitas keber-Islam-an mengalami siplifikasi kedalam dua polar: Islam Murni versus Islam Tidak Murni.

download file

Saturday, October 8, 2011

Tinjauan Pemikiran Keagamaan Muhammadiyah

Penulis: Mutohharun Jinan

Sedikitnya ada dua pandangan yang agak bertolak belakang tentang kehadiran Muhammadiyah seabad lalu. Yang pertama, jika menelusuri kembali dokumen awal berdirinya Muhammadiyah, tak satupun yang menjelaskan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan tajdid pemikiran keagamaan.

Argumen normatif yang sering dikemukakan adalah bahwa dalam Anggaran Dasar pertama disebutkan bahwa maksud dan tujuan Muhammadiyah adalah ”menyebarkan pengajaran Kanjeng Nabi Muhammad kepada penduduk Bumiputra, di dalam residensi Yogyakarta. Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.” Rumusan ini menegaskan tentang identitas diri Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Penegasan identitas diri inilah yang membedakan Muhammadiyah dengan gerakan Islam semasanya yang umumnya mengikatkan diri pada orientasi ideologi keagamaan tertentu sebagai gerakan reformis (Al-Irsyad), memberantas bid’ah, khurafat, dan takhayul secara radikal (Persis), dan ahlus sunnah wal jamaah (NU) (Federspiel, 2004).

Pandangan yang kedua mengatakan, Muhammadiyah lahir berhadapan dengan kondisi sosial yang sangat timpang, antara lain ketimpangan praktik dualisme pendidikan, yakni pendidikan Belanda yang sekular untuk kaum priyayi dan anak-anak Belanda, di satu sisi, dan pendidikan pesantren yang sangat tradisional untuk penduduk pribumi dan rakyat jelata, di sisi lain. Tafsir sosial dilakukan KH Ahamd Dahlan pada masanya dengan cara melakukan penerjemahan teks-teks al-Qur'an ke dalam praksis sosial. Barangkali, karena KH Ahmad Dahlan tampaknya tidak banyak berteori, maka sementara pengamat menggolongkannya sebagai man of action, bukan man of thought. Iman yang tampil mengemuka dalam bentuk perbuatan bukan dalam konseptual teoritik. Namun demikian, secara lebih mendasar, apa yang dilakukan oleh KH Ahmad Dahlan itu bukan berarti tanpa refleksi kritis dan mendalam serta pijakan pemikiran yang kokoh. Asumsinya, suatu tindakan yang sangat kuat berpengaruh dalam masyarakat hampir pasti didahului oleh refleksi dan pembaruan pemikiran.

Menolak salah satu atau kedua pandangan tersebut sambil mencari-cari dan menunjukkan fakta baru agaknya bukanlah pilihan tepat. Lebih-lebih bila melihat perkembangan Muhammadiyah selama satu abad ini, dua pandangan tersebut sama-sama menemukan korelasi, relevansi, dan dukungan fakta baru. Oleh karena itu, meskipun tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh pandangan yang kedua, tulisan ini akan menunjukkan keabsahan Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan pemikiran keagamaan Islam di Indonesia. Bahkan Muhammadiyah secara internal mengalami dinamika yang sangat kompleks paralel dengan koteks zaman yang menyertai.

Akar Tradisi Pembaruan Pemikiran

Pemikiran keagamaan dalam Muhammadiyah mencakup dimensi-dimensi yang luas dan meliputi tema-tema yang beragam. Dalam realitasnya, pemikiran keagamaan merupakan produk pemahaman yang dihasilkan oleh kaum ulama atau pemikir Islam tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan keyakinan (aqidah) sebagai dimensi yang fundamental, atau masalah-masalah ‘ibadah dan sosial kemasyarakatan (mu‘amalah), termasuk politik. Lebih dari itu, pemikiran keagamaan juga mencakup prinsip-prinsip metodologis yang digunakan untuk memahami dan menafsirkan ajaran Islam dalam konteks historis dan sosial tertentu.

Pada periode awal setelah gerakan ini berdiri para elite Muhammadiyah telah meletakkan dasar pemikiran keagamaan yang kreatif liberatif, menurut konteks saat itu. Wawasan dasar keagamaan ini menjadi unsur penting formulasi ideologi gerakan, yang memberikan landasan untuk mengkritisi tatanan kehidupan yang ingin dirubah, merumuskan tujuan yang ingin dicapai, membenarkan kebijakan dan langkah praktis guna mencapai tujuan. Dasar pandangan ini telah mendorong munculnya semangat pembaruan ke dalam berbagai aspek kehidupan dan menerima nilai-nilai modern seperti: perubahan, rasionalitas, keteraturan, orientasi jangka panjang, rajin, kerja keras, tepat waktu, hemat, dan lain sebagainya (Jainuri, 2002).

