Wednesday, July 2, 2014

Muhammadiyah dan Lokalisasi di Surabaya



Koran Sindo, 2 Juli 2014, hal. 7 
Oleh Ahmad Najib Burhani*

Pada 18 Juni yang lalu, pemerintah kota Surabaya secara resmi menutup dua lokalisasi terbesar di kota itu, yaitu Dolly dan Jarak. Penutupan ini sebetulnya merupakan rangkaian terakhir dari proses penutupan seluruh lokalisasi di Surabaya yang sudah dimulai sejak Desember 2012. Berbeda dari dari proses penutupan lokalisasi di Dupak Bangunsari (Desember 2012), Tambak Asri (April 2013), Klakah Rejo (Agustus 2013), dan Sememi (Desember 2013) yang tak mengundang banyak liputan media, penutupan Dolly dan Jarak mengundang reaksi pro dan kontra cukup sengit di masyarakat dan mendapatkan liputan media yang cukup banyak.

Penentangan terhadap keberadaan lokalisasi itu telah lama dan sudah sering disuarakan berbagai elemen masyarakat, terutama ormas keagamaan. Namun penutupan itu baru bisa terjadi setelah walikota Surabaya, Tri Rismaharini, yang kebetulan dari PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) bergerak langsung. Alasan penutupan yang sering dikemukakan adalah kesehatan (penyebaran HIV/AIDS), moralitas (merusak masa depan anak dan keluarga), dan ekonomi (pengembangan industri dan kota). Kritik terhadap penutupan ini berkisar pada terciptanya prostitusi liar di luar lokalisasi dan menjamurnya prostitusi elit di hotel-hotel. Alasan lainnya mengacu pada hak bekerja orang yang selama ini mendapatkan nafkah dari keberadan lokalisasi, terutama karena penutupan itu dianggap mematikan industri seks rakyat dan mendukung industri seks kaum kapitalis.

Tulisan ini tidak menyoroti tentang kontroversi penutupan lokalisasi dan peran pemerintah dalam penutupan. Kemampuan dan wewenang penutupan secara resmi memang hanya dimiliki dan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah. Namun banyak proses lain selama penutupan dan pasca penutupan yang tak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Karena itu, tulisan ini ingin melihat beberapa proses kultural yang dilakukan pihak swasta, dalam hal ini Muhammadiyah, dalam kaitannya dengan penanganan para PSK (Pekerja Seks Komersial) dan mantan PSK. Ini adalah isu yang jarang mendapat liputan media dan ini adalah medan yang seringkali pemerintah merasa kuwalahan.

Salah satu identitas yang melekat pada Muhammadiyah selama ini adalah sebagai gerakan yang cukup giat memberantas TBC (Takhyyul, Bid’ah, dan Churafat). Diantara beberapa praktek keagamaan yang berkaitan dengan TBC adalah praktek-praktek keagamaan lokal yang tidak memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan Hadist seperti slametan, ziarah kubur, dan tawasul.
Pemahaman seperti itu memang masih dipraktekkan oleh beberapa pengikut Muhammadiyah di beberapa daerah. Namun berbeda daerah lain, Muhammadiyah di Surabaya memiliki terjemahan dan penerapan yang unik terhadap doktrin purifikasi TBC. Gerakan purifikasi yang dilakukan oleh Muhammadiyah Surabaya, terutama cabang Krembangan, lebih ditujukan pada purifikasi moral dan sistem sosial yang berupa praktek-praktek prostitusi.

Upaya yang dilakukan Muhammadiyah dalam penanganan, pembinaan dan pendampingan PSK dan mantan PSK sudah berlangsung sejak 2004 dengan dipelopori oleh ketua Muhammadiyah Krembangan, Arif An. Diantara program yang sudah dijalankan adalah berupa pemberian modal usaha cuci baju, warung kopi, toko kelontong; pemberian ketrampilan pembuatan keset dan menjahit; pelatihan mengaji dan pendidikan bagi anak-anak PSK; dan perawatan kesehatan. Ada sekitar 25 orang PSK yang saat ini menjadi binaan Muhammadiyah.

Purifikasi dalam bentuk penanganan PSK adalah sesuatu yang kurang lazim bahkan di Muhammadiyah sendiri dan pada awalnya mendapat tantangan yang cukup berat dari dalam Muhammadiyah dan juga masyarakat luar, termasuk PSK dan para pendukungnya. Dalam proses pembinaan, Arif An, misalnya, bercerita bahwa dia sudah sangat bersyukur jika PSK binaannya itu bisa berhenti dua bulan saja dari dunia prostitusi. Jika ada yang bisa bertahan tak kembali ke dunia prostitusi selama satu tahun padahal dia masih muda, maka itu merupakan sesuatu yang luar biasa. Tingkat keberhasilan kuantitatif dalam upaya ini, menurutnya, hanya sekitar 20 persen saja. Tapi upaya ini barangkali tak bisa sekadar dilihat dari kuantitas, tapi pada proses yang konsisten itu sendiri.

