Studia Islamika, Vol. 2, No. 1, 1995
Fathurrahman Djamil
Abstraksi
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi dan gerakan sosial-keagamaan di Indonesia yang berhubungan dengan reformasi (tajdid) Islam pada umumnya dan hukum Islam khususnya. Bagi Muhammadiyah, tajdid memiliki makna ganda: reformasi dan modernisasi. Untuk menjalankan tajdid secara benar, menurut Muhammadiyah, perlu menggunakan kekuatan pikiran yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam hal ini, tajdid sangat berdekatan dengan ijtihad. Muhammadiyah memandang bahwa ijtihad dapat dilakukan atas permasalahan yang belum ditetapkan oleh Qur'an dan Sunnah secara tegas dan juga terhadap masalah-masalah yang sudah ditetapkan oleh kedua sumber tersebut.
Terhadap masalah pertama Muhammadiyah menggunakan metodologi ijtihad yang dicanangkan oleh para usuliyyun, sementara terhadap masalah yang kedua, organisasi ini mencoba untuk menafsirkan al-Qur'an dan Sunnah sesuai dengan keadaan masyarakat Islam kontemporer. Tentu saja, dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer, peran akal tidak dapat diabaikan.
Dengan menggunakan teori maqasid al-shariah, Muhammadiyah mencoba untuk menangani masalah-masalah fiqhiyyah kontemporer, khususnya yang menyangkut kehidupan duniawi. Sejauh mengenai penerapan konsep maslahah, Muhammadiyah tampak lebih mementingkan maslahah dibandingkan nas.
Download file
No comments:
Post a Comment