Pada tingkat individu, ideologi ini tidak hanya membentuk watak prilaku warga Muhammadiyah yang terbuka, menerima perubahan, rasional, adaptif, dan sebagainya, yang menjadi ciri utama kemodernan seseorang, tetapi juga telah melahirkan berbagai ragam institusi sosial yang membantu mencerahkan dan menyadarkan umat bahwa kemajuan dan kebahagiaan hidup merupakan tujuan yang bisa dicapai melalui kecerdasan dan bekerja keras. Sebagaimana yang dapat ditemukan dalam jejak KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah untuk merevitalisasi kehidupan keagamaan. Semangat yang diusung adalah Islam harus dikemas lebih baik, agar kesan “medieval rubbish” dapat dihilangkan. itu Islam hanya dianggap sebagai agama kalangan bawah, cerminan dari ketertinggalan dan keterbelakangan.

Secara internal, upaya revitalisasi itu diwujudkan dengan mengaktualisasikan ajaran Islam dalam realitas kongkrit kehidupan sosial-ekonomi. Salah satu landasan teologis yang dia gunakan adalah Surat al-Ma’un. Pembaruan Islam yang cukup orisinal dari KH Ahmad Dahlan dapat dirujuk pada pemahaman dan pengamalan Surat Al-Ma’un. Gagasan dan pelajaran tentang Surat Al-Maun, merupakan contoh yang paling monumental dari pembaruan yang berorientasi pada amal sosial-kesejahteraan, yang kemudian melahirkan lembaga Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO). Langkah momumental ini dalam wacana Islam kontemporer disebut dengan ”teologi transformatif”, karena Islam tidak sekadar menjadi seperangkat ajaran ritual-ibadah semata, tetapi justru peduli dan terlibat dalam memecahkan masalah-masalah konkret yang dihadapi manusia.

Langkah pembaruan lainnya ialah dalam merintis pendidikan ”modern” yang memadukan pelajaran agama dan umum. Menurut Kuntowijoyo, gagasan pendidikan yang dipelopori KH Ahmad Dahlan, merupakan pembaruan karena mampu mengintegrasikan aspek ”iman” dan ”kemajuan”, sehingga dihasilkan sosok generasi muslim terpelajar yang mampu hidup di zaman modern tanpa terpecah kepribadiannya. Lembaga pendidikan Islam ”modern” bahkan menjadi ciri utama kelahiran dan perkembangan Muhammadiyah, yang membedakannya dari lembaga pondok pesantren kala itu. Pendidikan Islam “modern” itulah yang di belakang hari diadopsi dan menjadi lembaga pendidikan umat Islam secara umum (Kuntowijoyo,1998).

Adapun langkah pembaruan dalam bidang doktriner adalah KH Ahmad Dahlan ingin membersihkan aqidah Islam dari segala macam syirik, dalam bidang ibadah, membersihkan cara-cara ibadah dari bid’ah, dalam bidang muamalah, membersihkan kepercayaan dari khurafat, serta dalam bidang pemahaman terhadap ajaran Islam, ia merombak taklid untuk kemudian memberikan kebebasan dalam berijtihad. Langkah ini pada masa lalu merupakan gerak pembaruan yang sukses, yang mampu melahirkan generasi tercerahkan dan terpelajar Muslim, yang jika diukur dengan keberhasilan umat Islam saat ini tentu saja akan lain, karena konteksnya berbeda.

Secara institusional, pada perempat pertama abad ke-20 Muhammadiyah dikenal sebagai simbol perubahan, kemajuan, dan karenanya dikenal sebagai gerakan modern. Stereotyping keagamaan yang menempel pada diri seorang Muslim sebagai eksklusif, tertutup, dan kolot terpatahkan oleh seorang anggota Muhammadiyah yang memiliki watak rasional dan terbuka. Pandangan dunia yang menjauhkan diri dari kehidupan dunia diganti dengan pandangan yang menyebutkan bahwa Islam membolehkan umatnya untuk memperoleh kebahagiaan duniawi. Sikap keagamaan yang intolerant diganti dengan toleran; sikap budaya yang uniformitas diganti dengan pluralis; pandangan keilmuan yang membatasi pada ilmu agama diganti dengan wawasan bahwa ilmu tidak hanya terbatas pada ilmu agama. Stigma sosial yang menggambarkan orang Muslim itu malas, miskin, bodoh terbantahkan oleh semangat yang dikembangkan oleh warga Muhammadiyah yang kerja keras, memiliki penghasilan, dan memiliki pengetahuan untuk menekuni profesinya.