Beberapa mantan PSK menceritakan bahwa untuk keluar dari dunia prostitusi itu sangat berat dan butuh tekat yang kuat. Salah seorang PSK bercerita bahwa suatu hari temannya menelpon dia dan memberi tahu kalau dia baru mendapat uang banyak karena pelanggan lagi ramai dan dia mengajaknya untuk melayani tamu-tamu itu. Bujukan seperti ini membuat mantan PSK mudah kembali ke aktivitas prostitusi jika dia tak punya niat kuat untuk keluar dari dunia itu.

Apa yang dilakukan di Krembangan ini pada awalnya bahkan mendapat penentangan dari Muhammadiyah, terutama dari Aisyiah, sayap perempuan Muhammadiyah. Penentangan itu diantaranya karena wilayah dakwah ini sangat slippery (licin) yang membuat pelakunya mudah terpeleset dan jatuh. Alih-alih membantu para PSK keluar dari dunia prostitusi, banyak orang yang justru masuk terperosok ke dalamnya. Namun sekarang program ini mendapat dukungan penuh dari Muhammadiyah. Bahkan PCM Krembangan terpilih menjadi PCM percontohan di organisasi modernis Muslim ini.

Apa sebetulnya makna purifikasi sosial dalam kaitannya dengan prostitusi? Istilah purifikasi moral dengan subyek dunia prostitusi ini sebetulnya bukan berasal dari Muhammadiyah. Istilah ini dipakai oleh Phil Hubbard dalam artikelnya yang berjudul “Cleansing the metropolis: Sex work and the politics of zero tolerance”. Artikel itu terbit di jurnal Urban Stucies, volume 41, nomor 9, halaman 1687-1702. Hubbard mengkaji beberapa pemerintahan kota, terutama London dan Paris, dalam menangani lokalisasi dengan menerapkan kebijakan zero tolerance atau tak ada kompromi bagi lokalisasi. Istilah lengkap yang dipakai oleh Hubbard adalah “moral cleansing and purification”.

Peran Muhammadiyah memang tak sama dengan pemerintah kota Surabaya yang memiliki wewenang mengatur tata kota dan pengembangan ekonomi dengan menutup lokalisasi. Namun sikap zero tolerance itu juga ada di Muhammadiyah dan karena itulah organisasi ini menjadi pendukung kuat upaya penutupan berbagai lokalisasi di Surabaya. Salah satu pengurus Muhammadiyah Surabaya misalnya, tak mau mengakui prostitusi sebagai profesi dan karena itu ia tak bersedia menyebut mereka dengan istilah PSK. Ia memilih memakai istilah lama yang cenderung menghakimi yaitu, WTS (Wanita Tuna Susila). Cara pandang Muhammadiyah itu sebetulnya sealur dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) wilayah Surabaya dan juga pemerintah Kota Surabaya. Salah satu juru bicara pemerintah, misalnya, menyebutkan bahwa prostitusi bukanlah profesi karena tidak ada pajak dan zakat dalam kegiatan ini. Pada spanduk resmi acara penutupan lokalisasi Sememi pun istilah yang dipakai adalah WTS, bukan PSK.

Proses purifikasi moral yang dilakukan oleh Muhammadiyah itu intinya diwujudkan dalam beberapa program, diantaranya adalah: Pertama, pendidikan bagi anak-anak PSK di sekolah Muhammadiyah tanpa ada diskriminasi. Proses ini dimaksudkan agar anak-anak itu tak meniru orang tuanya atau bahkan mengingatkan orang tuanya agar berhenti dari dunia prostitusi. Kedua, upaya pembelian wisma (brothel) dan mengalihfungsikannya menjadi tempat pendidikan atau kegiatan lain. Ketiga, dukungan kepada pemerintah untuk secara resmi menutup berbagai lokalisasi di Surabaya. Keempat, pemberian modal usaha dan pelatihan ketrampilan terhadap para PSK dan mantan PSK sehingga mereka bisa mandiri tanpa harus kembali ke dunia prostitusi. Selain itu, akan dilakukan pembinaan ruhani sehingga mereka konsisten keluar dari prostitusi. Kelima, mencoba mempengaruhi pemerintah desa dan pejabat pemerintah di tingkat bawah untuk mendukung upaya penutupan. Keenam, mencarikan suami bagi PSK atau mantan PSK sebagai upaya praktis menghentikan praktek prostitusi.
--oo0oo--

*Peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

No comments:

Post a Comment