Dua Wajah Pembaruan

Dari penelusuran warisan tradisi pembaruan pada masa formatif sebagaimana yang dilakukan Ahmad Dahlan dan satu periode sesudahnya menunjukkan adanya varian atau wajah pembaruan yang bersifat pemurnian dan dinamisasi atau berkemajuan. Menariknya dua wajah pembaruan ini di kemudian hari terjadi tarik menarik dan saling mengabsahkan diri sebagai pewaris tunggal tradisi pemikiran Muhammadiyah, tentang hal ini akan dijelaskan pada bagian terakhir tulisan nanti. Watak pembaharu itu tercermin dalam berbagai macam pernyataan resmi organisasi dan dalam kiprahnya memajukan umat secara kolektif dan berkelanjutan. Jika pembaruan masa lalu lebih bersifat individual dan berhenti dengan kematian tokohnya, sekalipun mungkin ide-idenya dilanjutkan oleh tokoh lain, pemaharuan Muhammadiyah telah berlangsung seabad, dilakukan secara kolektif dan bersifat komperhensif, meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.

Mempertimbangkan dinamika pada masa awal perkembangannya, maka Muhammadiyah telah melakukan tajdid dalam soal aqidah, ibadah dan muamalah dunyawiyah yang mengilhami dua wajah pembaruan, yaitu purfikasi dan dinamisasi. Secara harfiyah purifikasi berarti pemurnian. Pemurnian itu dikenakan pada bidang aqidah dan ibadah. Muhammadiyah sepanjang sejarahnya telah melaksanakan pemurnian itu.

Upaya purifikasi dalam bidang akidah lebih dipertegas oleh KH Mas Mansur (1896-1946). Menurut dia, kemunduran umat Islam karena lemahnya iman, kebodohan dan kecenderungan mementingkan diri sendiri. Semua bentuk kelemahan ini telah menghambat upaya umat Islam dalam perbaiki nasib mereka, dan sebagai dampak dari kesalahan mereka dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Karena itu, Mas Mansur minta agar umat Islam mau kembali pada al-Qur’an dan Sunnah untuk menemukan semangat Islam yang sebenarnya dan menjalin kerjasama antara ulama’ dan kaum intelektual demi kepentingan agama, masyarakat dan bangsa (Mulkhan, 2000).

Kalau dilihat dalam realitasnya ada dua macam pemurnian. Yang pertama adalah pemurnian radikal dan yang kedua adalah pemurnian moderat. Dalam hal aqidah, pemurnian radikal menyatakan bahwa aqidah seorang Muslim harus bersih sama sekali dari unsur-unsur asing atau luar. Pemahaman aqidah, terikat oleh teks dan tidak memerlukan pemahaman rasional. Kelompok puritan radikal itu selanjutnya mendapatkan pengikutnya sekarang ini, bahkan lebih radikal. Mereka mengecam, misalnya, pemasangan foto K. H. Ahmad Dahlan di sekolah-sekolah Muhammadiyah karena berbau syirik. Mereka juga mengharamkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Padamu Negeri karena rawan syirik.; apalagi penghormatan bendera merah putih di berbagai macam upacara (Mughni, 2001).

Sedangkan puritan moderat melakkan purifikasi terhadap hal-hal yang memang dilarang oleh agama karena berkaitan langsung dengan syirik, misalnya pemujaan terhadap kuburan dan orang yang ada di dalamnya. Meminta berkah dari orang yang sudah meninggal dan menjadikannya sebagai wasilah dalam berdoa kepada Allah adalah perbuatan syirik.

Dalam pandangan Muhammadiyah, purifikasi juga diberlakukan pada persoalan ibadah. Dalam banyak hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewanti-wanti agar umat Islam tidak melakukan perbuatan bid’ah karena bid’ah itu adalah kesesatan dan kesesatan itu tempatnya di neraka. Persoalan bid’ah dalam ibadah telah menjadi perbincangan yang lama sekali dalam sejarah Islam. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa sebagian ulama menyatakan bahwa ada dua macam bid’ah, yakni dlalalah dan hasanah. Bid’ah dlalalah dikenakan pada persoalan ibadah (agama), sedangkan bid’ah hasanah dikenakan pada persoalan non-ibadah (dunyawiyah).

Muhammadiyah termasuk kelompok yang berada di tengah-tengah dua ekstrem itu. Muhammadiyah membedakan mana yang ibadah dan mana yang merupakan instrumen untuk kesempurnaan ibadah. Maka, menurut Muhammadiyah, arsitektur dan mebelair dalam masjid adalah persoalan duniawi; bahasa khutbah adalah duniawi; pengumuman pra-khutbah adalah dunia. Dalam konteks ini mungkin Muhammadiyah telah memiliki keputusan-keputusan formal, misalnya Putusan Tarjih dan keputusan-keputusan musyawarah lainnya, yang menurut penulis sudah sangat tepat. Tetapi dalam diskursus lesan dan sikap keagamaan warga Muhammadiyah, tampaknya ada beberapa hal yang perlu dipikirkan ulang.

Di luar aqidah dan ibadah, lapangan kehidupan manusia jauh lebih luas. Islam memberikan peluang yang sangat terbuka bagi ijtihad agar kehidupan manusia menjadi dinamis. Dengan inspirasi al-Qur’an umat Islam harus mengerahkan segala tenaga dan pikiran untuk selalu berinovasi dalam rangka mencapai kesempurnaan hidup. Proses inilah yang disebut sebagai dinamika peradaban. Dinamisasi harus juga diarahkan untuk mewujudkan realitas bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam. Al-Qur’an mendorong dapat agar terus mendinamisasi kehidupan ini. Bagi umat Islam itu tidak mungkin dicapai tanpa mendinamisasi ajaran Islam. Artinya, ajaran Islam jangan menjadikan terpasung dan terbelakang; jangan malah menghambat kemajuan. Di sinilah perlunya reinterpretasi yang terus-menerus agar pemamahan bermakna bagi kemanusiaan universal, dan prilaku keagamaan mampu memberikan warna bagi bangunan peradaban. Melalui pemahaman seperti ini, akan terjadi pencepatan dinamisasi pemahaman agama yang menjadi penopang peradaban utama (Mughni: 2001)

Dalam bahasa yang lebih sederhana, dinamisasi merupakan kerja wilayah muamalah yang luas, seperti pendidikan dan lain sebagainya. Pembaruan Muhammadiyah dalam sisi dinamisasi berdiri diatas paradigma pembaruan Muhammadiyah lebih berorientasi pada substansi dan penerapan nilai-nilai daripada formalisasi dan struktur, kendati tidak mengabaikan format dan struktur. Dalam tradisi pembaruan Muhammadiyah dalam dirinya tersirat dan tersurat watak tengahan dibanding gerakan-gerakan Islam lainnya. Dengan demikian paradigma modernis-reformis dalam tubuh Muhammadiyah cenderung eklektik atau berada di tengah, sehingga dapat dikatakan sebagai berdiri dalam posisi paradigma wasithiyyah. Posisi dan peran tengahan itu bukan berarti kehilangan ketegasan dan jatidiri karena dalam hal-hal prinsip yang fundamental tetap kokoh.

Karakter gerakan ”tengahan” yang menjadi kepribadian dan orientasi gerakan Muhammadiyah ditunjukkan antara lain, pertama dalam jatidirinya selaku gerakan Islam yang sejak awal menampilkan tajdid yang bersifat pemurnian (tajrid, tandhif) sekaligus pembaruan (tajdid, ishlah) secara seimbang. Kedua, dalam strategi dan orientasi gerakannya yang istiqamah sejak kelahirannya memilih jalur dakwah pembinaan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dan tidak memilih jalan perjuangan politik-praktis di ranah kekuasaan negara sebagaimana halnya partai politik. Ketiga, orientasi pada praksis yakni menghadirkan Islam selain dalam dakwah bi-lisan tetapi lebih penting lagi dalam dakwah bil-hal dengan mendirikan berbagai amal usaha pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya. Keempat, menempatkan dan memerankan diri sebagai gerakan pembaruan atau reformisme atau modernisme Islam sepanjang kemauan atau prinsip ajaran Islam. Kelima, kepribadian Muhammadiyah yang diwujudkan dalam sifat-sifat yang menunjukkan sosok tengahan (Haedar Nashir, 2009).

Karena posisinya yang tengahan atau moderat, maka paradigma modernis-reformis cenderung eklektik atau berada di antara banyak kutub ekstrem. Dalam tajdid atau pembaruan, menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah, M. Din Syamsuddin, ketika membuka Koluqium Pemikiran Islam di UM Malang tahun 2008, pembaruan Muhammadiyah itu bersifat baina tajrid wa tajdid (antara pemurnian dan pembaruan). Majelis Tarjih bahkan telah melakukan kodifikasi paradigma tajdid dalam dua orientasi yakni pemurnian (purifikasi) dan pengembangan (dinamisasi). Paradigma pembaruan yang berperspektif purifikasi dan dinamisasi itu dalam konteks sosiologi pemikiran Islam sebenarnya termasuk jalan tengah dari kutub ekstrem yang cenderung radikal-tekstual di satu pihak dan radikal-kontekstual di pihak lain, yang menemukan titik temu dalam purifikasi dan dinamisasi.

Agenda Pembaruan

Sebagaimana disebutkan bahwa watak dasar pembaruan pemikiran keagamaan Muhammadiyah awal yang bercorak reformis dan rasionalistik mengalami transformasi menuju purifikatif dan dinamis. Dinamisasi pembaruan Muhammadiyah memerlukan basis keilmuan yang kokoh dan reorientasi terhadap tradisi pembaruannya. Namun pada ranah ini sempat terjadi tarik menarik antara apakah Muhammadiyah kembali sebagai gerakan purifikasi atau sebagai gerakan yang berwajah dinamisasi. Sejalan dengan dinamika sosial dan intelektual, pemikiran keagamaan dalam Muhammadiyah mengalami proses institusionalisasi dan ideologisasi.

Dalam fakta historisnya, dengan kuatnya pengaruh kaum ‘ulama yang cenderung skolastik pada periode pertengahan Muhammadiyah, tendensi purifikasionisme untuk jangka waktu lama mendominasi wacana keagamaan, sampai munculnya tendensi liberal pada periode kontemporer. Kecenderungan liberal dalam pembaruan keagamaan ini mendapatkan respons kritis dari kelompok yang dapat disebut sebagai neo-revivalis (ortodoks) yang merupakan kontinuitas dari tendensi purifikasionisme awal. Pemikir-pemikir Muhammadiyah yang bercorak neo-revivalis tidak sependapat dengan pemikiran keagamaan bercorak liberal, dan menegaskan urgensi kembali kepada warisan pemikiran keagamaan generasi Muhammadiyah sebelumnya yang bercorak pemurnian (purifikasionis) (Fuad, 2010).

Sebagai contoh pembaruan dalam bidang pemikiran keagamaan. Proses institusionalisasi pemikiran juga mengalami hambatan prosedural dan epistemologis. Dalam wacana tentang pluralisme keagamaan (seperti tertuang dalam Tafsir Tematik Tentang Hubungan Sosial Antar Umat Beragama), terdapat kontroversi terutama di kalangan orang-orang Muhammadiyah, antara yang mendukung gagasan pluralisme keagamaan dan implikasi-implikasi yang menyertainya dan yang menolak sama sekali gagasan pluralisme keagamaan. Karya tafsir tersebut sesungguhnya dihasilkan oleh lembaga resmi Muhammadiyah, yaitu Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Namun karena topik yang dibicarakan tergolong kotroversial dan pandangan-pandangan yang tertuang dalam buku tersebut juga mengundang perdebatan teologis, maka banyak reaksi yang timbul terhadap tafsir yang dinilai liberal tersebut. Di sinilah terjadi tarik menarik pemikiran, antara tendensi revivalisme-ortodoksi dan tendensi liberal.

Dialektika pembaruan Muhammadiyah juga menggores jelas dalam berbagai institusi (baik penerbitan maupun kelompok studi) yang belakangan muncul di Muhammadiyah. Di satu pihak tumbuh gagasan-gagasan yang membawa Muhammadiyah dalam rumah yang tertutup dengan dalih kembali kepada al-Quran dan sunnah sambil meminimalisir ruang dinamisasi gerakan. Dalam Muhammadiyah tegas-tegas disebutkan ada aspek “pemurnian” selain “pembaruan”, juga ada anjuran ‘nahi mungkar’ selain anjuran ber ‘amar ma’ruf’. Gerakan pemurnian, kalau tidak pandai mengemasnya akan sangat mudah beralih menjadi ‘radikal-ideologis-kultural’ untuk menyerang realitas perkembangan sosio-historis dan realitas perkembangan sosio-kultural keummatan Islam yang sangat kompleks dan beraneka ragam, tidak hanya di tanah air tetapi juga di seluruh dunia Muslim.

Sedang penekanan pada sisi ‘nahi mungkar’, dengan sedikit mengesampingkan ‘amar ma’ruf’ juga berpotensi akan mudah terbawa arus jihad dan radikalisme dengan menggunakan kekerasan (gerakan radikalisme agama) dalam menegakkan perintah-perintah agama secara paksa (coersive) dan bukannya persuasif (persuasive). Gelombang radikalisme sekriptural rasanya akan memikat dan menarik generasi muda yang haus akan pengetahuan agama, yang masih labil secara kejiwaan apalagi ekonomi, fenomena ketidakadilan yang mereka saksikan di berbagai tempat di negeri mereka masing-masing.

Sementara di pihak lain, muncul kelompok komunitas dalam Muhammadiyah yang menyadari akan peran yang harus dimainkannya dalam konteks perjuangan umat. Komunitas ini mengajak Muhammadiyah perlu melakukan kerja intelektual dan bukan mencari sumber otoritatif yang tertutup, juga bukan merekonstruksi sejarah masa lalu. Tetapi sebaliknya, melakukan dekonstruksi teks untuk melakukan dialog peradaban yang kini menantang Islam dan umat Islam di mana-mana. Apalagi, dalam konteks dialog peradaban global seperti yang sekarang berlangsung, Islam memerlukan ketegasan sikap terhadap orang lain dan dengan jujur mengakui bahwa Islam telah menjadi kenyataan sejarah.

Dengan demikian, gerakan pemikiran yang diusung oleh Muhammadiyah adalah menempatkan al-Qur'an sebagai spirit utama dalam dinamika zaman yang semakin kompleks. Baik kompleksitas sains, politik, ekonomi maupun perkembangan ilmu-ilmu maupun isu-isu kemanusiaan yang belakangan semakin menggurita. Teori spider web Amin Abdullah yang memberikan deskripsi yang sangat berarti bagaimana menempatkan al-Qur'an di tengah kompleksitas yang sedemikian rupa itu, mungkin bisa dijadikan model oleh Muhammadiyah.

Di samping itu, kini berkembang sejumlah tawaran bagi Muhammadiyah dalam melakukan reorientasi terhadap gerakan tajdid yang diperankannya. Jalaluddin Rahmat pernah menawarkan formulasi Tauhid Sosial sebagaimana gagasan Dr. M. Amien Rais sebagai blueprint (cetak biru) tajdid Muhammadiyah jilid dua. Ahmad Syafii Maarif menawarkan Muhammadiyah sebagai gerakan ilmu untuk melangkah ke depan di tengah pergulatan pemikiran Islam dan tantangan besar yang demikian kompleks saat ini. Tawaran-tawaran pemikiran tersebut berangkat dari penilaian bahwa gerakan Islam modern seperti Muhammadiyah selama ini cenderung terlalu ad-hoc, kaya amal tetapi kering pemikiran, dan kehilangan daya transformasionalnya di tengah perubahan dan perkembangan zaman yang sarat kompleksitas masalah dan tantangan sebagaimana kritik kaum noemodernisme terhadap modernisme.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, M. Syamsul Anwar sebagaiman dikutip Haedar Nashir, juga memberikan tawaran bahwa kini pembaruan Muhammadiyah memerlukan pengembangan dari paradigma tajdid juz’i-‘alami (pembaruan praksis amaliah) ke tajdid usuli-nazari (pembaruan pemikiran yang lebih mendasar). Dalam konteks ini secara sistemik tentu saja keseluruhan pengembangan pemikiran tajdid itu berada dalam bingkai dan legalitas organisasi, bukan bersifat perseorangan kecuali untuk wacana dan pengembangan wawasan pemikiran. Pembaruan Muhammadiyah bersifat jama’iy atau kolektif, tetapi tentu saja memerlukan etos ijtihad dan sistem yang lebih dinamis agar tidak mengalami kelambanan dan tidak terperangkap pada posisi statis. Sedangkan berbagai variasi dan pengembangan wacana pemikiran sebaiknya diberi ruang yang lebih longgar agar tradisi pemikiran terus berkembang, tentu saja disertai sikap tasamuh dan memiliki pertanggungjawaban intelektual yang tinggi.

Sekurang-kurangnya ada empat alasan dan agenda mengapa kaum Muhammadiyah harus tetap memperkuat perannya dalam tajdid atau pembaruan Islam. Pertama, mengembalikan Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan Islam yang sadar akan beban sejarah yang dipikulnya. Artinya, Muhammadiyah harus semakin lebih dewasa dan matang dalam merespon berbagai persoalan krusial yang berkembang di masyarakat, bukan malah membiarkan dominasi kaum konservatif di dalam tubuh Muhammadiyah yang sewaktu-waktu bisa menjadi benalu dan penghambat kemajuan.

Dalam perjalanan sejarahnya, Muhammadiyah telah membawa semangat pembebasan, yakni bagaimana membebaskan manusia dari belenggu kebodohan dan mendorong penghargaan pada harkat dan martabat kemanusiaan. Muhammadiyah tidak hanya memelihara kaum konservatif yang hanya mengurusi masalah-masalah ritual-formalisme organisasi sembari mengabaikan persoalan-persoalan sosial tanpa paradigma keilmuan yang jelas.

Kedua, Muhammadiyah harus terbuka terhadap pikiran-pikiran progresif-liberatif, sehingga tidak menjadi organisasi Islam yang eksklusif-tekstualis. Selama ini, ada sejumlah kekhawatiran dari para elit Muhammadiyah terhadap anak-anak muda yang senang mengkaji pemikiran-pemikiran progresif, yang sesungguhnya wajar sebagai sebuah refleksi eforia intelektual. Seyogyanya para elit Muhammadiyah memberi ruang kebebasan untuk berwacana dan mengekpresikan ide-idenya, baik melalui forum-forum ilmiah maupun tulisan di berbagai media massa. Bukan malah mengebiri dan mengganggapnya sebagai ancaman bagi Muhammadiyah. Generasi baru pemikiran Islam tidak hanya bercorak liberal sebagai kelanjutan dari reformisme awal yang dianut Dahlan, tetapi juga bercorak “liberal yang liberatif” atau transformatif. Corak ini tidak berhenti pada dimensi intelektual melainkan menterjemahkannya dalam bentuk gerakan sosial baru (new social movement), dengan hermeneutika dan ilmu sosial kritis sebagai perangkat metodologisnya (Fuad, 2010).

Ketiga, perlunya dialog lintas generasi di Muhammadiyah secara berkesinambungan. Selama ini, kondisi yang tampak adalah kurangnya intensitas pertemuan antara generasi muda dengan generasi tua. Bahkan ada kesan generasi tua merasa sudah begitu senior, bahkan lebih superior dibanding generasi mudanya. Kondisi seperti ini harusnya tak boleh terjadi, sebab masa depan Muhammadiyah tak cukup dibebankan hanya kepada kaum tua. Kaum muda Muhammadiyah harusnya mengambil bagian dan peran yang signifikan bersama-sama dengan kaum tua, dan merumuskan kembali prinsip purifikasi dan dinamisasi Islam dengan berbagai problem dan perkembangan zaman sekarang ini. Dari situlah mereka dapat melakukan kerja-kerja religius dan kebudayaan untuk masa depan yang lebih mencerahkan.

Keempat, perkembangan wacana pemikiran Islam yang demikian cepat makin menjelaskan bahwa gaya konservatif tidak lagi memadai untuk merespons masalah aktual yang terus bergulir. Lambatnya kaum konservatif Muhammadiyah merespons masalah-masalah aktual, salah satunya disebabkan oleh adanya monopoli tafsir. Kecenderungan ini merupakan kensekuensi logis dari klaim kebenaran yang menyebabkan sakralisasi terhadap tafsir keagamaan.

Catatan Penutup

Rekonstruksi Muhammadiyah sebagai gerakan permbaharuan diarahkan untuk menjawab tantangan kemajuan yang dihadapi oleh Muhammadiyah. Aspek penting dari rekonstruksi ini adalah menumbuhkan kesadaran warga Muhammadiyah untuk tidak puas dengan keadaan yang ada. Mereka harus merasa sebagai kelompok yang tidak ingin mempertahankan sesuatu itu sebagaimana adanya (status quo), tetapi menjadi kelompok yang selalu peka terhadap perubahan bagi perbaikan kehidupan masyarakat. Berbagai tantangan yang dihadapi oleh Muhammadiyah sebagian merupakan problem yang muncul akibat pembaruan yang telah dilakukannya. Orang mengkaitkan kemajuan ini dengan semakin meratanya ide dan ciri kemodernan yang dulu umumnya hanya ditemukan di kalangan warga Muhammadiyah, tetapi sekarang ini hampir menggejala di kalangan masyarakat luas. Dalam beberapa aspek pemikiran, dari sebagian kelompok yang disebut terakhir ini bahkan ditemukan ide dan gagasan yang lebih maju, atau, paling tidak, responsif terhadap wacana yang berkembang terkait dengan masalah keagamaan kontemporer.

Muhammadiyah telah mengukir kisah sukses melakukan perubahan ke arah kemajuan dalam kehidupan umat/masyarakat dari kondisi tradisional ke kemajuan selaras dengan tuntutan zaman. Dengan semangat kembali pada sumber ajaran Islam yang murni (al-Quran dan al-Sunnah yang maqbulah) Muhammadiyah mampu memperbarui alam berfikir dan model amaliah umat Islam dalam sejumlah bidang kehidupan seperti pendidikan, gerakan perempuan, pelayanan kesehatan dan sosial, pemberdayaan masyarakat, di samping pemurnian akidah dan ibadah serta pembinaan akhlak Islami. Muhammadiyah dalam konteks kehidupan masyarakat telah berhasil memodernisasi kehidupan sosial dengan tetap mengokohkan fondasi iman dan kepribadian, sehingga mampu menampilkan Islam yang murni dan berkemajuan.

Kini dalam usia satu abad Muhammadiyah dihadapkan pada masalah dan tantangan baru dalam kehidupan umat, bangsa, dan dunia kemanusiaan yang semakin kompleks. Muhammadiyah dengan paradigma tajdid dituntut untuk memperkaya dan mempertajam orientasi tajdidnya yang bersifat pemurnian dan pengembangan, sehingga mampu menjadi gerakan alternatif di tengah lalulintas berbagai gerakan Islam dan gerakan sosial-kemasyarakatan yang pusparagam. Masalah demokrasi, hak asasi manusia, dan kesadaran baru di tengah arus globalisasi memerlukan penghadapan tajdid Muhammadiyah. Hal serupa diperlukan ketika menghadapi masalah krisis moral dan spiritual yang diakibatkan oleh kehidupan modern yang kehilangan keseimbangan dalam peradaban umat manusia.

Daftar Pustaka

Abdullah, Amin. Dinamika Islam Kultural: Pemetaan atas Wacana Keislaman Kontemporer, (Bandung: Mizan, 2000).

Fadl, Khalid Abou, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan, terj. Helmi Mustofa, (Jakarta: Serambi, 2006)

Federspiel, Howard M. Labirin Ideologi Muslim: Pencarian dan Pergulatan Persis di Era Kemunculan Negara Indonesia 1923-1957, terj. Ruslani Kurniawan Abdullah, Jakarta: Serambi, 2004.

Jaenuri, Achmad, Ideologi Kaum Reformis, Melacak Pandangan Keagamaan Muhammadiyah Periode Awal, (Surabaya: LPAM, 2002).

Kuntowijoyo, Muslim Tanpa Masjid, (Bandung: Mizan, 1998).

Mughni, Syafiq A. Nilai-Nilai Islam: Perumusan Ajaran dan Upaya Aktualisasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001).

Mulkhan, Abdul Munir, Neo-Sufisme dan Pudarnya Fundamentalisme di Pedesaan (Yogyakarta: UII Press, 2000).

Nashir, Haedar, “Memahami Manhaj Gerakan Muhammadiyah,” dalam Manhaj Gerakan Muhammadiyah: Ideologi, Khittah, dan Langkah (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2009).

________, “Paradigma Tajdid Muhammadiyah sebagai Gerakan Modernis Reformis”, Makalah disajikan dalam Seminar Pra-Muktamar,“Satu Abad Gerakan Tajdid Muhammadiyah Menuju Peradaban Utama: Paradigma, Model, dan Strategi Tajdid”, yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Malang, tanggal 21 s.d 22 November 2009

Saleh, Fauzan. Teologi Pembaruan: Pergeseran Wacana Islam Sunni di Indonesia Abad XX, (Jakarta: Serambi, 2004).

Soemantri, Gumilar Rusliwa, “Tajdid Muhammadiyah, Islam dan Kebangsaan”, Seminar Pra-Muktamar Satu Abad Gerakan Tajdid Muhammadiyah Menuju Peradaban Utama: Paradigma, Model, dan Strategi Tajdid, yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Malang, tanggal 21 s.d 22 November 2009.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

A. Identitas

Nama : Mutohharun Jinan, S.Ag. M.Ag.

Tempat dan tgl lahir : Sragen 2 Maret 1973

Alamat rumah : Kadipiro 1/1 Sambirejo Sragen

Alamat Tinggal : Pondok Hajjah Nuriyah Shabran UMS

Makamhaji Kartosuro Solo 57161 (0271) 725047

Agama : Islam

Pekerjaan : Pembina Pondok Hajjah Nuriyah Shabran UMS

Nama ayah dan Ibu : Mujahid dan Sri Wahyuni

Status Sipil : Menikah

Nama Istri : Riastuti Nurhayati, S.Ag.

Nama anak : 1. Auziqna Fadli Rosihan Nuha

Retrieved from: http://www.majalahbasis.com/index.php/article/detail/135